Kamis, 22 September 2011

"Lampu Kuning" Reformasi (Suara Karya, 25 Mei 2011)

Hasil survei yang dilakukan Indo Barometer belum lama ini yang mengungkapkan bahwa masyarakat Indonesia lebih menyukai rejim Orde Baru daripada Orde Reformasi agaknya telah menohok publik. Disebutkan bahwa sebanyak 40,9 persen dari total 1200 responden di 33 provinsi yang menyukai Orde Baru. Sementara yang menyukai kondisi saat ini sebesar 22,8 persen. Khusus bagi pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono, hasil survei tersebut jelas merupakan tamparan yang cukup keras.

Hasil survei juga menyebutkan bahwa dari enam Presiden Indonesia, rakyat ternyata lebih menyukai mantan Presiden Soeharto dengan angka sebesar 36,5 persen. Presiden SBY sendiri hanya berada di urutan kedua dengan 20,9 persen, berikutnya Soekarno 9,8 persen, Megawati 9,2 persen, BJ Habibie 4,4 persen dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) 4,3 persen. Kalau ditarik garis, maka terdapat korelasi positif antara pemerintahan yang disukai yakni Orde Baru dan presiden yang disukai yaitu Soeharto.



Kegagalan Reformasi?

Pertanyaan penting dalam konteks ini, terlepas dari kelemahan survei terutama terkait metode pembandingan antar orde yang kurang tepat dengan responden yang tidak merasakan keseluruhan orde itu, adalah apakah hasil survei Indo Barometer di atas bisa dijadikan tolak ukur bahwa reformasi yang telah dijalankan bangsa Indonesia selama kurang lebih tiga belas tahun sejak jatuhnya rejim Orde Baru dianggap gagal? Kalau demikian, apakah hal ini akan dijadikan pintu masuk bagi sebagian rakyat Indonesia untuk merindukan kembali model kehidupan Orde Baru?

Harus diakui bahwa gerakan reformasi selama masa transisi demokrasi di republik ini masih jauh dari harapan. Tiga tahapan yang mesti dilalui masa transisi untuk menuju negara demokrasi, sebagaimana yang diungkapkan Guillermo 0’Donnel dan Philip C. Schmitter dalam Transisi Menuju Demokrasi (1993), yakni liberalisasi -proses pengefektifan hak-hak yang melindungi individu dan kelompok dari tindakan sewenang-wenang negara-, konsolidasi dan pelembagaan demokrasi agaknya masih mengandung banyak problem.

Pada tahapan liberalisasi, yakni Indonesia boleh dikatakan cukup berhasil. Namun pada dua tahapan berikutnya, yakni konsolidasi dan pelembagaan demokrasi masih banyak problem. Masalah design kenegaraan antara presidensialisme dan parlementarisme, misalnya, sampai saat ini masih belum jelas. Meski menganut sistem presidensial, tetapi praktik parlementer justeru sangat menonjol sehingga menimbulkan berbagai kerumitan konstitusional. Begitu juga dengan kehidupan kepartaian dan politik secara umum yang dicengkeram virus oligarki, kartelisasi, elitisme politik sehingga kian menimbulkan ketidakpercayaan (distrust) rakyat. Kondisi inilah yang justeru menjadi penghalang upaya-upaya pemberantasan korupsi yang sesungguhnya paling dituntut dari Orde Reformasi.

Dengan torehan prestasi Orde Reformasi yang belum membanggakan tersebut, maka tidaklah mengherankan kalau kemudian rakyat Indonesia kurang memberikan apresiasi. Hanya aspek hukum sajalah yang agaknya masih diberikan apresiasi positif oleh rakyat yang barangkali disebabkan oleh dibongkarnya kasus-kasus hukum yang melibatkan sejumlah tokoh. Namun inipun sebenarnya kalau dicermati secara lebih jauh, pembongkaran beberapa kasus tersebut masih bersifat pinggiran atau kelas teri. Justeru kasus-kasus besar menguap begitu saja, seperti kasus Century, rekening gendut polisi, IPO Krakatau Steel dan sebagainya.



Romantisme Historis

Yang dikhawatirkan dari pencapaian reformasi yang masih memprihatinkan tersebut adalah adanya kerinduan dari sebagian rakyat Indonesia terhadap kehidupan masa Orde Baru sehingga menghendaki agar model kehidupan seperti itu dipraktikkan lagi untuk konteks sekarang. Namun yang lebih dikhawatirkan lagi adalah jika realitas ini dijadikan momentum oleh partai politik pengusung roh Orde Baru untuk terus menerus dikampanyekan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa Orde Baru lebih baik dari Orde Reformasi.

Akibatnya, bukan tidak mungkin akan muncul sikap romantisme historis di kalangan rakyat Indonesia. Yaitu sikap yang hanya mengagung-agungkan kejayaan masa lalu, dalam konteks ini Orde Baru, tanpa melakukan sikap kritis terhadap berbagai penyimpangan yang dilakukannya. Pembungkaman suara rakyat, penahanan tanpa proses pengadilan, penculikan aktivis, pembunuhan warga dan sebagainya akan diabaikan. Dan yang lebih mengkhawatirkan lagi ketika memandang berbagai problem saat ini bukan warisan dari Orde Baru. Sikap seperti ini tentu sangat berbahaya jika menghinggapi sebagian besar rakyat Indonesia.

