Rabu, 28 Juli 2010

Antara Konfederasi, Fusi dan Asimilasi

Harian Tribun Jabar, 26 Juli 2010

Gagasan tentang penyederhanaan partai politik tampaknya kian ditanggapi secara serius oleh partai-partai politik di Indonesia. Mula-mula Partai Amanat Nasional (PAN) menggulirkan ide tentang konfederasi, disusul kemudian oleh Partai Golkar (PG) dengan melontarkan ide tentang fusi. Seperti tidak mau ketinggalan Partai Demokrat (PD) sebagai partai berkuasa juga melontarkan ide serupa dengan istilah asimilasi.
Di manakah letak perbedaan antara konfederasi, fusi dan asimilasi sehingga ketiga partai tersebut merasa harus menghadirkannya ke ruang publik? Ataukah pelontaran ketiga istilah itu hanya sekadar memperlihatkan bahwa mereka sesungguhnya tidak mau kalah dalam berwacana, sehingga masing-masing ingin dianggap sebagai pionir dalam mengusung gagasan tersebut?
Istilah konfederasi dalam bidang politik biasanya digunakan untuk membedakan bentuk-bentuk negara, yaitu negara kesatuan (eenheidsstaat) seperti negara kita Indonesia, negara serikat atau federal (bondstaat) seperti negara Amerika Serikat dan negara konfederasi (statenbond) seperti Swiss, satu-satunya negara yang hingga saat ini masih menerapkan model negara semacam ini.
Secara sederhana negara konfederasi dapat diartikan sebagai gabungan beberapa negara yang memiliki konstitusi sendiri-sendiri tetapi bersepakat untuk melakukan perhimpunan yang longgar. Kata kuncinya adalah bahwa kedaulatan tetap dimiliki oleh setiap negara yang bergabung tersebut, tetapi pemerintahannya yang berdaulat itu bersepakat untuk duduk satu meja membicarakan berbagai kemungkinan kerjasama dan sebagainya.
Ketika gagasan konfederasi ini diterapkan dalam konteks partai politik sebagaimana digulirkan PAN jelas memperlihatkan bahwa partai ini menghendaki agar partai-partai yang setuju melakukan konfederasi bisa bergabung menjelang Pemilu 2014 tanpa kehilangan identitas dan jati diri kepartaiannya. Ketika mereka berhasil memasuki parlemen, maka ini akan menciptakan blok kekuatan baru di lembaga tersebut.
Sementara fusi yang dilontarkan Golkar lebih bermakna sebagai peleburan partai-partai politik sehingga menjadi partai baru yang lebih kuat. Secara historis fusi pernah diterapkan di Indonesia melalui undang-undang yang dikeluarkan pemerintah Orde Baru, yaitu UU Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar. Maka, lahirlah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan fusi dari partai-partai yang berbasis Islam dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang merupakan fusi dari partai-partai yang berbasis nasionalis.
Adapun gagasan tentang asimiliasi yang diusung Demokrat sesungguhnya lebih umum diterapkan dalam ranah kebudayaan. Dalam salah satu definisi asimilasi yang paling umum, misalnya, disebutkan sebagai pembauran dua kebudayaan yang disertai dengan hilangnya ciri khas kebudayaan asli sehingga membentuk kebudayaan baru. Contoh paling mudah untuk konteks budaya Indonesia adalah kasus transmigrasi yang dilakukan orang-orang Jawa ke wilayah Sumatera atau Kalimantan.
Ketika konsep asimiliasi ini diterapkan dalam ranah politik terutama dalam kaitannya dengan sistem kepartaian, agaknya akan terasa sulit. Bagaimanapun masalah penyederhanaan partai politik merupakan masalah struktural, sedangkan asimilasi bersifat kultual. Oleh karena itu, sulit dipadukan. Seandainya pun dilakukan tentu akan memakan waktu yang sangat lama.
Dari tinjauan di atas ketiga gagasan tersebut tampaknya memiliki kelemahan yang patut dipertimbangkan bersama. Konfederasi, misalnya, lebih bersifat jangka pendek. Artinya, gagasan ini lebih didasarkan kepada kepentingan sesaat, bukan jangka panjang. Dalam hal ini, gagasan PAN ini lebih diorientasikan sebagai reaksi terhadap akan dinaikkannya angka Parliamentary Treshold menjadi 5% pada Pemilu 2014.
Sedangkan fusi meskipun memiliki aspek historis tetapi akan sulit dilakukan. Selain membutuhkan waktu yang cukup lama, juga akan berlawanan dengan watak para politisi kita yang cenderung mempelihatkan egoisme yang demikian menonjol. Fusi pada tahun 1975 berhasil karena dilakukan secara paksa oleh pemerintahan Orde Baru yang otoriter sehingga akibatnya seperti menyimpan api dalam sekam.
Apalagi gagasan tentang asimilasi tampaknya terkesan memaksakan diri. Partai politik adalah kumpulan orang dari beragam budaya, suku, agama dan sebagainya yang diikat oleh kepentingan politik bersama. Dalam konteks ini tidak terjadi proses asimilasi. Yang ada adalah berbagai proses negosiasi untuk mencapai tujuan-tujuan politik tertentu. Oleh karena itu, menjadi ganjil kalau gagasan ini dikaitkan dengan upaya penyederhanaan partai politik.
Namun hemat penulis, dari ketiga konsep tersebut yang lebih memungkinkan adalah konfederasi. Sekalipun berorientasi jangka pendek, tetapi mempunyai pijakan politik yang jelas. Usulan agar masalah ini dimasukkan ke dalam undang-undang sebelum pemilu digelar cukup tepat untuk meminimalisasi kepentingan jangka pendek atau sesaat.
Adapun dua konsep lainnya agaknya lebih merupakan bentuk dari egosime partai besar, yaitu Golkar dan Demokrat yang tidak mau terkesan mengikuti gagasan yang lebih dulu telah dilontarkan partai lain yang notabene partai yang lebih kecil.

*Penulis, Deputi Direktur Bidang Politik The Political Literacy Institute dan Kandidat Doktor Ilmu Komunikasi Unpad Bandung.

Tidak ada komentar: