Rabu, 29 Desember 2010

Menyoal RUU Pemilukada

Dimuat di Suara Karya Rabu 15 Desember 2010

Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (RUU Pemilukada) yang telah dibuat pemerintah dan akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar gubernur dipilih oleh DPRD. Dengan kata lain, gubernur tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat seperti yang selama ini berlangsung sejak zaman reformasi.
Usulan agar pemilihan gubernur dikembalikan lagi ke tangan legislatif sebetulnya bukan hal yang baru. Beberapa waktu yang lalu mantan Ketua Umum PBNU, KH Hasyim Muzadi, juga pernah menyuarakan hal yang sama. Ia menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung dalam derajat tertentu sering menimbulkan polarisasi di tubuh nahdliyin, sesuatu yang sangat mengkhawatirkan bagi masa depan ormas Islam terbesar di republik ini.
Pertanyaannya adalah mengapa pemerintah begitu bergeming untuk terus menggolkan usulannya tersebut meskipun banyak suara dari sejumlah kalangan yang menolaknya? Tidakkah ini akan dianggap sebagai langkah mundur (setback) dalam perjalanan demokrasi di negeri ini?
Ada beberapa alasan yang diajukan pemerintah mengenai usulan pemilihan gubernur oleh DPRD. Pertama, menghemat biaya politik dan sosial yang tinggi. Memang suatu kenyataan yang sulit dimungkiri bahwa biaya politik dalam sebuah pemilukada sangat besar. Biaya sosialisasi, kampanye dan sebagainya yang harus dikeluarkan para kandidat tidaklah sedikit. Tidak jarang ditemukan bahwa seorang kandidat harus berutang sana-sini demi menutup biaya tersebut.
Belum lagi kalau harus menghadapi sengketa hasil pemilukada di Mahkamah Kontitusi (MK). Bagi yang berada jauh dari Jakarta, tentu para kandidat yang harus bertanggungjawab untuk membiayai segala macam kebutuhan termasuk akomodasi bagi tim suksesnya. Tidak heran kalau kemudian para kandidat harus merogoh kocek milyaran rupiah demi keperluan tersebut.
Dalam konteks ini, peluang untuk terjadinya politik uang (money politic) sangat besar. Berbagai kasus money politic yang melibatkan sejumlah kandidat kepala daerah ternyata seringkali ditemukan. Bahkan ada di antara mereka yang pada akhirnya harus berurusan dengan pengadilan.
Kedua, secara peraturan ketatanegaraan khususnya tentang otonomi daerah, kedudukan gubernur sebetulnya adalah wakil dari pemerintah pusat, sehingga kewenangannya sebenarnya terbatas. Ini berbeda dengan status bupati dan walikota yang memang memiliki kewenangan dan kekuasaan riil, sebab merekalah sebenarnya yang berhubungan langsung dengan rakyat. Maka, dilihat dari perspektif ini, jika pemilihan gubernur dilakukan kembali oleh DPRD tidak akan memunculkan persoalan substansial.

Pemilukada Serentak
Alasan yang diajukan pemerintah terkait RUU Pemilukada di atas memang cukup logis. Masalahnya adalah apakah rancangan itu merupakan satu-satunya alternatif atau alternatif yang paling menguntungkan di tengah berbagai problem yang diwariskan oleh sejumlah pemilihan kepala daerah langsung.
Menurut hemat penulis, sebenarnya ada satu alternatif yang lebih tepat untuk mengatasi persoalan ini, seperti yang pernah dikemukan Priyo Budi Santoso, salah seorang elite Golkar, yakni mengadakan pemilukada serentak. Kalau pemilukada diselenggarakan secara serentak, maka biaya politik dan sosialnya tentu akan jauh lebih berkurang. Rakyat juga tidak akan dihinggapi oleh rasa kejenuhan perhelatan politik yang bisa berakibat pada menjamurnya angka golongan putih (golput).
Dan yang paling terpenting, pemerintah tidak akan dicap sebagai pihak yang begitu mudah membuat aturan, mengubahnya atau menggantinya dengan sesuka hati. Dengan kata lain, pemerintah akan terhindar dari cap tidak konsisten atas apa yang telah dilakukannya.
Tentu pemilukada serentak memiliki problem juga, namun tidak sebanyak kalau pemilukada dilakukan sendiri-sendiri. Pertama, penentuan kapan dimulainya pemilukada serentak. Ini bisa menjadi masalah karena penyelenggaraan pemilukada selama ini dilakukan dalam waktu yang berbeda-beda. Maka, ketika pemerintah misalnya menetapkan waktu pemilukada, boleh jadi ada kepala daerah yang baru saja terpilih, atau baru satu tahun, atau sudah hampir selesai. Bagi yang baru terpilih, bersediakah ia ikut lagi dalam pemilukada serentak padahal ia telah menghabiskan biaya yang begitu banyak.
Dalam situasi seperti ini kebesaran hati dan kelapangan dada yang bersangkutan sangat diperlukan. Kalau berpikir demi kepentingan negara dan bangsa, dan seharusnya seorang politisi berpikir begitu, tentu ia akan menerima keputusan tersebut dengan ikhlas.
Kedua, terkait banyaknya partai politik. Pemilukada serentak akan lebih efektif kalau tidak melibatkan begitu banyak partai politik. Namun dengan kecenderungan penyederhanaan jumlah partai politik yang sedang terjadi sekarang, antara lain dengan pengetatan pendirian parpol dan rencana menaikkan PT di tingkat parlemen, maka ini menjadi pertanda yang positif untuk pemilukada serentak.
Berdasarkan pemikiran di atas, akan lebih baik kalau pemerintah lebih memprioritaskan penyelenggaraan pemilukada serentak daripada mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD.

