Gejolak politik di Mesir sampai saat ini masih terus berlangsung. Kekhawatiran akan tejadinya efek domino ke negara-negara lain di kawasan Asia termasuk Indonesia mulai muncul ke permukaan. Meski ada sebagian pihak yang mencoba menepis kemungkinan merembetnya gejolak tersebut ke Indonesia, namun bukan mustahil hal itu terjadi. Di dalam dunia politik, tidak ada yang tidak mungkin.
Dari perspektif politik, kemungkinan tersebut cukup besar dengan didasarkan setidaknya pada lima faktor atas munculnya gerakan sosial-politik dalam skala masif di sebuah negara. Pertama, adanya musuh bersama (common enemy). Dalam konteks Mesir, jelas Presiden Husni Mubarak dianggap sebagai musuh bersama. Oleh karena itu, para penentang Mubarak bersatu padu turun bersama meskipun orientasi sosial-politiknya berbeda-beda. Dalam konteks Indonesia, kemungkinan itu bisa saja terjadi. Presiden SBY bukan tidak mungkin akan dipandang musuh bersama jika tidak berhasil memimpin negeri ini sesuai dengan harapan rakyat.
Kedua, adanya friksi atau pertentangan di kalangan elite. Apa yang terjadi di Mesir jelas memperlihatkan pertentangan yang terjadi di kalangan elite pemerintah. Beberapa tokoh yang tadinya mendukung Mubarak belakangan berbalik arah mendukung gerakan reformasi. Amr Moussa, misalnya, Sekjen Liga Arab dan Menteri Luar Negeri populer di bawah Mubarak belakangan mulai vokal mendukung demokrasi multipartai sejak adanya unjuk rasa besar-besaran. Kecenderungan yang sama terjadi pula di Indonesia. Friksi di kalangan elite begitu nampak. Partai-partai koalisi pendukung pemerintahan sekalipun seringkali terlibat dalam konflik-konflik politik secara terbuka seperti yang terjadi di Sekretariat Gabungan (Setgab).
Ketiga, adanya isu masif di media massa. Media massa tidak diragukan lagi memainkan peranan yang sangat penting dalam memberitakan isu-isu besar ke hadapan publik. Dengan teori agenda settingnya media massa mampu menyeting isu-isu yang memang tengah menjadi perhatian publik. Isu tentang berbagai penyelewengan, korupsi, pembungkaman politik dan sebagainya yang dilakukan rezim Mubarak diblow up sedemikian rupa sehingga publik makin antipati terhadap rezim yang kian bobrok.
Kecenderungan seperti ini tentu mudah saja terjadi di Indonesia, apalagi media-media massa Indonesia pasca reformasi memiliki kebebasan pers yang jauh lebih baik jika dibandingkan negara-negara di kawasan Timur-Tengah. Oleh karena itu, peluang munculnya gerakan sosial-politik yang terjadi di negeri Piramida tersebut di Indonesia sangat mungkin jika dihubungakan dengan realitas media massa di negeri ini. Berbagai kasus besar di republik ini berhasil diungkapkan ke publik oleh media massa, seperti kasus Century, mafia hukum, mafia pajak dan lain-lain.
Keempat, adanya kelompok penekan (pressure group). Gerakan unjuk rasa besar-besaran di Mesir yang telah menelan korban ratusan orang itu sesungguhnya tidak hanya dilakukan oleh para aktivis partai politik oposisi. Namun banyak pula kelompok-kelompok lain di luar partai politik yang ikut melebur ke dalam gerakan anti-Mubarak, seperti kalangan serikat buruh, pemuda, mahasiswa dan sebagainya. Kelompok penekan di Indonesia tampaknya jauh lebih beragam sehingga boleh jadi akan menjadi faktor yang akan menekan pemerintah jika selalu mengabaikan aspirasi politik rakyat.
Kelima, adanya dukungan internasional. Gerakan pro-perubahan di Mesir telah mendapatkan dukungan internasional. Bahkan Amerika Serikat yang merupakan sekutu Mesir pun ikut pula menyerukan agar Mesir segera melakukan tranformasi politik yang bisa dimaknai sebagai dukungan untuk munculnya kandidat baru pengganti Mubarak. Maka, Mubarak pun semakin kehilangan legitimasinya untuk terus berkuasa. Hal seperti ini pernah terjadi menjelang pengunduran diri mantan Presiden Soeharto setelah ditekan oleh AS. Tentu hal seperti ini bisa saja berulang kembali.
Melihat pada kelima faktor di atas, agaknya tidak menutup kemungkinan gejolak politik di Mesir bisa merembet ke negeri lain seperti Indonesia jika pemerintah tidak segera mengambil pembelajaran politik. Alih-alih bereaksi keras seperti yang ditunjukkan Sekretaris Kabinet, Dipo Alam, pada Sultan Hamengkubuwono XI yang menyebut adanya kemungkinan tersebut, akan lebih baik kalau pemerintah justeru bersikap antisipatif. Dalam situasi seperti ini, tidak ada jalan lain bagi pemerintah kecuali bekerja secara maksimal guna memenuhi harapan rakyat.
