Dimuat di Harian Suara Karya (Kamis 30 September 2010)
Belakangan ini wacana tentang penggantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) baru terus menghangat di berbagai forum. Namun sayangnya wacana tersebut lebih banyak terfokus pada aspek-aspek teknis-prosedural alih-alih menukik pada persoalan yang lebih substantif.
Paling tidak ada dua aspek teknis-prosedural yang mengemuka. Pertama, apakah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus mengajukan dua nama calon ataukah cukup satu nama saja ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kedua, apakah SBY harus lebih mengutamakan senioritas (angkatan) ataukah lebih mengedepankan rekam jejak dan prestasi yang bersangkutan.
Padahal kalau ditelisik lebih dalam, kedua masalah tersebut tidak perlu menjadi perdebatan panjang sehingga bisa menghabiskan energi yang tidak perlu. Misalnya pada aspek yang pertama, baik dua atau satu nama yang diajukan presiden, tidaklah berpotensi melanggar undang-undang. Barangkali yang akan muncul adalah konsekwensi bahwa kalau diajukan dua nama, DPR memiliki kesempatan untuk memilih yang terbaik dari yang ada. Pada sisi lain ada pula tafsir yang menyatakan bahwa undang-undang menghendaki DPR bukan memilih, melainkan menyetujui atau menolak. Dalam hal ini, pengajuan satu nama dianggap lebih tepat.
Mengenai senioritas, karena adanya perbedaan angkatan antara dua calon yang beredar, yaitu Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Nanan Soekarna (1978) dan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Inspektur Jenderal (baru saja dinaikkan menjadi Komisaris Jenderal) Imam Sudjarwo (1980), sebenarnya juga bukan persoalan serius. Dalam manajemen modern prinsip kepemimpinan tidak didasarkan pada usia atau angkatan melainkan pada prestasi kerja (meritokrasi). Maka, siapapun dapat meraih posisi tinggi meski usianya muda kalau memiliki prestasi yang baik. Bahwa masalah psikologis yang akan muncul jika sebuah institusi dipimpin oleh yang lebih muda, sesungguhnya bisa ditangani secara profesional dan modern.
Komitmen Reformasi
Yang agak terabaikan dari wacana penggatian Kapolri ini justeru masalah yang lebih subtantif, yakni komitmen reformasi dari calon. Padahal inilah sesungguhnya yang harus banyak disoroti publik ketimbang dua hal di atas dalam kerangka menjadikan polri sebagai institusi negara yang reformis sehingga mampu menjalankan fungsinya dengan benar.
Sejak diberlakukannya UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di mana polri dilepaskan dari TNI, maka upaya-upaya reformasi terhadap lembaga kepolisian tersebut terus dilakukan. Setidaknya reformasi polri meliputi tiga aspek, yakni instrumental, struktural dan kultural. Pada dua aspek pertama reformasi polri boleh dikatakan cukup baik. Namun dalam hal reformasi kultural, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan oleh polri.
Reformasi kultural, misalnya, berupaya untuk mengubah kultur pribadi (karakter) anggota polisi dengan mengacu pada fungsi Tri Brata Polri, yaitu sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Namun faktanya, pada tataran elite, misalnya, seringkali kita mendapatkan kenyataan bahwa lembaga ini acap terseret pusaran arus kekuasaan sehingga melupakan fungsinya tersebut. Dan pada tataran bawah kita juga kerap menemukan “polisi-polisi nakal” baik di tingkat daerah maupun pusat yang tentu saja menyimpang dari garis reformasi polri. Realitas ini tentu akan menjadi tanggung jawab Kapolri baru nanti.
Selain itu, Kapolri baru harus berkomitmen dengan paradigma baru polri yang sering digaungkan para anggota kepolisian itu sendiri dan bahkan banyak dipampangkan di kantor-kantor kepolisian. Salah satu butir penting dari paradigma baru tersebut adalah bahwa polri bukanlah alat kekuasaan (politik), melainkan alat negara.
Poin bahwa polri bukan merupakan alat kekuasaan agaknya harus ditekankan kuat-kuat karena akhir-akhir ini kesan bahwa polri lebih banyak bekerja demi penguasa cukut kuat. Kasus kriminalisasi KPK beberapa waktu bisa dijadikan salah contoh. Bahkan masalah penangkapan terorisme yang sempat menaikkan citra polisi kembali membuat publik bertanya-tanya ketika penyergapan yang dilakukan acap berkaitan --seolah-olah disengaja-- dengan momentum besar yang “menyulitkan” pemerintah, seperti ketika menguaknya kasus Century yang berbuntut dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) di DPR.
Ala kulli hal, siapapun yang akan terpilih menjadi Kapolri menggantikan Bambang Hendarso Danuri diharapkan akan terus menancapkan jejak-jejak reformasi yang telah ditorehkan di polri seraya terus memperbaiki hal-hal yang belum tersentuh reformasi.
*Penulis, Kandidat Doktor Komunikasi Unpad Bandung dan Deputi Direktur Bidang Politik The Political Literacy Institute.
Hidup adalah tafakur (berfikir). Tanpa itu ruh kehidupan kita sebagai manusia akan terasa hampa, tanpa makna. Cogito Ergo Sum (aku berfikir karena itu aku ada), begitu kata Rene Descartes. Oleh karena itu, ruang ini dipersembahkan untuk dijadikan media tafakur di antara kita dalam berbagai persoalan. Meskipun pemilik blog ini lebih meminati kajian tentang komunikasi, politik dan media, tetapi tidak menafikan dirinya untuk bersentuhan dengan wilayah-wilayah keilmuan lainnya.
Kamis, 21 Oktober 2010
Arah Penyelesaian Revisi UU Pemilu
Dimuat di Harian Pikiran Rakyat, Kamis 23 September 2010
Semua pihak tentu mengharapkan agar pemilihan umum (pemilu) yang akan digelar pada 2014 nanti berjalan secara lancar. Oleh karena itu, untuk terselenggaranya perhelatan demokrasi tersebut seperti yang diharapkan perlu dibentuk penyelenggara pemilu yang benar-benar profesional, bekerja sesuai dengan tugasnya tanpa pretensi dan intervensi kepentingan politik apapun kecuali kepentingan pemilu itu sendiri.
Dalam konteks inilah revisi Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu memiliki signifikansi yang sangat besar. Sayangnya, pembahasan revisi tersebut berjalan sangat alot yang disertai dengan tarik-menarik kepentingan partai politik (parpol). Kepentinan parpol itu terlihat dari keinginan parpol untuk memasukkan kader-kadernya baik sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan (DK KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Belakangan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat (PD) mengubah keputusannya dan mengusulkan agar ketiga lembaga tersebut diisi oleh orang-orang non-parpol atau orang parpol yang telah mengundurkan diri.
Dalam konteks ini ada perbedaan pandangan di kalangan parpol besar. Menurut Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), orang parpol yang masuk KPU baru mengundurkan diri kalau terpilih, sementara Partai Golkar (PG) mengharuskan pengunduran diri pada saat pendaftaraan baik nanti terpilih atau tidak. Sedangkan Partai Demokrat (PD) menghendaki agar calon anggota KPU sudah mundur lima tahun sebelum pendaftara.
Namun belakangan muncul wacana yang memperlihatkan kecenderungan kompromistis di kalangan parpol. Jika sebelumnya mereka ngotot untuk memasukkan kadernya di semua lembaga penyelenggara pemilu, maka sekarang mereka melunak dan hanya menghendaki anggota parpol untuk dimasukkan dalam Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU).
Kedewasaan politik
Sebenarnya pelibatan anggota parpol ke dalam lembaga penyelenggara pemilu tidak bermasalah. Kehadiran mereka baik di KPU, DK KPU maupun Bawaslu sesungguhnya bisa menjadi semacam mekanisme efektif untuk saling mengontrol sesama peserta pemilu. Sebagian pihak menyebutnya dengan kesekretariatan bersama partai politik dalam penyelenggaraan pemilu. Tujuannya antara lain untuk mencegah terjadinya praktik kecurangan dalam pemilu. Berbagai penemuan kecurangan di lapangan dapat ditindaklanjuti secara bersama-sama di forum tersebut.
Namun demikian, kondisi seperti ini menuntut adanya kedewasaan politik yang luar biasa dari para politisi kita. Bahwa kehadiran mereka di lembaga penyelenggaraan pemilu dimaksudkan untuk memanggul kepentingan bangsa dan negara, yakni suksesknya hajatan demokrasi lima tahunan di negeri ini. Dalam konteks ini kepentingan sendiri mesti rela dikesampingkan demi kepentingan yang lebih besar. Namun, tanpa adanya kedewasaan politik keberadaan mereka justeru hanya akan dimanfaatkan untuk mengusung kepentingan sempit partainya.