Rabu, 01 Desember 2010

Penyatuan Paket UU Politik

Dimuat di Harian Jurnal Nasional (Kamis 02 Desember 2010)

Belakangan ini ada usulan agar dilakukan penyatuan (kodifikasi) paket undang-undang (UU) politik yang tengah dalam masa pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penyatuan itu meliputi UU Pemilihan Legislatif, UU Pemilihan Presiden dan UU Pemilihan Kepala Daerah. Usulan tersebut tampaknya didasari oleh keinginan supaya proses pembahasan UU tersebut bersifat sistemik dan menyatu.
Usulan tersebut menarik untuk dicermati dengan mempertimbangkan pada beberapa hal. Pertama, penyatuan paket undang-undang politik memberikan peluang yang sangat besar untuk melakukan sinkronisasi terhadap beberapa poin penting dari paket tersebut. Sebagaimana sering terungkap ke publik ada sejumlah materi yang bertumpang tindih antara satu UU dengan UU lainnya.
Salah satu contoh materi yang tumpang tindih tersebut antara lain masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 soal DPT untuk untuk pemilihan umum kepala daerah (pemilukada), misalnya, disebutkan datanya menggunakan DPT pemilu terakhir. Namun dalam UU Nomor 22 Tahun 2007 disebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menggunakan data dari pemerintah. Hal seperti ini pada gilirannya akan menimbulkan masalah misalnya dalam kaitannya dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4).
Demikian pula dengan masalah kewenangan regulator. Menurut UU Nomr 32 Tahun 2004, pelaksana pemilukada adalah daerah itu sendiri. Sementara menurut UU Nomor 22 Tahun 2007, pelaksana pemilihan adalah KPU. Maka, dengan penyatuan pembahasan paket UU politik, potensi ketumpangtindihan terminimalisasi dan sebaliknya akan memberikan gambaran atau design yang utuh tentang arah dari perundang-undangan tersebut.
Kedua, penyatuan paket UU politik dalam derajat tertentu mampu meminimalisasi potensi konflik yang timbul karena adanya persoalan-persoalan dari UU. Misalnya, banyak sekali konflik yang terjadi sebagai buntut dari pemilukada yang diakibatkan oleh ketidakjelasan atau ketiadaan sinkronisasi antara satu UU dengan UU lainnya. Perseteruan yang melibatkan KPU dan Kemendagri dalam sejumlah pemilukada beberapa waktu yang lalu merupakan contoh yang jelas.

Kendala
Namun demikian, meskipun usulan penyatuan paket UU politik di atas merupakan konsep yang cukup bagus dan dapat memberikan pengaruh yang positif, kendala untuk penerapannya bukan berarti tidak ada. Setidaknya ada dua kendala yang berpotensi menghalangi proses tersebut.
Pertama, dari segi waktu, pengguliran ide tersebut agaknya terlalu sempit sehingga pada Pemilu 2014 gagasan untuk menyatukan paket UU politik tersebut kecil kemungkinan bisa diterapkan. Masalahnya adalah sejumlah RUU sekarang ini sedang dibahas di lembaga legislatif atau dengan kata lain, sudah setengah jalan bahkan ada yang sudah hampir rampung seperti RUU perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Kecuali kalau para anggota legislatif dan pemerintah bersedia melakukan pembahasan paket UU itu secara maraton dan tanpa jeda. Namun agaknya hal itu merupakan sesuatu yang sulit diharapkan melihat kinerja mereka selama ini.
Kedua, kecenderungan politik transaksional di dalam praktik politik Indonesia dewasa ini memiliki potensi untuk menghambat proses penyatuan tersebut. Artinya, dalam melakukan pembahasan paket UU politik, para elit politik khususnya yang berada di lembaga legislatif lebih banyak menggunakan faktor untung-rugi bagi kepentingan politiknya. Mereka akan mendukung dengan berbagai cara dan mati-matian suatu program (UU) apabila menguntungkan partainya dan begitu pula sebaliknya akan menolak habis-habisan bila merugikannya.

