Dimuat di Harian Suara Karya Selasa 26 Oktober 2010
Rapat Pimpinan Nasionak (Rapimnas) I Partai Golkar yang diselenggarakan dari 17 – 20 Oktober di Hotel Borobudur Jakarta akhirnya secara resmi tidak mendeklarasikan Aburizal Bakrie (Ical) sebagai Calon Presiden Republik Indonesia 2014. Padahal sebelum dan saat persidangan berlangsung suara-suara dari daerah yang menghendaki agar partai beringin menjadikan ketua umumnya sebagai capres demikian kuat.
Mengapa Ical sebagai ketua umum partai terbesar kedua pada Pemilu 2009 lalu belum bersedia dijadikan capres untuk Pemilu 2014 seperti yang ia sampaikan pada penutupan rapimnas kemarin? Bagaimanakah sebenarnya kelebihan dan kekurangan seandainya Ical bersedian dijadikan capres? Dan apasaja yang harus dilakukan Ical untuk mempersiapkan dirinya sebagai capres?
Plus Minus
Setiap peristiwa, lebih-lebih peristiwa politik selalu memunyai dua wajah: positif dan negatif; kelebihan dan kekurangan dan seterusnya. Demikian pula dengan momentum pencapresan Ical. Dari sisi kelebihan atau hal yang bersifat positif seandainya Ical bersedia dicalonkan sebagai capres 2014 dari sekarang adalah sebagai berikut.
Pertama, Ical dan Golkar memiliki periode waktu yang sangat panjang untuk mempersiapkan diri semaksimal mungkin, baik sosialisasi, kampanye dan sebagainya. Kekalahan Jusuf Kalla (JK) sebagai capres Golkar pada Pemilu 2009 antara lain karena faktor sempitnya waktu persiapan. Kurun waktu yang hanya empat bulan untuk mempersiapkan seseorang sebaga capres jelas sangat kurang.
Kedua, dari segi fatsoen politik dan demokrasi penegasan seseorang sebagai capres jauh-jauh hari sebenarnya tidak perlu dianggap salah. Sebaliknya, mesti dipandang sebagai bentuk kesiapan seseorang untuk siap berkontestasi dan memperjuangkan nilai-nilai dan tujuan politiknya.
Ketiga, personalitas Ical sebenarnya masih bisa dipoles dengan baik seperti halnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Memang sementara ini dalam berbagai survei suara Ical berkisar di pertengahan, namun bukan tidak mungkin akan terus menaik jika mendapatkan polesan yang tepat.
Adapun sisi kelemahan atau aspek yang bersifat negatif jika Ical benar-benar bersedia dideklarasikan sebagai capres 2014 pada rapimnas kemarin setidaknya ada dua hal. Pertama, Ical tentu akan dijadikan target serangan dari lawan-lawan politiknya, terutama terkait dengan kasus-kasus yang selama ini dikaitkan dengan perusahaannya, yaitu kasus lumpur lapindo dan pajak.
Memang para elite Golkar dapat berkilah bahwa secara hukum Ical tidak terkait dengan kedua kasus tersebut, bahkan untuk kasus lumpur lapindo telah dinyatakan selesai secara hukum. Namun, tentu dalam ranah politik hal-hal sensitif seperti itu bisa dijadikan komoditas politik yang sangat menarik bagi lawan-lawan politiknya.
Kedua, realitas politik Golkar yang saat ini berada dalam tubuh koalisi pendukung pemerintahan SBY juga sesungguhnya menimbulkan ketidaknyamanan dari sudut psikologi politik. Apalagi Ical merupakan ketua harian Sekretariat Gabungan (Setgab) yang notabene representasi dari partai-partai koalisi tersebut. Realitas ini sedikit banyak bisa mengakibatkan kecanggungan bila Ical dari sekarang sudah ditahbiskan sebagai capres.
Dalam konteks ini, tuntutan banyak pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPP), bahkan juga sebagian pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) agar Golkar keluar dari Setgab dapat dipahami. Dengan kata lain, seandainya Golkar henkang dari Setgab, maka partai ini sebenarnya jauh lebih leluasa bergerak dan bermanuver termasuk mencapreskan Ical untuk Pemilu 2014.
Menunggu Momentum
Yang menarik adalah komentar Ical saat diwawancarai sejumlah media mengenai penegasan dirinya sebagai capres 2014. Ical menegaskan bahwa yang terpenting saat ini adalah membesarkan partai, sebab kalau partai besar, maka orangnya juga besar. Ini artinya adalah bahwa Ical sebenarnya tengah menunggu momentum yang tepat untuk pendeklarasian dirinya sebagai capres.
Seraya menunggu momentum tersebut tentu Ical sebagai ketua umum Golkar harus terus berusaha menjadikan partainya sebagai yang terbesar sehingga akan memudahkan langkahnya menuju kursi nomor satu di republik ini. Maka, dari perspektif ini, belum bersedianya Ical untuk segera diusung sebagai capres 2014 sebagaimana dituntut banyak kader Golkar cukup beralasan.
Menurut hemat penulis, ada beberapa hal yang harus dilakukan Ical sebelum menemukan momentum pendeklarasian dirinya sebagai capres 2014. Pertama, Ical harus lebih berkonsentrasi untuk terus membesarkan partai. Memang ada tren menguatnya dukungan rakyat terhadap Golkar sekarang ini seperti dilansir oleh salah sebuah lembaga survei. Namun jangan lupa, tren yang sama juga terjadi pada Partai Demokrat. Oleh karena itu, Golkar jangan leha-leha dengan kenaikan tersebut, apalagi suara dukungan rakyat bersifat fluktuatif.
Kedua, Ical harus segera menyelesaikan kasus-kasus internal partai yang berpotensi melemahkan Golkar di masa yang akan datang. Kasus yang menimpa DPD Golkar Jawa Barat yang berbuntut pemecatan ketua umum dan wakilnya mendesak untuk segera diselesaikan. Propinsi Jawa Barat selama ini merupakan lumbung suara Golkar dan ketua umumnya memiliki banyak pendukung di kalangan pengurus-pengurus Golkar sedaerah Jawa Barat. Maka, apabila tidak segera diselesaikan secara win-win solution, bukan tidak mungkin akan mengakibatkan perpecahan internal.
Ketiga, Ical harus lebih sering melakukan komunikasi politik dengan rakyat. Bagaimanapun salah satu kekurangan Ical adalah kemampuan komunikasinya terutama dengan arus bawah, padahal ini merupakan hal yang sangat penting bagi seorang calon presiden.
Dengan melakukan beberapa langkah di atas, maka Ical sebenarnya tinggal menunggu momentum yang tepat saja untuk mendeklariskan dirinya sebagai capres 2014 yang akan bersaing dengan capres-capres lainnya.
*Penulis, Kandidat Doktor Komunikasi Unpad Bandung dan Deputi Direktur The Political Literacy Institute.
Hidup adalah tafakur (berfikir). Tanpa itu ruh kehidupan kita sebagai manusia akan terasa hampa, tanpa makna. Cogito Ergo Sum (aku berfikir karena itu aku ada), begitu kata Rene Descartes. Oleh karena itu, ruang ini dipersembahkan untuk dijadikan media tafakur di antara kita dalam berbagai persoalan. Meskipun pemilik blog ini lebih meminati kajian tentang komunikasi, politik dan media, tetapi tidak menafikan dirinya untuk bersentuhan dengan wilayah-wilayah keilmuan lainnya.
Senin, 25 Oktober 2010
Kamis, 21 Oktober 2010
Perubahan Peta Kekuatan Politik
Dimuat di Harian Pikiran Rakyat (Kamis 21 Oktober 2010)
Baru-baru ini terdapat setidaknya dua peristiwa politik yang kiranya dapat memberikan perubahan peta kekuatan politik yang cukup signifikan. Pertama, menyeruaknya suara-suara dari internal Partai Golkar (PG) yang menyiratkan ketidakpuasan atas keterlibatannya di dalam Sekretariat Gabungan (Setgab) di lembaga parlemen. Ketidakpuasan ini terkait dengan tidak diakomodasikannya beberapa pemikiran yang ditawarkan partai beringin. Bahkan ketidakpuasan tersebut oleh sebagian kalangan internal partai ingin ditindaklanjuti dengan keluar dari Setgab.
