Kamis, 16 Februari 2012

Negara dan Paradoks Kekerasan (Suara Pembaruan, 16 Februari 2012)

Persoalan kekerasan yang kerap dikaitkan dengan organisasi kemasyakatan (ormas) tertentu kembali menjadi pemberitaan hampir seluruh media di Indonesia. Hal ini diawali dengan aksi penolakan sejumlah besar kelompok masyarakat di Kalimantan Tengah (Kalteng) terhadap delegasi Front Pembela Islam (FPI). Sebagaimana diketahui bahwa rombongan FPI tersebut akan menghadiri acara pelantikan pengurus FPI di beberapa tempat di Kalteng. Tidak lama setelah itu di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, muncul pula aksi yang juga menyuarakan penolakan terhadap FPI.
Sayangnya, respons FPI terhadap aksi tersebut agak berlebihan. Alih-alih melakukan instrospeksi, FPI justeru tanpa segan-segan menuding bahwa aksi tersebut ditunggangi oleh kelompok-kelompok politik tertentu. Padahal sudah bukan rahasia lagi bahwa dalam banyak kasus ormas ini sangat akrab dengan aksi kekerasan ketika melancarkan misi dakwahnya. Dengan kejadian tersebut seharusnya FPI lebih menyadari bahwa ada banyak kelompok di dalam masyarakat, kalau bukan keseluruhan, yang sebenarnya tidak suka dengan model aksi mereka.

Pembiaran Negara
Di republik ini, kekerasan tampaknya kerap menemukan lahan empuknya. Padahal ini sebuah paradoks, negara Indonesia yang terkenal dengan penduduknya yang agamis dan ramah justeru acap menghadirkan wajah kekerasan yang menyeramkan. Celakanya lagi bahwa berbagai tindakan kekerasan di negeri ini seringkali dilakukan dengan mengatasnamakan agama. Hanya karena kelompok tertentu dianggap “tidak sejalan” dengan pandangan keagamaan mayoritas, misalnya, lalu dianiaya sedemikian rupa.
Kecenderungan ini terjadi tidak saja pada lingkup internal agama tetapi juga tidak jarang terjadi antar agama. Sehingga toleransi yang kerap didengung-dengungkan sebagai budaya hidup penduduk Indonesia seolah terlindas begitu saja dan digantikan oleh intoleransi, primordialisme dan sebagainya. Banyak kasus yang bisa diangkat dalam konteks ini, seperti tragedi berdarah di Cikeusik (internal agama) atau tragedi yang menimpa Jamaat GKI Yasmin (antar agama). Tentu masih sederet kasus kekerasan lainnya yang bisa didaftar di sini.
Ironisnya adalah bahwa sejumlah kekerasan yang dilakukan ormas tertentu seolah-olah “dibiarkan” oleh negara, atau ada kesan bahwa negara seperti “melindungi” tindakan mereka. Kecurigaan tersebut semakin kuat ketika pelaku-pelaku tindakan kekerasan tersebut tidak segera ditindak. Pemerintah justeru berlindung di balik undang-undang yang ada, padahal sesungguhnya berbagai kasus tersebut bisa dimejahijaukan karena jelas-jelas merupakan tindakan kriminal.
Bukan hanya membiarkan, bahkan dalam derajat tertentu negara sesungguhnya telah “menciptakan” kelompok yang seakan-akan dibebaskan untuk melakukan tindakan kekerasan. Inilah pembacaan dari fenomena terbentuknya pamswakarsa, sebuah organisasi sipil yang diberikan pelatihan kemiliteran dan dibiarkan bertindak seolah-olah militer. Celakanya, hal ini menyelusup terhadap berbagai ranah kehidupan termasuk kebebasan beragama atau berkeyakinan.
Diduga bahwa FPI sebenarnya juga merupakan “ciptaan” dari kelompok-kelompok elite politik tertentu yang mencoba ingin melanggengkan kekuasaannya. Dalam praktiknya ormas ini memang hampir tidak menyuarakan kritik keras terhadap isu-isu yang bersinggungan dengan kekuasaan, seperti korupsi, politik uang dan sebagainya. Tentu saja sikap ini sangat mengherankan padahal korupsi jelas-jelas merupakan musuh nomor satu bagi semua orang dari kelompok manapun.