Komitmen Bersama
Tercapainya terobosan gagasan itu tentu memerlukan komitmen bersama yang kuat baik dari pihak legislatif maupun eksekutif. Komitmen yang dimaksud dalam hal ini tentu saja adalah kehendak untuk bersama-sama mendahulukan kepentingan nasional dan negara daripada kepentingan kelompok (partai politik). Penyatuan paket UU politik jelas merupakan kepentingan nasional, karenanya semua pihak harus berkomitmen untuk mendukungnya.
Sayangnya justeru di sinilah kita kerap menemukan kecenderungan yang sebaliknya. Dalam berbagai kasus kita hampir selalu disuguhi oleh demikian telanjangnya keinginan para anggota legislatif yang hanya mengedepankan kepentingan partainya. Contoh yang paling jelas adalah sikap ngotot sejumlah fraksi di DPR, kecuali Fraksi Partai Demokrat (PD) dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) untuk tetap memasukkan kader partai dalam lembaga penyelenggara pemilu.
Berbagai argumentasi yang dimunculkan oleh fraksi-fraksi tersebut kian memperlihatkan dengan terang betapa cara berpikir mereka masih sangat sempit. Kesuksesan Pemilu 1999 di mana anggota KPU berasal dari kader partai politik didengung-dengungkan sedemikian rupa sebagai justifikasi atas argumentasi mereka seraya menutup mata terhadap persoalan pelik ketika itu di mana tidak ada satu pun parpol yang mau menandatangani hasil pemilu sampai Presiden BJ Habibie kemudian turun tangan untuk menyelesaikan masalah.
Maka, tidak ada cara lain bagi para elit politik baik di legisaltif maupun eksekutif untuk mengenyahkan semua kepentingan sempit kelompoknya dan mengutamakan kepentingan negara dan bangsa yang jauh lebih besar jika ingin proses politik ini berjalan lancar.

Selasa, 30 November 2010

Urgensi Perombakan Kabinet

Dimuat di Harian Sinar Harapan, Selasa 30 Nopember 2010

Pada bulan Oktober lalu ketika pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Boediono genap berusia setahun tuntutan dari berbagai kalangan agar SBY melakukan perombakan kabinet (reshuffle) demikian kencang. Belakangan ketika berbagai persoalan muncul mendera republik ini dari mulai masalah bencana seperti banjir bandang Wasior, tsunami Mentawai dan letusan Merapi Yogyakarta sampai gonjang-ganjing kasus hukum yang melibatkan Gayus Tambunan isu reshuffle tersebut perlahan-lahan menghilang.
Namun sebagai publik seyogiayanya kita tidak terlena oleh kecenderungan tersebut. Sebaliknya, berbagai persoalan yang sangat memprihatinkan itu seharusnya dijadikan batu pijakan untuk kian keras menyuarakan perlunya perombakan kabinet. Hal ini karena bencana yang menimpa negeri ini dalam derajat tertentu tidak terlepas dari ketidakmampuan para pemimpin, dalam hal ini menteri-menteri terkait dalam mengelola negeri ini melalui kementeriannya masing-masing.

Ketegasan
Apa yang diperlukan SBY sekarang ini adalah ketegasan dalam mengambil sikap untuk melakukan perombakan kabinet. Apalagi dasar pijakannya sudah jelas, selain kontrak politik berbasis kinerja yang telah disepakati antara SBY dan para menterinya, juga laporan dari Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalia Pembangunan (UKP4) yang beberapa waktu lalu memberikan rapor merah terhadap sejumlah kementerian.
Oleh karena itu, SBY tidak perlu lagi merasa takut dan ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas sekalipun harus “mengorbankan” koalisi politik pendukungnya yang di DPR tergabung dalam Sekretariat Gabungan (Setgab). Jika memang ada menteri yang berasal dari koalisi tersebut tetapi dinilai tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan baik, maka sudah seharusnya SBY menggantinya dengan orang lain.
Dalam hal ini, SBY tidak perlu memaksakan menteri-menterinya yang memang tidak layak naik kelas untuk dinaikkan kelasnya. Kalaupun dipaksakan, maka justeru akan membebani SBY sendiri. Di pihak lain, para elite partai koalisi juga suda menegaskan bahwa masalah pergantian menteri merupakan hak prerogratif presiden sehingga mereka tidak akan mencampurinya, sehingga SBY seolah telah mendapatkan garansi politik.