Penulis, Deputi Direktur The Political Literacy Institute, Kandidat Doktor Komunikasi Unpad.
Hidup adalah tafakur (berfikir). Tanpa itu ruh kehidupan kita sebagai manusia akan terasa hampa, tanpa makna. Cogito Ergo Sum (aku berfikir karena itu aku ada), begitu kata Rene Descartes. Oleh karena itu, ruang ini dipersembahkan untuk dijadikan media tafakur di antara kita dalam berbagai persoalan. Meskipun pemilik blog ini lebih meminati kajian tentang komunikasi, politik dan media, tetapi tidak menafikan dirinya untuk bersentuhan dengan wilayah-wilayah keilmuan lainnya.
Selasa, 15 Februari 2011
Inkonsistensi DPR (Sinar Harapan, 02-02-11)
Perilaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di negeri ini kian hari agaknya kian mengecewakan publik. Harapan akan lahirnya berbagai perilaku yang dapat menjunjung harkat dan martabat mereka sekaligus juga rakyat Indonesia dari rahim lembaga ini semakin memudar. Sebaliknya, yang mengemuka adalah beragam perilaku yang justeru memprihatinkan bahkan memuakkan.
Perilaku paling anyar yang dipertontonkan para anggota lembaga legislatif adalah penolakan sebagian besar anggota Komisi III DPR atas kehadiran Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah dalam setiap rapat bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya karena mereka sejak awal tidak setuju terhadap langkah pemerintahan SBY-Boediono untuk membebaskan kedua pemimpin KPK itu dengan deponeering yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Pertanyaannya adalah benarkah penolakan sebagian besar anggota Komisi III tersebut benar-benar dilakukan sebagai pengejawantahan dari sikap mereka yang tidak setuju deponeering? Ataukah alasan itu sesungguhnya sebuah akal bulus semata untuk menutupi tujuan politis yang mereka sembunyikan?
Serangan Balik?
Ada hal yang menarik ketika salah seorang elite Partai Golkar, yang termasuk kelompok penolak kehadiran Bibit-Chandra, mengatakan bahwa penolakan mereka merupakan bentuk konsistensi atas sikap mereka selama ini atas kasus deponeering. Ini menarik karena seolah-olah memperlihatkan bahwa mereka tidak mengerti masalah hukum, khususnya tentang kewenangan Kejaksaan Agung.
Padahal sebagaimana diketahui bahwa di dalam UU Kejaksaan Agung deponeering merupakan hak oportunitas yang dimiliki Kejaksaan Agung sebagai lembaga eksekutif yang memiliki wewenang yudikatif. Bila suatu kasus hukum telah dinyatakan harus dikesampingkan demi kepentingan umum (deponeering), maka dengan sendirinya status tersangka yang disematkan ikut dicabut.
Kalau mencermati bahwa pada umumnya para anggota Komisi III DPR termasuk yang berada dalam barisan penolak kehadiran Bibit-Chandra berlatarbelakang pengacara, agaknya tidak masuk akal kalau mereka tidak memahami masalah tersebut. Mereka tampaknya sengaja menutup mata terhadap masalah itu demi memuaskan syahwat politik yang disembunyikannya.
Oleh karena itu, yang lebih tepat dikatakan di sini adalah bahwa sikap anggota DPR tersebut sebagai bentuk kamuflase mereka dalam mendukung KPK untuk memberantas korupsi. Mereka sesungguhnya paham bahwa dengan dikeluarkannya deponeering terhadap kasus Bibit-Chandra, maka secara otomatis status sebagai tersangka yang melekat kepada mereka berdua dicabut sehingga menjadi bebas. Maka, seperti halnya ketua-ketua KPK yang lainnya, keduanya berhak pula mengikuti kegiatan lembaga ini termasuk rapat bersama dengan Komisi III DPR.
Oleh karena itu, kecurigaan publik bahwa tindakan anggota Komisi III tersebut lebih bernuansa politis sulit diabaikan. Apalagi kalau melihat momentumnya yang berdekatan dengan ditahannya sembilan belas politisi senior mantan anggota DPR periode 2004-2009 oleh KPK baru-baru ini. Langkah mereka seolah-olah merupakan serangan balik mereka terhadap KPK yang dalam pandangannya, telah berbuat “macam-macam” terhadap senior-senior mereka yang ditahan, selain juga sebagai bentuk solidaritas di antara mereka. Kenyataan bahwa mayoritas dari mereka yang melakukan penolakan berasal dari partai yang sama dengan para politisi yang ditahan KPK kian memperkuat kecurigaan tersebut.