Komitmen Pemerintah
Realitas tersebut tentu tidak dapat dibiarkan terus menerus, tetapi harus segera diatasi oleh pihak yang paling otoritatif, dalam hal ini pemerintah. Salah satu solusinya adalah dengan merevisi Undang-Undang Oganisasi Kemasyarakat (UU Ormas). Pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkait dengan hal tersebut patut diapresiasi. Bahkan pernyataan serupa pernah ia kemukakan dalam diskusi “Forum Penguatan Penghayatan Ideologi Pancasila” pada Nopember tahun lalu. Revisi tersebut menegaskan bahwa setiap ormas yang kedapatan melakukan tindakan kekerasan akan langsung dibekukan tanpa melalui proses yang panjang dan berlapis. Pembekuan tersebut bakal dilakukan berbarengan dengan proses hukum kasus kekerasan yang dilakukan ormas.
Sementara itu dalam UU tentang Ormas yang digunakan selama ini, yaitu UU Nomor 85 Tahun 1985 disebutkan bahwa sebuah ormas hanya dapat dibekukan atau dibubabarkan bila telah melakukan beberapa kali pelanggaran. Persyaratan seperti ini dinilai terlalu lama sehingga membuat aparat negara kesulitan untuk mengeksekusinya secara segera sementara kekerasan yang dilakukannya demikian terang benderang.
Perubahan pasal tentang pembekuan ormas yang melakukan tindakan kekerasan secara lebih sederhana prosesnya dibandingkan UU terdahulu jelas merupakan langkah maju. Namun demikian, bukan berarti hal tersebut sudah cukup. Masih ada langkah lain yang justeru lebih penting dari sekadar perubahan, yaitu komitmen pemerintah. Perubahan UU tanpa disertai komitmen pelaksananya tentu akan muspra saja seperti yang terjadi pada sejumlah UU di negeri ini.
Komitmen tersebut setidaknya harus diejawantahkan negara dalam sejumlah hal. Pertama, tindakan kekerasan apapun bentuknya dan siapapun pelakunya merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan ketuhanan dalam perspektif agama manapun. Maka, jika ada pihak yang membiarkan apalagi melindungi tindakan kekerasan tersebut jelas harus dimaknai pula sebagai pihak yang turut melakukan tindakan kekerasan.
Kedua, pelaksanaan hukuman atau sanksi pembekuan terhadap ormas yang melakukan tindakan kekerasan harus dilakukan secara adil dan tidak pandang bulu, apalagi kalau hanya didasarkan pada kepentingan politik pemerintah. Selama ini, pemerintah terkesan membiarkan tindakan kekerasan sebuah ormas karena seolah mendapatkan “keuntungan” politik di baliknya. Kecenderungan seperti ini tentu harus dibuang jauh-jauh jika ingin UU ini berjalan efektif.

Menaikkan Citra
Satu hal yang selama ini seolah diabaikan oleh pemerintah adalah bahwa berbagai tindakan kekerasan di republik ini sejatinya telah mendegradasikan pencitraan negara ini khususnya di kalangan dunia internasional. Beberapa negara bahkan tidak sungkan-sungkan untuk menyatakan bahwa negara Indonesia sebagai negara yang menakutkan dan sebagainya. Tidak heran kalau citra toleransi keagamaan di negara ini kian buruk bahkan kebebasan beragama atau keyakinan semakin hari semakin memperlihatkan wajah yang menyedihkan.
Oleh karena itu, kalau pemerintah ingin menaikkan kembali pencitraan yang baik tentang negeri ini, maka perubahan UU tentang Ormas terkait pasal pembekuan tersebut mesti benar-benar dijalankan disertai komitmen yang kuat. Jika itu yang dilakukan, sangat mungkin kehidupan yang toleran dan harmonis antar para pemeluk agama (koeksistensi damai) yang sejatinya memang sudah menjadi ciri khas negeri ini akan kembali menemukan rumahnya.

Politik Uang dan Citra Partai (Pikiran Rakyat, 13 Februari 2012)

Kisruh internal di tubuh Partai Demokrat tampaknya belum ada tanda-tanda bakal mereda. Alih-alih, persoalan demi persoalan terus bermunculan. Setelah digoyang oleh isu penonaktifan Anas Urbaningrum dari posisi Ketua Umum Partai Demokrat kini muncul isu politik uang (votters buying) dalam Kongres II Partai Demokrat di Bandung pada 2010 yang lalu. Isu tersebut terus berhembus seiring dengan mulai mengemukanya pengakuan sejumlah kader Demokrat yang menerima uang agar memilih Anas sebagai ketua umum.
Merebaknya isu politik uang dalam Kongres Partai Demokrat tentu saja mengundang sejumlah pertanyaan. Mengapa masalah ini baru diungkap sekarang padahal kejadiannya sudah berlangsung sejak kurang lebih dua tahun yang lalu? Apakah ini merupakan bentuk lain dari tekanan terhadap Anas yang tetap tidak bersedia mengundurkan diri dari posisi ketua umum? Kalau benar, tidakkah langkah ini justeru akan membuat citra Demokrat semakin merosot di mata publik?

Tekanan
Sebagaimana diketahui bahwa Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam konferensi pers beberapa waktu yang lalu menegaskan bahwa tidak ada niatan untuk menonaktifkan Anas dari posisi ketua umum partai. Namun disinyalir bahwa keengganan SBY untuk menonaktifkan Anas sesungguhnya hanyalah strategi retoris belaka karena sebenarnya SBY justeru menghendaki hal yang sebaliknya. Sudah menjadi rahasia umum bahwa SBY tidak klop dengan Anas sejak awal pencalonannya menjadi ketua umum partai.
Namun karena lebih memilih bermain aman (safety player), SBY agaknya lebih suka menunggu sinyal pengunduran diri dari Anas langsung atau sampai ada keputusan hukum yang menjadikan anas sebagai tersangka. Di samping itu, pertimbangan supaya konflik internal tidak semakin meluas sampai ke akar rumput (grass root) juga mendorong SBY untuk tetap mempertahankan Anas. Bagaimanapun dukungan terhadap Anas terutama di daerah-daerah masih cukup kuat.
Pilihan yang diambil SBY tersebut meskipun di satu sisi memperkuat kembali posisi Anas dari goyangan arus yang menghendaki pengunduran dirinya, tetapi hal tersebut hanyalah bersifat sementara. Penulis sendiri melihat bahwa dikuaknya kasus politik uang oleh sejumlah kader Demokrat lebih merupakan bentuk penekanan baru terhadap Anas. Karena tidak ada tanda-tanda dari Anas untuk mengundurkan diri secara sukarela, pihak yang menghendaki pengunduran diri Anas mencoba mencari jalan lain. Dan politik uanglah yang kemudian dijadikan kartu mati untuk mendongkel Anas.
Dugaan tersebut didukung oleh sejumlah fakta. Pertama, penggantian formasi di tubuh Demokrat agaknya bisa dilihat dalam konteks ini. Misalnya, Sekretaris Dewan Kehormatan Amir Syamsuddin diganti oleh TB Silalahi bahkan Silalahi kini diberikan jabatan sebagai Ketua Dewan Kehormatan. Terlepas dari pengakuan Amir bahwa penggantian itu merupakan inisiatifnya, namun yang sulit dibantah bahwa penggantinya Silalahi adalah orang kepercayaan SBY. Kenyataannya Silalahi terus proaktif melakukan pengusutan terhadap isu politik uang di Kongres Demokrat di Bandung. Dialah yang sekarang menjadi komandan pembersihan di tubuh Demokrat.
Kedua, kalau tidak ada tujuan-tujuan politis di balik isu pengungkapan politik uang, tampaknya kader-kader Demokrat tidak akan mau begitu saja mengutarakannya ke publik yang notabene merupakan borok internal partai. Apalagi kasus tersebut terjadi di waktu yang lalu sehingga, dalam situasi yang normal, mereka pasti lebih suka menutupinya rapat-rapat supaya tidak terendus pihak luar. Oleh karena itu, tentu ada maksud politis tertentu, yang mudah diduga muaranya adalah agar Anas semakin terpojok dan pada gilirannya mau mengundurkan diri.
Ketiga, pengungkapan isu politik uang dimulai dari daerah-daerah. Seperti diberitakan bahwa yang pertama kali mengungkapkan isu ini ke publik adalah Diana Maringka, mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara. Bukan tidak mungkin strategi ini sebagai salah satu cara pendelegitimasian Anas yang memang mendapat banyak dukungan dari kader-kader di daerah.