Zaken kabinet
Perombakan kabinet yang mesti dilakukan SBY untuk memasuki tahun kedua pemerintahannya hendaknya diarahkan pada terbentuknya zaken kabinet. Zaken kabinet merupakan kabinet yang diisi oleh kalangan profesional atau yang ahli di bidangnya. Dengan demikian, penempatan seseorang dalam suatu jabatan kementerian didasarkan pada kemampuan dan keahliannya dalam bidang tersebut tanpa dilihat latar belakang politiknya.
Model pemerintahan dengan zaken kabinet ini sangat penting bagi pemerintahan SBY mengingat sejumlah hal. Pertama, tantangan riil pemerintahan dalam berbagai bidang di masa-masa yang akan datang akan semakin pelik. Dalam persoalan penegakan hukum, misalnya, SBY harus menempatkan orang yang betul-betul ahli di bidangnya. Menkumham sekarang, yang dipilih SBY lebih sebagai politik balas budi, tampak gamang dalam menghadapi berbagai kasus hukum sehingga acap menimbulkan kontroversi. Kebijakannya untuk memberikan remisi terhadap Syaukani sebagai nara pidana koruptor dengan alasan kemanusian karena sakit jelas sangat diskriminatif. Hal seperti ini tentu menjadi kontraproduktif terhadap citra pemerintahan SBY yang sedari awal sudah mencanangkan perang terhadap korupsi. Demikian pula di bidang lainnya seperti masalah TKI yang sesungguhnya merupakan isu klasik, pelepasan saham perdana PT Krakatau Steel Tbk yang kisruh dan lain sebagainya tentu memerlukan penanganan seorang yang ahli.
Kedua, loyalitas para menteri yang berasal dari kalangan profesional tentu akan lebih kuat daripada para menteri yang berasal dari kalangan parpol. Bagaimanapun, menteri yang berasal dari sebuah parpol tidak akan terlepas dari dualisme loyalitas, antara ke partainya dan negara sehingga kinerjanya tidak maksimal. Kabinet pelangi yang dibentuk SBY di masa pemerintahan pertamanya memperlihatkan betapa menteri-menteri yang berasal dari parpol seringkali mengutamakan kepentingan partainya Ini akan terlihat lebih jelas di masa-masa akhir pemerintahan atau ketika pemilu sudah dekat waktunya. Mereka biasanya sibuk dengan berbagai program kampanye demi membesarkan partainya sehingga tugas-tugasnya sebagai menteri kerap terabaikan.
Model zaken kabinet bukan berarti tidak ada kelemahan apalagi dalam pemerintahan seperti Indonesia yang sekalipun menganut presidensialisme akan tetapi nuansanya adalah parlementarisme antara lain dengan adanya sistem multipartai. Dalam konteks ini menteri-menteri yang murni berasal dari jalur profesional jarang mendapatkan dukungan kuat dari partai politik. Sehingga dalam kasus tertentu mereka tidak berdaya ketika misalnya harus mengeluarkan sebuah kebijakan yang memerlukan dukungan politik.
Dalam konteks ini, SBY sebenarnya boleh saja mengakomodasi kader-kader parpol sepanjang dilakukan dalam koredor profesionalisme. Apalagi di kalangan partai-partai politik banyak juga terdapat kader-kader yang profesional di bidangnya masing-masing. Namun SBY harus berani meminta kepada mereka untuk melepaskan baju partainya manakala ditunjuk sebagai menteri.
Berbagai masalah kini sudah menumpuk di depan mata yang memerlukan penanganan segera. Maka, perombakan kabinet betul-betul sudah urgen untuk segera dilakukan SBY.

Ketika Perahu Mulai Retak

Dimuat di Harian Tribun Jabar, Senin 29 Nopember 2010

Konstelasi politik nasional yang terpampang di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belakangan ini mempertontonkan kegaduhan politik yang cukup ramai. Koalisi pendukung pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY-Boediono) yang tergabung dalam Sekretariat Gabungan (Setgab) agaknya mencari jalan sendiri-sendiri, terutama antara Partai Demokrat dan Partai Golkar. Realitas ini kemudian mencuatkan pertanyaan di benak publik apakah perahu koalisi itu sudah mulai retak sehingga tidak mampu lagi berlayar dengan baik.
Tanda-tanda keretakan tersebut mulai terlihat ketika Demokrat dan Golkar saling melemparkan pernyataan panas yang bernada saling mengancam. Juru Bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, misalnya, mengatakan bahwa bahwa SBY dalam melakukan perombakan (reshuffle) kabinet bisa saja menggantikan menteri-menteri dari Golkar dengan kader PDIP. Pernyataan itu kemudian dibalas oleh salah seorang petinggi Golkar, Priyo Budi Santoso, bahwa Golkar tidak akan peduli dengan langkah tersebut asalkan Demokrat siap menanggung resikonya.
Dua pernyataan yang saling mengancam tersebut ternyata tidak berhenti sampai di situ. Sebaliknya terus berlanjut sampai pada masalah pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua partai besar berseberangan dalam penentuan antara Busyro Muqaddas dan Bambang Widjoyanto dan akhirnya pilihan Demokratlah yang menang. Puncaknya terjadi dalam penentuan ketua KPK di mana Golkar begitu ngotot untuk menggunakan voting.
Pertentangan keras antara dua partai besar di dalam koalisi pendukung pemerintahan SBY dengan sangat gamblang memperlihatkan betapa Setgab sebagai corong koalisi tidak mampu menyatukan suara. Ini pulalah yang kemudian mempertegas kenyataan bahwa memang koalisi sedang menapaki jalan keretakan.

Barter Politik
Pertentangan keras Demokrat dan Golkar sebenarnya sudah mulai terasa dari dua kasus besar yang menghebohkan negeri ini, yaitu kasus penawaran perdana saham PT Krakatau Steel Tbk dan kasus mafia pajak yang melibatkan Gayus Tambunan, mantan pegawai dinas perpajakan. Yang pertama menghebohkan karena ada dugaan bahwa rendahnya harga saham perusahaan plat merah itu karena adanya permintaan sebagian politisi dari partai-partai tertentu. Sedangkan yang kedua karena ada dugaan pengemplangan pajak oleh perusahaan-perusahaan yang dimiliki salah seorang ketua partai politik.
Pada kasus pertama Golkar begitu bersemangat untuk mendorong pengungkapan masalah keterlibatan politisi dalam pembelian saham Krakatau Steel yang disinyalir berasal dari partai pendukung pemerintah. Demokrat kemudian membalasnya dengan meminta kejaksaan untuk mengungkap keterlibatan perusahaan-perusahaan yang diduga mengemplang pajak yang notabene milik grup Bakrie. Inilah agaknya yang terus memicu pertentangan kedua partai besar di koalisi pemerintahan SBY.
Dari sini terlihat bahwa masing-masing pihak memiliki kartu truf yang bisa dijadikan senjata politik yang kuat. Dalam situasi seperti ini kecenderungan untuk dilakukan barter politik sangat tinggi. Dalam hal perombakan kabinet, misalnya, Golkar tentu akan menjadikan kartu tersebut sebagai tameng untuk tetap mendapatkan jatah menteri bagi kader-kadernya. Sebaliknya Demokrat juga akan menggunakan kartunya untuk menekan Golkar agar tidak lagi bersuara kritis terhadap pemerintahan SBY seperti yang belakangan ini diperlihatkan mereka.