Sayangnya, realitas politik memperlihatkan betapa para politisi di negeri ini masih jauh dari sifat dewasa dalam berbagai sikap dan tindakan politik mereka. Banyak bukti yang memperlihatkan bagaimana mereka seringkali lebih mengutamakan kepentingan sempit partainya alih-alih kepentingan yang lebih besar. Dalam pemilukada, misalnya, parpol acap melakukan pembelaan yang membabi buta terhadap calon yang diusungnya meski sudah kalah. Parpol juga tak segan-segan membela kader-kadernya yang sudah jelas tersangkut kasus hukum.
Kedewasaan politik sesungguhnya berlaku bukan hanya bagi calon anggota lembaga penyelenggara dari parpol saja, melainkan semua calon dari berbagai elemen. Mereka harus bertekad menyukseskan penyelenggaraan pemilu tanpa pretensi kepentingan-kepentingan pragmatis yang bisa memalingkan tugas suci yang diembannya. Kasus Andi Nurpati, yang lebih memilih masuk menjadi anggota Demokrat padahal masih aktif sebagai anggota KPU, misalnya, menjadi preseden buruk bagi lembaga ini.
Berdasarkan hal tersebut, tampaknya belum saatnya bagi para anggota parpol untuk dilibatkan dalam lembaga penyelenggaraan pemilu. Usulan untuk melibatkan mereka hanya di DK KPU agaknya sudah merupakan penyelesaian yang maksimal. Setidaknya kepentingan mereka telah terakomodasi.
*Penulis, Deputi Direktur Bidang Politik The Political Literacy Institute.
Semua pihak tentu mengharapkan agar pemilihan umum (pemilu) yang akan digelar pada 2014 nanti berjalan secara lancar. Oleh karena itu, untuk terselenggaranya perhelatan demokrasi tersebut seperti yang diharapkan perlu dibentuk penyelenggara pemilu yang benar-benar profesional, bekerja sesuai dengan tugasnya tanpa pretensi dan intervensi kepentingan politik apapun kecuali kepentingan pemilu itu sendiri.
Dalam konteks inilah revisi Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu memiliki signifikansi yang sangat besar. Sayangnya, pembahasan revisi tersebut berjalan sangat alot yang disertai dengan tarik-menarik kepentingan partai politik (parpol). Kepentinan parpol itu terlihat dari keinginan parpol untuk memasukkan kader-kadernya baik sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan (DK KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Belakangan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat (PD) mengubah keputusannya dan mengusulkan agar ketiga lembaga tersebut diisi oleh orang-orang non-parpol atau orang parpol yang telah mengundurkan diri.
Dalam konteks ini ada perbedaan pandangan di kalangan parpol besar. Menurut Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), orang parpol yang masuk KPU baru mengundurkan diri kalau terpilih, sementara Partai Golkar (PG) mengharuskan pengunduran diri pada saat pendaftaraan baik nanti terpilih atau tidak. Sedangkan Partai Demokrat (PD) menghendaki agar calon anggota KPU sudah mundur lima tahun sebelum pendaftara.
Namun belakangan muncul wacana yang memperlihatkan kecenderungan kompromistis di kalangan parpol. Jika sebelumnya mereka ngotot untuk memasukkan kadernya di semua lembaga penyelenggara pemilu, maka sekarang mereka melunak dan hanya menghendaki anggota parpol untuk dimasukkan dalam Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU).
Kedewasaan politik
Sebenarnya pelibatan anggota parpol ke dalam lembaga penyelenggara pemilu tidak bermasalah. Kehadiran mereka baik di KPU, DK KPU maupun Bawaslu sesungguhnya bisa menjadi semacam mekanisme efektif untuk saling mengontrol sesama peserta pemilu. Sebagian pihak menyebutnya dengan kesekretariatan bersama partai politik dalam penyelenggaraan pemilu. Tujuannya antara lain untuk mencegah terjadinya praktik kecurangan dalam pemilu. Berbagai penemuan kecurangan di lapangan dapat ditindaklanjuti secara bersama-sama di forum tersebut.
Namun demikian, kondisi seperti ini menuntut adanya kedewasaan politik yang luar biasa dari para politisi kita. Bahwa kehadiran mereka di lembaga penyelenggaraan pemilu dimaksudkan untuk memanggul kepentingan bangsa dan negara, yakni suksesknya hajatan demokrasi lima tahunan di negeri ini. Dalam konteks ini kepentingan sendiri mesti rela dikesampingkan demi kepentingan yang lebih besar. Namun, tanpa adanya kedewasaan politik keberadaan mereka justeru hanya akan dimanfaatkan untuk mengusung kepentingan sempit partainya.
Sayangnya, realitas politik memperlihatkan betapa para politisi di negeri ini masih jauh dari sifat dewasa dalam berbagai sikap dan tindakan politik mereka. Banyak bukti yang memperlihatkan bagaimana mereka seringkali lebih mengutamakan kepentingan sempit partainya alih-alih kepentingan yang lebih besar. Dalam pemilukada, misalnya, parpol acap melakukan pembelaan yang membabi buta terhadap calon yang diusungnya meski sudah kalah. Parpol juga tak segan-segan membela kader-kadernya yang sudah jelas tersangkut kasus hukum.
Kedewasaan politik sesungguhnya berlaku bukan hanya bagi calon anggota lembaga penyelenggara dari parpol saja, melainkan semua calon dari berbagai elemen. Mereka harus bertekad menyukseskan penyelenggaraan pemilu tanpa pretensi kepentingan-kepentingan pragmatis yang bisa memalingkan tugas suci yang diembannya. Kasus Andi Nurpati, yang lebih memilih masuk menjadi anggota Demokrat padahal masih aktif sebagai anggota KPU, misalnya, menjadi preseden buruk bagi lembaga ini.
Berdasarkan hal tersebut, tampaknya belum saatnya bagi para anggota parpol untuk dilibatkan dalam lembaga penyelenggaraan pemilu. Usulan untuk melibatkan mereka hanya di DK KPU agaknya sudah merupakan penyelesaian yang maksimal. Setidaknya kepentingan mereka telah terakomodasi.
*Penulis, Deputi Direktur Bidang Politik The Political Literacy Institute.
Rabu, 25 Agustus 2010
Menakar Urgensi Amandemen Kelima UUD 1945
Harian PIkiran Rakyat, Kamis, 26 Agustus 2010
Sejak dimulainya era reformasi, sampai saat ini, pemerintah Indonesia telah melakukan perubahan atau amendemen terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebanyak empat kali. Namun, saking seringnya amendemen dilakukan, banyak kalangan menilai konstitusi Indonesia masih jauh dari sempurna sehingga perlu segera dilakukan amendemen.
Memang, ada pula kalangan yang mengatakan, amendemen tidak perlu terburu-buru dilakukan, antara lain, karena dari segi waktu konstitusi yang kini sedang berjalan belum cukup lama berlangsung.
Akan tetapi, amendemen tetap penting dilakukan sejauh dimaksudkan untuk membuat konstitusi kita semakin baik. Di antara kriteria dari konstitusi yang baik (good constitution) adalah bahwa ketentuan dalam konstitusi harus jelas dan tegas sehingga menghindari ambiguitas dan keraguan.
Kriteria ini sangat penting mengingat banyak ketentuan dalam amendemen UUD 1945 yang masih belum tegas dan jelas, khususnya yang menyangkut sistem presidensial pada pemerintahan kita. Sebagaimana ditegaskan D.V. Verner dalam The Analysis of Political System, sistem presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers) antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Pemisahan kekuasaan antara legislatif dan eksekutif inilah yang justru menjadi masalah besar dalam praktik ketatanegaraan kita, khususnya menyangkut masalah fungsi legislasi dari DPR. Rendahnya tingkat produktivitas badan legislatif dalam menjalankan fungsi legislasi, antara lain, disebabkan tidak tegas atau kaburnya aturan dalam undang-undang.
Menurut sistem presidensial, pembuatan undang-undang atau legislasi cukup dilakukan oleh lembaga legislatif. Eksekutif, pada sisi lain, hanya menjalankan undang-undang tersebut. Namun, eksekutif dalam hal ini presiden, tidak berarti pasif sama sekali, tetapi diberikan peluang untuk tidak menyetujui atau menolak undang-undang tersebut dengan mekanisme hak veto.