Citra
Namun demikian, cara yang ditempuh Demokrat di atas sebenarnya mengandung resiko politik besar jika tidak disertai dengan langkah-langkah pengusutan isu politik uang tersebut secara tuntas. Dengan kata lain, kalau penguakan kasus tersebut hanyalah dilakukan dalam rangka memberikan tekanan politik tinggi terhadap Anas, justeru yang akan terkena dampak buruknya adalah Partai Demokrat itu sendiri. Citra partai sebagai sarang korupsi akan makin lekat di tubuh partai berlambang mercy ini.
Sebagaimana diketahui bahwa citra Demokrat makin merosot seiring dengan banyak terkuaknya sejumlah kasus korupsi yang melibatkan kader-kader Demokrat seperti kasus suap Wisma Atlit yang kini sedang hangat-hangatnya. Survei yang dilakukan Lingkaran Survei Indonesia (LSI) pada periode Januari – Februari 2012 menunjukkan bahwa posisi Demokrat hanya berada di posisi ketiga dengan angka 13,7 persen di bawah Partai Golkar yang meraih suara 18,9 persen dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang didukung suara 14,2 persen.
Oleh karena itu, Demokrat sebenarnya sedang mempertaruhkan citranya di mata publik dengan mengangkat kasus politik uang. Maka tidak ada jalan lain bagi elite-elite Demokrat selain mengusut tuntas kasus tersebut dan kemudian melakukan penindakan tegas terhadap kader-kader yang terlibat secara tidak pandang bulu termasuk Anas jika terbukti. Namun sebaiknya penindakan tersebut jangan hanya ditujukan pada kubu Anas saja, melainkan juga kubu-kubu yang lain, karena masalah politik uang dalam sebuah kongres umumnya terjadi pada semua kandidat.
Kalau ini bisa dilakukan, mungkin publik akan percaya bahwa Demokrat benar-benar telah melakukan pembersihan diri dari noda-noda korupsi. Bukan tidak mungkin partai penguasa (the ruling party) ini juga bisa memperbaiki kembali citranya yang telah anjlok tersebut.

GKI Yasmin dan Toleransi (Waspada online, 7 Februari 2012)

Keprihatinan kembali menimpa para jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin Bogor. Beberapa waktu lalu saat para jemaat tersebut beribadat di salah satu rumah warga, sekelompok orang yang anti pendirian GKI mencoba membubarkan mereka. Kejadian seperti ini tentu bukan yang pertama kali. Sejak kericuhan terjadi terkait dengan pendirian GKI Yasmin para jemaat kerap mendapatkan perlakuan yang buruk.
Apa yang tengah menimpa para jemaat GKI Yasmin memperlihatkan dengan jelas betapa masalah kerukunan antar umat beragama yang selama ini dibanggakan di negara Indonesia ternyata masih menyimpan sejumlah problem. Roh toleransi yang sejatinya dijadikan kunci dalam menjalani kehidupan antar umat beragama seolah-olah tidak ada artinya sama sekali. Sebaliknya, yang muncul adalah sikap kebencian, saling curiga dan semacamnya. Bagi negeri yang berlandaspan pada Pancasila ini, realitas tersebut tentu merupakan ironi.