Dramaturgi
Boleh jadi perang pernyataan yang diperlihatkan para elite Demokrat dan Golkar sesungguhnya hanya merupakan dramaturgi belaka. Menurut Erving Goffman (1959) yang mengintroduksi teori dramaturgi, kehidupan layaknya sebuah teater yang memiliki panggung depan (front stage) dan panggung belakang (back stage). Panggung depan adalah ruang publik atau tempat perjumpaan yang digunakan seseorang atau sekelompok orang untuk mempresentasikan diri mereka. Sedangkan panggung belakang merupakan ruang privat yang tidak diketahui orang lain, tempat di mana seseorang atau sekelompok orang leluasa menampilkan wajah asli mereka.
Dalam konteks ini pernyataan-pernyataan keras yang dikeluarkan Ruhut Sitompul dan kemudian dibalas Priyo Budi Santoso sangat mungkin sekadar presentasi diri mereka di panggung depan. Mereka seolah-olah bertikai di depan publik untuk memperlihatkan bagaimana mereka memperjuangkan nilai-nilai politiknya padahal apa yang terjadi di panggung belakang menunjukkan hal yang sebaliknya.
Realitas ini diperkuat oleh pertemuan antara Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Deokrat dan Aburizal Bakrie, Ketua Umum Partai Golkar belakangan ini. Meskipun keduanya menyangkal membicarakan masalah-masalah politik yang kini sedang ramai diperbincangkan, namun sulit dimungkiri bahwa hal tersebut tidak dijadikan agenda, bahkan boleh jadi itulah topik utamanya.
Dengan demikian, betapapun di depan publik Demokrat dan Golkar bertikai tetapi di panggung belakang diam-diam mereka membuat deal-deal politik. Dalam situasi seperti ini, perahu koalisi barangkali tidak akan cepat retak, betapun rapuhnya ikatan yang mempersatukan mereka.

*Penulis, Kandidat Doktor Komunikasi Unpad dan Deputi Direktur The Political Literacy Institute.

Rabu, 24 November 2010

Penuntasan Paket UU Politik

Dimuat di Harian Pikiran Rakyat Kamis 25 Oktober 2010

Pembahasan paket undang-undang politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sampai saat ini masih berjalan tertatih-tatih sementara batas akhir penyelesaian tinggal sebentar lagi. Ada enam RUU yang dikategorikan sebagai paket undang-undang politik, yaitu RUU perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, RUU perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, RUU perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, RUU perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPRD, RUU perubahan atas UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wapres, dan RUU tentang Pemilu Kepala Daerah.
Sebagaimana diketahui bahwa DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) telah bersepakat bahwa masa persiapan pemilu yang ideal adalah 2,5 tahun. Dengan demikian, kalau Pemilu 2014 akan diselenggarakan pada April 2014, maka akan jatuh pada bulan September 2011. Oleh karena itu, pembahasan paket undang-undang politik tersebut seharusnya sudah selesai selambat-lambatanya pada bulan Oktober 2011.
Dengan waktu yang kurang dari setahun apakah lembaga legislatif kita mampu menuntaskan tugas tersebut? Ada banyak suara dari sejumlah kalangan yang menyiratkan kepesimisan akan pencapaian target itu. Penilaian ini sulit ditolak jika melihat kinerja DPR yang memang lamban terutama dalam hal legislasi. Dari keenam paket undang-undang politik tersebut yang relatif lancar hanyalah RUU tentang partai politik.
Oleh karena itu, menurut hemat penulis, ada beberapa langkah yang harus dilakukan DPR jika ingin pembahasan paket undang-undang politik tersebut sesuai dengan target. Pertama, DPR hendaknya mengurangi masa reses. Salah satu caranya adalah mengkaji ulang bahkan bila perlu melakukan moratorium kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri yang biasa dilakukan di masa reses. Sebagaimana diketahui masa reses anggota DPR biasanya berlangsung satu bulan dan sampai saat ini mereka telah melakukan lima kali reses. Jadi, kalau dihitung dari sejak pelantikan pada Oktober 2009, diperkirakan masa reses yang telah digunakan berkisar antara 3,5 sampai 4 bulan. Selain itu, masa reses juga bisa digunakan untuk menambah hari legislasi. Dua hari legislasi yang telah ditetapkan, yakni Rabu dan Kamis agaknya masih belum berjalan efektif.
Kedua, DPR tidak perlu merasa sungkan untuk bekerjasama dan berbagi dengan pemerintah. Apalagi dari keenam RUU tersebut ada dua yang merupakan inisiasi pemerintah, yaitu tentang pemilihan presiden dan wapres dan pemilihan kepala daerah. Berbeda dengan DPR, pemerintah dalam hal ini lebih diuntungkan karena relatif bebas dari beragam kepentingan partai politik, sehingga bisa lebih fokus dalam membuat undang-undang.
Ketiga, yang terpenting adalah bahwa para anggota legsialatif hendaknya mengedepankan komitmen bersama untuk menyukseskan pemilu yang merupakan hajatan nasional. Kepentingan negara mesti didahulukan daripada kepentingan partai. Berlarut-larutnya pembahasan misalnya tentang undang-undang penyelenggara pemilu memperlihatkan betapa mereka masih “tersandera” oleh kepentingan partai. Usulan agar penyelenggara pemilu boleh dimasuki orang partai jelas mengindikasikan hal tersebut.
Para anggota legislatif membangun argumentasi kengototannya itu dengan melihat Pemilu 1999 sebagai justifikasi mereka ketika orang-orang partai menjadi penyelenggara pemilu dan cukup sukses. Padahal situasi dan konteks sosial-politik ketika itu jauh berbeda dengan sekarang. Seharusnya mereka berkaca pada Pemilu 2009 di mana waktu persiapan sangat singkat, yakni hanya satu tahun sehingga kurang maksimal dalam penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, tidak ada alasan lagi bagi para anggota DPR untuk tidak menuntaskan paket undang-undang politik jika ingin hajatan nasional pada 2014 berjalan dengan sukses.