Konsisten dalam Inkonsistensi
Apa yang telah dilakukan para anggota Dewan di atas jelas memperlihatkan bagaimana sesungguhnya sikap mereka terhadap korupsi yang telah menjadi musuh nomor satu di republik ini. Dalam berbagai kesempatan mereka kerap menyuarakan dengan lantang keinginan untuk memberantas wabah korupsi bersama-sama dengan lembaga-lembaga lain yang berwenang termasuk KPK.
Namun faktanya seringkali berkebalikan. Ini karena mereka biasanya mendasarkan tindakan pada vested interest sehingga bersikap pilih-pilih dalam mendukung supaya pemberantasan korupsi. Mereka akan berada di barisan pendukung pertama saat kasus korupsi yang dibongkarnya tidak bersentuhan sama sekali dengan diri dan partai.
Namun akan berbeda sikapnya jika kasus korupsi yang tengah dibongkar bersinggungan dengan diri dan partai di mana mereka berkiprah. Mereka segera pasang kuda-kuda dan membentengi diri dengan berbagai cara supaya bisa menyelamatkan diri dan bila perlu menghantam balik. Inilah tampaknya yang terjadi pada anggota Komisi III DPR dalam memberikan reaksi terhadap langkah KPK. Ada ketakutan yang besar bahwa suatu saat merekapun akan senasib dengan sembilan belas politisi lainnya.
Jika ini yang dijadikan pertimbangan DPR dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, tentu sangat disayangkan. Mereka telah terjebak dalam sikap yang konsisten dalam inkonsistensi. Kalau sudah seperti ini, tidak ada lagi yang bisa diharapkan dari lembaga yang kadung dibilang terhormat ini.
*Penulis adalah Kandidat Doktor Komunikasi Unpad dan Deputi Direktur the Political Literacy Institute.
Perilaku paling anyar yang dipertontonkan para anggota lembaga legislatif adalah penolakan sebagian besar anggota Komisi III DPR atas kehadiran Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah dalam setiap rapat bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya karena mereka sejak awal tidak setuju terhadap langkah pemerintahan SBY-Boediono untuk membebaskan kedua pemimpin KPK itu dengan deponeering yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Pertanyaannya adalah benarkah penolakan sebagian besar anggota Komisi III tersebut benar-benar dilakukan sebagai pengejawantahan dari sikap mereka yang tidak setuju deponeering? Ataukah alasan itu sesungguhnya sebuah akal bulus semata untuk menutupi tujuan politis yang mereka sembunyikan?
Serangan Balik?
Ada hal yang menarik ketika salah seorang elite Partai Golkar, yang termasuk kelompok penolak kehadiran Bibit-Chandra, mengatakan bahwa penolakan mereka merupakan bentuk konsistensi atas sikap mereka selama ini atas kasus deponeering. Ini menarik karena seolah-olah memperlihatkan bahwa mereka tidak mengerti masalah hukum, khususnya tentang kewenangan Kejaksaan Agung.
Padahal sebagaimana diketahui bahwa di dalam UU Kejaksaan Agung deponeering merupakan hak oportunitas yang dimiliki Kejaksaan Agung sebagai lembaga eksekutif yang memiliki wewenang yudikatif. Bila suatu kasus hukum telah dinyatakan harus dikesampingkan demi kepentingan umum (deponeering), maka dengan sendirinya status tersangka yang disematkan ikut dicabut.
Kalau mencermati bahwa pada umumnya para anggota Komisi III DPR termasuk yang berada dalam barisan penolak kehadiran Bibit-Chandra berlatarbelakang pengacara, agaknya tidak masuk akal kalau mereka tidak memahami masalah tersebut. Mereka tampaknya sengaja menutup mata terhadap masalah itu demi memuaskan syahwat politik yang disembunyikannya.
Oleh karena itu, yang lebih tepat dikatakan di sini adalah bahwa sikap anggota DPR tersebut sebagai bentuk kamuflase mereka dalam mendukung KPK untuk memberantas korupsi. Mereka sesungguhnya paham bahwa dengan dikeluarkannya deponeering terhadap kasus Bibit-Chandra, maka secara otomatis status sebagai tersangka yang melekat kepada mereka berdua dicabut sehingga menjadi bebas. Maka, seperti halnya ketua-ketua KPK yang lainnya, keduanya berhak pula mengikuti kegiatan lembaga ini termasuk rapat bersama dengan Komisi III DPR.
Oleh karena itu, kecurigaan publik bahwa tindakan anggota Komisi III tersebut lebih bernuansa politis sulit diabaikan. Apalagi kalau melihat momentumnya yang berdekatan dengan ditahannya sembilan belas politisi senior mantan anggota DPR periode 2004-2009 oleh KPK baru-baru ini. Langkah mereka seolah-olah merupakan serangan balik mereka terhadap KPK yang dalam pandangannya, telah berbuat “macam-macam” terhadap senior-senior mereka yang ditahan, selain juga sebagai bentuk solidaritas di antara mereka. Kenyataan bahwa mayoritas dari mereka yang melakukan penolakan berasal dari partai yang sama dengan para politisi yang ditahan KPK kian memperkuat kecurigaan tersebut.
Konsisten dalam Inkonsistensi
Apa yang telah dilakukan para anggota Dewan di atas jelas memperlihatkan bagaimana sesungguhnya sikap mereka terhadap korupsi yang telah menjadi musuh nomor satu di republik ini. Dalam berbagai kesempatan mereka kerap menyuarakan dengan lantang keinginan untuk memberantas wabah korupsi bersama-sama dengan lembaga-lembaga lain yang berwenang termasuk KPK.
Namun faktanya seringkali berkebalikan. Ini karena mereka biasanya mendasarkan tindakan pada vested interest sehingga bersikap pilih-pilih dalam mendukung supaya pemberantasan korupsi. Mereka akan berada di barisan pendukung pertama saat kasus korupsi yang dibongkarnya tidak bersentuhan sama sekali dengan diri dan partai.
Namun akan berbeda sikapnya jika kasus korupsi yang tengah dibongkar bersinggungan dengan diri dan partai di mana mereka berkiprah. Mereka segera pasang kuda-kuda dan membentengi diri dengan berbagai cara supaya bisa menyelamatkan diri dan bila perlu menghantam balik. Inilah tampaknya yang terjadi pada anggota Komisi III DPR dalam memberikan reaksi terhadap langkah KPK. Ada ketakutan yang besar bahwa suatu saat merekapun akan senasib dengan sembilan belas politisi lainnya.
Jika ini yang dijadikan pertimbangan DPR dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, tentu sangat disayangkan. Mereka telah terjebak dalam sikap yang konsisten dalam inkonsistensi. Kalau sudah seperti ini, tidak ada lagi yang bisa diharapkan dari lembaga yang kadung dibilang terhormat ini.
*Penulis adalah Kandidat Doktor Komunikasi Unpad dan Deputi Direktur the Political Literacy Institute.
Mewaspadai Politisasi Hukum (Suara Karya, 01-02-11)
Kata politisasi akhir-akhir ini marak dalam berbagai wacana yang berkembang di tanah air. Secara umum penggunaan kata ini lebih banyak dibawa ke dalam konteks yang bernada negatif, meskipun bisa juga bermakna positif. Setiap tindakan, terutama yang dilakukan para elite, kerap dibaca publik secara politis, artinya di balik tindakan tersebut ada tujuan terselubung yang hendak dibidik oleh si pelaku. Maka, muncullah tuduhan politisasi terhadap tindakan tersebut.
Yang paling anyar adalah mengemukanya wacana politisasi hukum yang dilontarkan oleh sebagian pihak terhadap penahan 19 politisi mantan anggota DPR periode 2004-2009 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan tersebut terkait dengan dugaan penerimaan suap cek perjalanan pada saat pemilihan Deputi Dewan Gubernur Bank Indonesia, Miranda S. Goeltom beberapa waktu yang lalu.
Intervensi Politik?
Ada pertanyaan yang sangat menarik mengenai penahanan para politisi tersebut. Apakah tindakan KPK itu murni didasarkan pada keputusan hukum ataukah karena ada intervensi politik?
Pertanyaan ini menarik untuk diangkat karena ada sejumlah hal yang membuat publik bertanya-tanya. Pertama, terkait dengan timing penahanan. Mengapa KPK baru melakukan penahanan sekarang padahal penetapan tersangka terhadap para politisi itu telah dilakukan sejak bulan September tahun yang lalu.
Bagi sebagian kalangan, timing penahanan tersebut dapat dipersoalkan sebab berbarengan dengan keinginan sebagian politisi di Senayan untuk membuat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Perpajakan di DPR. Apalagi kemudian Partai Demokrat yang notabene partai penguasa mencabut kembali dukungannya terhadap ide pembentukan pansus tersebut. Oleh karena itu, bukan tidak mungkin tindakan KPK itu bisa dimaknasi sebagai upaya untuk menghalang-halangi pembentukan pansus.
Kedua, di antara para politisi mantan anggota legislatif periode 2004-2009 yang telah ditahan tersebut tidak ada satu pun yang berasal dari partai yang berkuasa. Padahal telah diketahui bahwa ada pula politisi dari partai berkuasa yang ikut menerima uang suap, seperti pernah diungkapkan Hamka Yandhu, salah seorang tersangka. Realitas inilah yang kemudian mencuatkan tuduhan sementara pihak bahwa KPK melakukan tebang pilih dalam menegakkan hukum.
Ketiga, KPK terkesan lamban untuk membongkar siapa sebenarnya pihak pemberi suap dan operator yang mengatur semua ini, padahal tidak mungkin seseorang menerima suap tanpa adanya pihak yang memberi. Kenyataan ini juga menimbulkan dugaan seolah-olah ada yang ditutupi. Keberadaan Nunun Nurbaeti, yang diklaim sakit lupa ingatan, juga sangat mengherankan mengapa tidak diupayakan untuk dibuktikan kebenarannya pada publik.