Pemaknaan Toleransi
Secara konseptual toleransi yang diterapkan di negeri ini sesungguhnya masih menyimpan sejumlah masalah sehingga kurang mampu mendorong koekistensi damai (peaceful coexistence) antar para pemeluk agama. Salah satu kritik terhadap konsep dan implementasi toleransi di bumi Indonesia pernah disampaikan dalam sebuah kesempatan oleh seorang sejarahwan dan budayawan terkemuka Indonesia, yakni almarhum Kuntowijoyo.
Kuntowijoyo, misalnya, mengatakan bahwa toleransi kerap dimaknai dalam ungkapan negatif: tidak mengganggu, tidak melanggar, atau tidak intervensi masalah orang (agama) lain. Pemaknaan toleransi yang sedemikian ini pada gilirannya justeru membuat para pemeluk agama di Indonesia cenderung berbuat pasif atau enggan melakukan berbagai upaya dan terobosan dalam kerangka menjalin hubungan yang substantif antar pemeluk agama. Barrier yang ada di antara mereka seolah-olah dibiarkan tetap menjadi benteng kokoh.
Seharusnya dalam konteks kehidupan antar umat beragama toleransi, menurut Kuntowijoyo, dimaknai secara positif: menghormati, menghargai, atau memberikan empati dan sebagainya antar para pemeluk agama. Pemaknaan toleransi dalam ungkapan positif di atas diharapkan dapat mendorong mereka untuk lebih berbuat aktif dan selalu berusaha melakukan berbagai usaha dan terobosan sehingga menjadikan kerukunan hidup antar umat beragama semakin harmonis. Dialog antar iman, misalnya, bisa dikategorikan ke dalam upaya tersebut.
Toleransi yang ideal sejatinya dibangun di atas landasan keadilan. Ini sering disampaikan almarhum Cak Nur –panggilan akrab Nurcholis Madjid--, dalam berbagai kesempatan. Dengan mengutip salah satu ayat dalam Kitab Suci, “Jangan sampai kebencianmu terhadap suatu kaum membuat kamu berbuat tidak adil...” ia mendorong umat untuk berlaku adil sekalipun terhadap pemeluk agama lain. Bahkan jika, misalnya, umat Islam memiliki kebencian terhadap pemeluk agama lain, entah karena alasan apapun, tetap mereka harus bersikap adil.
Dalam konteks pendirian GKI Yasmin sesungguhnya tidak akan terjadi kericuhan yang tidak perlu jika umat Islam bersedia memedomani ayat yang telah disinggung di atas. Betapapun warga, yang notabene muslim, di sekitar GKI Yasmin, Bogor, tidak menyukai pendirian rumah ibadat tersebut, namun seyogianya mereka berlaku adil dengan menghormati hak mereka. Sebab, menjalankan ibadat menurut keyakinan masing-masing telah dijamin oleh UUD 1945. Dan beribadat tentu memerlukan sarana berupa rumah ibadat, karena itu mereka harus dibiarkan membangunnya. Menghalanginya atau merusaknya jelas merupakan tindakan yang tidak adil.
Namun demikian, yang jauh lebih penting dalam hal toleransi adalah adanya tokoh atau kelompok yang bersedia melakukan advokasi dalam implementasinya di lapangan. Dalam konteks ini, peran tokoh sekaliber almarhum Gus Dur –panggilan akrab mantan Presiden Abdurrahman Wahid—dalam mengawal toleransi, antara lain dengan melakukan advokasi terhadap warga minoritas tidak diragukan lagi. Kita beruntung masih memiliki keluarga Gus Dur yang tetap berkomitmen untuk melanjutkan apa yang telah diperjuangkannya. Sayangnya tokoh-tokoh yang mau melakukan hal semacam ini di Indonesia masih sangat kurang.

Relokasi, Apakah Solusi?
Salah satu solusi yang ditawarkan untuk menyelesaikan kericuhan GKI Yasmin adalah relokasi gereja ke tempat lain yang lebih aman. Hal ini, misalnya, dikemukakan oleh ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amidhan, dengan alasan pernah dilakukan juga di Bekasi. Namun, menurut penulis, dalam konteks GKI Yasmin, gagasan relokasi tersebut bukanlah solusi yang ideal dengan beberapa alasan.
Pertama, gagasan ini memperlihatkan bahwa pemerintah telah melakukan simplifikasi persoalan. Seolah-olah masalah tersebut hanya dipicu oleh adanya bangunan rumat ibadat di tempat yang ditentang oleh sekelompok warga. Karena itu, tinggal memindahkan rumah ibadat itu, maka persoalan beres. Padahal masalah yang substantif adalah masalah hubungan antar umat beragama yang ternyata masih menyimpan problem seperti masih adanya rasa kebencian, rasa saling curiga dan sebagainya antar umat beragama.
Kedua, mengedepankan isu relokasi pada sisi lain juga memperlihatkan betapa pemerintah gagal dalam memenuhi hak asasi manusia (HAM) dalam hal menjalankan ibadat sesuai dengan keyakinan pemeluknya. Oleh karena itu, bisa dipahami kalau tokoh-tokoh umat Kristiani berkeberatan dengan opsi relokasi tersebut karena mereka merasa bahwa perjuangannya untuk mendapatkan hak sebagai warga negara Indonesia dalam menjalankan ibadat menjadi sia-sia. Mereka seolah-olah warga kelas dua yang harus manut saja diperlakukan sedemikian rupa.
Ketiga, opsi relokasi juga sekaligus menunjukkan ketidaktegasan sekaligus “cuci tangan” pemerintah dalam mengatasi kericuhan masalah GKI Yasmin. Pemerintah seolah-olah membiarkan saja kericuhan tersebut terus berlangsung tanpa ada upaya-upaya substantif untuk menyelesaikannya. Bahkan setelah ada keputusan Mahkamah Agung (MA) pun, pemerintah tidak segera melakukan tindakan sehingga keputusan tersebut menjadi tidak artinya. Dengan kata lain,, dengan mengedepankan opsi relokasi dapat ditafsirkan bahwa pemerintah seolah ingin lari dari tanggung jawab terhadap persoalan GKI Yasmin tersebut.
Bagaimanapun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, merupakan orang yang paling otoritatif untuk dapat menyelesaikan kericuhan GKI Yasmin. Alasan sebagian kalangan bahwa kewenangan itu ada di pemerintahan daerah dalam hal ini walikota sebenarnya tidaklah tepat benar. Sebab, jika mengacu pada UU No. 22 Tahun 1999 atau No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, masalah kehidupan keagamaan merupakan kewenangan pusat. Oleh karena itu, presiden sesungguhnya bisa mengambil-alih kewenangan tersebut demi menjaga kericuhan supaya tidak berlarut-larut.

*Penulis, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta dan Deputi Direktur The Political Literacy Institute.