*Penulis, Deputi Direktur The Political Literacy Institute.\

Membaca Langkah Politik Golkar

Dimuat di Harian Jurnal Nasional Kamis 21 Oktober 2010

Baru-baru ini Partai Golkar mengeluarkan pernyataan yang cukup mengejutkan di depan publik. Salah seorang Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Firman Subagyo, misalnya, mengatakan bahwa di kalangan internal Partai Golkar ada suara-suara yang mempertanyakan mengapa pemikiran-pemikiran Golkar tidak terakomodasi di Sekretariat Gabungan (Setgab).
Pemikiran-pemikiran Golkar yang tidak terakomodasi tersebut adalah usulan untuk menaikkan defisit anggaran dari 1,7 persen menjadi 2,1 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011 agar ada peningkatan anggaran untuk pembangunan infrastrukutr dan dana satu milyar untuk setiap desa. Kedua usulan tersebut ternyata tidak disetujui pemerintah. Usulan yang pertama dianggap pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai tidak urgen, sedang usulan yang kedua ditolak.

Problem Komunikasi
Pertanyaan yang menarik untuk dikemukakan di sini adalah apakah ketidakpuasan Golkar di Setgab itu betul-betul hanya karena pemikirannya tidak terakomodasi ataukah ini sekadar sebuah strategi untuk menaikkan daya tawar politik (political bargaining) bilamana SBY ingin melakukan reshuffle seperti yang diisukan belakangan ini sekaligus menaikkan citrnya di depan publik? Dan bagaimana respons dari partai-partai lain di Setgab?
Persoalan ini menarik untuk dikemukakan. Sebagaimana diketahui bahwa partai-partai yang tergabung dalam koalisi tersebut adalah Partai Demokrat (PD), Partai Golkar (PG), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Oleh karena itu, apa yang diungkap Golkar jelas memperlihatkan ada masalah di tubuh Setgab.
Menurut hemat penulis, setidaknya ada dua cara pandang yang bisa diberikan dalam hal ini. Pertama, bila ketidakpuasan Golkat betul-betul dilandasi oleh karena tidak terakomodasinya usulan-usulan yang pernah diajukannya, maka jelas ini menunjukkan adanya problem komunikasi di internal Setgab.
Dan ini sebenarnya justeru memberikan citra yang buruk kepada Ketua Umum Golkar, Aburizal Bakrie (Ical), yang notabene merupakan ketua harian Setgab. Sebab, seharusnya Ical mampu menjadi mediator yang berusaha menjembatani berbagai masalah yang muncul di internal Setgab. Mengangkat satu masalah ke publik tanpa membahasnya dulu di dalam Setgab tentu memperlihatkan bahwa komunikasi yang seharusnya terjalin ternyata tidak jalan.
Meskipun Setgab bukan sebagai organisasi murni tetapi tidak dapat dimungkiri bahwa ini merupakan sebuah persekutuan atau perhimpunan yang diberlakukan di dalamnya prinsip-prinsip keorganisasian. Salah satunya adalah komunikasi organisasi antara para anggota yang pada derajat tertentu bisa menujukkan kohesivitas di antara para anggota. Dengan realitas ini, kohesivitas di antara anggota Setgab menjadi luntur.
Pada sisi lain, hal ini juga kian mempertegas bahwa koalisi yang tergabung dalam Setgab tersebut jelas-jelas lebih didasarkan pada kepentingan pragmatis semata, yakni kepentingan bagi-bagi kue kekuasaan, bukan pada kesamaan ideologis dan platform kepartaian. Masing-masing anggota Setgab tampaknya ingin meraih dan mengamankan kepentingannya sendiri-sendiri.
