Semboyan yang kerap didengungkan Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Boediono dalam pembangunan, terutama pro-poor agaknya makin jauh dari harapan. Berbagai kisruh pertanahan yang melibatkan antara warga dan perusahaan berakhir dengan tindakan kekerasan aparat negara, dalam hal ini TNI dan Polri, terhadap warga yang notabene "pemilik asli" tanah yang dirampas itu.
Peristiwa berdarah yang terjadi di Mesuji, baik di Lampung maupun Sumatera Selatan, dan yang baru-baru ini terjadi di Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan contoh nyata. Rakyat yang sejatinya menuntut hak mereka sendiri, yakni lahan yang diserobot pihak perusahaan, justeru diperlakukan secara kasar bahkan ditembaki oleh aparat kepolisian. Korban pun lagi-lagi berjatuhan.
Dari berbagai peristiwa kekerasan terkait konflik lahan antara warga dan perusahaan seperti yang terekam dalam tragedi Mesuji dan Bima, tampak jelas bahwa pemerintah sama sekali tidak memperlihatkan keberpihakan pada rakyat. Ironisnya, justeru rakyatlah yang kerap dipersalahkan, seolah merekalah yang menjadi biang keladi kerusuhan tersebut.
Bertindak Tegas
Satu hal yang sering membuat rakyat di negeri ini sangat gemas adalah bahwa pemerintahan ini sangat tidak tegas dalam menindak aparat negara ataupun kekuatan lain yang berbuat sewenang-wenang. Presiden SBY hanya bisa memberikan instruksi kepada bawahannya untuk melakukan investigasi entah dengan membentuk tim pencari fakta ataupun dalam bentuk lain.
Padahal SBY sebenarnya bisa melakukan hal yang lebih dari sekadar instruksi investigasi atau mengatakan prihatin. Misalnya, ia bisa saja mencabut sementara izin operasional perusahaan yang terlibat dalam konflik tersebut. Jika nanti masalahnya sudah jelas, tentu setelah dilakukan studi yang komprehensif dan mendalam, izin tersebut bisa diaktifkan kembali.
Tindakan tegas pemerintah seperti ini sebenarnya sangat ditunggu-tunggu oleh seluruh rakyat Indonesia. Setidaknya ada beberapa keuntungan politik yang bisa diraih SBY. Pertama, citra SBY justeru akan naik di mata publik jika berani bertindak tegas. Bukan tidak mungkin citra yang selama ini melekat dalam dirinya sebagai pemimpin yang lamban, peragu dan semacamnya akan terkikis.
Kedua, kepercayaan rakyat terhadap pemerintah khususnya terkait dengan semboyan pro-poor akan semakin meningkat. Sekalipun tindakan itu tidak berhubungan langsung dengan aksi nyata peningkatan kemakmuran, namun setidaknya keberpihakan pemerintah terhadap rakyat menjadi modal yang sangat penting. Tanpa ada keberpihak pada rakyat, bagaimana rakyat mau percaya pada pemerintah.
Peta Penyelesaian
Tindakan tegas seperti disebutkan di atas tentulah hanya bersifat sementara atau sekadar shock therapy untuk memberikan efek jera bagi pihak yang melakukan kesewenangan. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana pemerintah melakukan penyelesaian terhadap berbagai konflik lahan yang sesungguhnya telah terjadi sejak lama dan di hampir seluruh wilayah di Indonesia.
Oleh karena itu, harus ada peta penyelesaian yang tepat sehingga bisa berakhir dengan win-win solution antar pihak-pihak yang berkonflik. Sementara ini pemerintahan hampir selalu berpihak kepada perusahaan sehingga kerap membelanya secara membabi-buta. Sementara rakyat atau warga yang hanya menuntut haknya sendiri justeru kerap dijadikan kambing hitam.
Menurut hemat penulis, ada beberapa langkah penyelesaian yang semestinya dikedepankan pemerintahan dalam hal ini. Pertama, pemerintah semestinya tidak menjadikan kepentingan ekonomi sebagai yang paling utama sehingga mengorbankan kepentingan yang lain. Dengan kata lain, pemerintah jangan hanya mengejar pertumbuhan (growth) tetapi juga kemakmuran (prosperity). Pembukaan lahan oleh perusahaan akan sangat indah kalau didukung oleh warga setempat karena mereka mendapatkan keuntungan dari pembukaan lahan tersebut.
Kedua, pemerintah harus berusaha memahami persoalan konflik lahan ini secara mendalam sehingga bisa sampai pada solusi yang adil. Dalam hal ini, bahkan pemerintah harus berani mengatakan salah jika memang hulu persoalan ini sebenarnya dari pemerintahan sendiri. Misalnya, pembukaan lahan oleh sebuah perusahaan yang kerap menyerobot lahan harga bermula karena izin “asal-asalan” yang dikeluarkan pemerintah. Dengan memahami persoalan secara benar, diharapkan tindakan pemerintah juga bisa adil.
Ketiga, pemerintah harus berani menekan perusahaan untuk melakukan ganti rugi yang sepatutnya dan harus pula mengawasi pelaksanannya. Selama ini yang kerap terjadi adalah proses ganti rugi tidak memadai atau tidak sesuai dengan janji semula. Sayangnya pemerintah tidak melakukan pengawasan yang memadai pula.
Yang paling penting dari itu semua adalah keberpihakan pemerintah kepada rakyat sehingga semboyan pro-poor benar-benar bisa diimplementasikan dengan baik. Tanpa itu, komitmen kerakyatan pemerintah akan terus-menerus ditagih oleh seluruh rakyat.
Hidup adalah tafakur (berfikir). Tanpa itu ruh kehidupan kita sebagai manusia akan terasa hampa, tanpa makna. Cogito Ergo Sum (aku berfikir karena itu aku ada), begitu kata Rene Descartes. Oleh karena itu, ruang ini dipersembahkan untuk dijadikan media tafakur di antara kita dalam berbagai persoalan. Meskipun pemilik blog ini lebih meminati kajian tentang komunikasi, politik dan media, tetapi tidak menafikan dirinya untuk bersentuhan dengan wilayah-wilayah keilmuan lainnya.
Sabtu, 31 Desember 2011
Polisi dan Kekerasan
Kekerasan aparat negara, baik TNI maupun Polri, terhadap rakyatnya terus berulang-ulang dengan modus yang hampir serupa. Baru saja kita disuguhi tragedi memilukan Mesuji, baik yang di Lampung maupun Sumatera Selatan, kini peristiwa yang nyaris sama terjadi di Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Korban jiwa kembali terenggut, kali ini bahkan anak-anak muda yang menjadi korban.
Pertanyaan yang lain dikemukakan di sini adalah mengapa kepolisian kerap menggunakan cara-cara kekerasan dalam menghadapi rakyatnya sendiri, sehingga mengakibatkan jatuhnya korban baik luka-luka ataupun meninggal? Tidak ada adakah cara lain yang bisa dikedepankan institusi penjaga keamanan negara tersebut yang lebih bersifat manusiawi?
Reformasi Belum Jalan
Banyak kalangan menilai bahwa terjadinya sejumlah tindakan kekerasan polisi terhadap rakyat diakibatkan oleh belum terinternalisasinya ruh reformasi ke dalam setiap anggota kepolisian di republik ini. Padahal sejak diberlakukannya UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di mana polri dilepaskan dari TNI, upaya-upaya reformasi terhadap lembaga kepolisian tersebut terus dilakukan. Reformasi polri setidaknya meliputi tiga aspek, yakni instrumental, struktural dan kultural. Pada dua aspek pertama reformasi polri boleh dikatakan cukup baik. Namun dalam hal reformasi kultural, polisi agaknya masih gamang.
Hal ini, misalnya, terlihat dari tidak maksimalnya fungsi Tri Brata Polri, yaitu sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Moto tersebut agaknya masih menjadi pajangan belaka sementara implementasinya di lapangan masih jauh dari harapan. Memang di setiap kantor kepolisian moto tersebut terpampang secara jelas namun bukan mustahil jika para polisi tidak menghiraukannya.
Pada sisi lain, polri juga memiliki paradigma baru sejak masa reformasi yang secara tegas mengatakan bahwa "polri bukanlah alat kekuasaan (politik), melainkan alat negara." Ini berarti bahwa tugas utama kepolisian adalah menjaga negara ini dengan segenap jiwa dan raganya, bukan membela mati-matian siapa yang memerintah negara ini.
Namun sayangnya justeru di sinilah kepolisian kerap menemui problemnya. Tarikan-tarikan eksternal baik dari kekuatan politik maupun kekuatan ekonomi acap membuat kepolisian tergoda untuk menerimanya. Akibatnya, mereka akan selalu berpihak pada kekuatan-kekuatan tersebut alih-alih pada rakyat yang seharusnya mereka ayomi.
Baik tragedi Mesuji maupun Bima sama-sama memiliki dimensi tersebut. Kepolisian diminta perusahaan terkait untuk melindungi mereka dari protes warga setempat dengan imbalan tertentu. Akibatnya, polisi yang segoyianya berada di tengah-tengah karena sebagai alat negara lebih cenderung membela perusahaan daripada warga. Dalam sejumlah pernyataan yang dikeluarkan baik oleh Kadiv Humas maupun Kabag Penum Polri selalu warga yang dipersalahkan atas aksi mereka.
Pengalihan Status
Sebagian pihak juga mensinyalir bahwa berbagai tindakan kekerasan polisi terhadap rakyatnya juga diakibatkan oleh statusnya yang berada langsung di bawah presiden. Sebagaimana diketahui bahwa menurut UU No 2 Tahun 2002, Kepolisian Republik Indonesia bukan hanya dilepaskan dari TNI, melainkan juga ditempatkan di bawah Presiden RI.
Dengan posisinya tersebut kepolisian seolah-olah mendapatkan satu "kekuatan" untuk bisa melakukan apa saja termasuk tindakan kekerasan terhadap rakyat. Dengan dalih atas nama keamanan negara --yang sebenarnya boleh jadi keamanan kelompok tertentu-- polisi dengan tanpa belas kasihan meneror rakyatnya sendiri.
Oleh karena itu, tidak heran kalau kemudian ada usulan agar posisi kepolisian ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tentu dengan harapan agar arogansi kepolisian yang selama ini dipertontonkan mereka di hadapan rakyat bisa dikurangi bahkan dihapus sama sekali. Terlepas dari urgensi pengalihan status kepolisian tersebut, menurut hemat penulis, ada beberapa hal yang semestinya dikedepankan polisi dalam menangani persoalan-persoalan rawan yang terkait dengan kepentingan umum.