Periode Senjakala Partai Demokrat (Seputar Indonesia, 6 Februari 2012

Partai Demokrat kini tengah mengalami masa-masa yang paling sulit dalam kiprahnya di ranah politik tanah air yang sesungguhnya masih berusia seumur jagung. Berbagai persoalan bertubi-tubi menerpa partai pemenang pemilu yang berlambangkan mercy ini. Yang paling teranyar adalah kasus korupsi pembangunan Wisma Atlit di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, yang telah menyeret mantan Bendahara Umumnya, Muhammad Nazaruddin, menjadi tersangka.
Namun agaknya Nazaruddin emoh untuk menjadi “martir” Demokrat sendirian. Maka, bermunculanlah sejumlah nama elite Demokrat dari nyanyian Nazaruddin selama menjalani proses pengadilan. Yang paling disorot dari semua elite Demokrat tersebut adalah Ketua Umum Anas Urbaningrum yang berkali-kali disebutkan Nazaruddin. Bahkan menurut versi Nazaruddin, Anaslah yang disebut-sebut sebagai “ketua besar” dalam konteks kasus tersebut. Kecenderungan yang berkembang sekarang ini kian membuat Anas tersudut.



Maju Kena Mundur Kena
Melihat perkembangan politik yang kian tidak menguntungkan bagi Demokrat tersebut jajaran Dewan Pembina (Wanbin) Partai Demokrat pun segera mengambil langkah. Pertemuan Wanbin terakhir yang diselenggarakan di kediaman Ketua Wanbin Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Cikeas, Bogor, Selasa malam (24/01) tampaknya dilakukan antara lain dalam rangka mengantisipasi kasus tersebut. Beberapa anggota Wanbin yang memberikan pernyataan ke publik juga membenarkannya.
Pertanyaannya adalah apakah SBY sebagai Ketua Wanbin akan segera mengambil tindakan konkret terkait dengan kasus tersebut? Mungkinkah SBY berani bersikap tegas, misalnya menurunkan Anas dari kursi ketua umum ataukah lebih memilih menunggu sampai Anas benar-benar dinyatakan bersalah secara hukum meskipun suara-suara miring terhadap Anas sudah sedemikian nyaring?
Menurut penulis, Demokrat memang berada dalam dilema besar. Ibarat makan buah simalakama, maju kena mundur pun kena. Jika SBY membiarkan Anas tetap memegang jabatannya sebagai Ketua Umum Demokrat, sejumlah resiko politik siap menghadangnya. Pertama, citra SBY dan Demokrat di mata publik sekarang terus mengalami penurunan yang diyakini bahwa salah satu sebabnya adalah kasus korupsi di atas yang ikut menyeret nama Anas. SBY yang kerap menegaskan akan berada di garis terdepan pemberantasan korupsi, akan semakin tidak dipercaya publik jika diam saja terhadap korupsi yang justeru tepat di depan matanya.
Kedua, membiarkan Anas tetap di posisinya sebenarnya sama saja dengan menganggap publik sebagai sekumpulan orang bodoh yang sama sekali tidak tahu apa-apa tentang masalah hukum. Secara common sense saja, orang yang paling awam sekalipun sulit untuk membantah keterlibatan Anas sebagai ketua umum dalam sejumlah kasus korupsi partai. Bagaimana mungkin orang seperti Nazaruddin yang masih muda, baik dari segi usia maupun asam garam politik di republik ini, bisa leluasa “bermain” sendirian tanpa keterlibatan tokoh-tokoh kunci di Demokrat, termasuk tentu saja ketua umumnya.
Ketiga, mengedepankan dalih “menghormati proses hukum,” atau mematuhi “asas praduga tak bersalah” dalam kasus seperti ini sebenarnya tidaklah cukup elegan apalagi di tengah ketidakpercayaan publik (public distrust) terhadap proses-proses hukum di negeri ini sangat tinggi. Banyak kasus besar yang secara perlahan-lahan mulai menghilang dan tidak jelas penyelesaiannya. Bisa jadi kasus korupsi Wisma Atlit pun akan mengalami hal yang serupa. Padahal aspek etika dan moral sebenarnya dapat diterapkan dalam kasus tersebut. Di sejumlah negara maju, seorang tokoh politik tidak mesti harus menunggu proses hukum selesai untuk mendapatkan sanksi politik.
Namun demikian, mengambil langkah tegas menurunkan Anas di tengah jalanpun agaknya tidak cukup menguntungkan secara politik bagi Demokrat. Setidaknya, ada dua alasan yang dapat dikemukakan. Pertama, korupsi yang terjadi di lembaga-lembaga politik di Indonesia, termasuk partai politik, hampir pasti merupakan korupsi berjamaah. Oleh karena itu, kalau sampai Anas “diharuskan” ikut menanggung dosa politik partai, tentu ia tidak akan mau sendirian. Apalagi sejumlah nama lain juga kerap disebut-sebut, seperti anggota Wanbin Andi Mallarangeng, Sekretaris Jenderal Edi Baskoro yang notabene anak SBY, Angelina Sondakh dan sebagainya. Bahkan bukan tidak mungkin SBY pun akan ikut terseret juga. Kalau ini yang terjadi, turbulensi politik yang dahsyat di akan terjadi tubuh Demokrat.
Kedua, menurunkan Anas juga pada gilirannya akan membuat friksi politik di tubuh Demokrat kembali menajam. Bagaimanapun residu Kongres Demokrat di Bandung yang telah menghasilkan Anas sebagai ketua umum masih tetap terasa hingga sekarang. Meskipun sering ditutup-tutupi oleh para elite Demokrat, namun agaknya rivalitas dari mantan pesaing Anas, yakni Marzuki Ali dan Andi Mallarangeng, tidak lantas padam. Bahkan sebagian kalangan meyakini bahwa mencuatnya kasus ini sebenarnya terkait dengan rivalitas tersebut. Hal ini sulit dibantah jika melihat kenyataan bahwa beberapa elite Demokrat kerap mengusulkan penggantian Anas dalam sejumlah pertemuan internal Demokrat.