Sementara ketentuan yang terdapat dalam undang-undang kita sampai amendemen keempat masih memperlihatkan penggabungan kekuasaan antara kedua lembaga tersebut. Ini, misalnya, tampak pada Pasal 20 ayat (2) setelah amendemen yang berbunyi, "Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama". Oleh karena itu, setiap pembuatan undang-undang di DPR mesti melibatkan presiden yang dalam hal ini biasanya diwakili oleh para menterinya.
Implikasi dari sistem seperti ini selain akan melemahkan produktivitas lembaga legislatif karena prosesnya yang cukup berbelit, juga rawan menimbulkan praktik-praktik pemborosan uang negara. Bukan tidak mungkin, hal ini akan berimplikasi pula pada praktik kolusi antara kedua pihak sehingga terjadilan korupsi.
Di sisi lain, DPR juga harus konsisten dengan wewenangnya tanpa perlu mengambil alih wewenang yang memang sejatinya dimiliki eksekutif. Apa yang terjadi pada DPR kita sekarang memperlihatkan hal yang sebaliknya. Dalam kasus-kasus tertentu, DPR terlalu "bernafsu" sehingga sering melampaui kewenangan eksekutif.
Oleh karena itu, amendemen terhadap masalah di atas mendesak untuk dilakukan supaya pemerintahan kita yang menganut sistem presidensial, semakin kuat. Dengan demikian, berbagai kerancuan dan kerumitan yang ditimbulkan oleh ketidakjelasan sistem presidensial yang berlangsung sekarang ini, sedikit demi sedikit akan terkikis.***
Penulis, Deputi Direktur Bidang Politik The Political Literacy Institute.
Sejak dimulainya era reformasi, sampai saat ini, pemerintah Indonesia telah melakukan perubahan atau amendemen terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebanyak empat kali. Namun, saking seringnya amendemen dilakukan, banyak kalangan menilai konstitusi Indonesia masih jauh dari sempurna sehingga perlu segera dilakukan amendemen.
Memang, ada pula kalangan yang mengatakan, amendemen tidak perlu terburu-buru dilakukan, antara lain, karena dari segi waktu konstitusi yang kini sedang berjalan belum cukup lama berlangsung.
Akan tetapi, amendemen tetap penting dilakukan sejauh dimaksudkan untuk membuat konstitusi kita semakin baik. Di antara kriteria dari konstitusi yang baik (good constitution) adalah bahwa ketentuan dalam konstitusi harus jelas dan tegas sehingga menghindari ambiguitas dan keraguan.
Kriteria ini sangat penting mengingat banyak ketentuan dalam amendemen UUD 1945 yang masih belum tegas dan jelas, khususnya yang menyangkut sistem presidensial pada pemerintahan kita. Sebagaimana ditegaskan D.V. Verner dalam The Analysis of Political System, sistem presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers) antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Pemisahan kekuasaan antara legislatif dan eksekutif inilah yang justru menjadi masalah besar dalam praktik ketatanegaraan kita, khususnya menyangkut masalah fungsi legislasi dari DPR. Rendahnya tingkat produktivitas badan legislatif dalam menjalankan fungsi legislasi, antara lain, disebabkan tidak tegas atau kaburnya aturan dalam undang-undang.
Menurut sistem presidensial, pembuatan undang-undang atau legislasi cukup dilakukan oleh lembaga legislatif. Eksekutif, pada sisi lain, hanya menjalankan undang-undang tersebut. Namun, eksekutif dalam hal ini presiden, tidak berarti pasif sama sekali, tetapi diberikan peluang untuk tidak menyetujui atau menolak undang-undang tersebut dengan mekanisme hak veto.
Sementara ketentuan yang terdapat dalam undang-undang kita sampai amendemen keempat masih memperlihatkan penggabungan kekuasaan antara kedua lembaga tersebut. Ini, misalnya, tampak pada Pasal 20 ayat (2) setelah amendemen yang berbunyi, "Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama". Oleh karena itu, setiap pembuatan undang-undang di DPR mesti melibatkan presiden yang dalam hal ini biasanya diwakili oleh para menterinya.
Implikasi dari sistem seperti ini selain akan melemahkan produktivitas lembaga legislatif karena prosesnya yang cukup berbelit, juga rawan menimbulkan praktik-praktik pemborosan uang negara. Bukan tidak mungkin, hal ini akan berimplikasi pula pada praktik kolusi antara kedua pihak sehingga terjadilan korupsi.
Di sisi lain, DPR juga harus konsisten dengan wewenangnya tanpa perlu mengambil alih wewenang yang memang sejatinya dimiliki eksekutif. Apa yang terjadi pada DPR kita sekarang memperlihatkan hal yang sebaliknya. Dalam kasus-kasus tertentu, DPR terlalu "bernafsu" sehingga sering melampaui kewenangan eksekutif.
Oleh karena itu, amendemen terhadap masalah di atas mendesak untuk dilakukan supaya pemerintahan kita yang menganut sistem presidensial, semakin kuat. Dengan demikian, berbagai kerancuan dan kerumitan yang ditimbulkan oleh ketidakjelasan sistem presidensial yang berlangsung sekarang ini, sedikit demi sedikit akan terkikis.***
Penulis, Deputi Direktur Bidang Politik The Political Literacy Institute.
Kamis, 29 Juli 2010
Kesadaran Legislatif Anggota DPR
Dimuat di Harian Pikiran Rakyat Kamis, 29 Juli 2010
Sorotan publik terhadap perilaku para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga terhormat ternyata tidak pernah sepi. Setelah dianggap tidak peka terhadap penderitaan rakyat karena berbagai kebijakan yang terkesan mementingkan diri mereka sendiri, seperti menaikkan gaji, mengusulkan dana aspirasi dan sebagainya, kini mereka dipandang tidak serius melakukan tugasnya sebagai wakil rakyat.
Indikasi dari ketidakseriusan tersebut adalah jarangnya sebagian dari para anggota legislatif tersebut hadir dalam berbagai persidangan, baik pada rapat paripurna, komisi dan sebagainya. Hampir setiap persidangan di DPR diundur pelaksanaannya sampai kurang lebih satu jam hanya karena menunggu kehadiran para anggotanya untuk mencapai kuorum.
Pertanyaan yang menarik untuk dilontarkan dalam konteks ini adalah haruskah kehadiran secara fisik para wakil rakyat dalam berbagai persidangan tersebut? Ataukah yang lebih diutamakan adalah peran dan kontribusi mereka dalam tugas-tugas keparlemenan sekalipun tidak hadir secara fisik?
Satu hal yang perlu disadari adalah bahwa tugas utama DPR sebagai lembaga legislatif adalah menjalankan fungsi legislasi di samping fungsi pengawasan dan anggaran. Sayangnya, justeru fungsi legislasi inilah yang kurang dilaksanakan secara signifikan.
Yang sering mengemuka selama ini adalah fungsi pengawasan. Sebagai lembaga yang mesti menjalankan fungsi check and balances, tentu hal tersebut tidaklah salah, malahan patut diberikan apresiasi. Sayangnya fungsi pengawasan yang diperlihatkan tersebut acap dilakukan bukan semata-mata untuk menuntaskan persoalan, tetapi lebih sebagai politik citra di mata publik. Kasus Pansus Century barangkali dapat dijadikan bukti.
Menjalankan fungsi legislasi jelas memerlukan keterlibatan yang penuh dan keseriusan yang tinggi dari para anggota legislatif. Oleh karena itu, kehadiran mereka secara fisik dalam persidangan menjadi hal yang mutlak. Bukankah dalam persidangan itu semua hal dapat dibicarakan, didiskusikan untuk kemudian diambil keputusan? Kehadiran mereka paling tidak merupakan satu pembuktian akan keseriusan mereka sebagai wakil rakyat.
Dalam konteks ini, kiranya ada beberapa hal yang patut dipertimbangkan. Pertama, para anggota legislatif harus benar-benar menjadikan jabatan mereka sebagai tugas utama, bukan sebagai sampingan. Disinyalir banyak anggota yang bolos karena mereka lebih mengutamakan pekerjaan lain, misalnya, bisnis bagi anggota yang merupakan pengusaha. Atau ada pula anggota lain seperti yang berasal dari kalangan selebritis yang tetap tampil dalam acara-acara entertainment meskipun sudah menjadi wakil rakyat.