Pertanggungjawaban pada Publik
Satu hal yang harus diingat KPK sebagai lembaga yang bertugas memberantas korupsi dari republik ini bahwa apa yang mereka lakukan tersebut senantiasa dilihat dan diawasi oleh publik. Oleh karena itu, pertanggungjawaban KPK terhadap publik dalam bentuk mengemban tugas sebaik-baiknya tanpa intervensi pihak manapun menjadi suatu keharusan. Bagaimanapun publik masih menggantungkan harapan yang besar pada lembaga ini akan terwujudnya masyarakat Indonesia yang bebas dari jeratan korupsi.
Oleh karena itu, ada beberapa hal yang mesti dilakukan KPK menanggapi tudingan miring sebagian kalangan. Pertama, KPK harus berani dan tegas melakukan tindakan hukum terhadap orang-orang yang memang melanggar hukum. Jika memang ada di antara politisi partai penguasa yang juga terlibat dalam tindakan pelanggaran hukum tersebut, KPK harus berani menahannya sepertihalnya terhadap politisi-politisi dari partai lain.
Kedua, KPK harus berusaha dengan keras untuk membongkar pihak-pihak yang menjadi pemberi suap. Sebab sebenarnya pihak pemberi suap inilah yang jauh lebih penting untuk diungkapkan ke publik. Kalau kita menggunakan logika hukum atau bahkan agama, meskipun pihak pemberi dan penerima suap sama-sama berdosa, tetapi yang pertama jauh lebih buruk. Ini karena biasanya pihak pemberi suaplah yang memulai aksi penyuapan, meskipun ada pula yang sebaliknya dalam kasus-kasus tertentu.
Jikapun kemudian KPK menemukan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian suap tersebut berkaitan dengan jaringan kekuasaan, maka lembaga ini tidak boleh ragu untuk tetap mengungkapkannya ke publik. Bagaimanapun hukum tetap harus ditegakkan sekalipun harus bertabrakan dengan politik.
*Penulis adalah Kandidat Doktor Komunikasi Unpad dan Deputi Direktur the Political Literacy Institute.
Yang paling anyar adalah mengemukanya wacana politisasi hukum yang dilontarkan oleh sebagian pihak terhadap penahan 19 politisi mantan anggota DPR periode 2004-2009 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan tersebut terkait dengan dugaan penerimaan suap cek perjalanan pada saat pemilihan Deputi Dewan Gubernur Bank Indonesia, Miranda S. Goeltom beberapa waktu yang lalu.
Intervensi Politik?
Ada pertanyaan yang sangat menarik mengenai penahanan para politisi tersebut. Apakah tindakan KPK itu murni didasarkan pada keputusan hukum ataukah karena ada intervensi politik?
Pertanyaan ini menarik untuk diangkat karena ada sejumlah hal yang membuat publik bertanya-tanya. Pertama, terkait dengan timing penahanan. Mengapa KPK baru melakukan penahanan sekarang padahal penetapan tersangka terhadap para politisi itu telah dilakukan sejak bulan September tahun yang lalu.
Bagi sebagian kalangan, timing penahanan tersebut dapat dipersoalkan sebab berbarengan dengan keinginan sebagian politisi di Senayan untuk membuat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Perpajakan di DPR. Apalagi kemudian Partai Demokrat yang notabene partai penguasa mencabut kembali dukungannya terhadap ide pembentukan pansus tersebut. Oleh karena itu, bukan tidak mungkin tindakan KPK itu bisa dimaknasi sebagai upaya untuk menghalang-halangi pembentukan pansus.
Kedua, di antara para politisi mantan anggota legislatif periode 2004-2009 yang telah ditahan tersebut tidak ada satu pun yang berasal dari partai yang berkuasa. Padahal telah diketahui bahwa ada pula politisi dari partai berkuasa yang ikut menerima uang suap, seperti pernah diungkapkan Hamka Yandhu, salah seorang tersangka. Realitas inilah yang kemudian mencuatkan tuduhan sementara pihak bahwa KPK melakukan tebang pilih dalam menegakkan hukum.
Ketiga, KPK terkesan lamban untuk membongkar siapa sebenarnya pihak pemberi suap dan operator yang mengatur semua ini, padahal tidak mungkin seseorang menerima suap tanpa adanya pihak yang memberi. Kenyataan ini juga menimbulkan dugaan seolah-olah ada yang ditutupi. Keberadaan Nunun Nurbaeti, yang diklaim sakit lupa ingatan, juga sangat mengherankan mengapa tidak diupayakan untuk dibuktikan kebenarannya pada publik.