Kedua, terdapat kecenderungan kian merapatnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan Partai Demokrat (PD). PDIP yang selama ini dipandang sebagai partai oposisi yang berada di luar Setgab belakangan ini memberikan sinyal cukup kuat untuk bergandengan tangan dengan Demokrat. Bukti paling anyar adalah hadirnya beberapa elite Demokrar, seperti Marzuki Alie, Andi Malarangeng dan Syarif Hasan dalam acara tasyakuran khitanan putra Puan Maharani di sebuah hotel di Jakarta.
Yang menarik dianalisis adalah bahwa kedua peristiwa tersebut bertepatan dengan momentum satu tahun pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono. Seperti banyak diungkapkan oleh berbagai kalangan bahwa capaian kerja pemerintahan SBY selama satu tahun ini belum maksimal. Sebagian kementerian bahkan mendapatkan rapor merah. Oleh karena itu, tuntutan agar SBY melakukan penggantian kabinet (reshuffle) cukup kuat. Dalam konteks inilah, signifikansi politik dari kedua peristiwa di atas sulit diabaikan.
Perubahan Peta Kekuatan?
Memang terlalu dini untuk menyimpulkan bahwa akan ada perubahan peta kekuatan politik di lembaga legislatif dengan mencuatnya kedua peristiwa tersebut. Dalam konteks Golkar, misalnya, betatapun suara ketidakpuasan dan tuntutan agar keluar dari Setgab cukup keras bahkan disuarakan beberapa tokoh teras seperti Firman Subagyo dan Yorrys Raweyai, namun Aburizal Bakrie (Ical) sebagai ketua umum segera meredamnya seperti yang ia sampaikan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) kesatu Partai Golkar.
Bagi Golkar, agaknya masih sulit untuk lepas dari tradisinya sebagai partai berkuasa sehingga pilihan untuk keluar dari Setgab sulit dilakukan. Hal ini ditambah dengan adanya jalinan kedekatan personal Ical-SBY yang telah terbangun sekian lama sehingga tidak akan mudah pecah. Dari perspektif ini dapat dibaca bahwa apa yang dilakukan Golkar sesungguhnya lebih merupakan strategi untuk menaikkan daya tawar politik (bargaining position) di hadapan SBY jika penggantian kabinet benar-benar dilakukan.
Di pihak lain, SBY sendiri juga tampaknya lebih suka kalau Golkar tetap berada dalam barisan koalisi pendukungnya. Pengalaman dan sumber daya manusia di Golkar tentu akan banyak membantu Demokrat seperti yang diperolehnya selama ini di Setgab. Apalagi dengan munculnya isu penggulingan pemerintahan, SBY merasa perlu mendapatkan sokongan dari partai-partai koalisi. Dan Golkar dengan tegas telah mengatakan siap mengawal pemerintahan SBY sampai akhir masa jabatannya.
Adapun kecenderungan PDIP untuk merapat kepada Demokrat juga tidak dapat dikesampingkan begitu saja. Ada beberapa alasan bagi partai moncong putih ini untuk bermesraan dengan Demokrat. Pertama, statusnya sebagai partai oposisi, meski tidak tegas disebutkan seperti itu, ternyata tidak cukup memberikan citra yang baik di mata publik. Meski pernah menang dalam Pemilu 1999, tetapi dalam dua pemilu setelahnya, 2004 dan 2009 mengalami kekalahan. PDIP juga agaknya kesulitan untuk mendapatkan sumber daya keuangan dengan posisinya tersebut.
Kedua, di dalam tubuh PDIP terdapat masalah-masalah yang cukup pelik, antara lain jeratan kasus hukum yang tengah menimpa para tokohnya. Kasus paling jelas adalah isu penerimaan suap saat pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Miranda S. Goeltom. Sampai saat ini kasus tersebut masih terus diselidiki dan tentu akan menjadi ganjalan besar bagi PDIP.
Sebaliknya, bagi pihak Demokrat, keinginan PDIP untuk merapat jelas merupakan keuntungan politik yang besar. Demokrat tentu akan merasa senang dan tenang menghadapi berbagai isu termasu wacana penggulingan pemerintahan SBY. Selain itu, di masa-masa yang akan datang berbagai kebijakan pemerintah pun dapat dengan mudah diamankan di DPR.
Berdasarkan pemaparan di atas bukan tidak mungkin kita akan melihat ada perubahan peta kekuatan politik di lembaga legislatif. Jika itu terjadi, maka sebenarnya yang menang adalah Demokrat, tetapi demokrasi di sisi lain menjadi kehilangan rohnya karena tidak akan ada lagi kekuatan penyeimbang.
*Penulis, Deputi Direktur The Political Literacy Institute dan Kandidat Doktor Komunikasi Unpad.
Baru-baru ini terdapat setidaknya dua peristiwa politik yang kiranya dapat memberikan perubahan peta kekuatan politik yang cukup signifikan. Pertama, menyeruaknya suara-suara dari internal Partai Golkar (PG) yang menyiratkan ketidakpuasan atas keterlibatannya di dalam Sekretariat Gabungan (Setgab) di lembaga parlemen. Ketidakpuasan ini terkait dengan tidak diakomodasikannya beberapa pemikiran yang ditawarkan partai beringin. Bahkan ketidakpuasan tersebut oleh sebagian kalangan internal partai ingin ditindaklanjuti dengan keluar dari Setgab.
Kedua, terdapat kecenderungan kian merapatnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan Partai Demokrat (PD). PDIP yang selama ini dipandang sebagai partai oposisi yang berada di luar Setgab belakangan ini memberikan sinyal cukup kuat untuk bergandengan tangan dengan Demokrat. Bukti paling anyar adalah hadirnya beberapa elite Demokrar, seperti Marzuki Alie, Andi Malarangeng dan Syarif Hasan dalam acara tasyakuran khitanan putra Puan Maharani di sebuah hotel di Jakarta.
Yang menarik dianalisis adalah bahwa kedua peristiwa tersebut bertepatan dengan momentum satu tahun pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono. Seperti banyak diungkapkan oleh berbagai kalangan bahwa capaian kerja pemerintahan SBY selama satu tahun ini belum maksimal. Sebagian kementerian bahkan mendapatkan rapor merah. Oleh karena itu, tuntutan agar SBY melakukan penggantian kabinet (reshuffle) cukup kuat. Dalam konteks inilah, signifikansi politik dari kedua peristiwa di atas sulit diabaikan.
Perubahan Peta Kekuatan?
Memang terlalu dini untuk menyimpulkan bahwa akan ada perubahan peta kekuatan politik di lembaga legislatif dengan mencuatnya kedua peristiwa tersebut. Dalam konteks Golkar, misalnya, betatapun suara ketidakpuasan dan tuntutan agar keluar dari Setgab cukup keras bahkan disuarakan beberapa tokoh teras seperti Firman Subagyo dan Yorrys Raweyai, namun Aburizal Bakrie (Ical) sebagai ketua umum segera meredamnya seperti yang ia sampaikan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) kesatu Partai Golkar.
Bagi Golkar, agaknya masih sulit untuk lepas dari tradisinya sebagai partai berkuasa sehingga pilihan untuk keluar dari Setgab sulit dilakukan. Hal ini ditambah dengan adanya jalinan kedekatan personal Ical-SBY yang telah terbangun sekian lama sehingga tidak akan mudah pecah. Dari perspektif ini dapat dibaca bahwa apa yang dilakukan Golkar sesungguhnya lebih merupakan strategi untuk menaikkan daya tawar politik (bargaining position) di hadapan SBY jika penggantian kabinet benar-benar dilakukan.
Di pihak lain, SBY sendiri juga tampaknya lebih suka kalau Golkar tetap berada dalam barisan koalisi pendukungnya. Pengalaman dan sumber daya manusia di Golkar tentu akan banyak membantu Demokrat seperti yang diperolehnya selama ini di Setgab. Apalagi dengan munculnya isu penggulingan pemerintahan, SBY merasa perlu mendapatkan sokongan dari partai-partai koalisi. Dan Golkar dengan tegas telah mengatakan siap mengawal pemerintahan SBY sampai akhir masa jabatannya.
Adapun kecenderungan PDIP untuk merapat kepada Demokrat juga tidak dapat dikesampingkan begitu saja. Ada beberapa alasan bagi partai moncong putih ini untuk bermesraan dengan Demokrat. Pertama, statusnya sebagai partai oposisi, meski tidak tegas disebutkan seperti itu, ternyata tidak cukup memberikan citra yang baik di mata publik. Meski pernah menang dalam Pemilu 1999, tetapi dalam dua pemilu setelahnya, 2004 dan 2009 mengalami kekalahan. PDIP juga agaknya kesulitan untuk mendapatkan sumber daya keuangan dengan posisinya tersebut.
Kedua, di dalam tubuh PDIP terdapat masalah-masalah yang cukup pelik, antara lain jeratan kasus hukum yang tengah menimpa para tokohnya. Kasus paling jelas adalah isu penerimaan suap saat pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Miranda S. Goeltom. Sampai saat ini kasus tersebut masih terus diselidiki dan tentu akan menjadi ganjalan besar bagi PDIP.
Sebaliknya, bagi pihak Demokrat, keinginan PDIP untuk merapat jelas merupakan keuntungan politik yang besar. Demokrat tentu akan merasa senang dan tenang menghadapi berbagai isu termasu wacana penggulingan pemerintahan SBY. Selain itu, di masa-masa yang akan datang berbagai kebijakan pemerintah pun dapat dengan mudah diamankan di DPR.
Berdasarkan pemaparan di atas bukan tidak mungkin kita akan melihat ada perubahan peta kekuatan politik di lembaga legislatif. Jika itu terjadi, maka sebenarnya yang menang adalah Demokrat, tetapi demokrasi di sisi lain menjadi kehilangan rohnya karena tidak akan ada lagi kekuatan penyeimbang.
*Penulis, Deputi Direktur The Political Literacy Institute dan Kandidat Doktor Komunikasi Unpad.
Wacana Penggantian Kapolri
Dimuat di Harian Suara Karya (Kamis 30 September 2010)
Belakangan ini wacana tentang penggantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) baru terus menghangat di berbagai forum. Namun sayangnya wacana tersebut lebih banyak terfokus pada aspek-aspek teknis-prosedural alih-alih menukik pada persoalan yang lebih substantif.
Paling tidak ada dua aspek teknis-prosedural yang mengemuka. Pertama, apakah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus mengajukan dua nama calon ataukah cukup satu nama saja ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kedua, apakah SBY harus lebih mengutamakan senioritas (angkatan) ataukah lebih mengedepankan rekam jejak dan prestasi yang bersangkutan.
Padahal kalau ditelisik lebih dalam, kedua masalah tersebut tidak perlu menjadi perdebatan panjang sehingga bisa menghabiskan energi yang tidak perlu. Misalnya pada aspek yang pertama, baik dua atau satu nama yang diajukan presiden, tidaklah berpotensi melanggar undang-undang. Barangkali yang akan muncul adalah konsekwensi bahwa kalau diajukan dua nama, DPR memiliki kesempatan untuk memilih yang terbaik dari yang ada. Pada sisi lain ada pula tafsir yang menyatakan bahwa undang-undang menghendaki DPR bukan memilih, melainkan menyetujui atau menolak. Dalam hal ini, pengajuan satu nama dianggap lebih tepat.
Mengenai senioritas, karena adanya perbedaan angkatan antara dua calon yang beredar, yaitu Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Nanan Soekarna (1978) dan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Inspektur Jenderal (baru saja dinaikkan menjadi Komisaris Jenderal) Imam Sudjarwo (1980), sebenarnya juga bukan persoalan serius. Dalam manajemen modern prinsip kepemimpinan tidak didasarkan pada usia atau angkatan melainkan pada prestasi kerja (meritokrasi). Maka, siapapun dapat meraih posisi tinggi meski usianya muda kalau memiliki prestasi yang baik. Bahwa masalah psikologis yang akan muncul jika sebuah institusi dipimpin oleh yang lebih muda, sesungguhnya bisa ditangani secara profesional dan modern.
Komitmen Reformasi
Yang agak terabaikan dari wacana penggatian Kapolri ini justeru masalah yang lebih subtantif, yakni komitmen reformasi dari calon. Padahal inilah sesungguhnya yang harus banyak disoroti publik ketimbang dua hal di atas dalam kerangka menjadikan polri sebagai institusi negara yang reformis sehingga mampu menjalankan fungsinya dengan benar.
Sejak diberlakukannya UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di mana polri dilepaskan dari TNI, maka upaya-upaya reformasi terhadap lembaga kepolisian tersebut terus dilakukan. Setidaknya reformasi polri meliputi tiga aspek, yakni instrumental, struktural dan kultural. Pada dua aspek pertama reformasi polri boleh dikatakan cukup baik. Namun dalam hal reformasi kultural, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan oleh polri.
Reformasi kultural, misalnya, berupaya untuk mengubah kultur pribadi (karakter) anggota polisi dengan mengacu pada fungsi Tri Brata Polri, yaitu sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Namun faktanya, pada tataran elite, misalnya, seringkali kita mendapatkan kenyataan bahwa lembaga ini acap terseret pusaran arus kekuasaan sehingga melupakan fungsinya tersebut. Dan pada tataran bawah kita juga kerap menemukan “polisi-polisi nakal” baik di tingkat daerah maupun pusat yang tentu saja menyimpang dari garis reformasi polri. Realitas ini tentu akan menjadi tanggung jawab Kapolri baru nanti.
Selain itu, Kapolri baru harus berkomitmen dengan paradigma baru polri yang sering digaungkan para anggota kepolisian itu sendiri dan bahkan banyak dipampangkan di kantor-kantor kepolisian. Salah satu butir penting dari paradigma baru tersebut adalah bahwa polri bukanlah alat kekuasaan (politik), melainkan alat negara.
Poin bahwa polri bukan merupakan alat kekuasaan agaknya harus ditekankan kuat-kuat karena akhir-akhir ini kesan bahwa polri lebih banyak bekerja demi penguasa cukut kuat. Kasus kriminalisasi KPK beberapa waktu bisa dijadikan salah contoh. Bahkan masalah penangkapan terorisme yang sempat menaikkan citra polisi kembali membuat publik bertanya-tanya ketika penyergapan yang dilakukan acap berkaitan --seolah-olah disengaja-- dengan momentum besar yang “menyulitkan” pemerintah, seperti ketika menguaknya kasus Century yang berbuntut dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) di DPR.
Ala kulli hal, siapapun yang akan terpilih menjadi Kapolri menggantikan Bambang Hendarso Danuri diharapkan akan terus menancapkan jejak-jejak reformasi yang telah ditorehkan di polri seraya terus memperbaiki hal-hal yang belum tersentuh reformasi.
*Penulis, Kandidat Doktor Komunikasi Unpad Bandung dan Deputi Direktur Bidang Politik The Political Literacy Institute.
Belakangan ini wacana tentang penggantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) baru terus menghangat di berbagai forum. Namun sayangnya wacana tersebut lebih banyak terfokus pada aspek-aspek teknis-prosedural alih-alih menukik pada persoalan yang lebih substantif.
Paling tidak ada dua aspek teknis-prosedural yang mengemuka. Pertama, apakah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus mengajukan dua nama calon ataukah cukup satu nama saja ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kedua, apakah SBY harus lebih mengutamakan senioritas (angkatan) ataukah lebih mengedepankan rekam jejak dan prestasi yang bersangkutan.
Padahal kalau ditelisik lebih dalam, kedua masalah tersebut tidak perlu menjadi perdebatan panjang sehingga bisa menghabiskan energi yang tidak perlu. Misalnya pada aspek yang pertama, baik dua atau satu nama yang diajukan presiden, tidaklah berpotensi melanggar undang-undang. Barangkali yang akan muncul adalah konsekwensi bahwa kalau diajukan dua nama, DPR memiliki kesempatan untuk memilih yang terbaik dari yang ada. Pada sisi lain ada pula tafsir yang menyatakan bahwa undang-undang menghendaki DPR bukan memilih, melainkan menyetujui atau menolak. Dalam hal ini, pengajuan satu nama dianggap lebih tepat.
Mengenai senioritas, karena adanya perbedaan angkatan antara dua calon yang beredar, yaitu Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Nanan Soekarna (1978) dan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Inspektur Jenderal (baru saja dinaikkan menjadi Komisaris Jenderal) Imam Sudjarwo (1980), sebenarnya juga bukan persoalan serius. Dalam manajemen modern prinsip kepemimpinan tidak didasarkan pada usia atau angkatan melainkan pada prestasi kerja (meritokrasi). Maka, siapapun dapat meraih posisi tinggi meski usianya muda kalau memiliki prestasi yang baik. Bahwa masalah psikologis yang akan muncul jika sebuah institusi dipimpin oleh yang lebih muda, sesungguhnya bisa ditangani secara profesional dan modern.
Komitmen Reformasi
Yang agak terabaikan dari wacana penggatian Kapolri ini justeru masalah yang lebih subtantif, yakni komitmen reformasi dari calon. Padahal inilah sesungguhnya yang harus banyak disoroti publik ketimbang dua hal di atas dalam kerangka menjadikan polri sebagai institusi negara yang reformis sehingga mampu menjalankan fungsinya dengan benar.
Sejak diberlakukannya UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di mana polri dilepaskan dari TNI, maka upaya-upaya reformasi terhadap lembaga kepolisian tersebut terus dilakukan. Setidaknya reformasi polri meliputi tiga aspek, yakni instrumental, struktural dan kultural. Pada dua aspek pertama reformasi polri boleh dikatakan cukup baik. Namun dalam hal reformasi kultural, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan oleh polri.
Reformasi kultural, misalnya, berupaya untuk mengubah kultur pribadi (karakter) anggota polisi dengan mengacu pada fungsi Tri Brata Polri, yaitu sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Namun faktanya, pada tataran elite, misalnya, seringkali kita mendapatkan kenyataan bahwa lembaga ini acap terseret pusaran arus kekuasaan sehingga melupakan fungsinya tersebut. Dan pada tataran bawah kita juga kerap menemukan “polisi-polisi nakal” baik di tingkat daerah maupun pusat yang tentu saja menyimpang dari garis reformasi polri. Realitas ini tentu akan menjadi tanggung jawab Kapolri baru nanti.
Selain itu, Kapolri baru harus berkomitmen dengan paradigma baru polri yang sering digaungkan para anggota kepolisian itu sendiri dan bahkan banyak dipampangkan di kantor-kantor kepolisian. Salah satu butir penting dari paradigma baru tersebut adalah bahwa polri bukanlah alat kekuasaan (politik), melainkan alat negara.
Poin bahwa polri bukan merupakan alat kekuasaan agaknya harus ditekankan kuat-kuat karena akhir-akhir ini kesan bahwa polri lebih banyak bekerja demi penguasa cukut kuat. Kasus kriminalisasi KPK beberapa waktu bisa dijadikan salah contoh. Bahkan masalah penangkapan terorisme yang sempat menaikkan citra polisi kembali membuat publik bertanya-tanya ketika penyergapan yang dilakukan acap berkaitan --seolah-olah disengaja-- dengan momentum besar yang “menyulitkan” pemerintah, seperti ketika menguaknya kasus Century yang berbuntut dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) di DPR.
Ala kulli hal, siapapun yang akan terpilih menjadi Kapolri menggantikan Bambang Hendarso Danuri diharapkan akan terus menancapkan jejak-jejak reformasi yang telah ditorehkan di polri seraya terus memperbaiki hal-hal yang belum tersentuh reformasi.
*Penulis, Kandidat Doktor Komunikasi Unpad Bandung dan Deputi Direktur Bidang Politik The Political Literacy Institute.
Arah Penyelesaian Revisi UU Pemilu
Dimuat di Harian Pikiran Rakyat, Kamis 23 September 2010
Semua pihak tentu mengharapkan agar pemilihan umum (pemilu) yang akan digelar pada 2014 nanti berjalan secara lancar. Oleh karena itu, untuk terselenggaranya perhelatan demokrasi tersebut seperti yang diharapkan perlu dibentuk penyelenggara pemilu yang benar-benar profesional, bekerja sesuai dengan tugasnya tanpa pretensi dan intervensi kepentingan politik apapun kecuali kepentingan pemilu itu sendiri.
Dalam konteks inilah revisi Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu memiliki signifikansi yang sangat besar. Sayangnya, pembahasan revisi tersebut berjalan sangat alot yang disertai dengan tarik-menarik kepentingan partai politik (parpol). Kepentinan parpol itu terlihat dari keinginan parpol untuk memasukkan kader-kadernya baik sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan (DK KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Belakangan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat (PD) mengubah keputusannya dan mengusulkan agar ketiga lembaga tersebut diisi oleh orang-orang non-parpol atau orang parpol yang telah mengundurkan diri.
Dalam konteks ini ada perbedaan pandangan di kalangan parpol besar. Menurut Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), orang parpol yang masuk KPU baru mengundurkan diri kalau terpilih, sementara Partai Golkar (PG) mengharuskan pengunduran diri pada saat pendaftaraan baik nanti terpilih atau tidak. Sedangkan Partai Demokrat (PD) menghendaki agar calon anggota KPU sudah mundur lima tahun sebelum pendaftara.
Namun belakangan muncul wacana yang memperlihatkan kecenderungan kompromistis di kalangan parpol. Jika sebelumnya mereka ngotot untuk memasukkan kadernya di semua lembaga penyelenggara pemilu, maka sekarang mereka melunak dan hanya menghendaki anggota parpol untuk dimasukkan dalam Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU).
Kedewasaan politik
Sebenarnya pelibatan anggota parpol ke dalam lembaga penyelenggara pemilu tidak bermasalah. Kehadiran mereka baik di KPU, DK KPU maupun Bawaslu sesungguhnya bisa menjadi semacam mekanisme efektif untuk saling mengontrol sesama peserta pemilu. Sebagian pihak menyebutnya dengan kesekretariatan bersama partai politik dalam penyelenggaraan pemilu. Tujuannya antara lain untuk mencegah terjadinya praktik kecurangan dalam pemilu. Berbagai penemuan kecurangan di lapangan dapat ditindaklanjuti secara bersama-sama di forum tersebut.
Namun demikian, kondisi seperti ini menuntut adanya kedewasaan politik yang luar biasa dari para politisi kita. Bahwa kehadiran mereka di lembaga penyelenggaraan pemilu dimaksudkan untuk memanggul kepentingan bangsa dan negara, yakni suksesknya hajatan demokrasi lima tahunan di negeri ini. Dalam konteks ini kepentingan sendiri mesti rela dikesampingkan demi kepentingan yang lebih besar. Namun, tanpa adanya kedewasaan politik keberadaan mereka justeru hanya akan dimanfaatkan untuk mengusung kepentingan sempit partainya.
Sayangnya, realitas politik memperlihatkan betapa para politisi di negeri ini masih jauh dari sifat dewasa dalam berbagai sikap dan tindakan politik mereka. Banyak bukti yang memperlihatkan bagaimana mereka seringkali lebih mengutamakan kepentingan sempit partainya alih-alih kepentingan yang lebih besar. Dalam pemilukada, misalnya, parpol acap melakukan pembelaan yang membabi buta terhadap calon yang diusungnya meski sudah kalah. Parpol juga tak segan-segan membela kader-kadernya yang sudah jelas tersangkut kasus hukum.
Kedewasaan politik sesungguhnya berlaku bukan hanya bagi calon anggota lembaga penyelenggara dari parpol saja, melainkan semua calon dari berbagai elemen. Mereka harus bertekad menyukseskan penyelenggaraan pemilu tanpa pretensi kepentingan-kepentingan pragmatis yang bisa memalingkan tugas suci yang diembannya. Kasus Andi Nurpati, yang lebih memilih masuk menjadi anggota Demokrat padahal masih aktif sebagai anggota KPU, misalnya, menjadi preseden buruk bagi lembaga ini.
Berdasarkan hal tersebut, tampaknya belum saatnya bagi para anggota parpol untuk dilibatkan dalam lembaga penyelenggaraan pemilu. Usulan untuk melibatkan mereka hanya di DK KPU agaknya sudah merupakan penyelesaian yang maksimal. Setidaknya kepentingan mereka telah terakomodasi.
*Penulis, Deputi Direktur Bidang Politik The Political Literacy Institute.
Semua pihak tentu mengharapkan agar pemilihan umum (pemilu) yang akan digelar pada 2014 nanti berjalan secara lancar. Oleh karena itu, untuk terselenggaranya perhelatan demokrasi tersebut seperti yang diharapkan perlu dibentuk penyelenggara pemilu yang benar-benar profesional, bekerja sesuai dengan tugasnya tanpa pretensi dan intervensi kepentingan politik apapun kecuali kepentingan pemilu itu sendiri.
Dalam konteks inilah revisi Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu memiliki signifikansi yang sangat besar. Sayangnya, pembahasan revisi tersebut berjalan sangat alot yang disertai dengan tarik-menarik kepentingan partai politik (parpol). Kepentinan parpol itu terlihat dari keinginan parpol untuk memasukkan kader-kadernya baik sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan (DK KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Belakangan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat (PD) mengubah keputusannya dan mengusulkan agar ketiga lembaga tersebut diisi oleh orang-orang non-parpol atau orang parpol yang telah mengundurkan diri.
Dalam konteks ini ada perbedaan pandangan di kalangan parpol besar. Menurut Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), orang parpol yang masuk KPU baru mengundurkan diri kalau terpilih, sementara Partai Golkar (PG) mengharuskan pengunduran diri pada saat pendaftaraan baik nanti terpilih atau tidak. Sedangkan Partai Demokrat (PD) menghendaki agar calon anggota KPU sudah mundur lima tahun sebelum pendaftara.
Namun belakangan muncul wacana yang memperlihatkan kecenderungan kompromistis di kalangan parpol. Jika sebelumnya mereka ngotot untuk memasukkan kadernya di semua lembaga penyelenggara pemilu, maka sekarang mereka melunak dan hanya menghendaki anggota parpol untuk dimasukkan dalam Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU).
Kedewasaan politik
Sebenarnya pelibatan anggota parpol ke dalam lembaga penyelenggara pemilu tidak bermasalah. Kehadiran mereka baik di KPU, DK KPU maupun Bawaslu sesungguhnya bisa menjadi semacam mekanisme efektif untuk saling mengontrol sesama peserta pemilu. Sebagian pihak menyebutnya dengan kesekretariatan bersama partai politik dalam penyelenggaraan pemilu. Tujuannya antara lain untuk mencegah terjadinya praktik kecurangan dalam pemilu. Berbagai penemuan kecurangan di lapangan dapat ditindaklanjuti secara bersama-sama di forum tersebut.
Namun demikian, kondisi seperti ini menuntut adanya kedewasaan politik yang luar biasa dari para politisi kita. Bahwa kehadiran mereka di lembaga penyelenggaraan pemilu dimaksudkan untuk memanggul kepentingan bangsa dan negara, yakni suksesknya hajatan demokrasi lima tahunan di negeri ini. Dalam konteks ini kepentingan sendiri mesti rela dikesampingkan demi kepentingan yang lebih besar. Namun, tanpa adanya kedewasaan politik keberadaan mereka justeru hanya akan dimanfaatkan untuk mengusung kepentingan sempit partainya.
Sayangnya, realitas politik memperlihatkan betapa para politisi di negeri ini masih jauh dari sifat dewasa dalam berbagai sikap dan tindakan politik mereka. Banyak bukti yang memperlihatkan bagaimana mereka seringkali lebih mengutamakan kepentingan sempit partainya alih-alih kepentingan yang lebih besar. Dalam pemilukada, misalnya, parpol acap melakukan pembelaan yang membabi buta terhadap calon yang diusungnya meski sudah kalah. Parpol juga tak segan-segan membela kader-kadernya yang sudah jelas tersangkut kasus hukum.
Kedewasaan politik sesungguhnya berlaku bukan hanya bagi calon anggota lembaga penyelenggara dari parpol saja, melainkan semua calon dari berbagai elemen. Mereka harus bertekad menyukseskan penyelenggaraan pemilu tanpa pretensi kepentingan-kepentingan pragmatis yang bisa memalingkan tugas suci yang diembannya. Kasus Andi Nurpati, yang lebih memilih masuk menjadi anggota Demokrat padahal masih aktif sebagai anggota KPU, misalnya, menjadi preseden buruk bagi lembaga ini.
Berdasarkan hal tersebut, tampaknya belum saatnya bagi para anggota parpol untuk dilibatkan dalam lembaga penyelenggaraan pemilu. Usulan untuk melibatkan mereka hanya di DK KPU agaknya sudah merupakan penyelesaian yang maksimal. Setidaknya kepentingan mereka telah terakomodasi.
*Penulis, Deputi Direktur Bidang Politik The Political Literacy Institute.
Rabu, 25 Agustus 2010
Menakar Urgensi Amandemen Kelima UUD 1945
Harian PIkiran Rakyat, Kamis, 26 Agustus 2010
Sejak dimulainya era reformasi, sampai saat ini, pemerintah Indonesia telah melakukan perubahan atau amendemen terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebanyak empat kali. Namun, saking seringnya amendemen dilakukan, banyak kalangan menilai konstitusi Indonesia masih jauh dari sempurna sehingga perlu segera dilakukan amendemen.
Memang, ada pula kalangan yang mengatakan, amendemen tidak perlu terburu-buru dilakukan, antara lain, karena dari segi waktu konstitusi yang kini sedang berjalan belum cukup lama berlangsung.
Akan tetapi, amendemen tetap penting dilakukan sejauh dimaksudkan untuk membuat konstitusi kita semakin baik. Di antara kriteria dari konstitusi yang baik (good constitution) adalah bahwa ketentuan dalam konstitusi harus jelas dan tegas sehingga menghindari ambiguitas dan keraguan.
Kriteria ini sangat penting mengingat banyak ketentuan dalam amendemen UUD 1945 yang masih belum tegas dan jelas, khususnya yang menyangkut sistem presidensial pada pemerintahan kita. Sebagaimana ditegaskan D.V. Verner dalam The Analysis of Political System, sistem presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers) antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Pemisahan kekuasaan antara legislatif dan eksekutif inilah yang justru menjadi masalah besar dalam praktik ketatanegaraan kita, khususnya menyangkut masalah fungsi legislasi dari DPR. Rendahnya tingkat produktivitas badan legislatif dalam menjalankan fungsi legislasi, antara lain, disebabkan tidak tegas atau kaburnya aturan dalam undang-undang.
Menurut sistem presidensial, pembuatan undang-undang atau legislasi cukup dilakukan oleh lembaga legislatif. Eksekutif, pada sisi lain, hanya menjalankan undang-undang tersebut. Namun, eksekutif dalam hal ini presiden, tidak berarti pasif sama sekali, tetapi diberikan peluang untuk tidak menyetujui atau menolak undang-undang tersebut dengan mekanisme hak veto.
Sementara ketentuan yang terdapat dalam undang-undang kita sampai amendemen keempat masih memperlihatkan penggabungan kekuasaan antara kedua lembaga tersebut. Ini, misalnya, tampak pada Pasal 20 ayat (2) setelah amendemen yang berbunyi, "Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama". Oleh karena itu, setiap pembuatan undang-undang di DPR mesti melibatkan presiden yang dalam hal ini biasanya diwakili oleh para menterinya.
Implikasi dari sistem seperti ini selain akan melemahkan produktivitas lembaga legislatif karena prosesnya yang cukup berbelit, juga rawan menimbulkan praktik-praktik pemborosan uang negara. Bukan tidak mungkin, hal ini akan berimplikasi pula pada praktik kolusi antara kedua pihak sehingga terjadilan korupsi.
Di sisi lain, DPR juga harus konsisten dengan wewenangnya tanpa perlu mengambil alih wewenang yang memang sejatinya dimiliki eksekutif. Apa yang terjadi pada DPR kita sekarang memperlihatkan hal yang sebaliknya. Dalam kasus-kasus tertentu, DPR terlalu "bernafsu" sehingga sering melampaui kewenangan eksekutif.
Oleh karena itu, amendemen terhadap masalah di atas mendesak untuk dilakukan supaya pemerintahan kita yang menganut sistem presidensial, semakin kuat. Dengan demikian, berbagai kerancuan dan kerumitan yang ditimbulkan oleh ketidakjelasan sistem presidensial yang berlangsung sekarang ini, sedikit demi sedikit akan terkikis.***
Penulis, Deputi Direktur Bidang Politik The Political Literacy Institute.
Sejak dimulainya era reformasi, sampai saat ini, pemerintah Indonesia telah melakukan perubahan atau amendemen terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebanyak empat kali. Namun, saking seringnya amendemen dilakukan, banyak kalangan menilai konstitusi Indonesia masih jauh dari sempurna sehingga perlu segera dilakukan amendemen.