Jika sebagian anggota legislatif masih tetap menyambi pekerjaan lain, tentu tugas utamanya sebagai wakil rakyat tidak maksimal. Fungsi legislasi bukanlah tugas main-main, karena menyangkut kehidupan negara, bangsa dan segenap rakyat Indonesia. Oleh karena itu, harus dilakukan dengan fokus dan serius.
Kedua, mekanisme reward and punishment layak diberikan. Hanya saja usulan sementara ini seperti hukuman pemotongan gaji, pemindaian sidik jari agaknya tidak akan banyak berpengaruh. Kecuali kalau partai dan ketua-ketua fraksi berani memberlakukan hukuman seperti Pergantian Antar Waktu (PAW), mungkin akan lebih signifikan. Masalahnya, ketua-ketua fraksi sendiri jarang menegur anggotanya yang suka bolos.
Ketiga, Badan Kehormatan (BK) DPR harus berani bertindak tegas, misalnya memublikasikan anggota-anggota legislatif yang bolos ke publik. Dengan catatan bahwa mereka benar-benar bolos tanpa alasan, bukan karena sedang melaksanakan tugas keparlemenan atau tugas partai yang waktunya bertabrakan dengan acara persidangan.
Namun demikan, yang lebih penting dari itu semua adalah kesadaran legislatif dari segenap wakil rakyat itu sendiri. Bahwa keberadaan mereka di lembaga legislatif tersebut adalah untuk menjalankan fungsi utamanya, yakni fungsi legislasi, selain pengawasan dan anggaran. Tanpa adanya kesadaran itu betapapun berat sanksi yang diberikan akan terasa sia-sia saja.
*Penulis, Deputi Direktur Bidang Politik The Political Literacy Institute.
Sorotan publik terhadap perilaku para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga terhormat ternyata tidak pernah sepi. Setelah dianggap tidak peka terhadap penderitaan rakyat karena berbagai kebijakan yang terkesan mementingkan diri mereka sendiri, seperti menaikkan gaji, mengusulkan dana aspirasi dan sebagainya, kini mereka dipandang tidak serius melakukan tugasnya sebagai wakil rakyat.
Indikasi dari ketidakseriusan tersebut adalah jarangnya sebagian dari para anggota legislatif tersebut hadir dalam berbagai persidangan, baik pada rapat paripurna, komisi dan sebagainya. Hampir setiap persidangan di DPR diundur pelaksanaannya sampai kurang lebih satu jam hanya karena menunggu kehadiran para anggotanya untuk mencapai kuorum.
Pertanyaan yang menarik untuk dilontarkan dalam konteks ini adalah haruskah kehadiran secara fisik para wakil rakyat dalam berbagai persidangan tersebut? Ataukah yang lebih diutamakan adalah peran dan kontribusi mereka dalam tugas-tugas keparlemenan sekalipun tidak hadir secara fisik?
Satu hal yang perlu disadari adalah bahwa tugas utama DPR sebagai lembaga legislatif adalah menjalankan fungsi legislasi di samping fungsi pengawasan dan anggaran. Sayangnya, justeru fungsi legislasi inilah yang kurang dilaksanakan secara signifikan.
Yang sering mengemuka selama ini adalah fungsi pengawasan. Sebagai lembaga yang mesti menjalankan fungsi check and balances, tentu hal tersebut tidaklah salah, malahan patut diberikan apresiasi. Sayangnya fungsi pengawasan yang diperlihatkan tersebut acap dilakukan bukan semata-mata untuk menuntaskan persoalan, tetapi lebih sebagai politik citra di mata publik. Kasus Pansus Century barangkali dapat dijadikan bukti.
Menjalankan fungsi legislasi jelas memerlukan keterlibatan yang penuh dan keseriusan yang tinggi dari para anggota legislatif. Oleh karena itu, kehadiran mereka secara fisik dalam persidangan menjadi hal yang mutlak. Bukankah dalam persidangan itu semua hal dapat dibicarakan, didiskusikan untuk kemudian diambil keputusan? Kehadiran mereka paling tidak merupakan satu pembuktian akan keseriusan mereka sebagai wakil rakyat.
Dalam konteks ini, kiranya ada beberapa hal yang patut dipertimbangkan. Pertama, para anggota legislatif harus benar-benar menjadikan jabatan mereka sebagai tugas utama, bukan sebagai sampingan. Disinyalir banyak anggota yang bolos karena mereka lebih mengutamakan pekerjaan lain, misalnya, bisnis bagi anggota yang merupakan pengusaha. Atau ada pula anggota lain seperti yang berasal dari kalangan selebritis yang tetap tampil dalam acara-acara entertainment meskipun sudah menjadi wakil rakyat.
Jika sebagian anggota legislatif masih tetap menyambi pekerjaan lain, tentu tugas utamanya sebagai wakil rakyat tidak maksimal. Fungsi legislasi bukanlah tugas main-main, karena menyangkut kehidupan negara, bangsa dan segenap rakyat Indonesia. Oleh karena itu, harus dilakukan dengan fokus dan serius.
Kedua, mekanisme reward and punishment layak diberikan. Hanya saja usulan sementara ini seperti hukuman pemotongan gaji, pemindaian sidik jari agaknya tidak akan banyak berpengaruh. Kecuali kalau partai dan ketua-ketua fraksi berani memberlakukan hukuman seperti Pergantian Antar Waktu (PAW), mungkin akan lebih signifikan. Masalahnya, ketua-ketua fraksi sendiri jarang menegur anggotanya yang suka bolos.
Ketiga, Badan Kehormatan (BK) DPR harus berani bertindak tegas, misalnya memublikasikan anggota-anggota legislatif yang bolos ke publik. Dengan catatan bahwa mereka benar-benar bolos tanpa alasan, bukan karena sedang melaksanakan tugas keparlemenan atau tugas partai yang waktunya bertabrakan dengan acara persidangan.
Namun demikan, yang lebih penting dari itu semua adalah kesadaran legislatif dari segenap wakil rakyat itu sendiri. Bahwa keberadaan mereka di lembaga legislatif tersebut adalah untuk menjalankan fungsi utamanya, yakni fungsi legislasi, selain pengawasan dan anggaran. Tanpa adanya kesadaran itu betapapun berat sanksi yang diberikan akan terasa sia-sia saja.
*Penulis, Deputi Direktur Bidang Politik The Political Literacy Institute.
Rabu, 28 Juli 2010
Antara Konfederasi, Fusi dan Asimilasi
Harian Tribun Jabar, 26 Juli 2010
Gagasan tentang penyederhanaan partai politik tampaknya kian ditanggapi secara serius oleh partai-partai politik di Indonesia. Mula-mula Partai Amanat Nasional (PAN) menggulirkan ide tentang konfederasi, disusul kemudian oleh Partai Golkar (PG) dengan melontarkan ide tentang fusi. Seperti tidak mau ketinggalan Partai Demokrat (PD) sebagai partai berkuasa juga melontarkan ide serupa dengan istilah asimilasi.
Di manakah letak perbedaan antara konfederasi, fusi dan asimilasi sehingga ketiga partai tersebut merasa harus menghadirkannya ke ruang publik? Ataukah pelontaran ketiga istilah itu hanya sekadar memperlihatkan bahwa mereka sesungguhnya tidak mau kalah dalam berwacana, sehingga masing-masing ingin dianggap sebagai pionir dalam mengusung gagasan tersebut?
Istilah konfederasi dalam bidang politik biasanya digunakan untuk membedakan bentuk-bentuk negara, yaitu negara kesatuan (eenheidsstaat) seperti negara kita Indonesia, negara serikat atau federal (bondstaat) seperti negara Amerika Serikat dan negara konfederasi (statenbond) seperti Swiss, satu-satunya negara yang hingga saat ini masih menerapkan model negara semacam ini.
Secara sederhana negara konfederasi dapat diartikan sebagai gabungan beberapa negara yang memiliki konstitusi sendiri-sendiri tetapi bersepakat untuk melakukan perhimpunan yang longgar. Kata kuncinya adalah bahwa kedaulatan tetap dimiliki oleh setiap negara yang bergabung tersebut, tetapi pemerintahannya yang berdaulat itu bersepakat untuk duduk satu meja membicarakan berbagai kemungkinan kerjasama dan sebagainya.
Ketika gagasan konfederasi ini diterapkan dalam konteks partai politik sebagaimana digulirkan PAN jelas memperlihatkan bahwa partai ini menghendaki agar partai-partai yang setuju melakukan konfederasi bisa bergabung menjelang Pemilu 2014 tanpa kehilangan identitas dan jati diri kepartaiannya. Ketika mereka berhasil memasuki parlemen, maka ini akan menciptakan blok kekuatan baru di lembaga tersebut.