Pertanggungjawaban pada Publik
Satu hal yang harus diingat KPK sebagai lembaga yang bertugas memberantas korupsi dari republik ini bahwa apa yang mereka lakukan tersebut senantiasa dilihat dan diawasi oleh publik. Oleh karena itu, pertanggungjawaban KPK terhadap publik dalam bentuk mengemban tugas sebaik-baiknya tanpa intervensi pihak manapun menjadi suatu keharusan. Bagaimanapun publik masih menggantungkan harapan yang besar pada lembaga ini akan terwujudnya masyarakat Indonesia yang bebas dari jeratan korupsi.
Oleh karena itu, ada beberapa hal yang mesti dilakukan KPK menanggapi tudingan miring sebagian kalangan. Pertama, KPK harus berani dan tegas melakukan tindakan hukum terhadap orang-orang yang memang melanggar hukum. Jika memang ada di antara politisi partai penguasa yang juga terlibat dalam tindakan pelanggaran hukum tersebut, KPK harus berani menahannya sepertihalnya terhadap politisi-politisi dari partai lain.
Kedua, KPK harus berusaha dengan keras untuk membongkar pihak-pihak yang menjadi pemberi suap. Sebab sebenarnya pihak pemberi suap inilah yang jauh lebih penting untuk diungkapkan ke publik. Kalau kita menggunakan logika hukum atau bahkan agama, meskipun pihak pemberi dan penerima suap sama-sama berdosa, tetapi yang pertama jauh lebih buruk. Ini karena biasanya pihak pemberi suaplah yang memulai aksi penyuapan, meskipun ada pula yang sebaliknya dalam kasus-kasus tertentu.
Jikapun kemudian KPK menemukan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian suap tersebut berkaitan dengan jaringan kekuasaan, maka lembaga ini tidak boleh ragu untuk tetap mengungkapkannya ke publik. Bagaimanapun hukum tetap harus ditegakkan sekalipun harus bertabrakan dengan politik.
*Penulis adalah Kandidat Doktor Komunikasi Unpad dan Deputi Direktur the Political Literacy Institute.
Selasa, 11 Januari 2011
Wacana Presidential Treshold
Harian Jurnal Nasional, Rabu 12 Januari 2011
Setelah isu ambang batas parlemen (parliamentary treshold) menjadi perdebatan alot di kalangan partai-partai politik yang hingga sekarang masih juga belum dicapai titik temu, kini muncul wacana tentang ambang batas pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential treshold). Jika pada isu pertama kecenderungan yang ada ingin meningkatkan angkanya, maka pada isu yang kedua justeru sebaliknya.
Adalah Partai Golkar yang pertama memunculkan isu ambang batas pengajuan calon presiden. Baru-baru ini Tim kajian paket UU Politik Fraksi Partai Golkar mengusulkan agar revisi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden memberikan kemudahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Golkar menawarkan usulan agar partai-partai yang berhasil melewati ambang batas parlemen secara otomatis boleh mengajukan pasangan capres dan cawapres.
Usulan yang ditawarkan partai beringin di atas tentu mengundang pertanyaan. Mengapa Golkar hendak merendahkan persyaratan pengajuan capres dan cawapres sementara pada saat yang sama berupaya keras menaikkan ambang batas parlemen? Apakah target politik yang hendak dibidik partai pimpinan Aburizal Bakrie (Ical) tersebut?
Aroma Politis
Kalau diteliti secara seksama bahwa pembahasan berbagai undang-undang politik di parlemen yang bermuara pada enam paket UU Politik tampaknya tidak terlepas dari persaingan beragam kepentingan partai politik. Usulan-usulan yang berbeda-beda antar satu partai dengan partai lainnya memperlihatkan dengan jelas betapa masing-masing ingin menyelamatkan kepentingan partainya. Pembahasan tentang ambang batas parlemen barangkali dapat dijadikan bukti sahih.
Kecenderungan yang sama juga terlihat dari usulan Golkar mengenai ambang batas pengajuan capres dan cawapres. Meskipun tampak bahwa partai ini seolah-olah ingin membuka peluang sebanyak-banyaknya kepada semua elemen masyarakat untuk bisa mengajukan pasangan capres dan cawapres, namun bukan tidak mungkin ada target politik yang sesungguhnya ingin diraih Golkar.
Golkar tampaknya ingin menjadikan persaingan untuk menjadi orang nomor satu dan dua di republik ini berkisar di antara partai-partai besar saja seperti Demokrat, PDIP dan Golkar sendiri. Tetapi juga membuka peluang pada partai-partai menengah bahkan kecil untuk ikut meramaikan persaingan tersebut. Kalau itu terjadi, maka persaingan akan menjadi semarak sekaligus sengit sehingga rawan terjadinya polarisasi politik. Dalam situasi seperti ini politisi-politisi yang cerdik dan lihai punya peluang untuk bermain di dalamnya. Golkar yang diisi oleh para politisi yang sangat berpengalaman dinilai akan mampu memainkan peranan tersebut.
Pada sisi lain, dengan mengajukan usulan yang memudahkan persyaratan pengajuan capres dan cawapres tersebut Golkar juga tampaknya hendak meraih simpati dari partai-partai lain khususnya menengah dan kecil terutama yang berada di luar parlemen.
Sebagaimana diketahui bahwa Golkar selama ini cukup mendapatkan antipati dari partai-partai politik, khususnya non-parlemen. Hal ini terkait dengan usulan Golkar mengenai angka kenaikan ambang batas parlemen yang mencapai tujuh persen. Padahal partai-partai besar lainnya tidak sebesar itu. PDIP hanya mengajukan angka lima persen, sedangkan Demokrat sebagai partai pemenang pemilu hanya mengajukan kisaran angka antara empat sampai lima persen.
Kemunduran
Dari perspektif kehendak untuk melakukan penyederhanaan partai politik seperti yang diinginkan oleh berbagai kalangan usulan yang ditawarkan Golkar tersebut sesungguhnya bisa dikatakan sebagai sebuah kemunduran. Sejak diberlakukannya ambang batas pengajuan capres dan cawapres selalu ada keinginan untuk dilakukan perbaikan antara lain dengan menaikkan persyaratan besaran dukungan.
Pada Pemilu 2004, misalnya, sebagaimana yang ditegaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2003 pasangan capres dan cawapres minimal diusulkan dengan dukungan tiga persen kursi di DPR atau lima persen suara sah nasional. Sedangkan pada Pemilu 2009, syaratnya diperberat menjadi minimal dukungan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara suara sah nasional. Maka, kalau untuk Pemilu 2014 nanti usulan Golkar diterima, tidak akan ada lagi persyaratan tersebut.
Pada sisi lain, usulan Golkar tersebut dapat dinilai sebagai sebuah bentuk ketidakkonsistenan partai ini terutama dalam kaitannya dengan masalah penyederhanaan partai politik demi memperkuat sistem presidensialisme. Di satu pihak Golkar mematok angka yang paling tinggi dalam menaikkan angka ambang batas parlemen, tetapi di pihak lain justeru sangat mempermudah ambang batas pengajuan capres dan cawapres.
Maka, dilihat dari perspektif di atas tawaran yang diajukan partai pemenang kedua pada Pemilu 2009 kemarin ini tampaknya lebih menonjolkan kepentingan politik partainya ketimbang kepentingan negara yang lebih luas, yakni terbentuknya sistem pemerintahan yang kuat.
*Penulis, Deputi Direktur The Political Literacy Institute dan Kandidat Doktor Komunikasi Unpad Bandung.
Setelah isu ambang batas parlemen (parliamentary treshold) menjadi perdebatan alot di kalangan partai-partai politik yang hingga sekarang masih juga belum dicapai titik temu, kini muncul wacana tentang ambang batas pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential treshold). Jika pada isu pertama kecenderungan yang ada ingin meningkatkan angkanya, maka pada isu yang kedua justeru sebaliknya.
Adalah Partai Golkar yang pertama memunculkan isu ambang batas pengajuan calon presiden. Baru-baru ini Tim kajian paket UU Politik Fraksi Partai Golkar mengusulkan agar revisi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden memberikan kemudahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Golkar menawarkan usulan agar partai-partai yang berhasil melewati ambang batas parlemen secara otomatis boleh mengajukan pasangan capres dan cawapres.
Usulan yang ditawarkan partai beringin di atas tentu mengundang pertanyaan. Mengapa Golkar hendak merendahkan persyaratan pengajuan capres dan cawapres sementara pada saat yang sama berupaya keras menaikkan ambang batas parlemen? Apakah target politik yang hendak dibidik partai pimpinan Aburizal Bakrie (Ical) tersebut?
Aroma Politis
Kalau diteliti secara seksama bahwa pembahasan berbagai undang-undang politik di parlemen yang bermuara pada enam paket UU Politik tampaknya tidak terlepas dari persaingan beragam kepentingan partai politik. Usulan-usulan yang berbeda-beda antar satu partai dengan partai lainnya memperlihatkan dengan jelas betapa masing-masing ingin menyelamatkan kepentingan partainya. Pembahasan tentang ambang batas parlemen barangkali dapat dijadikan bukti sahih.
Kecenderungan yang sama juga terlihat dari usulan Golkar mengenai ambang batas pengajuan capres dan cawapres. Meskipun tampak bahwa partai ini seolah-olah ingin membuka peluang sebanyak-banyaknya kepada semua elemen masyarakat untuk bisa mengajukan pasangan capres dan cawapres, namun bukan tidak mungkin ada target politik yang sesungguhnya ingin diraih Golkar.