Oleh karena itu, munculnya suara-suara yang mendambakan kehidupan ala Orde Baru seperti yang diperlihatkan hasil survei tersebut jelas harus dijadikan sebagai peringatan atau bahkan lampu kuning bagi pemerintahan sekarang untuk terus meningkatkan kinerjanya dalam rangka memenuhi tuntutan rakyat. Kalau saja pemerintahan fokus pada upaya pemberantasan korupsi secara konkrit, bukan hanya pada janji yang rajin diumbar SBY, apresiasi rakyat terhadap pemerintah pasti akan tinggi, sebab korupsi telah menjadi musuh nomor satu bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila dan Sokoguru Demokrasi (Politika, Jurnal Nasional 25 Mei 2011)

Pembicaraan tentang pentingnya Pancasila dengan segenap nilai-nilainya dalam konteks kehidupan kebangsaan dan kenegaraan beberapa waktu belakangan ini ramai diangkat di berbagai forum. Pancasila, yang sejak masa reformasi hingga saat ini seolah telah terpinggirkan dalam dinamika kehidupan negeri ini, kini agaknya mulai dirindukan kembali kehadirannya.

Realitas ini tampaknya dipicu oleh berbagai peristiwa di bumi Indonesia yang memperlihatkan dengan gamblang betapa masyarakat di republik ini telah kehilangan jiwa Pancasilanya. Berbagai fenomena kekerasan dan tindakan anarkis di kalangan masyarakat Indonesia yang dalam derajat tertentu kerap mengakibatkan korban jiwa merupakan petanda betapa nilai-nilai humanisme yang diusung Pancasila tidak lagi menjadi spirit kehidupan mereka.

Dan fenomena yang paling mutakhir dan sekaligus sangat mengkhawatirkan adalah munculnya gerakan radikalisme antara lain organisasi Negara Islam Indonesia (NII) yang telah berhasil “menyeret” sebagian masyarakat Indonesia. Ideologi yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan mendirikan negara Islam ini jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara. Ideologi NII bahkan disinyalir telah memasuki ranah pendidikan, baik pada tingkah sekolah maupun perguruan tinggi, yang notabene diisi generasi muda penerus bangsa, sehingga ini merupakan ancaman yang sangat serius.

Dari berbagai peristiwa di atas timbullah kembali kesadaran di kalangan sebagian masyarakat Indonesia bahwa Pancasila sesungguhnya sangat diperlukan oleh masyarakat Indonesia untuk menangkal berbagai macam ancaman yang justeru berasal dari kalangan internal sendiri.



“Korban” Reformasi

Sebagaimana diketahui bahwa sejak runtuhnya rejim Orde Baru yang ditandai dengan lengsernya Presiden Soeharto pada Mei 1998 berbagai hal yang terkait dengan rejim ini diubah sedemikian rupa. Mulailah bangsa Indonesia memasuki era reformasi yang melakukan banyak perubahan fundamental, baik yang menyangkut kehidupan ketatanegaraan maupun kehidupan politik secara umum.

Salah satu hal yang menjadi “korban” reformasi tersebut adalah Pancasila dan hal-hal yang terkait dengannnya. Jika di masa Orde Baru Indonesia memiliki Badan Pembina Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7) yang bertugas untuk mengatur dan mengoordinasikan kegiatan sosialisasi Pancasila dari pusat sampai daerah, maka lembaga tersebut kini telah dihapuskan.

Begitu pula penyelenggaraan penataran Pedoman, Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) baik di kalangan perguruan tinggi maupun masyarakat dihapus. Bahkan mata kuliah seperti Filsafat Pancasila, Kewiraan untuk tingkat perguruan tinggi dan Pendidikan Moral Pancasila (PMP) untuk tingkat sekolah juga dihapus. Yang tersisa adalah Civic Education untuk kalangan kampus dan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) untuk anak-anak sekolah.

Para pengusung reformasi melihat dengan jelas berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan Pancasila. Proses penanaman nilai-nilai Pancasila, misalnya, dilakukan secara indoktrinatif yang menekankan komunikasi satu arah (one way communication) sehingga masyarakat hanya sekadar menerima secara apa adanya (taken for granted) tanpa diberikan peluang untuk melakukan kritisisme. Tidak ada proses dialogis apalagi perdebatan seru.

Sementara pada level kehidupan kebangsaan dan kenegaraan, Pancasila digunakan penguasa-penguasa Orde Baru sebagai alat politik untuk menakuti-nakuti warga demi melanggengkan kekuasaan mereka. Penguasa Orde Baru, misalnya, dengan mudah memberikan cap atau label kepada orang-orang yang tidak disukainya sebagai anti Pancasila atau tidak Pancasilais.

Realitas seperti inilah yang tampaknya dipandang oleh para pengusung reformasi sebagai bentuk penyimpangan sehingga Pancasila kemudian tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang esensial. Maka sejak era reformasi pembicaraan-pembicaraan tentang Pancasila jarang terdengar seolah raib dari benak masyarakat Indonesia. Namun setelah reformasi berlangsung selama tiga belas tahun suara kerinduan masyarakat terhadap Pancasila kembali menguat.



Sokoguru Demokrasi

Pertanyaannya adalah masihkah Pancasila relevan untuk kehidupan politik Indonesia yang kini dianggap sebagai negara demokrasi terbesar ketiga setelah AS dan India? Dengan kata lain, bagaimanakah sebenarnya memosisikan Pancasila dengan demokrasi yang telah menjadi pilihan bangsa Indonesia?

Menurut hemat penulis, demokrasi yang berasal dari Barat (kapitalisme-liberal) justeru harus diadaptasikan dengan ruang di mana demokrasi itu ingin diterapkan sehingga terjadi kontekstualisasi demokrasi. Untuk kasus Indonesia yang heterogen, dari segi agama, suku, bahasa dan sebagainya, Pancasila sesungguhnya merupakan pilihan paling pas sehingga bisa menjadi sokoguru demokrasi untuk dikontekstualisasikan di negeri ini.

Kelima sila yang terdapat di dalam Pancasila kalau dibedah satu persatu jelas bisa menjadi spirit demokrasi, terutama untuk diterapkan di negara Indonesia. Ketuhanan atau spiritualitas, kemanusiaan atau humanisme, keragaman, musyawarah dan keadilan adalah prinsip utama dari demokrasi. Jika kelima prinsip tersebut mampu diejawantahkan oleh segenap elemen bangsa, besar kemungkinan berbagai kasus kekerasan, radikalisme dan sebagainya tidak akan terjadi di republik ini.

Yudi Latif dalam bukunya Negara Paripurna Historisitas, Rasionalitas dan Aktualitas Pancasila (2011) secara tegas mengatakan bahwa Pancasila merupakan jatidiri kebangsaan Indonesia, karena itu upaya pencarian terhadap akar sejarah bangsa, dalam hal ini dengan menggali kembali nilai Pancasila, harus terus dilakukan. Tidak ada satupun negara yang dapat maju kecuali bangsa yang bisa menemukan kembali jatidirinya dengan menggali kembali akar-akar sejarah bangsanya. Pengalaman-pengalaman bangsa lain seperti Eropa yang berakar pada perdebatan filsuf Yunani Kuno, India dengan salah satu karya monumentalnya “Rewriting India” pada 1979 dan Jepang dengan akar restorasi Meiji sesungguhnya bisa menjadi inspirasi yang berharga.

Maka, sudah saatnya bagi bangsa Indonesia untuk merevitalisasi dan mereaktualisasikan nilai-nilai Pancasila sebagai akar kebangsaan negeri ini sehingga ia akan menjadi sokoguru dari demokrasi yang tengah berlangsung. Namun, tentu upaya tersebut harus dilakukan dengan formulasi dan metode baru yang berbeda dengan yang pernah dilakukan rejim Orde Baru. Menurut penulis, setidaknya ada tiga hal yang perlu ditekankan dalam konteks ini.

Pertama, pengkajian dalam rangka menggali akar kebangsaan Indonesia di dalam Pancasila mesti dilakukan secara ilmiah sehingga pemahaman-pemahaman yang muncul bersifat rasional. Bung Karno sebagai pencetus Pancasila pada 1 Juni 1945 sendiri sebenarnya sampai pada pemikiran brilian tersebut melalui penelusuran ilmiah. Maka, sudah bukan masanya lagi memandang Pancasila sebagai mitos yang dianggap suci atau keramat sehingga mengakibatkan ketakutan bagi siapapun yang hendak mengkajinya seperti di masa lalu.

Kedua, menjadikan Pancasila sebagai ideologi terbuka yang memungkinkan adanya tafsiran yang tidak seragam. Kesalahan Orde Baru adalah mencoba melakukan hegemonisasi makna dengan penafsiran tunggal terhadap Pancasila, sehingga penafsiran yang benar hanyalah versi pemerintah. Supaya tidak terjadi lagi hal seperti itu, maka proses penanaman ideologi Pancasila untuk saat sekarang harus bersifat dialogis dan terbuka.

Ketiga, seandainya pun diperlukan lembaga seperti BP7 untuk sosialiasi Pancasila dan pilar kebangsaan lainnya, maka tugasnya tidak lagi bersifat sentralistik dari pusat sampai daerah. Cukuplah BP7 sebagai koordinator, sementara daerah diberikan keleluasaan untuk melakukan tugasnya. Yang paling penting, jangan sampai lembaga ini menjadi penafsir tunggal terhadap Pancasila karena itu akan menjadi awal penyimpangan.

Dengan demikian, kalau Pancasila ditempatkan pada posisinya yang tepat dan diperlakukan secara tepat pula, maka ia akan menjadi sokoguru demokrasi yang saat ini telah menjadi pilihan seluruh anak bangsa.

Politik Romantisme Tommy (Pikiran Rakyat, 9 Mei 2011)

Setelah kurang lebih tiga belas tahun usia reformasi di negeri ini, tahapan transisi menuju demokrasi, yakni liberasi, konsolidasi dan pelembagaan demokrasi, tampaknya masih jauh dari harapan. Sekalipun tahapan liberasi politik sudah banyak dirasakan rakyat Indonesia, namun konsolidasi dan pelembagaan demokrasi masih menuai banyak masalah. Akibatnya, demokrasi yang dicita-citakan segenap rakyat belum menampakkan wajah substantifnya, kecuali sebatas demokrasi prosedural.
Gejala oligarki dan kartelisasi politik, yang jelas-jelas merupakan ancaman demokrasi, alih-alih mengendur, justeru kian mengental di dalam praktik perpolitikan Tanah Air. Kencenderungan ini kian diperparah dengan maraknya model politik transaksional. Realitas ini secara jelas memperlihtakan bahwa ada masalah dalam tahapan konsolidasi demokrasi di Indonesia. Partai-partai politik yang sejatinya banyak berperan di dalam tahapan tersebut justeru menjadi bagian dari pusaran anomali demokrasi tersebut.
Bagi sebagian kalangan, apa yang digambarkan di atas dianggap sebagai bukti bahwa reformasi tidak berhasil. Karenanya, tidaklah mengherankan kalau kemudian banyak dari mereka yang merindukan kembali kehidupan di masa-masa Orde Baru di mana pertumbuhan ekonomi terjadi dan stabilitas politik terjaga. Suara-suara kerinduan tersebut bukan tidak mungkin akan terus bertumbuh jika demokrasi yang hendak ditegakkan di masa reformasi ini tak kunjung berhasil.
Tampaknya dalam konteks seperti inilah kita bisa memahami kemunculan Partai Nasional Republik (Nasrep) yang mengusung nama putera bungsu mantan Presiden Soeharto, Tommy Hutomo Mandala Putera, sebagai capres 2014. Trah Soeharto bagi sebagian rakyat Indonesia jelas masih memiliki magnet yang cukup besar atau masih layak jual dalam politik. Namun seberapa besar Tommy dan Nasrep dapat meraih simpati publik Indonesia setidaknya untuk tiga tahun ke depan, inilah barangkali yang perlu dicermati.
Di satu sisi, Tommy memang memiliki kelebihan yang patut dipertimbangkan terutama oleh rival-rival politiknya. Selain mewakili trah cendana yang telah begitu lama berkuasa, Tommy juga memiliki faktor finansial yang kuat. Dengan kecenderungan politik transaksional, kekuatan finansial tersebut jelas bisa dijadikan alat politik yang ampuh bagi Tommy. Namun masalahnya, cukupkah dua faktor yang dimiliki Tommy tersebut untuk bersaing di tengah banyaknya partai dan tokoh politik di negeri ini?
Menurut penulis, perjalanan politik Tommy akan menghadapi kendala berat. Di luar dua kelebihan di atas, kekurangan atau faktor negatif Tommy agaknya tidak kalah banyak. Pertama, pengalaman politik Tommy masih sangat kurang. Selama ini ia lebih banyak bergelut di dunia bisnis sehingga ia lebih dikenal sebagai pebisnis ketimbang politisi. Pada saat pemilihan Ketua Umum Golkar beberapa waktu yang lalu, misalnya, Tommy yang sempat digadang-gadang dapat meraup dukungan, justeru tidak mendapatkan suara sama sekali. Ini memperlihatkan betapa awamnya Tommy dalam politik.
Kedua, Tommy juga memiliki persoalan yang terkait dengan citra personalitas dirinya yang sangat mungkin bisa dijadikan sasaran serangan rival politiknya. Kasus pembunuhan seorang hakim yang sempat menyeret Tommy ke balik sel penjara tentu dapat menjadi ganjalan yang tidak ringan. Belum lagi citra buruknya sebagai orang yang suka gonta-ganti pasangan. Mbak Tutut yang lebih baik citra personalnya saja ternyata tidak mampu bersaing melalui partai PKPB baik di Pemilu 2004 maupun 2009.
Ketiga, mengandalkan ketrahcendanaan tampaknya juga tidak akan berarti banyak. Bahwa ada sebagian masyarakat Indonesia yang memang merindukan kehidupan di masa-masa Orde Baru memang tidak bisa disangkal, namun seberapa banyak kelompok masyarakat yang berpikir seperti itu, mungkin agaknya perlu dianalisis lagi. Dan satu hal yang mesti dicermati, boleh jadi suara-suara kerinduan tersebut pada akhirnya terjebak pada romantisisme historis belaka. Yakni sikap yang hanya mengagungkan masa kejayaan Orde Baru tanpa dibarengi pemikiran kritis terhadap berbagai praktik penyimpangannya. Jika ini dicoba dieksploitasi Nasrep dengan mengusung Tommy, maka kemungkinan besar akan sia-sia belaka.

Politik Minus Ideologi (Politika, Jurnal Nasional 27 April 2011)

Apakah sesungguhnya tujuan orang berpolitik: apakah sekadar mencari dan mempertahankan kekuasaan ataukah ada tujuan yang lebih luhur, misalnya memperjuangkan sebuah nilai (ideologi)? Pertanyaan ini begitu penting dan sentral di dalam kehidupan politik, khususnya jika dikaitkan dengan praktik kehidupan politik di Indonesia yang sekaligus dapat memperlihatkan bagaimana tujuan para politisi di negeri ini.
Dalam konteks ini, Amien Rais, pernah melontarkan pemikiran tentang high politics dan low politics. Yang pertama terkait dengan pengejwantahan nilai-nilai luhur politik seperti keadilan, kesejahteraan, kebaikan dan semacamnya. Sebaliknya, yang kedua terkait dengan pragmatisme politik yang dalam derajat tertentu lebih menonjolkan sisi kerakahan manusia berupa syahwat politik untuk berkuasa.
Apa yang dilontarkan Amien Rais di atas tampaknya masih sangat relevan dengan situasi perpolitikan di negeri ini. Kedua model politik tersebut tampaknya senantiasa saling berkontestasi dalam kehidupan politik Indonesia. Tetapi agaknya kecenderungan yang kedua selalu lebih dominan dari yang pertama. Sampai hari ini pun kita sulit mendapatkan politisi-politisi yang benar-benar memperjuangkan nilai-nilai adiluhung di dalam kehidupan politik mereka.
Dalam perspektif salah seorang teoretikus komunikasi politik, Dan Nimmo (1999) dalam bukunya Komunikasi Politik Komunikator, Pesan dan Media politisi, dalam hal ini sebagai komunikator politik, terbagi ke dalam dunia jenis, yaitu politisi wakil dan politisi ideolog.
Politisi wakil adalah politisi yang menjadi perwakilan artikulasi politik individu atau kelompok. Politisi semacam ini umumnya tidak memiliki militansi, loyalitas dan intensitas dalam artikulasi politiknya, namun mereka mendapatkan kemudahan akses ke dalam jabatan publik. Yang termasuk ke dalam kelompok ini di antaranya adalah para selebriti yang belakangan ini memasuki arena politik secara masif.
Sedangkan politisi ideolog adalah politisi-politisi yang merepresentasikan nilai-nilai normatif dan loyalitas individu atas perjuangan politik kolektif yang diusung partai politik. Politisi semacam inilah yang sesungguhnya telah mengalami ujian militansi, loyalitas dan intensitas artikulasi politik di dalam kehidupan politik mereka, sehingga ketika mendapatkan akses ke suatu jabatan publik, misalnya, betul-betul merupakan hasil perjuangan.
Namun sayangnya politisi-politisi ideolog di republik ini tampaknya makin hari makin berkurang. Sebaliknya, politisi-politisi wakil kian mewabah baik pada level eksekutif maupun legislatif.


Lompat Pagar
Salah satu kecenderungan politik yang memperlihatkan betapa kian minimnya politisi-politisi ideolog adalah fenomena loncat pagar di kalangan para politisi atau yang biasa juga disebut politisi bajing loncat. Mereka, misalnya, dengan enteng berpindah dari satu kendaraan politik ke kendaraan politik yang lain karena tidak lagi menemukan kesempatan untuk meningkatkan karir politik mereka kalau tetap di kendaraan yang lama. Bagi mereka, berpolitik bukanlah memperjuangkan nilai-nilai ideal, tetapi yang terpenting adalah bagaimana mendapatkan kekuasaan dengan mudah.
Kasus berpindahnya Wakil Gubernur Jawa Barat, Dede Yusuf, dari partai yang telah membesarkan namanya, PAN, ke Partai Demokrat sesungguhnya bukanlah kasus yang pertama. Banyak politisi-politisi lain yang juga menyeberang dari partai satu ke partai lain. Antara lain, Yuddy Chrisnandi berpindah dari Golkar ke Hanura, Permadi dari PDIP ke Gerindra, Muchdi Pr dari Gerindra ke PPP. Kasus serupa juga pernah terjadi di masa Orde Baru seperti yang pernah dilakukan oleh politisi Ridwan Saidi, yang bahkan mengalami perpindahan secara bolak-balik antara Golkar dan PPP.
Apa yang dilakukan oleh para politisi lompat pagar tersebut setidaknya dapat dianalisis dari dua hal. Pertama, dorongan pragmatisme politik. Kecenderungan ini tampaknya merupakan motif yang sangat dominan. Motivasi Dede Yusuf menyeberang ke Demokrat, misalnya, jelas, seperti yang pernah ditegaskannya, karena ingin menjadi orang nomor satu di Propinsi Jawa Barat sehingga memerlukan kendaraan politik yang besar. Bahkan boleh jadi ia sedang merintis karir politik yang lebih tinggi lagi. PAN di matanya tidak cukup punya kekuatan untuk menyokong ambisinya itu.
Kedua, adanya hubungan saling menguntungkan (simbiosis mutualisme) antara politisi lompat pagar dan partai politik yang ditujunya. Bagi si politisi, dengan berpindah ke partai yang lebih besar tentu peluang untuk meraih kekuasaan yang lebih tinggi semakin terbuka lebar. Sedangkan bagi partai terkait, masuknya seorang tokoh yang sudah jadi tentu mempermudah kerja partai. Partai tidak harus bersusah payah mengkader seseorang dari bawah untuk suatu jabatan tertentu, sebaliknya ia tinggal menerima dan memolesnya saja.

Degradasi Pencitraan
Dari satu sisi, fenomena politisi lompat pagar memberikan keuntungan baik bagi politisi itu sendiri maupun bagi partai politik yang ditujunya. Namun sesungguhnya keuntungan yang ditimbulkannya hanya bersifat sesaat saja atau jangka pendek. Sebaliknya dari perspektif jangka panjang, hal semacam itu justeru bisa menyimpan investasi yang buruk terkait dengan pencitraan di mata publik.
Pertama, pada level individu, politisi yang dikenal sebagai politisi lompat pagar atau bajing loncat akan dipandang sebagai tokoh yang hanya mementingkan diri sendiri, haus kekuasaan dan lupa asal-usul. Dalam konteks ini, dapat dipahami mengapa salah seorang petinggi PAN menyindir Dede Yusuf untuk tidak menjadi seorang Malin Kundang. Citranya akan kian buruk manakala ia tidak berhasil mendapatkan kekuasaan yang diinginkannya saat berpindah ke partai lain.
Kedua, pada level institusi dalam hal ini partai politik. Sekalipun memperoleh keuntungan dengan adanya tokoh yang sudah jadi, namun sesungguhnya partai sedang mengalami kekeroposan ideologi secara sedikit demi sedikit. Partai tidak lagi dipandang sebagai kawah candradimuka untuk menggodok politisi-politisi ideolog yang memperjuangkan nilai-nilai bersama. Bahkan partai sendiripun sebagai institusi sudah ikut dalam buaian arus pragmatisme.
Ketiga, pada level kehidupan politik secara umum dikhawatirkan akan berimplikasi pada terkikisnya nilai-nilai idealitas politik. Politik pada tataran ini lebih dipandang sebagai area petualangan yang akan melahirkan avonturir-avonturir politik. Para avonturir politik ini biasanya sangat mengedepankan kepentingan pribadi.
Jika politik berlangsung seperti ini, maka pembusukan politik di republik ini sesungguhnya sedang berlangsung. Politik menjadi hampa, tanpa makna. Oleh karena itu, tidak mengherankan kalau ketidakpercayaan politik (political distrust) di kalangan masyarakat terhadap politisi sekarang ini kian menguat. Sebagian masyarakat bahkan sudah muak dengan perilaku para politisi kita yang hanya memikirkan dirinya sendiri. Seolah-olah politik berada di dunia tersendiri dan masyarakat berada di dunia yang lain.

Capres Independen dan Wajah Ganda Konstitusi (Pikiran Rakyat, 4 April 2011)

Edit
"Capres Independen dan Wajah Ganda Konstitusi" Harian Pikiran Rakyat Senin, 4 April 2011
by Iding R. Hasan on Monday, April 4, 2011 at 9:22am

Wacana tentang calon presiden dan wakil presiden independen atau bukan dari jalur partai politik (parpol) kembali mencuat dalam perpolitikan nasional. Hal ini mengemuka setelah diinisiasi oleh kalangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) seiring dengan kehendak mereka untuk melakukan amandemen kelima Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dewasa ini hampir semua kalangan membicarakan mengenai peluang diakomodasinya capres independen tersebut. Partai-partai politik yang merasa paling berkepentingan dengan masalah tersebut memberikan respons yang beragam. Ada yang menyambutnya dengan baik, namun ada pula yang menolaknya dengan dalih waktunya tidak tepat, mengesampingkan parpol dan sebagainya.



Wacana tentang capres independen tersebut sesungguhnya memiliki persoalan dengan konstitusi di republik ini yang memiliki wajah ganda. Di satu sisi konstitusi menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memilih dan dipilih untuk suatu jabatan publik. Oleh karena itu, siapapun warga negara Indonesia berhak untuk menjadi calon presiden.

Namun pada sisi lain, konstitusi juga mengatakan bahwa seseorang yang hendak menjadi calon presiden Indonesia harus melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik. Ini ditegaskan dalam Pasal 6A Ayat 2, “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”

Dengan adanya pasal ini dapat diartikan bahwa tidak semua warga negara berhak dan dapat menjadi calon presiden Indonesia kecuali ia mendapatkan persetujuan dari sebuah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Kalau tidak, seberkualitas apapun seorang warga negara itu, maka tidak ada peluang baginya untuk menjadi capres selama tidak dicalonkan partai politik atau gabungan partai politik.

Wajah ganda konstitusi ini pernah menjadi pil pahit bagi salah seorang warga negara Indonesia yang berusaha untuk mencalonkan diri sebagai presiden melalui jalur independen, yakni Fadjroel Rachman. Setelah peluangnya tertutup untuk menjadi capres, ia mengajukan uji materi (judicial review) tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2008. Tetapi kemudian MK menolak uji materi tersebut dengan berpatokan pada konstitusi khususnya Pasal 6A Ayat 2.

Penolakan MK tersebut dapat diartikan bahwa selama pasal tersebut belum diubah, maka tidak mungkin jalur independen dapat dikabulkan. Oleh karena itu, satu-satunya jalan untuk memberi peluang bagi capres independen adalah melakukan amandemen konstitusi. Dari perspektif ini, rencana amandemen kelima UUD 1945 yang akan dilakukan kalangan DPD merupakan hal yang sangat tepat, terutama dalam kaitannya dengan capres independen.



Di antara kalangan yang paling risih dengan wacana capres independen adalah parpol. Penolakan itu, hemat penulis, tampaknya didasari oleh cara berpikir parpol yang negatif. Mereka memandang capres independen sebagai ancaman yang akan membuat parpol seolah tidak mampu menjalankan fungsi dan perannya.

Padahal, kalau parpol mau berpikir positif seharusnya kehadiran capres independen, kalau nanti betul-betul diakomodasi, justeru bisa menjadi pemicu agar parpol lebih meningkatkan kinerjanya secara lebih baik lagi.

Jika cara berpikir positif yang dikedepankan parpol dalam merespons wacana capres independen justeru parpol akan mendapat apresiasi dari publik. Ini tentu merupakan kredit tersendiri bagi parpol.



*Penulis, Deputi Direktur the Political Literacy Institute, Kandidat Doktor Komunikasi Unpad.

Rekonsiliasi Demokrat-Golkar (Sinar Harapan, 10 Maret 2011)

Teka-teka tentang reformulasi koalisi pendukung pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono akhirnya terjawab sudah setelah pertemuan yang dilakukan antara SBY dan Aburizal Bakrie (Ical) di Istana Negara Selasa sore kemarin. Setelah pertemuan tersebut Ical menegaskan bahwa Golkar akan tetap berada di dalam koalisi bersama-sama dengan Demokrat.

Kesepakatan tersebut tentu saja telah mengakhiri spekulasi yang berkembang sebelum pertemuan terutama terkait dengan reposisi Golkar. Sempat berkembang wacana bahwa partai beringin akan memilih keluar dari barisan koalisi pendukung pemerintahan dan mengambil peran oposisi. Spekulasi ini kian menguat setelah Ical dalam dua kali pidatonya memberikan sinyal ke arah itu. Ical, misalnya, mengatakan “Golkar sudah kenyang dengan kekuasaan,” dan pada pidatonya di hadapan pimpinan Golkar daerah se-Indonesia ia menegaskan, “pilihan oposisi merupakan pilihan yang terhormat dan berwibawa.”



Memperburuk Citra

Kesepakatan yang telah diambil oleh SBY dan Ical di atas, di satu sisi, memang memberikan pengaruh terhadap stabilitas politik bagi pemerintahan SBY-Boediono karena kegaduhan terkait reformulasi koalisi dan perombakan kabinet kemungkinan akan mereda. Namun pada sisi lain, hal tersebut dapat pula memberikan implikasi politik yang negatif bagi kedua belah pihak

Pertama, bagi SBY, pilihan untuk tetap mengakomodasi Golkar sekalipun telah berkali-kali berbuat “nakal” akan semakin lekat dengan citranya sebagai orang yang tidak berani bersikap tegas, tidak berani mengambil resiko, peragu dan sebagainya dalam melakukan sebuah tindakan politik. Karakteristik SBY sebagai pemain yang selalu mencari aman (safety player) kian menguat di mata publik.

Pada sisi lain tetap mengakomodasi Golkar di dalam koalisi juga sesungguhnya tidak memberikan jaminan bahwa partai ini akan mudah dilunakkan di masa-masa yang akan datang. Peluang-peluang untuk terjadinya peristiwa seperti pengajuan hak angket mafia pajak tidak akan tertutup sama sekali. Apalagi karakteristik Golkar yang sulit dipegang dari kepala sampai ekornya. Manuver-manuver politik kader-kader Golkar di DPR mungkin tidak akan berhenti begitu saja.

Kedua, bagi Golkar sendiri, tetap berada di dalam koalisi sesungguhnya jauh lebih memberikan dampak negatif daripada positif. Ini terutama terkait dengan citra Golkar sebagai partai yang tidak pernah bisa keluar dari kekuasaan atau bahkan lebih buruk lagi tidak bisa hidup di luar kekuasaan. Mitos yang selama ini diyakini bahwa tradisi Golkar berada di dalam kekuasaan kian mendapatkan legitimasi dengan tetap berada di dalam kekuasaan padahal tarikan-tarikan dari kalangan internal untuk beroposisi sangat kuat.

Hal ini juga kian menegaskan bahwa apa yang disampaikan Ical dalam dua kali pidato menjelang pertemuan dengan SBY merupakan gertak sambal belaka terhadap SBY dan Demokrat. Ini karena Golkar memahami betul bahwa Demokrat tidak akan berani mendepaknya keluar dari koalisi karena posisinya yang strategis. Namun ini sekaligus membuktikan bahwa Golkar sesungguhnya tidak memiliki nyali yang besar untuk berada di luar kekuasaan.

Padahal kalau Golkar mau keluar dari kekuasaan sesungguhnya ada banyak keuntungan yang dapat diraihnya setidaknya untuk membidik Pemilu 2014 yang tinggal 3,5 tahun. Ia akan menjadi semacam investasi politik yang besar, karena kalau berada di luar kekuasaan Golkar akan leluasa mengajukan kritik sekaligus alternatif atas pelbagai kebijakan pemerintah yang cenderung tidak ramah terhadap kepentingan rakyat.

Ketiga, dari kesepakatan di atas dapat ditegaskan bahwa orientasi koalisi yang dibentuk untuk mendukung pemerintahan tersebut memang bersifat pragmatis kekuasaan alih-alih pada program-program untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kegaduhan politik yang selama ini membuat negeri ini hiruk-pikuk ternyata hanya membicarakan masalah pembagian kekuasaan belaka. Dalam berbagai perdebatan panas yang mengemuka belakangan ini sepi dari pembicaraan tentang kepentingan rakyat.

Keempat, apa yang telah disajikan para pemimpin di republik ini pada pekan-pekan terakhir akan dipandang sebagai permainan. Politik dan kekuasaan bagi mereka tidak lebih dari sebuah permainan (Politics is the game). Tarik ulur yang dilakukan SBY seolah-olah merupakan permainan untuk membuat para mitra koalisinya terutama yang dianggap “mbalelo” terseret arus permainan tersebut dan akhirnya mengikuti apa yang diinginkannya. Dalam konteks ini mungkin SBY dianggap berhasil.