Sementara fusi yang dilontarkan Golkar lebih bermakna sebagai peleburan partai-partai politik sehingga menjadi partai baru yang lebih kuat. Secara historis fusi pernah diterapkan di Indonesia melalui undang-undang yang dikeluarkan pemerintah Orde Baru, yaitu UU Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar. Maka, lahirlah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan fusi dari partai-partai yang berbasis Islam dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang merupakan fusi dari partai-partai yang berbasis nasionalis.
Adapun gagasan tentang asimiliasi yang diusung Demokrat sesungguhnya lebih umum diterapkan dalam ranah kebudayaan. Dalam salah satu definisi asimilasi yang paling umum, misalnya, disebutkan sebagai pembauran dua kebudayaan yang disertai dengan hilangnya ciri khas kebudayaan asli sehingga membentuk kebudayaan baru. Contoh paling mudah untuk konteks budaya Indonesia adalah kasus transmigrasi yang dilakukan orang-orang Jawa ke wilayah Sumatera atau Kalimantan.
Ketika konsep asimiliasi ini diterapkan dalam ranah politik terutama dalam kaitannya dengan sistem kepartaian, agaknya akan terasa sulit. Bagaimanapun masalah penyederhanaan partai politik merupakan masalah struktural, sedangkan asimilasi bersifat kultual. Oleh karena itu, sulit dipadukan. Seandainya pun dilakukan tentu akan memakan waktu yang sangat lama.
Dari tinjauan di atas ketiga gagasan tersebut tampaknya memiliki kelemahan yang patut dipertimbangkan bersama. Konfederasi, misalnya, lebih bersifat jangka pendek. Artinya, gagasan ini lebih didasarkan kepada kepentingan sesaat, bukan jangka panjang. Dalam hal ini, gagasan PAN ini lebih diorientasikan sebagai reaksi terhadap akan dinaikkannya angka Parliamentary Treshold menjadi 5% pada Pemilu 2014.
Sedangkan fusi meskipun memiliki aspek historis tetapi akan sulit dilakukan. Selain membutuhkan waktu yang cukup lama, juga akan berlawanan dengan watak para politisi kita yang cenderung mempelihatkan egoisme yang demikian menonjol. Fusi pada tahun 1975 berhasil karena dilakukan secara paksa oleh pemerintahan Orde Baru yang otoriter sehingga akibatnya seperti menyimpan api dalam sekam.
Apalagi gagasan tentang asimilasi tampaknya terkesan memaksakan diri. Partai politik adalah kumpulan orang dari beragam budaya, suku, agama dan sebagainya yang diikat oleh kepentingan politik bersama. Dalam konteks ini tidak terjadi proses asimilasi. Yang ada adalah berbagai proses negosiasi untuk mencapai tujuan-tujuan politik tertentu. Oleh karena itu, menjadi ganjil kalau gagasan ini dikaitkan dengan upaya penyederhanaan partai politik.
Namun hemat penulis, dari ketiga konsep tersebut yang lebih memungkinkan adalah konfederasi. Sekalipun berorientasi jangka pendek, tetapi mempunyai pijakan politik yang jelas. Usulan agar masalah ini dimasukkan ke dalam undang-undang sebelum pemilu digelar cukup tepat untuk meminimalisasi kepentingan jangka pendek atau sesaat.
Adapun dua konsep lainnya agaknya lebih merupakan bentuk dari egosime partai besar, yaitu Golkar dan Demokrat yang tidak mau terkesan mengikuti gagasan yang lebih dulu telah dilontarkan partai lain yang notabene partai yang lebih kecil.
*Penulis, Deputi Direktur Bidang Politik The Political Literacy Institute dan Kandidat Doktor Ilmu Komunikasi Unpad Bandung.
Gagasan tentang penyederhanaan partai politik tampaknya kian ditanggapi secara serius oleh partai-partai politik di Indonesia. Mula-mula Partai Amanat Nasional (PAN) menggulirkan ide tentang konfederasi, disusul kemudian oleh Partai Golkar (PG) dengan melontarkan ide tentang fusi. Seperti tidak mau ketinggalan Partai Demokrat (PD) sebagai partai berkuasa juga melontarkan ide serupa dengan istilah asimilasi.
Di manakah letak perbedaan antara konfederasi, fusi dan asimilasi sehingga ketiga partai tersebut merasa harus menghadirkannya ke ruang publik? Ataukah pelontaran ketiga istilah itu hanya sekadar memperlihatkan bahwa mereka sesungguhnya tidak mau kalah dalam berwacana, sehingga masing-masing ingin dianggap sebagai pionir dalam mengusung gagasan tersebut?
Istilah konfederasi dalam bidang politik biasanya digunakan untuk membedakan bentuk-bentuk negara, yaitu negara kesatuan (eenheidsstaat) seperti negara kita Indonesia, negara serikat atau federal (bondstaat) seperti negara Amerika Serikat dan negara konfederasi (statenbond) seperti Swiss, satu-satunya negara yang hingga saat ini masih menerapkan model negara semacam ini.
Secara sederhana negara konfederasi dapat diartikan sebagai gabungan beberapa negara yang memiliki konstitusi sendiri-sendiri tetapi bersepakat untuk melakukan perhimpunan yang longgar. Kata kuncinya adalah bahwa kedaulatan tetap dimiliki oleh setiap negara yang bergabung tersebut, tetapi pemerintahannya yang berdaulat itu bersepakat untuk duduk satu meja membicarakan berbagai kemungkinan kerjasama dan sebagainya.
Ketika gagasan konfederasi ini diterapkan dalam konteks partai politik sebagaimana digulirkan PAN jelas memperlihatkan bahwa partai ini menghendaki agar partai-partai yang setuju melakukan konfederasi bisa bergabung menjelang Pemilu 2014 tanpa kehilangan identitas dan jati diri kepartaiannya. Ketika mereka berhasil memasuki parlemen, maka ini akan menciptakan blok kekuatan baru di lembaga tersebut.
Sementara fusi yang dilontarkan Golkar lebih bermakna sebagai peleburan partai-partai politik sehingga menjadi partai baru yang lebih kuat. Secara historis fusi pernah diterapkan di Indonesia melalui undang-undang yang dikeluarkan pemerintah Orde Baru, yaitu UU Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar. Maka, lahirlah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan fusi dari partai-partai yang berbasis Islam dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang merupakan fusi dari partai-partai yang berbasis nasionalis.
Adapun gagasan tentang asimiliasi yang diusung Demokrat sesungguhnya lebih umum diterapkan dalam ranah kebudayaan. Dalam salah satu definisi asimilasi yang paling umum, misalnya, disebutkan sebagai pembauran dua kebudayaan yang disertai dengan hilangnya ciri khas kebudayaan asli sehingga membentuk kebudayaan baru. Contoh paling mudah untuk konteks budaya Indonesia adalah kasus transmigrasi yang dilakukan orang-orang Jawa ke wilayah Sumatera atau Kalimantan.
Ketika konsep asimiliasi ini diterapkan dalam ranah politik terutama dalam kaitannya dengan sistem kepartaian, agaknya akan terasa sulit. Bagaimanapun masalah penyederhanaan partai politik merupakan masalah struktural, sedangkan asimilasi bersifat kultual. Oleh karena itu, sulit dipadukan. Seandainya pun dilakukan tentu akan memakan waktu yang sangat lama.
Dari tinjauan di atas ketiga gagasan tersebut tampaknya memiliki kelemahan yang patut dipertimbangkan bersama. Konfederasi, misalnya, lebih bersifat jangka pendek. Artinya, gagasan ini lebih didasarkan kepada kepentingan sesaat, bukan jangka panjang. Dalam hal ini, gagasan PAN ini lebih diorientasikan sebagai reaksi terhadap akan dinaikkannya angka Parliamentary Treshold menjadi 5% pada Pemilu 2014.
Sedangkan fusi meskipun memiliki aspek historis tetapi akan sulit dilakukan. Selain membutuhkan waktu yang cukup lama, juga akan berlawanan dengan watak para politisi kita yang cenderung mempelihatkan egoisme yang demikian menonjol. Fusi pada tahun 1975 berhasil karena dilakukan secara paksa oleh pemerintahan Orde Baru yang otoriter sehingga akibatnya seperti menyimpan api dalam sekam.
Apalagi gagasan tentang asimilasi tampaknya terkesan memaksakan diri. Partai politik adalah kumpulan orang dari beragam budaya, suku, agama dan sebagainya yang diikat oleh kepentingan politik bersama. Dalam konteks ini tidak terjadi proses asimilasi. Yang ada adalah berbagai proses negosiasi untuk mencapai tujuan-tujuan politik tertentu. Oleh karena itu, menjadi ganjil kalau gagasan ini dikaitkan dengan upaya penyederhanaan partai politik.
Namun hemat penulis, dari ketiga konsep tersebut yang lebih memungkinkan adalah konfederasi. Sekalipun berorientasi jangka pendek, tetapi mempunyai pijakan politik yang jelas. Usulan agar masalah ini dimasukkan ke dalam undang-undang sebelum pemilu digelar cukup tepat untuk meminimalisasi kepentingan jangka pendek atau sesaat.
Adapun dua konsep lainnya agaknya lebih merupakan bentuk dari egosime partai besar, yaitu Golkar dan Demokrat yang tidak mau terkesan mengikuti gagasan yang lebih dulu telah dilontarkan partai lain yang notabene partai yang lebih kecil.
*Penulis, Deputi Direktur Bidang Politik The Political Literacy Institute dan Kandidat Doktor Ilmu Komunikasi Unpad Bandung.
Piala Dunia dan Kegelisahan Parpol Besar
Harian Pikiran Rakyat, 28 Juni 2010
Perhelatan Piala Dunia di Afrika Selatan 2010 memperlihatkan banyak kejutan, antara lain rontoknya sejumlah raksasa sepakbola khususnya dari Benua Eropa. Perancis merupakan contoh yang paling tragis. Sebagai peraih juara dunia pada 1998 dan juara Eropa pada 2000, kemudian tampil sebagai finalis pada Piala Dunia 2006, Tim Ayan Jantan harus angkat koper pagi-pagi. Selama di babak pertama, tidak sekalipun kemenangan diperolehnya.
Peristiwa yang juga dramatis dialami Italia setelah mengalami kekalahan yang sangat menyakitkan di laga penentuan melawan Slovakia. Italia yang merupakan peraih terbanyak tahta supremasi sepak bola untuk tingkat Eropa dan kedua di dunia setelah Brasil dan datang ke Afrika Selatan sebagai juara bertahan harus pulang lebih awal dengan menundukkan muka. Inggris hampir mengalami nasib yang serupa, beruntung dewi fortuna masih berpihak kepadanya. Pada laga penentuan Inggris akhirnya berhasil mencatat kemenangan dan lolos ke babak 16 besar meski dengan terseok-seok, sesuatu yang kontras dengan penampilannya pada penyisihan Piala Dunia yang cukup mengkilap.
Tim Eropa lainnya yang mengalami nasib yang tidak menguntungkan adalah Denmark. Meskipun bukan termasuk tim raksasa Eropa, namun tim yang dijuluki Dinamit ini pernah mengecap juara Eropa sehingga kehadirannya di Piala Dunia kali ini layak diperhitungkan. Sayangnya di laga penentuan, tim ini tidak berkutik di hadapan Tim Samurai Jepang dan dibantai dengan skor cukup telak 1-3.
Sementara itu tim-tim yang dianggap underdog dan kehadirannya kerap dianggap penggembira ternyata mampu menjungkirbalikkan perkiraan banyak kalangan. Sebagian dari mereka bahkan telah mempermalukan tim-tim raksasa Eropa. Dari Benua Asia Korea Selatan dan Jepang telah berhasil mencuri perhatian dunia. Korsel berhasil menggebuk Yunani 2-0 di babak awal, meskipun kemudian kalah telak oleh Argentina namun di babak berikutnya berhasil menahan seri Nigeria. Jepang tampil lebih menjanjikan. Di laga penentuan tim ini berhasil menyingkirkan salah satu tim besar Eropa Denmark secara meyakinkan. Tim underdog dari Eropa, Slovakia, juga berhasil memberikan kejutan. Negara yang sebelumnya tergabung dengan Ceko tersebut menyingkirkan sang juara bertahan, Italia.
Dari perhelatan Piala Dunia 2010 yang untuk pertama kalinya diselenggarakan di Benua Afrika Selatan tersebut dapat ditarik pelajaran bahwa kekuatan besar tidak selamanya memenangkan pertempuran dengan kekuatan kecil seperti yang terlihat dari rontoknya tim-tim besar. Ketika kekuatan-kekuatan besar itu tidak dikelola dengan baik atau banyak terjadi kekisruhan internal yang mengakibatkan kekurangharmonisan di dalam seperti yang terjadi pada skuad Perancis, maka kekalahan sebenarnya tinggal menunggu waktu saja.
Parpol Besar
Apa yang terjadi pada Piala Dunia bukan tidak mungkin terjadi pula dalam dunia politik. Kekuatan-kekuatan besar dalam dunia politik seperti yang terdapat dalam partai-partai politik besar seperti Partai Golkar, PDIP dan Partai Demokrat mungkin saja akan tergerus oleh kekuatan-kekuatan kecil di masa mendatang jika saja pengelolaan terhadap parpol-parpol besar tersebut tidak tepat sehingga tidak mampu menghadapi berbagai tantangan.
Golkar, misalnya, kini dihadapkan tantangan nyata dengan kehadiran organisasi kemasyarakatan (ormas) Nasional Demokrat (Nasdem) yang kian populer di mata publik. Partai beringin ini tampak gelisah sampai-sampai sekjen Idrus Marham mengeluarkan pernyataan bahwa kader-kader Golkar yang ada di Nasdem telah membuka friksi dengan Golkar. Pernyataan ini tampaknya menyiratkan kekhawatiran bahwa ormas ini akan mampu menggerogoti kekuatan Golkar terutama pada Pemilu 2014.
Kekhawatiran ini tentu sangat beralasan mengingat Nasdem didirikan oleh Surya Paloh, mantan Ketua Dewan Pembina Partai Golkar dan pesaing terberat Aburizal Bakrie (Ical), Ketua Umum Golkar sekarang. Surya Paloh memiliki gerbong yang cukup besar di tubuh beringin sehingga tidak akan kesulitan jika sewaktu-waktu menarik mereka. Apalagi secara kepemimpinan, Surya Paloh sebenarnya lebih mengakar ketimbang Ical di Golkar.
Dihadapkan dengan kenyataan ini dan ditambah dengan sejumlah problem yang siap menghadang, tentu Golkar tidak dapat tidur dengan nyenyak. PDIP dan Demokrat juga sebenarnya menghadapi masalah yang tidak kurang peliknya. Kekuatan status quo pada tubuh PDIP bukan tidak mungkin meninggalkan api dalam sekam di masa mendatang, Demokrat meski berhasil menampilkan pemimpin muda tetapi juga tidak terlepas dari “kerangkeng” kekuatan besar di atasnya.
Sementara itu partai-partai menengah atau kecil telah berancang-ancang dan siap memberikan kejutan pada Pemilu 2014. PKS, misalnya. yang telah memproklamsikan diri sebagai partai terbuka dengan membuka keanggotaan bagi non-muslim telah bertekad untuk meraih posisi ketiga. Dan demikian pula partai-partai lainnya.
Sebagaimana adagium yang mengatakan bahwa tidak ada yang tidak mungkin di dunia ini, maka bukan mustahil partai-partai besar akan rontok pada 2014 jika tidak berhasil menaklukkan tantangan yang menghadangnya. Piala Dunia 2010 di Afsel telah memberikan pelajaran bahwa tim-tim besar yang bertabur bintang ternyata tidak menjadi jaminan kemenangan.
*Penulis, Deputi Direktur Bidang Politik The Political Literacy Institute dan Kandidat Doktor Ilmu Komunikasi Unpad Bandung.
Perhelatan Piala Dunia di Afrika Selatan 2010 memperlihatkan banyak kejutan, antara lain rontoknya sejumlah raksasa sepakbola khususnya dari Benua Eropa. Perancis merupakan contoh yang paling tragis. Sebagai peraih juara dunia pada 1998 dan juara Eropa pada 2000, kemudian tampil sebagai finalis pada Piala Dunia 2006, Tim Ayan Jantan harus angkat koper pagi-pagi. Selama di babak pertama, tidak sekalipun kemenangan diperolehnya.
Peristiwa yang juga dramatis dialami Italia setelah mengalami kekalahan yang sangat menyakitkan di laga penentuan melawan Slovakia. Italia yang merupakan peraih terbanyak tahta supremasi sepak bola untuk tingkat Eropa dan kedua di dunia setelah Brasil dan datang ke Afrika Selatan sebagai juara bertahan harus pulang lebih awal dengan menundukkan muka. Inggris hampir mengalami nasib yang serupa, beruntung dewi fortuna masih berpihak kepadanya. Pada laga penentuan Inggris akhirnya berhasil mencatat kemenangan dan lolos ke babak 16 besar meski dengan terseok-seok, sesuatu yang kontras dengan penampilannya pada penyisihan Piala Dunia yang cukup mengkilap.
Tim Eropa lainnya yang mengalami nasib yang tidak menguntungkan adalah Denmark. Meskipun bukan termasuk tim raksasa Eropa, namun tim yang dijuluki Dinamit ini pernah mengecap juara Eropa sehingga kehadirannya di Piala Dunia kali ini layak diperhitungkan. Sayangnya di laga penentuan, tim ini tidak berkutik di hadapan Tim Samurai Jepang dan dibantai dengan skor cukup telak 1-3.
Sementara itu tim-tim yang dianggap underdog dan kehadirannya kerap dianggap penggembira ternyata mampu menjungkirbalikkan perkiraan banyak kalangan. Sebagian dari mereka bahkan telah mempermalukan tim-tim raksasa Eropa. Dari Benua Asia Korea Selatan dan Jepang telah berhasil mencuri perhatian dunia. Korsel berhasil menggebuk Yunani 2-0 di babak awal, meskipun kemudian kalah telak oleh Argentina namun di babak berikutnya berhasil menahan seri Nigeria. Jepang tampil lebih menjanjikan. Di laga penentuan tim ini berhasil menyingkirkan salah satu tim besar Eropa Denmark secara meyakinkan. Tim underdog dari Eropa, Slovakia, juga berhasil memberikan kejutan. Negara yang sebelumnya tergabung dengan Ceko tersebut menyingkirkan sang juara bertahan, Italia.
Dari perhelatan Piala Dunia 2010 yang untuk pertama kalinya diselenggarakan di Benua Afrika Selatan tersebut dapat ditarik pelajaran bahwa kekuatan besar tidak selamanya memenangkan pertempuran dengan kekuatan kecil seperti yang terlihat dari rontoknya tim-tim besar. Ketika kekuatan-kekuatan besar itu tidak dikelola dengan baik atau banyak terjadi kekisruhan internal yang mengakibatkan kekurangharmonisan di dalam seperti yang terjadi pada skuad Perancis, maka kekalahan sebenarnya tinggal menunggu waktu saja.
Parpol Besar
Apa yang terjadi pada Piala Dunia bukan tidak mungkin terjadi pula dalam dunia politik. Kekuatan-kekuatan besar dalam dunia politik seperti yang terdapat dalam partai-partai politik besar seperti Partai Golkar, PDIP dan Partai Demokrat mungkin saja akan tergerus oleh kekuatan-kekuatan kecil di masa mendatang jika saja pengelolaan terhadap parpol-parpol besar tersebut tidak tepat sehingga tidak mampu menghadapi berbagai tantangan.
Golkar, misalnya, kini dihadapkan tantangan nyata dengan kehadiran organisasi kemasyarakatan (ormas) Nasional Demokrat (Nasdem) yang kian populer di mata publik. Partai beringin ini tampak gelisah sampai-sampai sekjen Idrus Marham mengeluarkan pernyataan bahwa kader-kader Golkar yang ada di Nasdem telah membuka friksi dengan Golkar. Pernyataan ini tampaknya menyiratkan kekhawatiran bahwa ormas ini akan mampu menggerogoti kekuatan Golkar terutama pada Pemilu 2014.
Kekhawatiran ini tentu sangat beralasan mengingat Nasdem didirikan oleh Surya Paloh, mantan Ketua Dewan Pembina Partai Golkar dan pesaing terberat Aburizal Bakrie (Ical), Ketua Umum Golkar sekarang. Surya Paloh memiliki gerbong yang cukup besar di tubuh beringin sehingga tidak akan kesulitan jika sewaktu-waktu menarik mereka. Apalagi secara kepemimpinan, Surya Paloh sebenarnya lebih mengakar ketimbang Ical di Golkar.
Dihadapkan dengan kenyataan ini dan ditambah dengan sejumlah problem yang siap menghadang, tentu Golkar tidak dapat tidur dengan nyenyak. PDIP dan Demokrat juga sebenarnya menghadapi masalah yang tidak kurang peliknya. Kekuatan status quo pada tubuh PDIP bukan tidak mungkin meninggalkan api dalam sekam di masa mendatang, Demokrat meski berhasil menampilkan pemimpin muda tetapi juga tidak terlepas dari “kerangkeng” kekuatan besar di atasnya.
Sementara itu partai-partai menengah atau kecil telah berancang-ancang dan siap memberikan kejutan pada Pemilu 2014. PKS, misalnya. yang telah memproklamsikan diri sebagai partai terbuka dengan membuka keanggotaan bagi non-muslim telah bertekad untuk meraih posisi ketiga. Dan demikian pula partai-partai lainnya.
Sebagaimana adagium yang mengatakan bahwa tidak ada yang tidak mungkin di dunia ini, maka bukan mustahil partai-partai besar akan rontok pada 2014 jika tidak berhasil menaklukkan tantangan yang menghadangnya. Piala Dunia 2010 di Afsel telah memberikan pelajaran bahwa tim-tim besar yang bertabur bintang ternyata tidak menjadi jaminan kemenangan.
*Penulis, Deputi Direktur Bidang Politik The Political Literacy Institute dan Kandidat Doktor Ilmu Komunikasi Unpad Bandung.
Kamis, 27 Mei 2010
Anas dan Momentum Alih Generasi
Dimuat di Harian Tribunjabar, Kamis 27 Mei 2010
ALIH generasi di tubuh Partai Demokrat dengan tampilnya Anas Urbaningrum (AU) sebagai ketua umum menggantikan Hadi Utomo telah memberikan pembelajaran politik yang sangat berharga bagi seluruh rakyat Indonesia. Tentu saja peristiwa politik yang demikian penting tersebut sudah sepatutnya dijadikan momentum bagi perkembangan kualitas kehidupan demokrasi di negeri ini.
Ada sejumlah momentum yang kiranya dapat diambil dari proses alih generasi tersebut. Pertama, momentum tampilnya generasi muda. Kemenangan AU (41 tahun) dalam persaingan memperebutkan kursi tertinggi di Demokrat tak diragukan lagi merupakan kemenangan generasi muda. Dibandingkan dua pesaingnya, yakni Andi Malarangeng (AM) dan Marzuki Alie (MA), AU adalah kandidat termuda.
Sulit dimungkiri bahwa tampilnya AU sebagai representasi kaum muda akan berpengaruh pada kebangkitan kaum muda dalam kehidupan politik secara umum di republik ini. Bahkan bukan tidak mungkin akan memiliki efek bola salju (snowballing effect) terhadap partai- partai politik lain yang belum menyelenggarakan kongres. Kaum muda seolah telah diberi jalan untuk tampil merebut peran yang selama ini "dipertahankan" kaum tua dengan berbagai dalih.
Kedua, momentum demokrasi partai. Dinamika politik yang terjadi selama Kongres II Demokrat di Bandung jelas memperlihatkan proses demokrasi yang tak terbantahkan. Suara- suara arus bawah yang berasal dari DPC dan DPD dibiarkan bebas tanpa dikekang oleh kekuatan-kekuatan di atasnya. Elite paling berpengaruh di Demokrat, dalam hal ini Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tidak berusaha melakukan intervensi politik kecuali sekadar membiarkan anaknya, Edhie Baskoro (Ibas), berada dalam barisan AM.
Sikap SBY tersebut, selain dapat menyelamatkan mukanya dari rasa malu seandainya memberikan dukungan secara eksplisit kepada AM yang ternyata kalah, juga menjadi semacam "tamparan" bagi partai-partai lain. Dalam konteks PAN, misalnya, intervensi Amien Rais sebagai tokoh yang paling berpengaruh menjadikan Kongres PAN tidak lebih sebagai ajang reuni keluarga. Lebih parah lagi yang terjadi di tubuh PDIP di mana kongresnya hanya sekadar ajang penahbisan ketua umumnya, bahkan kemunculan "riak" kecil pun segera dipadamkan. Karena itu, apa yang terjadi dalam Kongres II Demokrat jelas merupakan kemajuan demokrasi dalam kehidupan partai politik.
Ketiga, momentum politik substansi. Kemenangan AU sesungguhnya merupakan kemenangan politik substansi di mana gagasan politik merupakan faktor kunci. AU maju sebagai kandidat dengan berbekal seabrek gagasan dan visi politik yang jelas dalam kerangka menjadikan Partai Demokrat sebagai partai modern. Tidak berhenti sampai di situ, AU juga mengomunikasikan gagasan-gagasan politiknya tersebut kepada kader-kader Demokrat di DPD dan DPC seraya menawarkan keterlibatan mereka dalam pembuatan kebijakan-kebijakan partai. Tidak mengherankan kalau mayoritas DPD dan DPC kemudian memberikan dukungannya kepada AU.
Sementara itu, AM, kandidat dengan suara paling buncit sehingga terlempar di putaran pertama, merepresentasikan politik kemasan di mana pencitraan merupakan faktor kuncinya. Tim sukses AM dengan dimotori lembaga survei Fox Indonesia sejak jauh-jauh hari telah melakukan kampanye besar-besaran, baik melalui media-media massa maupun selebaran, pamflet, baliho, dan sebagainya. Sampai kongres dilaksanakan, baliho yang memajang foto AM merupakan yang terbanyak. AM dicitrakan sebagai orang yang paling bisa memahami SBY karena selama lima tahun telah menjadi juru bicaranya. Namun ternyata pencitraan semacam itu tidak membawa pengaruh yang signifikan.
Keempat, momentum demokrasi berbiaya rendah. Dari peristiwa terpilihnya AU sebagai nakhoda baru Demokrat dapat ditarik kesimpulan bahwa ternyata demokrasi tidak berbanding lurus dengan biaya mahal. Selama ini demokrasi kerap diidentikkan dengan pengeluaran biaya yang sangat besar. Hanya untuk menjadi seorang caleg, misalnya, seseorang harus mengeluarkan uang ratusan juta bahkan miliaran rupiah.
Namun ternyata realitas tersebut dipatahkan oleh kemenangan AU. Dibandingkan dua pesaingnya, gizi politik AU disinyalir paling minim. Karenanya, tim suksesnya tidak banyak melakukan kampanye secara besar-besaran. Tetapi diam-diam AU sangat intensif melakukan dialog dan komunikasi politik terutama dengan para pengurus DPC dengan bermodalkan gagasan politik. Dan pada kenyataannya AU mampu "menaklukkan" mereka untuk berada di belakangnya.
Ini tentu saja harus dijadikan pembelajaran politik bagi siapa pun yang ingin terjun ke dalam kehidupan politik. Bahwa siapa saja tanpa harus memiliki modal yang besar bisa berhasil menapaki karier politik asal ia tekun dan terus menerus belajar politik tiada henti.
Dari catatan di atas kiranya patut kita berharap bahwa apa yang telah disuguhkan Partai Demokrat melalui kongres keduanya tersebut akan menjadi investasi politik yang besar di masa- masa yang akan datang, bukan hanya bagi partai ini, melainkan juga bagi bangsa Indonesia. (*)
ALIH generasi di tubuh Partai Demokrat dengan tampilnya Anas Urbaningrum (AU) sebagai ketua umum menggantikan Hadi Utomo telah memberikan pembelajaran politik yang sangat berharga bagi seluruh rakyat Indonesia. Tentu saja peristiwa politik yang demikian penting tersebut sudah sepatutnya dijadikan momentum bagi perkembangan kualitas kehidupan demokrasi di negeri ini.
Ada sejumlah momentum yang kiranya dapat diambil dari proses alih generasi tersebut. Pertama, momentum tampilnya generasi muda. Kemenangan AU (41 tahun) dalam persaingan memperebutkan kursi tertinggi di Demokrat tak diragukan lagi merupakan kemenangan generasi muda. Dibandingkan dua pesaingnya, yakni Andi Malarangeng (AM) dan Marzuki Alie (MA), AU adalah kandidat termuda.
Sulit dimungkiri bahwa tampilnya AU sebagai representasi kaum muda akan berpengaruh pada kebangkitan kaum muda dalam kehidupan politik secara umum di republik ini. Bahkan bukan tidak mungkin akan memiliki efek bola salju (snowballing effect) terhadap partai- partai politik lain yang belum menyelenggarakan kongres. Kaum muda seolah telah diberi jalan untuk tampil merebut peran yang selama ini "dipertahankan" kaum tua dengan berbagai dalih.
Kedua, momentum demokrasi partai. Dinamika politik yang terjadi selama Kongres II Demokrat di Bandung jelas memperlihatkan proses demokrasi yang tak terbantahkan. Suara- suara arus bawah yang berasal dari DPC dan DPD dibiarkan bebas tanpa dikekang oleh kekuatan-kekuatan di atasnya. Elite paling berpengaruh di Demokrat, dalam hal ini Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tidak berusaha melakukan intervensi politik kecuali sekadar membiarkan anaknya, Edhie Baskoro (Ibas), berada dalam barisan AM.
Sikap SBY tersebut, selain dapat menyelamatkan mukanya dari rasa malu seandainya memberikan dukungan secara eksplisit kepada AM yang ternyata kalah, juga menjadi semacam "tamparan" bagi partai-partai lain. Dalam konteks PAN, misalnya, intervensi Amien Rais sebagai tokoh yang paling berpengaruh menjadikan Kongres PAN tidak lebih sebagai ajang reuni keluarga. Lebih parah lagi yang terjadi di tubuh PDIP di mana kongresnya hanya sekadar ajang penahbisan ketua umumnya, bahkan kemunculan "riak" kecil pun segera dipadamkan. Karena itu, apa yang terjadi dalam Kongres II Demokrat jelas merupakan kemajuan demokrasi dalam kehidupan partai politik.
Ketiga, momentum politik substansi. Kemenangan AU sesungguhnya merupakan kemenangan politik substansi di mana gagasan politik merupakan faktor kunci. AU maju sebagai kandidat dengan berbekal seabrek gagasan dan visi politik yang jelas dalam kerangka menjadikan Partai Demokrat sebagai partai modern. Tidak berhenti sampai di situ, AU juga mengomunikasikan gagasan-gagasan politiknya tersebut kepada kader-kader Demokrat di DPD dan DPC seraya menawarkan keterlibatan mereka dalam pembuatan kebijakan-kebijakan partai. Tidak mengherankan kalau mayoritas DPD dan DPC kemudian memberikan dukungannya kepada AU.
Sementara itu, AM, kandidat dengan suara paling buncit sehingga terlempar di putaran pertama, merepresentasikan politik kemasan di mana pencitraan merupakan faktor kuncinya. Tim sukses AM dengan dimotori lembaga survei Fox Indonesia sejak jauh-jauh hari telah melakukan kampanye besar-besaran, baik melalui media-media massa maupun selebaran, pamflet, baliho, dan sebagainya. Sampai kongres dilaksanakan, baliho yang memajang foto AM merupakan yang terbanyak. AM dicitrakan sebagai orang yang paling bisa memahami SBY karena selama lima tahun telah menjadi juru bicaranya. Namun ternyata pencitraan semacam itu tidak membawa pengaruh yang signifikan.
Keempat, momentum demokrasi berbiaya rendah. Dari peristiwa terpilihnya AU sebagai nakhoda baru Demokrat dapat ditarik kesimpulan bahwa ternyata demokrasi tidak berbanding lurus dengan biaya mahal. Selama ini demokrasi kerap diidentikkan dengan pengeluaran biaya yang sangat besar. Hanya untuk menjadi seorang caleg, misalnya, seseorang harus mengeluarkan uang ratusan juta bahkan miliaran rupiah.
Namun ternyata realitas tersebut dipatahkan oleh kemenangan AU. Dibandingkan dua pesaingnya, gizi politik AU disinyalir paling minim. Karenanya, tim suksesnya tidak banyak melakukan kampanye secara besar-besaran. Tetapi diam-diam AU sangat intensif melakukan dialog dan komunikasi politik terutama dengan para pengurus DPC dengan bermodalkan gagasan politik. Dan pada kenyataannya AU mampu "menaklukkan" mereka untuk berada di belakangnya.
Ini tentu saja harus dijadikan pembelajaran politik bagi siapa pun yang ingin terjun ke dalam kehidupan politik. Bahwa siapa saja tanpa harus memiliki modal yang besar bisa berhasil menapaki karier politik asal ia tekun dan terus menerus belajar politik tiada henti.
Dari catatan di atas kiranya patut kita berharap bahwa apa yang telah disuguhkan Partai Demokrat melalui kongres keduanya tersebut akan menjadi investasi politik yang besar di masa- masa yang akan datang, bukan hanya bagi partai ini, melainkan juga bagi bangsa Indonesia. (*)
Langganan:
Komentar (Atom)