Dalam konteks ini, Golkar dapat dianggap sebagai pihak yang tengah memainkan kepentingannya sendiri. Apalagi Golkar juga menyebut-nyebut usia partai yang tentu saja lebih tua dari partai-partai anggota Setgab lainnya. Seolah-olah Golkar ingin mengatakan bahwa partai ini jauh lebih berpengalaman dari partai-partai lainnya.
Kedua, ini agaknya yang lebih kuat, bahwa ketidakpuasan Golkar yang telah diungkapkan ke publik menjelang acara Rapat Pimpinan Nasional I Partai Golkar tersebut agaknya lebih didasari oleh semacam strategi untuk menaikkan daya tawar Golkar terhadap SBY dan menaikkan citra di depan publik.
Terkait dengan daya tawar terhadap SBY, bagaimanpun juga Golkar tetap ingin berada di pemerintahan. Secara historis, partai ini tidak pernah bisa melepaskan diri dari ketiak pemerintah. Maka, Jika SBY benar-benar akan melakukan penggantian kabinet, setidaknya tiga orang kader Golkar akan tetap dipertahankan dan bahkan bila perlu ditambah.
Sementara itu, dengan mengangkat isu ketidakpuasan Golkar terhadap keberadaannya di Setgab ke publik, partai ini pada saat yang sama juga ingin menaikkan citranya di mata publik. Ini terlihat dari isu yang diangkatnya, yakni kenaikan defisit anggaran dan pembangunan ekonomi di desa. Golkar tentu berharap akan dianggap publik sebagai partai yang sangat mendukung kesejahteraan rakyat.
Golkar sebenarnya sudah menyadari kemungkinan ditolaknya usulan yang ditawarkan, seperti pemberian dana satu milyar untuk setiap desa. Bagaimanapun usulan itu, meskipun berbungkus untuk kepentingan rakyat, tetapi tetap kental dengan kepentingan politik partai. Misalnya, Golkar mengusulkan agar uang itu ditransfer langsung ke daerah, tentu ini menguntungkan Golkar karena partai ini banyak memiliki kepala daerah. Partai-partai anggota Setgab lainnya tentu keberatan dengan usulan tersebut karena umumnya tidak mempunyai kepala daerah.
Dari sudut pandang ini, jelas bahwa Golkar memiliki target politik tertentu dengan mengungkapkan ketidakpuasannya ke publik. Maka, tidak aneh kalau partai-partai anggota Setgab lainnya menuding bahwa Golkar sebenarnya sedang berupaya menaikkan citra politik saja.
Di lain pihak, SBY tentu masih berkepentingan terhadap keberadaan Golkar di Setgab. Oleh karena itu, kalaupun nanti penggantian kabinet dilakukan, ia tidak akan berani meninggalkan Golkar, apalagi ketika isu penggulingan terhadap dirinya muncul ke permukaan baru-baru ini. Dan dengan cerdas Golkar menyatakan akan tetap mengawal SBY sampai masa akhir jabatannya.

*Penulis, Deputi Direktur The Political Literacy Institute dan Kandidat Doktor Komunikasi Unpad Bandung.

Senin, 25 Oktober 2010

Wacana Pencapresan Aburizal Bakrie

Dimuat di Harian Suara Karya Selasa 26 Oktober 2010

Rapat Pimpinan Nasionak (Rapimnas) I Partai Golkar yang diselenggarakan dari 17 – 20 Oktober di Hotel Borobudur Jakarta akhirnya secara resmi tidak mendeklarasikan Aburizal Bakrie (Ical) sebagai Calon Presiden Republik Indonesia 2014. Padahal sebelum dan saat persidangan berlangsung suara-suara dari daerah yang menghendaki agar partai beringin menjadikan ketua umumnya sebagai capres demikian kuat.
Mengapa Ical sebagai ketua umum partai terbesar kedua pada Pemilu 2009 lalu belum bersedia dijadikan capres untuk Pemilu 2014 seperti yang ia sampaikan pada penutupan rapimnas kemarin? Bagaimanakah sebenarnya kelebihan dan kekurangan seandainya Ical bersedian dijadikan capres? Dan apasaja yang harus dilakukan Ical untuk mempersiapkan dirinya sebagai capres?