Pertama, polisi harus mengetahui dulu akar persoalannya baru kemudian melakukan tindakan yang semestinya. Konflik-konflik yang terjadi antara perusahaan dan warga umumnya terjadi karena masalah penyerobotan lahan oleh perusahaan. Penyerobotan lahan juga terjadi karena perusahaan mengantongi izin dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kementerian Kehutanan. Dan kerapkali izin pembukaan lahan tersebut tidak disertai studi lapangan yang memadai. Ironisnya juga sering tidak dibarengi secara maksimal dengan pengawasan atas pelakaanaannya di lapangan. Akibatnya, tidak jarang terjadi penyelewengan yang dilakukan perusahaan baik dalam hal pemberian ganti rugi maupun penyerobotan lahan warga. Inilah yang kemudian bisa menjadi pemicu konflik. Dalam situasi seperti ini, seharusnya polisi bersikap jernih dalam memahami persoalan. Jangan hanya melihat reaksi di lapangan seperti aksi demonstrasi warga dan lain-lain, melainkan lebih meneliti sebab-sebabnya.
Kedua, polisi sebaiknya mendahulukan komunikasi persuasif, bukan represif. Satu hal yang harus disadari oleh para polisi adalah bahwa mereka yang melakukan aksi "melawan" perusahaan adalah rakyat sendiri, anak-anak bangsa yang notabene sudah mendiami lahan puluhan tahun yang lalu. Maka, tidaklah manusiawi kalau mereka yang sesungguhnya sedang menuntut haknya sendiri diperlakukan dengan kejam bagaikan musuh.
Ketiga, dengan munculnya berbagai persoalan konflik seperti tersebut di atas sudah saatnya bagi Polri untuk semakin memfokuskan perhatiannya pada pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang menguasai masalah-masalah kemasyarakatan. Polri bisa menyekolahkan kader-kadernya di lembaga pendidikan kepolisian di luar insitusi kepolisian. Di salah satu perguruan tinggi negeri sekarang ini telah dibuka program magister kepolisian yang tentu saja dapat dimanfaatkan oleh kepolisian. Dengan demikian, setiap kali polisi akan menangani persoalan konflik yang terkait dengan sebuah masyarakat, terlebih dahulu mereka melakukan studi komprehensif terhadap masyarakat tersebut, baik secara sosiologis, antropologis dan sebagainya sehingga mampu memandang persoalannya dengan komprehensif pula.
Pendek kata, harus ada evaluasi internal yang dilakukan kepolisian. Namun, evaluasi tersebut tidak hanya terbatas pada persoalan prosedur penanganan polisi di lapangan, melainkan evaluasi yang bersifat menyeluruh, termasuk upaya reformasi di tubuh polri yang hingga saat ini belum tuntas.
Pertanyaan yang lain dikemukakan di sini adalah mengapa kepolisian kerap menggunakan cara-cara kekerasan dalam menghadapi rakyatnya sendiri, sehingga mengakibatkan jatuhnya korban baik luka-luka ataupun meninggal? Tidak ada adakah cara lain yang bisa dikedepankan institusi penjaga keamanan negara tersebut yang lebih bersifat manusiawi?
Reformasi Belum Jalan
Banyak kalangan menilai bahwa terjadinya sejumlah tindakan kekerasan polisi terhadap rakyat diakibatkan oleh belum terinternalisasinya ruh reformasi ke dalam setiap anggota kepolisian di republik ini. Padahal sejak diberlakukannya UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di mana polri dilepaskan dari TNI, upaya-upaya reformasi terhadap lembaga kepolisian tersebut terus dilakukan. Reformasi polri setidaknya meliputi tiga aspek, yakni instrumental, struktural dan kultural. Pada dua aspek pertama reformasi polri boleh dikatakan cukup baik. Namun dalam hal reformasi kultural, polisi agaknya masih gamang.
Hal ini, misalnya, terlihat dari tidak maksimalnya fungsi Tri Brata Polri, yaitu sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Moto tersebut agaknya masih menjadi pajangan belaka sementara implementasinya di lapangan masih jauh dari harapan. Memang di setiap kantor kepolisian moto tersebut terpampang secara jelas namun bukan mustahil jika para polisi tidak menghiraukannya.
Pada sisi lain, polri juga memiliki paradigma baru sejak masa reformasi yang secara tegas mengatakan bahwa "polri bukanlah alat kekuasaan (politik), melainkan alat negara." Ini berarti bahwa tugas utama kepolisian adalah menjaga negara ini dengan segenap jiwa dan raganya, bukan membela mati-matian siapa yang memerintah negara ini.
Namun sayangnya justeru di sinilah kepolisian kerap menemui problemnya. Tarikan-tarikan eksternal baik dari kekuatan politik maupun kekuatan ekonomi acap membuat kepolisian tergoda untuk menerimanya. Akibatnya, mereka akan selalu berpihak pada kekuatan-kekuatan tersebut alih-alih pada rakyat yang seharusnya mereka ayomi.
Baik tragedi Mesuji maupun Bima sama-sama memiliki dimensi tersebut. Kepolisian diminta perusahaan terkait untuk melindungi mereka dari protes warga setempat dengan imbalan tertentu. Akibatnya, polisi yang segoyianya berada di tengah-tengah karena sebagai alat negara lebih cenderung membela perusahaan daripada warga. Dalam sejumlah pernyataan yang dikeluarkan baik oleh Kadiv Humas maupun Kabag Penum Polri selalu warga yang dipersalahkan atas aksi mereka.
Pengalihan Status
Sebagian pihak juga mensinyalir bahwa berbagai tindakan kekerasan polisi terhadap rakyatnya juga diakibatkan oleh statusnya yang berada langsung di bawah presiden. Sebagaimana diketahui bahwa menurut UU No 2 Tahun 2002, Kepolisian Republik Indonesia bukan hanya dilepaskan dari TNI, melainkan juga ditempatkan di bawah Presiden RI.
Dengan posisinya tersebut kepolisian seolah-olah mendapatkan satu "kekuatan" untuk bisa melakukan apa saja termasuk tindakan kekerasan terhadap rakyat. Dengan dalih atas nama keamanan negara --yang sebenarnya boleh jadi keamanan kelompok tertentu-- polisi dengan tanpa belas kasihan meneror rakyatnya sendiri.
Oleh karena itu, tidak heran kalau kemudian ada usulan agar posisi kepolisian ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tentu dengan harapan agar arogansi kepolisian yang selama ini dipertontonkan mereka di hadapan rakyat bisa dikurangi bahkan dihapus sama sekali. Terlepas dari urgensi pengalihan status kepolisian tersebut, menurut hemat penulis, ada beberapa hal yang semestinya dikedepankan polisi dalam menangani persoalan-persoalan rawan yang terkait dengan kepentingan umum.
Pertama, polisi harus mengetahui dulu akar persoalannya baru kemudian melakukan tindakan yang semestinya. Konflik-konflik yang terjadi antara perusahaan dan warga umumnya terjadi karena masalah penyerobotan lahan oleh perusahaan. Penyerobotan lahan juga terjadi karena perusahaan mengantongi izin dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kementerian Kehutanan. Dan kerapkali izin pembukaan lahan tersebut tidak disertai studi lapangan yang memadai. Ironisnya juga sering tidak dibarengi secara maksimal dengan pengawasan atas pelakaanaannya di lapangan. Akibatnya, tidak jarang terjadi penyelewengan yang dilakukan perusahaan baik dalam hal pemberian ganti rugi maupun penyerobotan lahan warga. Inilah yang kemudian bisa menjadi pemicu konflik. Dalam situasi seperti ini, seharusnya polisi bersikap jernih dalam memahami persoalan. Jangan hanya melihat reaksi di lapangan seperti aksi demonstrasi warga dan lain-lain, melainkan lebih meneliti sebab-sebabnya.
Kedua, polisi sebaiknya mendahulukan komunikasi persuasif, bukan represif. Satu hal yang harus disadari oleh para polisi adalah bahwa mereka yang melakukan aksi "melawan" perusahaan adalah rakyat sendiri, anak-anak bangsa yang notabene sudah mendiami lahan puluhan tahun yang lalu. Maka, tidaklah manusiawi kalau mereka yang sesungguhnya sedang menuntut haknya sendiri diperlakukan dengan kejam bagaikan musuh.
Ketiga, dengan munculnya berbagai persoalan konflik seperti tersebut di atas sudah saatnya bagi Polri untuk semakin memfokuskan perhatiannya pada pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang menguasai masalah-masalah kemasyarakatan. Polri bisa menyekolahkan kader-kadernya di lembaga pendidikan kepolisian di luar insitusi kepolisian. Di salah satu perguruan tinggi negeri sekarang ini telah dibuka program magister kepolisian yang tentu saja dapat dimanfaatkan oleh kepolisian. Dengan demikian, setiap kali polisi akan menangani persoalan konflik yang terkait dengan sebuah masyarakat, terlebih dahulu mereka melakukan studi komprehensif terhadap masyarakat tersebut, baik secara sosiologis, antropologis dan sebagainya sehingga mampu memandang persoalannya dengan komprehensif pula.
Pendek kata, harus ada evaluasi internal yang dilakukan kepolisian. Namun, evaluasi tersebut tidak hanya terbatas pada persoalan prosedur penanganan polisi di lapangan, melainkan evaluasi yang bersifat menyeluruh, termasuk upaya reformasi di tubuh polri yang hingga saat ini belum tuntas.
Jumat, 16 Desember 2011
Mungkinkah Terjadi Koalisi-Banteng (Seputar Indonesia, 17 Des 2011)
Pasca penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Bandung baru-baru ini ada isu yang menarik tentang merapatnya partai kepala banteng tersebut ke Partai Golkar (PG). Pernyataan sejumlah elite politik dari kedua partai itu agaknya memberikan sinyal ke arah sana seperti yang diungkapkan Taufik Kiemas, suami Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, dan Lalu Mara, Wasekjen Golkar yang notabene orang dekat Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie (Ical). Di antaranya menyebutkan bahwa telah terjalin komunikasi yang baik antar kedua ketua umum partai besar tersebut untuk mencoba menjajaki kemungkinan koalisi.
Merapatnya partai kepala banteng ke partai beringin dapat diduga mengarah pada kepentingan Pemilu 2014 terutama terkait dengan calon presiden (capres) dan calon presiden (cawapres). Sebagaimana diketahui bahwa Golkar telah resmi mencalonkan Ical sebagai capres sedangkan PDIP, meskipun belum secara resmi menetapkan, tetapi telah memberikan sinyal untuk mempromosikan puteri Megawati, Puan Maharani. Jika ini kemudian berakhir pada koalisi, maka kemungkinan besar Ical akan berduet dengan Puan sebagai pasangan capres-cawapres.
Peluang
Isu koalisi banteng dengan beringin dengan muara penduetan Ical-Puan sebagai capres-cawapres pada Pemilu 2014 secara politik tentu sesuatu yang mungkin. Bahkan, menurut penulis, ada sejumlah faktor yang tampaknya bisa mendukung kemungkinan koalisi tersebut. Pertama, sekarang ini dengan banyaknya partai politik (parpol) yang ikut dalam pemilu, sulit bagi setiap parpol untuk melenggang sendirian dalam kontestasi pemilihan presiden, termasuk partai besar seperti Golkar dan PDIP. Apalagi dalam konteks politik Indonesia ada kecenderungan yang menarik bahwa kemenangan parpol tidak berbanding lurus dengan kemenangan kandidat yang diusungnya. Pada Pemilu 2004, Demokrat hanya didukung oleh 7 persen suara, namun kandidat yang diusungnya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY, muncul sebagai pemenang. Oleh karena itu, koalisi antar parpol menjadi sesuatu yang niscaya.
Kedua, duet Banteng-Beringin, kalau benar-benar terjadi agaknya hampir tidak akan menemukan kendala sama sekali, karena justeru keduanya lebih banyak memiliki kesamaan ketimbang perbedaan, baik secara ideologis, platform politik dan sebagainya. Bahkan kini tagline kedua partai ini hampir sama. Jika Golkar menyatakan “Suara Golkar, Suara Rakyat”, maka, PDIP sejak dulu selama mengusung tema kerakyatan sehingga kerap diidentikkan dengan partai wong cilik. Oleh karena itu, jika kedua partai ini berduet, akan sangat mudah bersinergi dalam berbagai hal.
Ketiga, peluang Puan Maharani untuk dicalonkan PDIP sangat besar dilihat dari hasil kongres. Sebagaimana diketahui bahwa jika pada Kongres PDIP I dan II ditegaskan bahwa ketua umum partai otomatis menjadi capres, maka pada Kongres III tahun yang lalu tidaklah demikian. Ketua umum tidak dinyatakan otomatis sebagai capres, melainkan hanya diberikan hak prerogratif untuk menentukan siapa yang layak dicalonkan. Dengan kata lain, Megawati meskipun tidak secara otomatis menjadi capres, tetapi tetap merupakan decision maker di tubuh partai kepala banteng. Dalam konteks seperti ini, tentu saja peluang Puan Maharani sangat besar bahkan mungkin terbesar dibandingkan kader-kader PDIP yang lain.
Keempat, kecenderungan seiramanya kader-kader PDIP dan Golkar di DPR dalam sejumlah kasus setidaknya bisa memuluskan niatan koalisi. Meskipun PDIP memainkan peran oposisi sementara Golkar tergabung dalam koalisi pendukung Pemerintahan SBY-Boediono, namun hal itu agaknya tidak menjadi penghalang. Pada kasus-kasus seperti dana talangan (bailout) Bank Century, pemilihan Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan rencana pengajuan interpelasi atas kebijakan Kemenkumham terkait pengetatan pemberian remisi bagi nara pidana koruptor belum lama ini kader kedua partai tersebut tampak satu suara.
Kelima, peluang duet Ical-Puan juga cukup menjanjikan dalam peta persaingan pimpinan nasional pada Pemilu 2014 dilihat dari beberapa aspek. Dari aspek generasi, duet ini memperlihatkan kolaborasi antara generasi tua dan muda sehingga bisa menjawab aspirasi masyarakat yang menghendaki kalangan muda tampil di pentas nasional. Sementara itu kalau dilihat dari dari aspek etnis, duet ini juga menampilkan percampuran antara Sumatera dan Jawa sehingga bisa saling mengisi. Dan dari aspek gender, tentu kemunculan Puan Maharani cukup menjadikan magnet bagi para pemilih terutama dari kalangan perempuan.
Melangkahi Tradisi
Namun demikian, rencana koalisi Banteng dan Beringin bukan berarti tidak memiliki kendala sama sekali. Setidaknya ada tiga hal yang berpotensi menghambat kemungkinan koalisi. Pertama, bagi PDIP, figur Ical agaknya akan menjadi catatan tersendiri terutama terkait dengan kasus lumpur Lapindo Brantas yang notabene akan mengganggu pencitraan mereka sebagai partai pengusung kerakyatan. Demikian pula nama Ical kerap disebut dalam kaitannya dengan kasus mafia pajak yang telah menyeret Gayus Tambunan ke balik jeruji. Realitas ini tentu harus dikalkulasikan secara matang supaya tidak menjadi bumerang bagi PDIP.
Kedua, secara historis PDIP dan Golkar tidak pernah berkoalisi dalam setiap pemilu. Meskipun antar kedua partai tersebut lebih banyak memperlihatkan persamaan dalam berbagai hal, namun ada barrier yang cukup kuat antar keduanya, antara lain egoisme sebagai partai besar. Sejak dulu, baik PDIP maupun Golkar, tidak pernah mau mengajukan kadernya untuk menjadi cawapres bagi capres dari partai lain. Kasus Jusuf Kalla (JK), yang notabene kader Golkar, yang pernah menjadi cawapres SBY pada Pemilu 2004, merupakan kasus yang berbeda. Sebagaimana diketahui bahwa JK ketika itu maju sebagai cawapres tidak dicalonkan oleh Golkar. Golkar sendiri ketika itu mengusung Wiranto sebagai capresnya yang resmi.
Ketiga, keputusan kedua partai tersebut yang akan menentukan koalisi secara resmi pasca pemilihan legislatif (pileg) juga bisa menghambat. Tentu saja baik PDIP maupun Golkar sama-sama ingin mengukur kekuatan dulu. Kalau PDIP yang memenangi pileg bukan tidak mungkin partai ini akan lebih memprioritaskan kadernya sebagai capres, bukan cawapres. Kalau ini yang terjadi, tentulah Golkar tidak akan bersedia karena sudah memutuskan Ical sebagai capres secara final. Peluang koalisi akan sangat besar kalau suara yang diperoleh Golkar melebihi perolehan suara PDIP. Jika ini yang terjadi, mau tidak mau, PDIP harus bersedia melepaskan egonya sekaligus melangkahi tradisi selama ini dengan hanya menjadikan kadernya sebagai cawapres.
Bagaimanapun koalisi merupakan langkah yang sah dalam politik. Hanya saja PDIP harus cermat memperhitungkan berbagai konsekwensi politik yang mungkin akan timbul dari langkah tersebut. Jangan sampai hanya karena terdorong ambisi untuk menjadi pemenang, tetapi justeru malah menjadi bumerang di kemudian hari.
Merapatnya partai kepala banteng ke partai beringin dapat diduga mengarah pada kepentingan Pemilu 2014 terutama terkait dengan calon presiden (capres) dan calon presiden (cawapres). Sebagaimana diketahui bahwa Golkar telah resmi mencalonkan Ical sebagai capres sedangkan PDIP, meskipun belum secara resmi menetapkan, tetapi telah memberikan sinyal untuk mempromosikan puteri Megawati, Puan Maharani. Jika ini kemudian berakhir pada koalisi, maka kemungkinan besar Ical akan berduet dengan Puan sebagai pasangan capres-cawapres.
Peluang
Isu koalisi banteng dengan beringin dengan muara penduetan Ical-Puan sebagai capres-cawapres pada Pemilu 2014 secara politik tentu sesuatu yang mungkin. Bahkan, menurut penulis, ada sejumlah faktor yang tampaknya bisa mendukung kemungkinan koalisi tersebut. Pertama, sekarang ini dengan banyaknya partai politik (parpol) yang ikut dalam pemilu, sulit bagi setiap parpol untuk melenggang sendirian dalam kontestasi pemilihan presiden, termasuk partai besar seperti Golkar dan PDIP. Apalagi dalam konteks politik Indonesia ada kecenderungan yang menarik bahwa kemenangan parpol tidak berbanding lurus dengan kemenangan kandidat yang diusungnya. Pada Pemilu 2004, Demokrat hanya didukung oleh 7 persen suara, namun kandidat yang diusungnya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY, muncul sebagai pemenang. Oleh karena itu, koalisi antar parpol menjadi sesuatu yang niscaya.
Kedua, duet Banteng-Beringin, kalau benar-benar terjadi agaknya hampir tidak akan menemukan kendala sama sekali, karena justeru keduanya lebih banyak memiliki kesamaan ketimbang perbedaan, baik secara ideologis, platform politik dan sebagainya. Bahkan kini tagline kedua partai ini hampir sama. Jika Golkar menyatakan “Suara Golkar, Suara Rakyat”, maka, PDIP sejak dulu selama mengusung tema kerakyatan sehingga kerap diidentikkan dengan partai wong cilik. Oleh karena itu, jika kedua partai ini berduet, akan sangat mudah bersinergi dalam berbagai hal.
Ketiga, peluang Puan Maharani untuk dicalonkan PDIP sangat besar dilihat dari hasil kongres. Sebagaimana diketahui bahwa jika pada Kongres PDIP I dan II ditegaskan bahwa ketua umum partai otomatis menjadi capres, maka pada Kongres III tahun yang lalu tidaklah demikian. Ketua umum tidak dinyatakan otomatis sebagai capres, melainkan hanya diberikan hak prerogratif untuk menentukan siapa yang layak dicalonkan. Dengan kata lain, Megawati meskipun tidak secara otomatis menjadi capres, tetapi tetap merupakan decision maker di tubuh partai kepala banteng. Dalam konteks seperti ini, tentu saja peluang Puan Maharani sangat besar bahkan mungkin terbesar dibandingkan kader-kader PDIP yang lain.
Keempat, kecenderungan seiramanya kader-kader PDIP dan Golkar di DPR dalam sejumlah kasus setidaknya bisa memuluskan niatan koalisi. Meskipun PDIP memainkan peran oposisi sementara Golkar tergabung dalam koalisi pendukung Pemerintahan SBY-Boediono, namun hal itu agaknya tidak menjadi penghalang. Pada kasus-kasus seperti dana talangan (bailout) Bank Century, pemilihan Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan rencana pengajuan interpelasi atas kebijakan Kemenkumham terkait pengetatan pemberian remisi bagi nara pidana koruptor belum lama ini kader kedua partai tersebut tampak satu suara.
Kelima, peluang duet Ical-Puan juga cukup menjanjikan dalam peta persaingan pimpinan nasional pada Pemilu 2014 dilihat dari beberapa aspek. Dari aspek generasi, duet ini memperlihatkan kolaborasi antara generasi tua dan muda sehingga bisa menjawab aspirasi masyarakat yang menghendaki kalangan muda tampil di pentas nasional. Sementara itu kalau dilihat dari dari aspek etnis, duet ini juga menampilkan percampuran antara Sumatera dan Jawa sehingga bisa saling mengisi. Dan dari aspek gender, tentu kemunculan Puan Maharani cukup menjadikan magnet bagi para pemilih terutama dari kalangan perempuan.
Melangkahi Tradisi
Namun demikian, rencana koalisi Banteng dan Beringin bukan berarti tidak memiliki kendala sama sekali. Setidaknya ada tiga hal yang berpotensi menghambat kemungkinan koalisi. Pertama, bagi PDIP, figur Ical agaknya akan menjadi catatan tersendiri terutama terkait dengan kasus lumpur Lapindo Brantas yang notabene akan mengganggu pencitraan mereka sebagai partai pengusung kerakyatan. Demikian pula nama Ical kerap disebut dalam kaitannya dengan kasus mafia pajak yang telah menyeret Gayus Tambunan ke balik jeruji. Realitas ini tentu harus dikalkulasikan secara matang supaya tidak menjadi bumerang bagi PDIP.
Kedua, secara historis PDIP dan Golkar tidak pernah berkoalisi dalam setiap pemilu. Meskipun antar kedua partai tersebut lebih banyak memperlihatkan persamaan dalam berbagai hal, namun ada barrier yang cukup kuat antar keduanya, antara lain egoisme sebagai partai besar. Sejak dulu, baik PDIP maupun Golkar, tidak pernah mau mengajukan kadernya untuk menjadi cawapres bagi capres dari partai lain. Kasus Jusuf Kalla (JK), yang notabene kader Golkar, yang pernah menjadi cawapres SBY pada Pemilu 2004, merupakan kasus yang berbeda. Sebagaimana diketahui bahwa JK ketika itu maju sebagai cawapres tidak dicalonkan oleh Golkar. Golkar sendiri ketika itu mengusung Wiranto sebagai capresnya yang resmi.
Ketiga, keputusan kedua partai tersebut yang akan menentukan koalisi secara resmi pasca pemilihan legislatif (pileg) juga bisa menghambat. Tentu saja baik PDIP maupun Golkar sama-sama ingin mengukur kekuatan dulu. Kalau PDIP yang memenangi pileg bukan tidak mungkin partai ini akan lebih memprioritaskan kadernya sebagai capres, bukan cawapres. Kalau ini yang terjadi, tentulah Golkar tidak akan bersedia karena sudah memutuskan Ical sebagai capres secara final. Peluang koalisi akan sangat besar kalau suara yang diperoleh Golkar melebihi perolehan suara PDIP. Jika ini yang terjadi, mau tidak mau, PDIP harus bersedia melepaskan egonya sekaligus melangkahi tradisi selama ini dengan hanya menjadikan kadernya sebagai cawapres.
Bagaimanapun koalisi merupakan langkah yang sah dalam politik. Hanya saja PDIP harus cermat memperhitungkan berbagai konsekwensi politik yang mungkin akan timbul dari langkah tersebut. Jangan sampai hanya karena terdorong ambisi untuk menjadi pemenang, tetapi justeru malah menjadi bumerang di kemudian hari.
Senin, 05 Desember 2011
Darah Segar KPK (Tribun Jabar, Senin 5 Des 2011)
Akhirnya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 telah terpilih meski sempat mengalami penundaan. Abraham Samad, seorang pengacara dan aktivis antikorupsi, terpilih menjadi ketua KPK yang baru menggeser Busyro Muqaddas ke posisi wakil ketua. Pimpinan terpilih lainnya adalah Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain. Sementara Yunus Husein, Abdullah Hehamahua, Aryanto Sutadi dan Handoyo tersisih sejak voting pertama.
Satu hal yang menarik adalah bahwa kemenangan Abraham Samad dan pimpinan KPK lainnya telah berhasil mengalahkan calon yang diduga menjadi “titipan” partai penguasa. Bagaimanapun aroma politis dalam pemilihan capim KPK begitu terasa sehingga sempat menunda pemilihan beberapa kali untuk kepentingan lobi-lobi politik terutama yang dilakukan elite-elite partai dalam Sekretariat Gabungan (Setgab). Namun pada akhirnya suara Setgab agaknya tidak cukup solid sehingga calon yang dijagokannya tersingkir.
Terpilihnya Abraham Samad sebagai nakhoda baru KPK jelas merupakan darah segar bagi lembaga yang bertugas memberantas korupsi di negeri ini. Setidaknya ada sejumlah faktor yang bisa memunculkan harapan publik terhadap kiprah lembaga ini. Pertama, Abraham Samad merupakan pimpinan paling muda dibandingkan yang lain di mana usianya baru 45 tahun. Dengan jiwa mudanya diharapkan ia bisa membawa lembaga ini menjadi lebih tegas dan berani ketimbang periode-periode sebelumnya.
Kedua, Abraham Samad selama ini dianggap belum terkontaminasi oleh atmosfir politik Jakarta sehingga relatif lebih bersih dari kepentingan-kepentingan elite-elite tertentu. Ia adalah seorang advokat di Makassar yang kemudian mendirikan Anti-Corruption Committee (ACC), sebuah organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam pemberantasan korupsi. Lembaga ini fokus dalam menciptakan sistem pemerintahan yang baik dan sistem pelayanan publik maksimal.
Ketiga, Abraham Samad tampaknya akan memulai tradisi baru dalam politik Indonesia. Ia, misalnya, dengan tegas mengatakan bahwa jika dalam satu tahun masa kepemimpinannya KPK tidak berhasil menuntaskan kasus-kasus besar seperti Century, maka ia akan mengundurkan diri dari jabatannya. Sekalipun belum terbukti tetapi janjinya tersebut tidak bisa dianggap main-main apalagi telah disaksikan oleh publik Indonesia.
Keempat, Abraham Samad akan banyak terbantu karena didampingi empat pimpinan KPK lainnya yang juga memiliki rekam jejak bagus terutama Bambang Widjojanto. Bambang yang sempat mengikuti seleksi Calon Pimpinan KPK pada tahun 2007 dan 2010 dikenal publik sebagai advokat dan aktivis antikorupsi yang sangat tegas dalam bersikap. Sikapnya ini telah terlihat sejak ia menjadi Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jayapura.
Dengan kata lain, komposisi pimpinan KPK yang baru ini bisa dianggap sebagai “the dream team” dalam pemberantasan korupsi. Tentu dengan catatan bahwa kelima pimpinan KPK tersebut bekerja layaknya sebuah tim yang solid. Jangan sampai ada upaya-upaya untuk menonjolkan diri sendiri, terutama oleh empat pimpinan lainnya yang dari segi usia dan pengalaman lebih senior dari Abraham Samad.
Ada banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan oleh pimpinan baru KPK di bawah panglima Abraham Samad. Menurut penulis, pekerjaan rumah paling utama KPK sekarang ini adalah membangun kembali kepercayaan publik terhadap lembaga ini. Tidak dapat dimungkiri bahwa belakangan ini kepercayaan publik terhadap KPK mengalami kemerosotan yang cukup signifikan seperti yang pernah diungkapkan oleh salah satu survei. Tentu saja kemerosotan kepercayaan publik yang signifikan bagi lembaga yang diharapkan berada di garda depan pemberantasan korupsi sangat memprihatinkan.
Di antara faktor yang membuat merosotnya kepercayaan publik terhadap KPK adalah ketidakberdayaan lembaga ini dalam menuntaskan kasus-kasus besar di republik ini seperti kasus Century, Suap di Kemenpora terkait dengan pembangunan Wisma Atlit, suap di Kemenakertran dan sebagainya. Sehingga wajar kalau kemudian ada kesan bahwa KPK tebang-tebang pilih dalam menangani sebuah kasus. Bahkan yang lebih buruk lagi anggapan bahwa KPK seolah-olah lebih mengabdi pada kepentingan penguasa, karena ketika berhadapan dengan kasus yang melibatkan kekuasaan, KPK tampak seperti macan ompong.
Maka, tidak ada jalan lain bagi KPK wajah baru ini kecuali lebih berani mengungkapkan kasus-kasus besar tersebut. Penuntasan kasus-kasus besar tersebut selain akan meningkatkan kepercayaan publik, juga bisa membuat kerja KPK lebih optimal. Artinya, KPK akan lebih mencurahkan segenap energinya untuk menuntaskan kasus tersebut, sementara untuk kasus-kasus korupsi berskala kecil cukup diberikan pada lembaga kejaksaan dan kepolisian.
Selain itu KPK di bawah kepemimpinan Abraham Samad harus lebih menekankan kerja daripada bicara. Salah satu komitmen Samad untuk tidak banyak melayani permintaan wawancara dari kalangan media supaya lebih fokus pada pekerjaan patut diacungi jempol. Tentu publik berharap bahwa komitmen tersebut harus benar-benar dibuktikan dalam kenyataan.
Hal lain yang perlu dibuktikan Abraham Samad adalah kenyataan bahwa perbedaan antara hasil pilihan Panitia Seleksi (Pansel) yang diketuai Patrialis Akbar dengan Komisi III. Sebagaimana diketahui menurut hasil Pansel, Samad hanya menduduki peringkat kelima. Tentu ini menjadi catatan tersendiri bagi Samad dan harus dijawab dengan pembuktian kinerjanya. Apakah ia benar-benar pantas mengungguli Bambang Widjojanto yang berada di peringkat pertama menurut Pansel, tentu kinerjanya yang bisa membuktikan.
*Penulis, Deputi Direktur Bidang Politik The Political Literacy Institute
Satu hal yang menarik adalah bahwa kemenangan Abraham Samad dan pimpinan KPK lainnya telah berhasil mengalahkan calon yang diduga menjadi “titipan” partai penguasa. Bagaimanapun aroma politis dalam pemilihan capim KPK begitu terasa sehingga sempat menunda pemilihan beberapa kali untuk kepentingan lobi-lobi politik terutama yang dilakukan elite-elite partai dalam Sekretariat Gabungan (Setgab). Namun pada akhirnya suara Setgab agaknya tidak cukup solid sehingga calon yang dijagokannya tersingkir.
Terpilihnya Abraham Samad sebagai nakhoda baru KPK jelas merupakan darah segar bagi lembaga yang bertugas memberantas korupsi di negeri ini. Setidaknya ada sejumlah faktor yang bisa memunculkan harapan publik terhadap kiprah lembaga ini. Pertama, Abraham Samad merupakan pimpinan paling muda dibandingkan yang lain di mana usianya baru 45 tahun. Dengan jiwa mudanya diharapkan ia bisa membawa lembaga ini menjadi lebih tegas dan berani ketimbang periode-periode sebelumnya.
Kedua, Abraham Samad selama ini dianggap belum terkontaminasi oleh atmosfir politik Jakarta sehingga relatif lebih bersih dari kepentingan-kepentingan elite-elite tertentu. Ia adalah seorang advokat di Makassar yang kemudian mendirikan Anti-Corruption Committee (ACC), sebuah organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam pemberantasan korupsi. Lembaga ini fokus dalam menciptakan sistem pemerintahan yang baik dan sistem pelayanan publik maksimal.
Ketiga, Abraham Samad tampaknya akan memulai tradisi baru dalam politik Indonesia. Ia, misalnya, dengan tegas mengatakan bahwa jika dalam satu tahun masa kepemimpinannya KPK tidak berhasil menuntaskan kasus-kasus besar seperti Century, maka ia akan mengundurkan diri dari jabatannya. Sekalipun belum terbukti tetapi janjinya tersebut tidak bisa dianggap main-main apalagi telah disaksikan oleh publik Indonesia.
Keempat, Abraham Samad akan banyak terbantu karena didampingi empat pimpinan KPK lainnya yang juga memiliki rekam jejak bagus terutama Bambang Widjojanto. Bambang yang sempat mengikuti seleksi Calon Pimpinan KPK pada tahun 2007 dan 2010 dikenal publik sebagai advokat dan aktivis antikorupsi yang sangat tegas dalam bersikap. Sikapnya ini telah terlihat sejak ia menjadi Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jayapura.
Dengan kata lain, komposisi pimpinan KPK yang baru ini bisa dianggap sebagai “the dream team” dalam pemberantasan korupsi. Tentu dengan catatan bahwa kelima pimpinan KPK tersebut bekerja layaknya sebuah tim yang solid. Jangan sampai ada upaya-upaya untuk menonjolkan diri sendiri, terutama oleh empat pimpinan lainnya yang dari segi usia dan pengalaman lebih senior dari Abraham Samad.
Ada banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan oleh pimpinan baru KPK di bawah panglima Abraham Samad. Menurut penulis, pekerjaan rumah paling utama KPK sekarang ini adalah membangun kembali kepercayaan publik terhadap lembaga ini. Tidak dapat dimungkiri bahwa belakangan ini kepercayaan publik terhadap KPK mengalami kemerosotan yang cukup signifikan seperti yang pernah diungkapkan oleh salah satu survei. Tentu saja kemerosotan kepercayaan publik yang signifikan bagi lembaga yang diharapkan berada di garda depan pemberantasan korupsi sangat memprihatinkan.
Di antara faktor yang membuat merosotnya kepercayaan publik terhadap KPK adalah ketidakberdayaan lembaga ini dalam menuntaskan kasus-kasus besar di republik ini seperti kasus Century, Suap di Kemenpora terkait dengan pembangunan Wisma Atlit, suap di Kemenakertran dan sebagainya. Sehingga wajar kalau kemudian ada kesan bahwa KPK tebang-tebang pilih dalam menangani sebuah kasus. Bahkan yang lebih buruk lagi anggapan bahwa KPK seolah-olah lebih mengabdi pada kepentingan penguasa, karena ketika berhadapan dengan kasus yang melibatkan kekuasaan, KPK tampak seperti macan ompong.
Maka, tidak ada jalan lain bagi KPK wajah baru ini kecuali lebih berani mengungkapkan kasus-kasus besar tersebut. Penuntasan kasus-kasus besar tersebut selain akan meningkatkan kepercayaan publik, juga bisa membuat kerja KPK lebih optimal. Artinya, KPK akan lebih mencurahkan segenap energinya untuk menuntaskan kasus tersebut, sementara untuk kasus-kasus korupsi berskala kecil cukup diberikan pada lembaga kejaksaan dan kepolisian.
Selain itu KPK di bawah kepemimpinan Abraham Samad harus lebih menekankan kerja daripada bicara. Salah satu komitmen Samad untuk tidak banyak melayani permintaan wawancara dari kalangan media supaya lebih fokus pada pekerjaan patut diacungi jempol. Tentu publik berharap bahwa komitmen tersebut harus benar-benar dibuktikan dalam kenyataan.
Hal lain yang perlu dibuktikan Abraham Samad adalah kenyataan bahwa perbedaan antara hasil pilihan Panitia Seleksi (Pansel) yang diketuai Patrialis Akbar dengan Komisi III. Sebagaimana diketahui menurut hasil Pansel, Samad hanya menduduki peringkat kelima. Tentu ini menjadi catatan tersendiri bagi Samad dan harus dijawab dengan pembuktian kinerjanya. Apakah ia benar-benar pantas mengungguli Bambang Widjojanto yang berada di peringkat pertama menurut Pansel, tentu kinerjanya yang bisa membuktikan.
*Penulis, Deputi Direktur Bidang Politik The Political Literacy Institute
Selasa, 29 November 2011
Zuhud Politik, Mungkinkah? (Republika, 29/11/11)
Meskipun di sejumlah negara kehidupan politik tidak selalu berkelindan dengan kehidupan yang glamor, namun tidak dengan di Indonesia. Terutama di masa-masa kini kehidupan politik di negeri ini sungguh kental dengan nuansa keglamoran. Para politisi pun tidak sungkan-sungkan untuk tampil perlente dan serba wah laiknya kaum selebriti. Mobil-mobil mewah tampaknya sudah menjadi bagian dari gaya hidup mereka.
Salah satu faktor kentalnya aroma ekonomi pada kehidupan politik di Indonesia adalah masuknya kalangan pengusaha ke dalam panggung politik. Inilah yang kerap disebut Andi Faisal Bakti, guru besar ilmu komunikasi di UIN Jakarta, dengan fenomena penguasaha. Artinya, terdapat kolaborasi antara penguasa dan pengusaha. Partai-partai politik sebagai pemasok terbesar politisi umumnya sangat bergantung pada pengusaha bahkan sebagian berhasil dipimpin oleh pengusaha.
Maka, tidaklah mengherankan kalau pengusaha-pengusaha yang sudah terbiasa hidup dengan kemewahan membawa kebiasaannya tersebut ke dalam kehidupan politik. Celakanya adalah para politisi yang tidak berlatar belakang pengusaha pun tidak sedikit yang terjangkiti kebiasaan hidup mewah tersebut. Yang lebih menyedihkan lagi adalah ketika mereka melakukan berbagaima cara ilegal seperti korupsi demi memenuhi keinginan hidup bermewah tersebut.
Zuhud
Konsep zuhud berasal dari terminologi ilmu tasawuf yang berarti tidak tertarik terhadap sesuatu atau meninggalkannya. Dalam hal ini, meninggalkan kehidupan duniawi demi mengejar kehidupan ukhrawi. Sebagian sufi ada yang esktrem memaknai zuhud dengan sama sekali meninggalkan dunia, bahkan sebagian dari mereka menyebutkan bahwa “dunia merupakan penjara bagi orang-orang beriman.” Dengan demikian, kalau orang masih terikat kehidupan duniawi, sulit baginya untuk mencapai kehidupan ukhrawi yang lebih baik.
Namun tidak semua pelaku tasawuf memaknai konsep zuhud sedemikian ekstrim. Haji Abdul Malik Karim Amrullah atau yang biasa disebut HAMKA, dalam karyanya Tasawuf Modern Perkembangan dan Pemurniannya (1939), misalnya, menjelaskan bahwa zuhud adalah tidak ingin atau tidak demam terhadap dunia, kemegahan, harta benda dan pangkat. Artinya, seorang pelaku zuhud tidak berarti meninggalkan sama sekali dunia, namun hatinya tidak demam atau tidak terikat pada dunia.
HAMKA menegaskan bahwa pelaku zuhud menerima kemiskinan sebagaimana halnya ia menerima kekayaan. Saat ia mendapatkan kekayaan yang berlimpah ruah, ia tetap ingat akan kehidupan ukhrawi, sama seperti ia berada di dalam kemiskinan. Dengan kata lain, ia tidak sampai dikuasai atau diperbudak oleh hartanya, tetapi justeru ia lah yang menguasai hartanya tersebut untuk dimanfaatkan dalam kebaikan dan sesuai dengan proporsinya.
Di tengah gaya hidup hedonistik-kapitalistik yang tengah menjangkiti kehidupan para pejabat di negeri ini, khususnya para politisi Senayan yang kini banyak disorot publik, gaya hidup zuhud tampaknya memberikan tawaran yang mencerahkan. Tentu saja ada banyak manfaat atau hikmah yang dapat mereka peroleh jika, setidaknya, semangat zuhud mampu diejawantahkan dalam kehidupan politik mereka.
Pertama, kalau para wakil rakyat mampu menerapkan zuhud dalam kehidupannya, tentu ini akan menjadi teladan yang baik bagi rakyat. Salah satu problem akut bangsa ini adalah krisis keteladanan dari para pemimpin; rakyat seakan sulit sekali menemukan sesuatu yang dapat mereka teladani dari para elite di republik ini kecuali berbagai perilaku yang menyedihkan.
Argumen salah seorang anggota dewan yang mengatakan "Apa salah saya memiliki mobil mewah, toh saya membelinya dengan uang sendiri, bukan korupsi" agaknya memperlihatkan krisis keteladanan tersebut. Dia barangkali atau pura-pura tidak menyadari bahwa sebagai seorang elite, terlebih sebagai yang mewakili rakyat, perilakunya tersebut dapat memberikan pengaruh pada mereka. Kalau mereka hidup bermewah-mewah sebenarnya mereka sedang memberikan contoh gaya hidup seperti itu kepada rakyat.
Kedua, orang yang mampu menerapkan zuhud di dalam kehidupannya akan mampu membangun empati sosial terutama terhadap orang-orang yang menderita. Bagi para wakil rakyat, gaya hidup zuhud sangatlah mendukung pekerjaannya. Sejatinya para wakil rakyat bekerja semata-mata untuk memperjuangkan nasib dan aspirasi rakyat. Maka, jika mereka hidup bermewah-mewah tentu tidak akan merasa nyaman ketika berhadapan dengan rakyat yang sedang mereka perjuangkan karena terdapat kesenjangan yang demikian menganga.
Ketiga, pelaku zuhud tidak menemukan kenikmatan hidup pada perolehan materi yang berlimpah, tetapi pada bagaimana ia berbagi kepada orang lain dengan hartanya tersebut. Ia mampu mengendalikan hartanya, tidak sebaliknya harta yang mengendalikannya. Baginya, hidup dengan mencukupi semua kebutuhannya sudah dianggap baik, sekalipun tidak semua keinginannya terpenuhi.
Para politisi yang memiliki semangat zuhud di dalam jiwanya tentu tidak akan mengukur keberhasilannya dengan kepuasan materi yang di dapatnya selama menjabat. Tetapi bagaimana ia mampu menjalankan amanahnya tersebut dengan baik dan mendapatkan harta sesuai dengan hak yang semestinya ia peroleh. Dengan demikian, mereka tidak akan menghalalkan segala cara demi memperolehnya harta tersebut.
Spiritualitas Politik
Dunia politik praktis yang berlangsung di republik ini, bahkan mungkin juga di negara-negara lain, agaknya memang jauh dari kehidupan spiritual. Politik sampai saat ini masih lebih dominan dimaknai ala Harold Lasswell, siapa mendapatkan apa, kapan dan bagaimana. Dengan kata lain, ujung dari gerak politik adalah bagaimana memperoleh dan mempertahankan kekuasaan.
Sekarang ini jarang orang berbicara tentang politik sebagai pengalokasian nilai-nilai (allocation of the values) atau seperti yang ditekankan ilmuwan politik klasik semacam Plato mengenai kebaikan bersama. Politik dalam maknanya seperti ini justeru bisa menekankan masalah komitmen bersama untuk mendistribusikan nilai-nilai keadilan, kebaikan dan sebagainya.
Dalam konteks inilah, politik sesungguhnya bisa menampilkan aspek spiritualitasnya sehingga tidak terasa kering. Dan zuhud sebagai salah satu konsep yang berasal dari khazanah tasawuf barangkali bisa menjadi salah satu pembangkit spiritualitas politik. Mungkinkah?
Salah satu faktor kentalnya aroma ekonomi pada kehidupan politik di Indonesia adalah masuknya kalangan pengusaha ke dalam panggung politik. Inilah yang kerap disebut Andi Faisal Bakti, guru besar ilmu komunikasi di UIN Jakarta, dengan fenomena penguasaha. Artinya, terdapat kolaborasi antara penguasa dan pengusaha. Partai-partai politik sebagai pemasok terbesar politisi umumnya sangat bergantung pada pengusaha bahkan sebagian berhasil dipimpin oleh pengusaha.
Maka, tidaklah mengherankan kalau pengusaha-pengusaha yang sudah terbiasa hidup dengan kemewahan membawa kebiasaannya tersebut ke dalam kehidupan politik. Celakanya adalah para politisi yang tidak berlatar belakang pengusaha pun tidak sedikit yang terjangkiti kebiasaan hidup mewah tersebut. Yang lebih menyedihkan lagi adalah ketika mereka melakukan berbagaima cara ilegal seperti korupsi demi memenuhi keinginan hidup bermewah tersebut.
Zuhud
Konsep zuhud berasal dari terminologi ilmu tasawuf yang berarti tidak tertarik terhadap sesuatu atau meninggalkannya. Dalam hal ini, meninggalkan kehidupan duniawi demi mengejar kehidupan ukhrawi. Sebagian sufi ada yang esktrem memaknai zuhud dengan sama sekali meninggalkan dunia, bahkan sebagian dari mereka menyebutkan bahwa “dunia merupakan penjara bagi orang-orang beriman.” Dengan demikian, kalau orang masih terikat kehidupan duniawi, sulit baginya untuk mencapai kehidupan ukhrawi yang lebih baik.
Namun tidak semua pelaku tasawuf memaknai konsep zuhud sedemikian ekstrim. Haji Abdul Malik Karim Amrullah atau yang biasa disebut HAMKA, dalam karyanya Tasawuf Modern Perkembangan dan Pemurniannya (1939), misalnya, menjelaskan bahwa zuhud adalah tidak ingin atau tidak demam terhadap dunia, kemegahan, harta benda dan pangkat. Artinya, seorang pelaku zuhud tidak berarti meninggalkan sama sekali dunia, namun hatinya tidak demam atau tidak terikat pada dunia.
HAMKA menegaskan bahwa pelaku zuhud menerima kemiskinan sebagaimana halnya ia menerima kekayaan. Saat ia mendapatkan kekayaan yang berlimpah ruah, ia tetap ingat akan kehidupan ukhrawi, sama seperti ia berada di dalam kemiskinan. Dengan kata lain, ia tidak sampai dikuasai atau diperbudak oleh hartanya, tetapi justeru ia lah yang menguasai hartanya tersebut untuk dimanfaatkan dalam kebaikan dan sesuai dengan proporsinya.
Di tengah gaya hidup hedonistik-kapitalistik yang tengah menjangkiti kehidupan para pejabat di negeri ini, khususnya para politisi Senayan yang kini banyak disorot publik, gaya hidup zuhud tampaknya memberikan tawaran yang mencerahkan. Tentu saja ada banyak manfaat atau hikmah yang dapat mereka peroleh jika, setidaknya, semangat zuhud mampu diejawantahkan dalam kehidupan politik mereka.
Pertama, kalau para wakil rakyat mampu menerapkan zuhud dalam kehidupannya, tentu ini akan menjadi teladan yang baik bagi rakyat. Salah satu problem akut bangsa ini adalah krisis keteladanan dari para pemimpin; rakyat seakan sulit sekali menemukan sesuatu yang dapat mereka teladani dari para elite di republik ini kecuali berbagai perilaku yang menyedihkan.
Argumen salah seorang anggota dewan yang mengatakan "Apa salah saya memiliki mobil mewah, toh saya membelinya dengan uang sendiri, bukan korupsi" agaknya memperlihatkan krisis keteladanan tersebut. Dia barangkali atau pura-pura tidak menyadari bahwa sebagai seorang elite, terlebih sebagai yang mewakili rakyat, perilakunya tersebut dapat memberikan pengaruh pada mereka. Kalau mereka hidup bermewah-mewah sebenarnya mereka sedang memberikan contoh gaya hidup seperti itu kepada rakyat.
Kedua, orang yang mampu menerapkan zuhud di dalam kehidupannya akan mampu membangun empati sosial terutama terhadap orang-orang yang menderita. Bagi para wakil rakyat, gaya hidup zuhud sangatlah mendukung pekerjaannya. Sejatinya para wakil rakyat bekerja semata-mata untuk memperjuangkan nasib dan aspirasi rakyat. Maka, jika mereka hidup bermewah-mewah tentu tidak akan merasa nyaman ketika berhadapan dengan rakyat yang sedang mereka perjuangkan karena terdapat kesenjangan yang demikian menganga.
Ketiga, pelaku zuhud tidak menemukan kenikmatan hidup pada perolehan materi yang berlimpah, tetapi pada bagaimana ia berbagi kepada orang lain dengan hartanya tersebut. Ia mampu mengendalikan hartanya, tidak sebaliknya harta yang mengendalikannya. Baginya, hidup dengan mencukupi semua kebutuhannya sudah dianggap baik, sekalipun tidak semua keinginannya terpenuhi.
Para politisi yang memiliki semangat zuhud di dalam jiwanya tentu tidak akan mengukur keberhasilannya dengan kepuasan materi yang di dapatnya selama menjabat. Tetapi bagaimana ia mampu menjalankan amanahnya tersebut dengan baik dan mendapatkan harta sesuai dengan hak yang semestinya ia peroleh. Dengan demikian, mereka tidak akan menghalalkan segala cara demi memperolehnya harta tersebut.
Spiritualitas Politik
Dunia politik praktis yang berlangsung di republik ini, bahkan mungkin juga di negara-negara lain, agaknya memang jauh dari kehidupan spiritual. Politik sampai saat ini masih lebih dominan dimaknai ala Harold Lasswell, siapa mendapatkan apa, kapan dan bagaimana. Dengan kata lain, ujung dari gerak politik adalah bagaimana memperoleh dan mempertahankan kekuasaan.
Sekarang ini jarang orang berbicara tentang politik sebagai pengalokasian nilai-nilai (allocation of the values) atau seperti yang ditekankan ilmuwan politik klasik semacam Plato mengenai kebaikan bersama. Politik dalam maknanya seperti ini justeru bisa menekankan masalah komitmen bersama untuk mendistribusikan nilai-nilai keadilan, kebaikan dan sebagainya.
Dalam konteks inilah, politik sesungguhnya bisa menampilkan aspek spiritualitasnya sehingga tidak terasa kering. Dan zuhud sebagai salah satu konsep yang berasal dari khazanah tasawuf barangkali bisa menjadi salah satu pembangkit spiritualitas politik. Mungkinkah?
Rabu, 23 November 2011
Politik Transaksional Demi Mengembalikan Modal (Pikiran Rakyat, 24 Nopember 2011)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agaknya tidak pernah sepi dari sorotan publik. Setelah masalah gaya hidup hedonis yang dipertontonkan sebagian anggotanya yang kedapatan memiliki mobil supermewah, kini masalah yang jauh lebih parah kembali mendera mereka: praktik jual-beli pasal. Adalah Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, yang mencuatkan masalah ini ke tengah publik. Menurutnya, sejak tahun 2003 ada 406 kali uji materi terhadap produk UU, sementara yang dikabulkan MA ada 97 buah. Disinyalir bahwa salah satu penyebab buruknya produk legislasi di DPR adanya praktik jual beli pasal.
Sebenarnya praktik jual beli pasal bukanlah barang baru bahkan sudah merupakan rahasia umum yang kerap terjadi. Di masa Orde Baru, misalnya pada penghujung 1997, DPR pernah menghebohkan dunia politik tanah air ketika diundang ke sebuah hotel untuk membahas RUU Ketenakerjaan. Disinyalir bahwa dana yang digunakan untuk membiayai semua proses pembahasan RUU tersebut adalah dana Jaminan Sosial Tenaga Kerja (jamsostek). Menurut Abdul Latief, Menaker waktu itu, PT Jamsostek menyediakan dana 3,1 miliar untuk kepentingan tersebut.
Pada masa reformasi ternyata kecenderungan praktik jual beli pasal tidak juga surut. Beberapa indikator praktik kotor tersebut dapat dikemukakan. Pada periode 2004-2009 pembahasan RUU tentang Aceh Nangroe Darussalam di DPR mencuatkan dugaan praktik itu. Pada periode sekarang pun juga demikian, pembahasan beberapa RUU memunculkan dugaan praktik jual beli seperti UU Kesehatan, RUU Otoritas Jasa dan Keuangan dan sebagainya. Menghilangnya ayat tembakau dari UU Kesehatan kian menegaskan kecenderungan itu.
Salah satu akar masalah kecenderungan di atas adalah adanya politik transaksional sejak para anggota DPR masih menjadi caleg dan berkontestasi di dalam pemilu legislatif. Sudah bukan rahasia lagi bahwa politik uang (votter buying) umum dilakukan oleh para caleg ketika melakukan pencalonan pada pemilu. Seorang caleg pusatnya, misalnya, bisa mengeluarkan dana puluhan miliar demi memperoleh kursi di legislatif. Dan ketika mereka terpilih menjadi anggota legislatif, transaksi UU menjadi salah satu cara untuk mengembalikan modal dengan cepat.
Sayangnya menanggapi kritikan tersebut para anggota legislatif justeru bersikap reaktif. Mereka malah menantang Mahfud MD untuk membuktikan tuduhannya. Tentu saja reaksi tersebut dapat dinilai berlebihan oleh publik karena mereka seolah-olah ingin menutupi aib yang sesungguhnya sudah diketahui publik.
Alih-alih mempertontonkan reaksi yang berlebihan seharusnya para anggota legislatif bersikap bijak dengan menjadikan kritikan tersebut sebagai masukan dan koreksi internal atas kinerja mereka. Bahkan semestinya mereka mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal semua pembahasan UU di DPR sehingga terhindar dari praktik-praktik yang menyakitkan hati rakyat. Bukankah UU dibuat untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia?
Kritikan itu sebenarnya juga bisa dijadikan masukan bagi partai-partai politik. Bagaimanapun, kecenderungan seperti ini tidak terlepas dari kesalahan partai yang tidak selektif dalam melakukan pencalegan. Banyak partai yang hanya menekankan aspek popularitas dan uang bagi caleg-calegnya, sehingga ketika mereka masuk ke lembaga legislatif, kualitasnya jauh di bawah standar dan mudah tergoda praktik-praktik haram demi mengembalikan modal.
Sebenarnya praktik jual beli pasal bukanlah barang baru bahkan sudah merupakan rahasia umum yang kerap terjadi. Di masa Orde Baru, misalnya pada penghujung 1997, DPR pernah menghebohkan dunia politik tanah air ketika diundang ke sebuah hotel untuk membahas RUU Ketenakerjaan. Disinyalir bahwa dana yang digunakan untuk membiayai semua proses pembahasan RUU tersebut adalah dana Jaminan Sosial Tenaga Kerja (jamsostek). Menurut Abdul Latief, Menaker waktu itu, PT Jamsostek menyediakan dana 3,1 miliar untuk kepentingan tersebut.
Pada masa reformasi ternyata kecenderungan praktik jual beli pasal tidak juga surut. Beberapa indikator praktik kotor tersebut dapat dikemukakan. Pada periode 2004-2009 pembahasan RUU tentang Aceh Nangroe Darussalam di DPR mencuatkan dugaan praktik itu. Pada periode sekarang pun juga demikian, pembahasan beberapa RUU memunculkan dugaan praktik jual beli seperti UU Kesehatan, RUU Otoritas Jasa dan Keuangan dan sebagainya. Menghilangnya ayat tembakau dari UU Kesehatan kian menegaskan kecenderungan itu.
Salah satu akar masalah kecenderungan di atas adalah adanya politik transaksional sejak para anggota DPR masih menjadi caleg dan berkontestasi di dalam pemilu legislatif. Sudah bukan rahasia lagi bahwa politik uang (votter buying) umum dilakukan oleh para caleg ketika melakukan pencalonan pada pemilu. Seorang caleg pusatnya, misalnya, bisa mengeluarkan dana puluhan miliar demi memperoleh kursi di legislatif. Dan ketika mereka terpilih menjadi anggota legislatif, transaksi UU menjadi salah satu cara untuk mengembalikan modal dengan cepat.
Sayangnya menanggapi kritikan tersebut para anggota legislatif justeru bersikap reaktif. Mereka malah menantang Mahfud MD untuk membuktikan tuduhannya. Tentu saja reaksi tersebut dapat dinilai berlebihan oleh publik karena mereka seolah-olah ingin menutupi aib yang sesungguhnya sudah diketahui publik.
Alih-alih mempertontonkan reaksi yang berlebihan seharusnya para anggota legislatif bersikap bijak dengan menjadikan kritikan tersebut sebagai masukan dan koreksi internal atas kinerja mereka. Bahkan semestinya mereka mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal semua pembahasan UU di DPR sehingga terhindar dari praktik-praktik yang menyakitkan hati rakyat. Bukankah UU dibuat untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia?
Kritikan itu sebenarnya juga bisa dijadikan masukan bagi partai-partai politik. Bagaimanapun, kecenderungan seperti ini tidak terlepas dari kesalahan partai yang tidak selektif dalam melakukan pencalegan. Banyak partai yang hanya menekankan aspek popularitas dan uang bagi caleg-calegnya, sehingga ketika mereka masuk ke lembaga legislatif, kualitasnya jauh di bawah standar dan mudah tergoda praktik-praktik haram demi mengembalikan modal.
Moralitas Politik Pejabat (Suara Karya, Selasa 22 Nopember 2011)
Gaya hidup hedonis di kalangan pejabat publik terutama sebagian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belakangan ini marak disorot publik. Diketahui bahwa ada sejumlah anggota legislatif yang memiliki koleksi mobil seperti mobil super mewah asal Inggris, Bentley, yang harganya mencapai 7 milyar rupiah. Sementara itu di parkiran gedung DPR sendiri mobil-mobil mewah semacam Alphard acap terpampang di sana dan sudah menjadi pemandangan sehari-hari.
Tentu saja perilaku beberapa anggota dewan tersebut mendapat kecaman publik secara luas. Mereka dianggap tidak peka terhadap kehidupan rakyat yang sebagian besar tengah mengalami berbagai kesulitan ekonomi. Mereka seolah-olah hanya memikirkan kenyamanan dan kenikmatan hidup sendiri dan keluarganya saja, tanpa memikirkan kehidupan orang lain. Mereka seakan-akan membangun dunianya sendiri yang terpisah dari dunia orang lain.
Sayangnya argumen-argumen yang dikemukakan sejumlah anggota dewan yang kedapatan memiliki mobil mewah itu bersifat reaktif bahkan terkesan apalogetik. Setidaknya, ada tiga argumen yang mereka kemukakan terkait hal tersebut.
Pertama, sebagian anggota dewan mengatakan bahwa mengapa para politisi senayan yang selalu disorot padahal para pejabat publik di negeri ini pada umumnya juga bergaya hidup hedonis. Sungguh ironis kalau mereka berargumen seperti ini karena seolah menunjukkan ketidakpahaman terhadap posisi dan fungsi mereka sebagai anggota dewan. Mereka lupa bahwa DPR adalah lembaga yang mewakili rakyat dan duduknya mereka di lembaga terhormat tersebut karena suara rakyat.
Dengan demikian, gaya hidup hedonis mereka tidak saja bisa melukai hati rakyat yang justeru tengah dihimpit berbagai kesulitan hidup, namun juga mencerminkan ketidakpatutan bagi seseorang/kelompok yang mewakili rakyat. Di satu sisi mereka selalu mengatakan siap membela kepentingan rakyat, tetapi di sisi lain mereka terperosok ke dalam gaya hidup yang sangat kontras dengan kehidupan rakyat yang mereka hendak bela.
Kedua, sebagian anggota lainnya berargumen bahwa tidak apa-apa memiliki koleksi mobil mewah sepanjang didapat dengan cara yang halal atau tidak melalui korupsi. Boleh jadi hal itu benar karena banyak anggota dewan yang memiliki latar belakangan pengusaha sehingga sudah kaya raya sebelum menjadi anggota dewan. Namun harus diingat bahwa gaya hidup hedonis merupakan penyakit yang bersifat menular dengan cepat. Orang mudah tergoda untuk berperilaku yang sama ketika orang-orang di sekitarnya melakukan hal tersebut.
Secara sosiologis, faktor lingkungan sangat memengaruhi kehidupan sosial. Bukan tidak mungkin beberapa anggota dewan yang pada awalnya belum mengecap gaya hidup hedonis, kemudian bisa terpengaruh oleh perilaku anggota dewan lainnya yang hedonis. Celakanya, kalau sampai untuk mengikuti tren gaya hidup tersebut mereka melakukan korupsi supaya cepat dapat meraihnya. Ini sangat mungkin terjadi mengingat banyak anggota dewan yang semula diperkirakan bakal tahan terhadap godaan korupsi, tetapi setelah masuk lingkungan senayan ternyata tidak berdaya.
Ketiga, argumen sebagian anggota dewan yang menyebutkan bahwa masalah gaya hidup merupakan pilihan atas kehidupannya masing-masing yang tidak perlu diurusi dan diintervensi sungguh menyedihkan melihat posisi mereka sebagai elite masyarakat. Bukankah semua perilaku mereka akan dilihat oleh orang banyak yang sejatinya bisa diteladani? Padahal di negeri ini krisis keteladanan pemimpin tengah menggerogoti hampir semua ranah kehidupan. Maka, jangan disalahkan jika nanti rakyat yang mereka wakili meniru gaya hidup hedonis mereka.
Tidak Perlu Diatur
Betapa pun sikap hidup hedonis yang dipertontonkan sebagian anggota legislatif dan para pejabat publik di negeri ini sudah sedemikian mewabah, namun untuk mengaturnya di dalam sebuah peraturan, menurut hemat penulis, tidak perlu dilakukan. Masalah gaya hidup adalah masalah cara bagaimana orang memandang dan menikmati hidup dan kehidupannya. Dekan kata lain, ini sebenarnya menyangkut masalah moralitas atau etika hidup.
Pada sisi lain, masalah gaya hidup juga bisa dikatakan sebagai hak asasi setiap orang. Ketika seeorang memiliki kekayaannya dan kemudian menikmati kekayaan tersebut dengan caranya sendiri, maka sistem (negara) tidak perlu memaksanya untuk tidak melakukan hal tersebut melalui peraturan. Dan setiap pemaksaan, apapun bentuknya, akan dianggap sebagai sebuah pelanggaran, padahal belum tentu juga peraturan tersebut bisa efektif.
Maka, yang paling jauh dilakukan untuk mencegah hedonisme kian merebak adalah dengan memberikan himbaun moral, terutama dari kalangan pemimpin. Dalam konteks ini, reaksi Aburizal Bakrie, Ketua Umum Golkar, yang segera meminta kader-kadernya baik yang ada di legislatif maupun di luar untuk tidak mempertontonkan gaya hidup hedonis ke publik. Dan hal tersebut ternyata direspons positif oleh Bambang Soesatyo, salah seorang kadernya yang memiliki mobil mewah, yang berjanji untuk tidak mengikuti himbauan ketua umumnya.
Salah satu cara untuk mengekang gaya hidup hedonis adalah dengan menekankan gaya hidup asketis. Almarhum Nurcholis Madjid yang akrab disebut Cak Nur mengatakan bahwa sikap hidup asketis adalah kemampuan untuk mengingkari diri sendiri (self denial), tidak menikmati reward perjuangan dalam jangka pendek dan kesediaan untuk menunda kesenangan (to defer the gratification). Dengan demikian, orang yang asketis senantiasa mampu menahan diri untuk tidak mudah terperosok ke dalam gaya hidup yang sangat memuja keduniaan sekalipun peluang untuk itu sangat terbuka.
Orang dengan gaya hidup seperti ini sangat mudah untuk membangun empati terhadap kehidupan orang lain terutama mereka yang sedang menderita. Ia tidak segan-segan untuk memberikan sebagian hartanya untuk kebahagiaan orang lain karena mereka menemukan kepuasan batin justeru ketika mereka mampu berbagi dengan orang lain. Sebaliknya, tidak menemukannya ketika mereka menumpuk-numpuk harta atau mengoleksi barang-barang mewah seperti kaum hedonis.
Kiranya sikap hidup asketis seperti inilah yang sesungguhnya harus dimiliki para politisi di republik ini terutama para anggota dewan. Mereka justeru semakin akan menemukan kenyamanan manakala di berbagai forum menyuarakan pembelaan terhadap rakyat dan pada saat yang sama juga berperilaku asketis. Jika ini yang mereka lakukan, maka kepercayaan rakyat terhadap mereka jelas akan kian meningkat.
*Penulis, Deputi Direktur Bidang PolitikThe Political Literacy Institute, Dosen Ilmu Politik UIN Jakarta.
Tentu saja perilaku beberapa anggota dewan tersebut mendapat kecaman publik secara luas. Mereka dianggap tidak peka terhadap kehidupan rakyat yang sebagian besar tengah mengalami berbagai kesulitan ekonomi. Mereka seolah-olah hanya memikirkan kenyamanan dan kenikmatan hidup sendiri dan keluarganya saja, tanpa memikirkan kehidupan orang lain. Mereka seakan-akan membangun dunianya sendiri yang terpisah dari dunia orang lain.
Sayangnya argumen-argumen yang dikemukakan sejumlah anggota dewan yang kedapatan memiliki mobil mewah itu bersifat reaktif bahkan terkesan apalogetik. Setidaknya, ada tiga argumen yang mereka kemukakan terkait hal tersebut.
Pertama, sebagian anggota dewan mengatakan bahwa mengapa para politisi senayan yang selalu disorot padahal para pejabat publik di negeri ini pada umumnya juga bergaya hidup hedonis. Sungguh ironis kalau mereka berargumen seperti ini karena seolah menunjukkan ketidakpahaman terhadap posisi dan fungsi mereka sebagai anggota dewan. Mereka lupa bahwa DPR adalah lembaga yang mewakili rakyat dan duduknya mereka di lembaga terhormat tersebut karena suara rakyat.
Dengan demikian, gaya hidup hedonis mereka tidak saja bisa melukai hati rakyat yang justeru tengah dihimpit berbagai kesulitan hidup, namun juga mencerminkan ketidakpatutan bagi seseorang/kelompok yang mewakili rakyat. Di satu sisi mereka selalu mengatakan siap membela kepentingan rakyat, tetapi di sisi lain mereka terperosok ke dalam gaya hidup yang sangat kontras dengan kehidupan rakyat yang mereka hendak bela.
Kedua, sebagian anggota lainnya berargumen bahwa tidak apa-apa memiliki koleksi mobil mewah sepanjang didapat dengan cara yang halal atau tidak melalui korupsi. Boleh jadi hal itu benar karena banyak anggota dewan yang memiliki latar belakangan pengusaha sehingga sudah kaya raya sebelum menjadi anggota dewan. Namun harus diingat bahwa gaya hidup hedonis merupakan penyakit yang bersifat menular dengan cepat. Orang mudah tergoda untuk berperilaku yang sama ketika orang-orang di sekitarnya melakukan hal tersebut.
Secara sosiologis, faktor lingkungan sangat memengaruhi kehidupan sosial. Bukan tidak mungkin beberapa anggota dewan yang pada awalnya belum mengecap gaya hidup hedonis, kemudian bisa terpengaruh oleh perilaku anggota dewan lainnya yang hedonis. Celakanya, kalau sampai untuk mengikuti tren gaya hidup tersebut mereka melakukan korupsi supaya cepat dapat meraihnya. Ini sangat mungkin terjadi mengingat banyak anggota dewan yang semula diperkirakan bakal tahan terhadap godaan korupsi, tetapi setelah masuk lingkungan senayan ternyata tidak berdaya.
Ketiga, argumen sebagian anggota dewan yang menyebutkan bahwa masalah gaya hidup merupakan pilihan atas kehidupannya masing-masing yang tidak perlu diurusi dan diintervensi sungguh menyedihkan melihat posisi mereka sebagai elite masyarakat. Bukankah semua perilaku mereka akan dilihat oleh orang banyak yang sejatinya bisa diteladani? Padahal di negeri ini krisis keteladanan pemimpin tengah menggerogoti hampir semua ranah kehidupan. Maka, jangan disalahkan jika nanti rakyat yang mereka wakili meniru gaya hidup hedonis mereka.
Tidak Perlu Diatur
Betapa pun sikap hidup hedonis yang dipertontonkan sebagian anggota legislatif dan para pejabat publik di negeri ini sudah sedemikian mewabah, namun untuk mengaturnya di dalam sebuah peraturan, menurut hemat penulis, tidak perlu dilakukan. Masalah gaya hidup adalah masalah cara bagaimana orang memandang dan menikmati hidup dan kehidupannya. Dekan kata lain, ini sebenarnya menyangkut masalah moralitas atau etika hidup.
Pada sisi lain, masalah gaya hidup juga bisa dikatakan sebagai hak asasi setiap orang. Ketika seeorang memiliki kekayaannya dan kemudian menikmati kekayaan tersebut dengan caranya sendiri, maka sistem (negara) tidak perlu memaksanya untuk tidak melakukan hal tersebut melalui peraturan. Dan setiap pemaksaan, apapun bentuknya, akan dianggap sebagai sebuah pelanggaran, padahal belum tentu juga peraturan tersebut bisa efektif.
Maka, yang paling jauh dilakukan untuk mencegah hedonisme kian merebak adalah dengan memberikan himbaun moral, terutama dari kalangan pemimpin. Dalam konteks ini, reaksi Aburizal Bakrie, Ketua Umum Golkar, yang segera meminta kader-kadernya baik yang ada di legislatif maupun di luar untuk tidak mempertontonkan gaya hidup hedonis ke publik. Dan hal tersebut ternyata direspons positif oleh Bambang Soesatyo, salah seorang kadernya yang memiliki mobil mewah, yang berjanji untuk tidak mengikuti himbauan ketua umumnya.
Salah satu cara untuk mengekang gaya hidup hedonis adalah dengan menekankan gaya hidup asketis. Almarhum Nurcholis Madjid yang akrab disebut Cak Nur mengatakan bahwa sikap hidup asketis adalah kemampuan untuk mengingkari diri sendiri (self denial), tidak menikmati reward perjuangan dalam jangka pendek dan kesediaan untuk menunda kesenangan (to defer the gratification). Dengan demikian, orang yang asketis senantiasa mampu menahan diri untuk tidak mudah terperosok ke dalam gaya hidup yang sangat memuja keduniaan sekalipun peluang untuk itu sangat terbuka.
Orang dengan gaya hidup seperti ini sangat mudah untuk membangun empati terhadap kehidupan orang lain terutama mereka yang sedang menderita. Ia tidak segan-segan untuk memberikan sebagian hartanya untuk kebahagiaan orang lain karena mereka menemukan kepuasan batin justeru ketika mereka mampu berbagi dengan orang lain. Sebaliknya, tidak menemukannya ketika mereka menumpuk-numpuk harta atau mengoleksi barang-barang mewah seperti kaum hedonis.
Kiranya sikap hidup asketis seperti inilah yang sesungguhnya harus dimiliki para politisi di republik ini terutama para anggota dewan. Mereka justeru semakin akan menemukan kenyamanan manakala di berbagai forum menyuarakan pembelaan terhadap rakyat dan pada saat yang sama juga berperilaku asketis. Jika ini yang mereka lakukan, maka kepercayaan rakyat terhadap mereka jelas akan kian meningkat.
*Penulis, Deputi Direktur Bidang PolitikThe Political Literacy Institute, Dosen Ilmu Politik UIN Jakarta.
Langganan:
Komentar (Atom)