Memang, ada pula kalangan yang mengatakan, amendemen tidak perlu terburu-buru dilakukan, antara lain, karena dari segi waktu konstitusi yang kini sedang berjalan belum cukup lama berlangsung.
Akan tetapi, amendemen tetap penting dilakukan sejauh dimaksudkan untuk membuat konstitusi kita semakin baik. Di antara kriteria dari konstitusi yang baik (good constitution) adalah bahwa ketentuan dalam konstitusi harus jelas dan tegas sehingga menghindari ambiguitas dan keraguan.
Kriteria ini sangat penting mengingat banyak ketentuan dalam amendemen UUD 1945 yang masih belum tegas dan jelas, khususnya yang menyangkut sistem presidensial pada pemerintahan kita. Sebagaimana ditegaskan D.V. Verner dalam The Analysis of Political System, sistem presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers) antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Pemisahan kekuasaan antara legislatif dan eksekutif inilah yang justru menjadi masalah besar dalam praktik ketatanegaraan kita, khususnya menyangkut masalah fungsi legislasi dari DPR. Rendahnya tingkat produktivitas badan legislatif dalam menjalankan fungsi legislasi, antara lain, disebabkan tidak tegas atau kaburnya aturan dalam undang-undang.
Menurut sistem presidensial, pembuatan undang-undang atau legislasi cukup dilakukan oleh lembaga legislatif. Eksekutif, pada sisi lain, hanya menjalankan undang-undang tersebut. Namun, eksekutif dalam hal ini presiden, tidak berarti pasif sama sekali, tetapi diberikan peluang untuk tidak menyetujui atau menolak undang-undang tersebut dengan mekanisme hak veto.
Sementara ketentuan yang terdapat dalam undang-undang kita sampai amendemen keempat masih memperlihatkan penggabungan kekuasaan antara kedua lembaga tersebut. Ini, misalnya, tampak pada Pasal 20 ayat (2) setelah amendemen yang berbunyi, "Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama". Oleh karena itu, setiap pembuatan undang-undang di DPR mesti melibatkan presiden yang dalam hal ini biasanya diwakili oleh para menterinya.
Implikasi dari sistem seperti ini selain akan melemahkan produktivitas lembaga legislatif karena prosesnya yang cukup berbelit, juga rawan menimbulkan praktik-praktik pemborosan uang negara. Bukan tidak mungkin, hal ini akan berimplikasi pula pada praktik kolusi antara kedua pihak sehingga terjadilan korupsi.
Di sisi lain, DPR juga harus konsisten dengan wewenangnya tanpa perlu mengambil alih wewenang yang memang sejatinya dimiliki eksekutif. Apa yang terjadi pada DPR kita sekarang memperlihatkan hal yang sebaliknya. Dalam kasus-kasus tertentu, DPR terlalu "bernafsu" sehingga sering melampaui kewenangan eksekutif.
Oleh karena itu, amendemen terhadap masalah di atas mendesak untuk dilakukan supaya pemerintahan kita yang menganut sistem presidensial, semakin kuat. Dengan demikian, berbagai kerancuan dan kerumitan yang ditimbulkan oleh ketidakjelasan sistem presidensial yang berlangsung sekarang ini, sedikit demi sedikit akan terkikis.***
Penulis, Deputi Direktur Bidang Politik The Political Literacy Institute.
Kamis, 29 Juli 2010
Kesadaran Legislatif Anggota DPR
Dimuat di Harian Pikiran Rakyat Kamis, 29 Juli 2010
Sorotan publik terhadap perilaku para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga terhormat ternyata tidak pernah sepi. Setelah dianggap tidak peka terhadap penderitaan rakyat karena berbagai kebijakan yang terkesan mementingkan diri mereka sendiri, seperti menaikkan gaji, mengusulkan dana aspirasi dan sebagainya, kini mereka dipandang tidak serius melakukan tugasnya sebagai wakil rakyat.
Indikasi dari ketidakseriusan tersebut adalah jarangnya sebagian dari para anggota legislatif tersebut hadir dalam berbagai persidangan, baik pada rapat paripurna, komisi dan sebagainya. Hampir setiap persidangan di DPR diundur pelaksanaannya sampai kurang lebih satu jam hanya karena menunggu kehadiran para anggotanya untuk mencapai kuorum.
Pertanyaan yang menarik untuk dilontarkan dalam konteks ini adalah haruskah kehadiran secara fisik para wakil rakyat dalam berbagai persidangan tersebut? Ataukah yang lebih diutamakan adalah peran dan kontribusi mereka dalam tugas-tugas keparlemenan sekalipun tidak hadir secara fisik?
Satu hal yang perlu disadari adalah bahwa tugas utama DPR sebagai lembaga legislatif adalah menjalankan fungsi legislasi di samping fungsi pengawasan dan anggaran. Sayangnya, justeru fungsi legislasi inilah yang kurang dilaksanakan secara signifikan.
Yang sering mengemuka selama ini adalah fungsi pengawasan. Sebagai lembaga yang mesti menjalankan fungsi check and balances, tentu hal tersebut tidaklah salah, malahan patut diberikan apresiasi. Sayangnya fungsi pengawasan yang diperlihatkan tersebut acap dilakukan bukan semata-mata untuk menuntaskan persoalan, tetapi lebih sebagai politik citra di mata publik. Kasus Pansus Century barangkali dapat dijadikan bukti.
Menjalankan fungsi legislasi jelas memerlukan keterlibatan yang penuh dan keseriusan yang tinggi dari para anggota legislatif. Oleh karena itu, kehadiran mereka secara fisik dalam persidangan menjadi hal yang mutlak. Bukankah dalam persidangan itu semua hal dapat dibicarakan, didiskusikan untuk kemudian diambil keputusan? Kehadiran mereka paling tidak merupakan satu pembuktian akan keseriusan mereka sebagai wakil rakyat.
Dalam konteks ini, kiranya ada beberapa hal yang patut dipertimbangkan. Pertama, para anggota legislatif harus benar-benar menjadikan jabatan mereka sebagai tugas utama, bukan sebagai sampingan. Disinyalir banyak anggota yang bolos karena mereka lebih mengutamakan pekerjaan lain, misalnya, bisnis bagi anggota yang merupakan pengusaha. Atau ada pula anggota lain seperti yang berasal dari kalangan selebritis yang tetap tampil dalam acara-acara entertainment meskipun sudah menjadi wakil rakyat.
Jika sebagian anggota legislatif masih tetap menyambi pekerjaan lain, tentu tugas utamanya sebagai wakil rakyat tidak maksimal. Fungsi legislasi bukanlah tugas main-main, karena menyangkut kehidupan negara, bangsa dan segenap rakyat Indonesia. Oleh karena itu, harus dilakukan dengan fokus dan serius.
Kedua, mekanisme reward and punishment layak diberikan. Hanya saja usulan sementara ini seperti hukuman pemotongan gaji, pemindaian sidik jari agaknya tidak akan banyak berpengaruh. Kecuali kalau partai dan ketua-ketua fraksi berani memberlakukan hukuman seperti Pergantian Antar Waktu (PAW), mungkin akan lebih signifikan. Masalahnya, ketua-ketua fraksi sendiri jarang menegur anggotanya yang suka bolos.
Ketiga, Badan Kehormatan (BK) DPR harus berani bertindak tegas, misalnya memublikasikan anggota-anggota legislatif yang bolos ke publik. Dengan catatan bahwa mereka benar-benar bolos tanpa alasan, bukan karena sedang melaksanakan tugas keparlemenan atau tugas partai yang waktunya bertabrakan dengan acara persidangan.
Namun demikan, yang lebih penting dari itu semua adalah kesadaran legislatif dari segenap wakil rakyat itu sendiri. Bahwa keberadaan mereka di lembaga legislatif tersebut adalah untuk menjalankan fungsi utamanya, yakni fungsi legislasi, selain pengawasan dan anggaran. Tanpa adanya kesadaran itu betapapun berat sanksi yang diberikan akan terasa sia-sia saja.
*Penulis, Deputi Direktur Bidang Politik The Political Literacy Institute.