Plus Minus
Setiap peristiwa, lebih-lebih peristiwa politik selalu memunyai dua wajah: positif dan negatif; kelebihan dan kekurangan dan seterusnya. Demikian pula dengan momentum pencapresan Ical. Dari sisi kelebihan atau hal yang bersifat positif seandainya Ical bersedia dicalonkan sebagai capres 2014 dari sekarang adalah sebagai berikut.
Pertama, Ical dan Golkar memiliki periode waktu yang sangat panjang untuk mempersiapkan diri semaksimal mungkin, baik sosialisasi, kampanye dan sebagainya. Kekalahan Jusuf Kalla (JK) sebagai capres Golkar pada Pemilu 2009 antara lain karena faktor sempitnya waktu persiapan. Kurun waktu yang hanya empat bulan untuk mempersiapkan seseorang sebaga capres jelas sangat kurang.
Kedua, dari segi fatsoen politik dan demokrasi penegasan seseorang sebagai capres jauh-jauh hari sebenarnya tidak perlu dianggap salah. Sebaliknya, mesti dipandang sebagai bentuk kesiapan seseorang untuk siap berkontestasi dan memperjuangkan nilai-nilai dan tujuan politiknya.
Ketiga, personalitas Ical sebenarnya masih bisa dipoles dengan baik seperti halnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Memang sementara ini dalam berbagai survei suara Ical berkisar di pertengahan, namun bukan tidak mungkin akan terus menaik jika mendapatkan polesan yang tepat.
Adapun sisi kelemahan atau aspek yang bersifat negatif jika Ical benar-benar bersedia dideklarasikan sebagai capres 2014 pada rapimnas kemarin setidaknya ada dua hal. Pertama, Ical tentu akan dijadikan target serangan dari lawan-lawan politiknya, terutama terkait dengan kasus-kasus yang selama ini dikaitkan dengan perusahaannya, yaitu kasus lumpur lapindo dan pajak.
Memang para elite Golkar dapat berkilah bahwa secara hukum Ical tidak terkait dengan kedua kasus tersebut, bahkan untuk kasus lumpur lapindo telah dinyatakan selesai secara hukum. Namun, tentu dalam ranah politik hal-hal sensitif seperti itu bisa dijadikan komoditas politik yang sangat menarik bagi lawan-lawan politiknya.
Kedua, realitas politik Golkar yang saat ini berada dalam tubuh koalisi pendukung pemerintahan SBY juga sesungguhnya menimbulkan ketidaknyamanan dari sudut psikologi politik. Apalagi Ical merupakan ketua harian Sekretariat Gabungan (Setgab) yang notabene representasi dari partai-partai koalisi tersebut. Realitas ini sedikit banyak bisa mengakibatkan kecanggungan bila Ical dari sekarang sudah ditahbiskan sebagai capres.
Dalam konteks ini, tuntutan banyak pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPP), bahkan juga sebagian pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) agar Golkar keluar dari Setgab dapat dipahami. Dengan kata lain, seandainya Golkar henkang dari Setgab, maka partai ini sebenarnya jauh lebih leluasa bergerak dan bermanuver termasuk mencapreskan Ical untuk Pemilu 2014.

Menunggu Momentum
Yang menarik adalah komentar Ical saat diwawancarai sejumlah media mengenai penegasan dirinya sebagai capres 2014. Ical menegaskan bahwa yang terpenting saat ini adalah membesarkan partai, sebab kalau partai besar, maka orangnya juga besar. Ini artinya adalah bahwa Ical sebenarnya tengah menunggu momentum yang tepat untuk pendeklarasian dirinya sebagai capres.
Seraya menunggu momentum tersebut tentu Ical sebagai ketua umum Golkar harus terus berusaha menjadikan partainya sebagai yang terbesar sehingga akan memudahkan langkahnya menuju kursi nomor satu di republik ini. Maka, dari perspektif ini, belum bersedianya Ical untuk segera diusung sebagai capres 2014 sebagaimana dituntut banyak kader Golkar cukup beralasan.
Menurut hemat penulis, ada beberapa hal yang harus dilakukan Ical sebelum menemukan momentum pendeklarasian dirinya sebagai capres 2014. Pertama, Ical harus lebih berkonsentrasi untuk terus membesarkan partai. Memang ada tren menguatnya dukungan rakyat terhadap Golkar sekarang ini seperti dilansir oleh salah sebuah lembaga survei. Namun jangan lupa, tren yang sama juga terjadi pada Partai Demokrat. Oleh karena itu, Golkar jangan leha-leha dengan kenaikan tersebut, apalagi suara dukungan rakyat bersifat fluktuatif.
Kedua, Ical harus segera menyelesaikan kasus-kasus internal partai yang berpotensi melemahkan Golkar di masa yang akan datang. Kasus yang menimpa DPD Golkar Jawa Barat yang berbuntut pemecatan ketua umum dan wakilnya mendesak untuk segera diselesaikan. Propinsi Jawa Barat selama ini merupakan lumbung suara Golkar dan ketua umumnya memiliki banyak pendukung di kalangan pengurus-pengurus Golkar sedaerah Jawa Barat. Maka, apabila tidak segera diselesaikan secara win-win solution, bukan tidak mungkin akan mengakibatkan perpecahan internal.
Ketiga, Ical harus lebih sering melakukan komunikasi politik dengan rakyat. Bagaimanapun salah satu kekurangan Ical adalah kemampuan komunikasinya terutama dengan arus bawah, padahal ini merupakan hal yang sangat penting bagi seorang calon presiden.
Dengan melakukan beberapa langkah di atas, maka Ical sebenarnya tinggal menunggu momentum yang tepat saja untuk mendeklariskan dirinya sebagai capres 2014 yang akan bersaing dengan capres-capres lainnya.

*Penulis, Kandidat Doktor Komunikasi Unpad Bandung dan Deputi Direktur The Political Literacy Institute.