Namun politik sejatinya memiliki misi suci yang hendaknya dijunjung tinggi oleh para pemainnya, yakni bagaimana meningkatkan kesejahteraan rakyat. Inilah yang hampir tidak pernah disinggung oleh para pemimpin yang terlalu sibuk mempertahankan dan mengamankan kekuasaan yang tengah digenggamnya.



*Penulis, Deputi Direktur the Political Literacy Institute, Kandidat Doktor Komunikasi Unpad.

Reformasi Koalisi dan Ketegasan SBY (Pikiran Rakyat, 10 Maret 2011)

“Jika Anda tidak melemparkan dadu, maka Anda tidak pernah akan mendapatkan angka enam.” Kalimat ini merupakan filosofi yang banyak digunakan di dalam dunia bisnis yang menekankan masalah keberanian dalam mengambil sebuah tindakan dengan segala resikonya. Artinya, kalau kita mengharapkan angka enam, maka kita harus berani melemparkan dadu itu sekalipun kemungkinan yang keluar adalah angka satu, dua dan seterusnya karena itu adalah resikonya.

Filosofi bisnis di atas agaknya tepat pula digunakan di dalam dunia politik Indonesia sekarang ini, terutama bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Wacana reformulasi koalisi pendukung pemerintah di DPR yang tergabung dalam Sekretariat Gabungan (Setgab) dan perombakan kabinet (reshuffle) akhir-akhir ini terus digaungkan ke publik. Namun sampai saat ini belum ada tanda-tanda kepastian kecuali sinyal-sinyal kecil baik yang diungkapkan SBY maupun para petinggi Demokrat.

Padahal kalau melihat kasus yang melatarbelakangi adanya kekisruhan di dalam koalisi, jelas hal itu perlu segera ada tindakan konkrit. Sebagaimana diketahui koalisi terbelah pada saat pengajuan hak angket mafia pajak di mana Golkar dan PKS berseberangan dengan anggota koalisi lainnya. Dalam kasus-kasus lain pun, hal seperti ini juga kerap terjadi seperti dalam kasus Bank Century, deponeering kasus kriminalisasi ketua KPK dan lain-lain.

Berbagai kasus di atas sebenarnya sudah sangat jelas dapat dijadikan alasan bagi SBY untuk mengambil sebuah tindakan politik. Bagaimanapun dari segi fatsun politik, tindakan Golkar dan PKS tersebut tidak dapat dibenarkan sekalipun dengan alasan membela kepentingan rakyat dan sebagainya. Maka, sudah saatnya SBY memberikan punishment bagi kedua partai tersebut tanpa harus takut dengan resiko politik yang mungkin timbul.

Namun demikian, agaknya kita masih akan dibuat gemas oleh SBY karena tidak kunjung berani mengambil tindakan tegas. Bahkan sinyal terakhir memperlihatkan bahwa SBY dan Golkar kembali melakukan rekonsiliasi setelah adanya pertemuan empat mata antara SBY dan Ketum Golkar Aburizal Bakrie (Ical) di Istana Negara pada Selasa sore kemarin. Setelah pertemuan Ical menyatakan bahwa Golkar akan tetap berada di dalam koalisi.

Sikap SBY yang tetap mengakomodasi Golkar tampaknya didasari oleh kalkulasi politik. Sebagai pemain yang selalu mencari aman (safety player) SBY tentu tidak berani menendang Golkar dari koalisi karena belum mendapatkan garansi politik dari PDIP yang sampai saat ini belum memberikan sinyal untuk bersedia bergabung ke dalam koalis. Dalam situasi seperti itu, tentu SBY tidak berani melepaskan Golkar sebagai partai terbesar kedua di DPR dari gengamannya.

Padahal sebenarnya SBY tidak perlu melakukan kalkulasi politik secara matematis seperti di atas. Bagaimanapun ia terpilih sebagai presiden secara langsung dengan mendapatkan dukungan rakyat di atas 60 persen. Seharusnya ini dapat dijadikan modal politik baginya untuk berani bersikap tegas. Tentu dengan catatan bahwa ia harus menyelesaikan 3,5 tahun sisa waktunya untuk bekerja sekuat-kutatnya demi memenuhi harapan rakyat.

Oleh karena itu, pilihan yang paling tepat bagi SBY seharusnya berani mendepak Golkar dan PKS. Kalau tindakan ini yang diambil justeru akan memberikan keuntungan bagi SBY. Pertama, ia bisa mereformulasi orientasi koalisi pendukungnya secara lebih tegas lagi. Misalnya SBY bisa meminta para anggota koalisi untuk bersama-sama menyukseskan program-program yang pro-rakyat alih-alih sekadar bagi-bagi kekuasaan.

Kedua, pada saat yang sama SBY juga akan dinilai publik sebagai orang yang berani bersikap tegas dalam mengambil tindakan, tidak lagi peragu dan plin-plan seperti yang sering digambarkan selama ini. Dengan kata lain, kasus ini sebenarnya dapat dijadikan momentum bagi SBY untuk memperbaiki citra dirinya yang esensial, bukan yang artifisial yang biasa dilakukannya.

Namun sayang, SBY ternyata tetap merupakan tipikal pemimpin yang tidak mau mengambil resiko. Momentum yang sesungguhnya sangat baik untuk meningkatkan citra kepemimpinannya itu dilewatkan begitu saja.



*Penulis, Deputi Direktur the Political Literacy Institute, Kandidat Doktor Komunikasi Unpad.