Sorotan publik terhadap perilaku para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga terhormat ternyata tidak pernah sepi. Setelah dianggap tidak peka terhadap penderitaan rakyat karena berbagai kebijakan yang terkesan mementingkan diri mereka sendiri, seperti menaikkan gaji, mengusulkan dana aspirasi dan sebagainya, kini mereka dipandang tidak serius melakukan tugasnya sebagai wakil rakyat.
Indikasi dari ketidakseriusan tersebut adalah jarangnya sebagian dari para anggota legislatif tersebut hadir dalam berbagai persidangan, baik pada rapat paripurna, komisi dan sebagainya. Hampir setiap persidangan di DPR diundur pelaksanaannya sampai kurang lebih satu jam hanya karena menunggu kehadiran para anggotanya untuk mencapai kuorum.
Pertanyaan yang menarik untuk dilontarkan dalam konteks ini adalah haruskah kehadiran secara fisik para wakil rakyat dalam berbagai persidangan tersebut? Ataukah yang lebih diutamakan adalah peran dan kontribusi mereka dalam tugas-tugas keparlemenan sekalipun tidak hadir secara fisik?
Satu hal yang perlu disadari adalah bahwa tugas utama DPR sebagai lembaga legislatif adalah menjalankan fungsi legislasi di samping fungsi pengawasan dan anggaran. Sayangnya, justeru fungsi legislasi inilah yang kurang dilaksanakan secara signifikan.
Yang sering mengemuka selama ini adalah fungsi pengawasan. Sebagai lembaga yang mesti menjalankan fungsi check and balances, tentu hal tersebut tidaklah salah, malahan patut diberikan apresiasi. Sayangnya fungsi pengawasan yang diperlihatkan tersebut acap dilakukan bukan semata-mata untuk menuntaskan persoalan, tetapi lebih sebagai politik citra di mata publik. Kasus Pansus Century barangkali dapat dijadikan bukti.
Menjalankan fungsi legislasi jelas memerlukan keterlibatan yang penuh dan keseriusan yang tinggi dari para anggota legislatif. Oleh karena itu, kehadiran mereka secara fisik dalam persidangan menjadi hal yang mutlak. Bukankah dalam persidangan itu semua hal dapat dibicarakan, didiskusikan untuk kemudian diambil keputusan? Kehadiran mereka paling tidak merupakan satu pembuktian akan keseriusan mereka sebagai wakil rakyat.
Dalam konteks ini, kiranya ada beberapa hal yang patut dipertimbangkan. Pertama, para anggota legislatif harus benar-benar menjadikan jabatan mereka sebagai tugas utama, bukan sebagai sampingan. Disinyalir banyak anggota yang bolos karena mereka lebih mengutamakan pekerjaan lain, misalnya, bisnis bagi anggota yang merupakan pengusaha. Atau ada pula anggota lain seperti yang berasal dari kalangan selebritis yang tetap tampil dalam acara-acara entertainment meskipun sudah menjadi wakil rakyat.
Jika sebagian anggota legislatif masih tetap menyambi pekerjaan lain, tentu tugas utamanya sebagai wakil rakyat tidak maksimal. Fungsi legislasi bukanlah tugas main-main, karena menyangkut kehidupan negara, bangsa dan segenap rakyat Indonesia. Oleh karena itu, harus dilakukan dengan fokus dan serius.
Kedua, mekanisme reward and punishment layak diberikan. Hanya saja usulan sementara ini seperti hukuman pemotongan gaji, pemindaian sidik jari agaknya tidak akan banyak berpengaruh. Kecuali kalau partai dan ketua-ketua fraksi berani memberlakukan hukuman seperti Pergantian Antar Waktu (PAW), mungkin akan lebih signifikan. Masalahnya, ketua-ketua fraksi sendiri jarang menegur anggotanya yang suka bolos.
Ketiga, Badan Kehormatan (BK) DPR harus berani bertindak tegas, misalnya memublikasikan anggota-anggota legislatif yang bolos ke publik. Dengan catatan bahwa mereka benar-benar bolos tanpa alasan, bukan karena sedang melaksanakan tugas keparlemenan atau tugas partai yang waktunya bertabrakan dengan acara persidangan.
Namun demikan, yang lebih penting dari itu semua adalah kesadaran legislatif dari segenap wakil rakyat itu sendiri. Bahwa keberadaan mereka di lembaga legislatif tersebut adalah untuk menjalankan fungsi utamanya, yakni fungsi legislasi, selain pengawasan dan anggaran. Tanpa adanya kesadaran itu betapapun berat sanksi yang diberikan akan terasa sia-sia saja.
*Penulis, Deputi Direktur Bidang Politik The Political Literacy Institute.
Rabu, 28 Juli 2010
Antara Konfederasi, Fusi dan Asimilasi
Harian Tribun Jabar, 26 Juli 2010
Gagasan tentang penyederhanaan partai politik tampaknya kian ditanggapi secara serius oleh partai-partai politik di Indonesia. Mula-mula Partai Amanat Nasional (PAN) menggulirkan ide tentang konfederasi, disusul kemudian oleh Partai Golkar (PG) dengan melontarkan ide tentang fusi. Seperti tidak mau ketinggalan Partai Demokrat (PD) sebagai partai berkuasa juga melontarkan ide serupa dengan istilah asimilasi.
Di manakah letak perbedaan antara konfederasi, fusi dan asimilasi sehingga ketiga partai tersebut merasa harus menghadirkannya ke ruang publik? Ataukah pelontaran ketiga istilah itu hanya sekadar memperlihatkan bahwa mereka sesungguhnya tidak mau kalah dalam berwacana, sehingga masing-masing ingin dianggap sebagai pionir dalam mengusung gagasan tersebut?
Istilah konfederasi dalam bidang politik biasanya digunakan untuk membedakan bentuk-bentuk negara, yaitu negara kesatuan (eenheidsstaat) seperti negara kita Indonesia, negara serikat atau federal (bondstaat) seperti negara Amerika Serikat dan negara konfederasi (statenbond) seperti Swiss, satu-satunya negara yang hingga saat ini masih menerapkan model negara semacam ini.
Secara sederhana negara konfederasi dapat diartikan sebagai gabungan beberapa negara yang memiliki konstitusi sendiri-sendiri tetapi bersepakat untuk melakukan perhimpunan yang longgar. Kata kuncinya adalah bahwa kedaulatan tetap dimiliki oleh setiap negara yang bergabung tersebut, tetapi pemerintahannya yang berdaulat itu bersepakat untuk duduk satu meja membicarakan berbagai kemungkinan kerjasama dan sebagainya.
Ketika gagasan konfederasi ini diterapkan dalam konteks partai politik sebagaimana digulirkan PAN jelas memperlihatkan bahwa partai ini menghendaki agar partai-partai yang setuju melakukan konfederasi bisa bergabung menjelang Pemilu 2014 tanpa kehilangan identitas dan jati diri kepartaiannya. Ketika mereka berhasil memasuki parlemen, maka ini akan menciptakan blok kekuatan baru di lembaga tersebut.
Sementara fusi yang dilontarkan Golkar lebih bermakna sebagai peleburan partai-partai politik sehingga menjadi partai baru yang lebih kuat. Secara historis fusi pernah diterapkan di Indonesia melalui undang-undang yang dikeluarkan pemerintah Orde Baru, yaitu UU Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar. Maka, lahirlah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan fusi dari partai-partai yang berbasis Islam dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang merupakan fusi dari partai-partai yang berbasis nasionalis.
Adapun gagasan tentang asimiliasi yang diusung Demokrat sesungguhnya lebih umum diterapkan dalam ranah kebudayaan. Dalam salah satu definisi asimilasi yang paling umum, misalnya, disebutkan sebagai pembauran dua kebudayaan yang disertai dengan hilangnya ciri khas kebudayaan asli sehingga membentuk kebudayaan baru. Contoh paling mudah untuk konteks budaya Indonesia adalah kasus transmigrasi yang dilakukan orang-orang Jawa ke wilayah Sumatera atau Kalimantan.
Ketika konsep asimiliasi ini diterapkan dalam ranah politik terutama dalam kaitannya dengan sistem kepartaian, agaknya akan terasa sulit. Bagaimanapun masalah penyederhanaan partai politik merupakan masalah struktural, sedangkan asimilasi bersifat kultual. Oleh karena itu, sulit dipadukan. Seandainya pun dilakukan tentu akan memakan waktu yang sangat lama.