Persona nongrata
Melihat sejumlah pertimbangan di atas dan berdasarkan pada tipikal SBY sebagai pemimpin yang safety player atau tidak berani mengambil resiko, pilihan yang paling mungkin diambilnya adalah mem”persona nongratakan” Anas dari lingkaran elite Demokrat. Dengan dalih supaya Anas lebih berkonsentrasi dalam menghadapi kasus hukum yang kian mengarah kepadanya, SBY bisa mengambil-alih kendali partai, baik secara langsung ataupun melalui orang lain. Dengan kata lain, secara perlahan-lahan dan halus Anas “disingkirkan” sehingga pada akhirnya bersedia mengundurkan diri.
Namun demikian, pilihan ini pun sebenarnya bukanlah langkah ideal bagi Demokrat ke depan. Masalahnya adalah waktu. Semua mata publik yang kecewa sekarang ini tengah tertuju pada partai bentukan SBY tersebut. Dan kini setelah semua anggota Wanbin Demokrat menyerahkan mandat sepenuhnya kepada SBY selaku Ketua Wanbin untuk segera mengambil tindakan, tentu semua mata tersebut beralih pada SBY. Dengan kata lain, SBY sebenarnya sedang berpacu dengan waktu. Beranikah ia segera melakukan tindakan tegas, itulah kira-kira yang ditunggu-tunggu publik.
Dari semua opsi yang dimiliki Demokrat dan SBY, tampaknya semuanya mengandung resiko politik yang besar. Ibarat pepatah “nasi telah menjadi bubur,” semuanya boleh dikatakan sudah terlambat. Kalau dirunut ke belakang, keadaan ini sebenarnya juga tidak terlepas dari serba keragu-raguan SBY dalam mengambil tindakan ketika awal kasus ini mencuat ke publik. Ini hampir sama dengan kasus Century di mana sikap SBY muncul begitu terlambat.
Dengan kata lain, peluang Demokrat untuk kembali memperbaiki citranya di mata publik sangat berat. Maka, tidak berlebihan kalau ada yang mengatakan bahwa Demokrat kini sedang berada di ambang kehancuran. Inilah periode senjakala Demokrat yang pada Pemilu 2009 lalu tampil begitu jumawa.

*Penulis, Dosen Ilmu Politik FSH UIN Jakarta dann Deputi Direktur Bidang Politik The Political Literacy Institute.