Dari tinjauan di atas ketiga gagasan tersebut tampaknya memiliki kelemahan yang patut dipertimbangkan bersama. Konfederasi, misalnya, lebih bersifat jangka pendek. Artinya, gagasan ini lebih didasarkan kepada kepentingan sesaat, bukan jangka panjang. Dalam hal ini, gagasan PAN ini lebih diorientasikan sebagai reaksi terhadap akan dinaikkannya angka Parliamentary Treshold menjadi 5% pada Pemilu 2014.
Sedangkan fusi meskipun memiliki aspek historis tetapi akan sulit dilakukan. Selain membutuhkan waktu yang cukup lama, juga akan berlawanan dengan watak para politisi kita yang cenderung mempelihatkan egoisme yang demikian menonjol. Fusi pada tahun 1975 berhasil karena dilakukan secara paksa oleh pemerintahan Orde Baru yang otoriter sehingga akibatnya seperti menyimpan api dalam sekam.
Apalagi gagasan tentang asimilasi tampaknya terkesan memaksakan diri. Partai politik adalah kumpulan orang dari beragam budaya, suku, agama dan sebagainya yang diikat oleh kepentingan politik bersama. Dalam konteks ini tidak terjadi proses asimilasi. Yang ada adalah berbagai proses negosiasi untuk mencapai tujuan-tujuan politik tertentu. Oleh karena itu, menjadi ganjil kalau gagasan ini dikaitkan dengan upaya penyederhanaan partai politik.
Namun hemat penulis, dari ketiga konsep tersebut yang lebih memungkinkan adalah konfederasi. Sekalipun berorientasi jangka pendek, tetapi mempunyai pijakan politik yang jelas. Usulan agar masalah ini dimasukkan ke dalam undang-undang sebelum pemilu digelar cukup tepat untuk meminimalisasi kepentingan jangka pendek atau sesaat.
Adapun dua konsep lainnya agaknya lebih merupakan bentuk dari egosime partai besar, yaitu Golkar dan Demokrat yang tidak mau terkesan mengikuti gagasan yang lebih dulu telah dilontarkan partai lain yang notabene partai yang lebih kecil.
*Penulis, Deputi Direktur Bidang Politik The Political Literacy Institute dan Kandidat Doktor Ilmu Komunikasi Unpad Bandung.
Gagasan tentang penyederhanaan partai politik tampaknya kian ditanggapi secara serius oleh partai-partai politik di Indonesia. Mula-mula Partai Amanat Nasional (PAN) menggulirkan ide tentang konfederasi, disusul kemudian oleh Partai Golkar (PG) dengan melontarkan ide tentang fusi. Seperti tidak mau ketinggalan Partai Demokrat (PD) sebagai partai berkuasa juga melontarkan ide serupa dengan istilah asimilasi.
Di manakah letak perbedaan antara konfederasi, fusi dan asimilasi sehingga ketiga partai tersebut merasa harus menghadirkannya ke ruang publik? Ataukah pelontaran ketiga istilah itu hanya sekadar memperlihatkan bahwa mereka sesungguhnya tidak mau kalah dalam berwacana, sehingga masing-masing ingin dianggap sebagai pionir dalam mengusung gagasan tersebut?
Istilah konfederasi dalam bidang politik biasanya digunakan untuk membedakan bentuk-bentuk negara, yaitu negara kesatuan (eenheidsstaat) seperti negara kita Indonesia, negara serikat atau federal (bondstaat) seperti negara Amerika Serikat dan negara konfederasi (statenbond) seperti Swiss, satu-satunya negara yang hingga saat ini masih menerapkan model negara semacam ini.
Secara sederhana negara konfederasi dapat diartikan sebagai gabungan beberapa negara yang memiliki konstitusi sendiri-sendiri tetapi bersepakat untuk melakukan perhimpunan yang longgar. Kata kuncinya adalah bahwa kedaulatan tetap dimiliki oleh setiap negara yang bergabung tersebut, tetapi pemerintahannya yang berdaulat itu bersepakat untuk duduk satu meja membicarakan berbagai kemungkinan kerjasama dan sebagainya.
Ketika gagasan konfederasi ini diterapkan dalam konteks partai politik sebagaimana digulirkan PAN jelas memperlihatkan bahwa partai ini menghendaki agar partai-partai yang setuju melakukan konfederasi bisa bergabung menjelang Pemilu 2014 tanpa kehilangan identitas dan jati diri kepartaiannya. Ketika mereka berhasil memasuki parlemen, maka ini akan menciptakan blok kekuatan baru di lembaga tersebut.
Sementara fusi yang dilontarkan Golkar lebih bermakna sebagai peleburan partai-partai politik sehingga menjadi partai baru yang lebih kuat. Secara historis fusi pernah diterapkan di Indonesia melalui undang-undang yang dikeluarkan pemerintah Orde Baru, yaitu UU Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar. Maka, lahirlah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan fusi dari partai-partai yang berbasis Islam dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang merupakan fusi dari partai-partai yang berbasis nasionalis.
Adapun gagasan tentang asimiliasi yang diusung Demokrat sesungguhnya lebih umum diterapkan dalam ranah kebudayaan. Dalam salah satu definisi asimilasi yang paling umum, misalnya, disebutkan sebagai pembauran dua kebudayaan yang disertai dengan hilangnya ciri khas kebudayaan asli sehingga membentuk kebudayaan baru. Contoh paling mudah untuk konteks budaya Indonesia adalah kasus transmigrasi yang dilakukan orang-orang Jawa ke wilayah Sumatera atau Kalimantan.
Ketika konsep asimiliasi ini diterapkan dalam ranah politik terutama dalam kaitannya dengan sistem kepartaian, agaknya akan terasa sulit. Bagaimanapun masalah penyederhanaan partai politik merupakan masalah struktural, sedangkan asimilasi bersifat kultual. Oleh karena itu, sulit dipadukan. Seandainya pun dilakukan tentu akan memakan waktu yang sangat lama.
Dari tinjauan di atas ketiga gagasan tersebut tampaknya memiliki kelemahan yang patut dipertimbangkan bersama. Konfederasi, misalnya, lebih bersifat jangka pendek. Artinya, gagasan ini lebih didasarkan kepada kepentingan sesaat, bukan jangka panjang. Dalam hal ini, gagasan PAN ini lebih diorientasikan sebagai reaksi terhadap akan dinaikkannya angka Parliamentary Treshold menjadi 5% pada Pemilu 2014.
Sedangkan fusi meskipun memiliki aspek historis tetapi akan sulit dilakukan. Selain membutuhkan waktu yang cukup lama, juga akan berlawanan dengan watak para politisi kita yang cenderung mempelihatkan egoisme yang demikian menonjol. Fusi pada tahun 1975 berhasil karena dilakukan secara paksa oleh pemerintahan Orde Baru yang otoriter sehingga akibatnya seperti menyimpan api dalam sekam.
Apalagi gagasan tentang asimilasi tampaknya terkesan memaksakan diri. Partai politik adalah kumpulan orang dari beragam budaya, suku, agama dan sebagainya yang diikat oleh kepentingan politik bersama. Dalam konteks ini tidak terjadi proses asimilasi. Yang ada adalah berbagai proses negosiasi untuk mencapai tujuan-tujuan politik tertentu. Oleh karena itu, menjadi ganjil kalau gagasan ini dikaitkan dengan upaya penyederhanaan partai politik.
Namun hemat penulis, dari ketiga konsep tersebut yang lebih memungkinkan adalah konfederasi. Sekalipun berorientasi jangka pendek, tetapi mempunyai pijakan politik yang jelas. Usulan agar masalah ini dimasukkan ke dalam undang-undang sebelum pemilu digelar cukup tepat untuk meminimalisasi kepentingan jangka pendek atau sesaat.
Adapun dua konsep lainnya agaknya lebih merupakan bentuk dari egosime partai besar, yaitu Golkar dan Demokrat yang tidak mau terkesan mengikuti gagasan yang lebih dulu telah dilontarkan partai lain yang notabene partai yang lebih kecil.
*Penulis, Deputi Direktur Bidang Politik The Political Literacy Institute dan Kandidat Doktor Ilmu Komunikasi Unpad Bandung.
Langganan:
Komentar (Atom)