Golkar tampaknya ingin menjadikan persaingan untuk menjadi orang nomor satu dan dua di republik ini berkisar di antara partai-partai besar saja seperti Demokrat, PDIP dan Golkar sendiri. Tetapi juga membuka peluang pada partai-partai menengah bahkan kecil untuk ikut meramaikan persaingan tersebut. Kalau itu terjadi, maka persaingan akan menjadi semarak sekaligus sengit sehingga rawan terjadinya polarisasi politik. Dalam situasi seperti ini politisi-politisi yang cerdik dan lihai punya peluang untuk bermain di dalamnya. Golkar yang diisi oleh para politisi yang sangat berpengalaman dinilai akan mampu memainkan peranan tersebut.
Pada sisi lain, dengan mengajukan usulan yang memudahkan persyaratan pengajuan capres dan cawapres tersebut Golkar juga tampaknya hendak meraih simpati dari partai-partai lain khususnya menengah dan kecil terutama yang berada di luar parlemen.
Sebagaimana diketahui bahwa Golkar selama ini cukup mendapatkan antipati dari partai-partai politik, khususnya non-parlemen. Hal ini terkait dengan usulan Golkar mengenai angka kenaikan ambang batas parlemen yang mencapai tujuh persen. Padahal partai-partai besar lainnya tidak sebesar itu. PDIP hanya mengajukan angka lima persen, sedangkan Demokrat sebagai partai pemenang pemilu hanya mengajukan kisaran angka antara empat sampai lima persen.
Kemunduran
Dari perspektif kehendak untuk melakukan penyederhanaan partai politik seperti yang diinginkan oleh berbagai kalangan usulan yang ditawarkan Golkar tersebut sesungguhnya bisa dikatakan sebagai sebuah kemunduran. Sejak diberlakukannya ambang batas pengajuan capres dan cawapres selalu ada keinginan untuk dilakukan perbaikan antara lain dengan menaikkan persyaratan besaran dukungan.
Pada Pemilu 2004, misalnya, sebagaimana yang ditegaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2003 pasangan capres dan cawapres minimal diusulkan dengan dukungan tiga persen kursi di DPR atau lima persen suara sah nasional. Sedangkan pada Pemilu 2009, syaratnya diperberat menjadi minimal dukungan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara suara sah nasional. Maka, kalau untuk Pemilu 2014 nanti usulan Golkar diterima, tidak akan ada lagi persyaratan tersebut.
Pada sisi lain, usulan Golkar tersebut dapat dinilai sebagai sebuah bentuk ketidakkonsistenan partai ini terutama dalam kaitannya dengan masalah penyederhanaan partai politik demi memperkuat sistem presidensialisme. Di satu pihak Golkar mematok angka yang paling tinggi dalam menaikkan angka ambang batas parlemen, tetapi di pihak lain justeru sangat mempermudah ambang batas pengajuan capres dan cawapres.
Maka, dilihat dari perspektif di atas tawaran yang diajukan partai pemenang kedua pada Pemilu 2009 kemarin ini tampaknya lebih menonjolkan kepentingan politik partainya ketimbang kepentingan negara yang lebih luas, yakni terbentuknya sistem pemerintahan yang kuat.
*Penulis, Deputi Direktur The Political Literacy Institute dan Kandidat Doktor Komunikasi Unpad Bandung.
Mungkinkah Koalisi Poros Tengah?
Harian Pikiran Rakyat, Senin 03 Januari 2011
Isu koalisi poros tengah kembali muncul dalam perpolitikan nasional yang diinisiasi oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Yang menarik adalah bahwa PKS merupakan anggota Sekretariat Gabungan (Setgab) di DPR sebagai wadah koalisi pendukung pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wapres Boediono.
Pada 1999 isu poros tengah eksis dalam perpolitikan Indonesia dan bahkan telah berhasil memecahkan kebekuan politik ketika itu antara kubu BJ Habibie dan kubu Megawati Soekarnoputri. Poros tengah kemudian berhasil menjadikan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai orang yang diterima kedua belah pihak sehingga terpilih menjadi Presiden Republik Indonesia.
Akankah isu koalisi poros tengah sekarang ini akan mengkristal dan kemudian menjadi alternatif politik di tengah dominasi dua partai besar, yakni Demokrat dan Golkar? PKS sendiri sebagai penggagas kemudian mengajak partai-partai menengah lainnya di Setgab untuk bergabung, bahkan berkomunikasi pula dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang notabene partai oposisi.
Apa yang dilakukan PKS di atas setidaknya menyiratkan dua hal. Pertama, situasi tersebut agaknya dilatarbelakangi oleh adanya kekecewaan di kalangan partai anggota Setgab khususnya partai-partai menengah. Salah satu faktor kekecewaan tersebut, seperti yang ditegaskan salah seorang elite PKS, adalah adanya dominasi Demokrat dan Golkar dalam menyikapi berbagai kebijakan.
Dalam ungkapan lain, Setgab dikerdilkan fungsinya oleh kedua partai tersebut menjadi hanya sebagai stempel kebijakan pemerintah. Sementara partai-partai menengah jarang sekali dilibatkan. Seringkali Setgab memutuskan suatu kebijakan secara tertutup dengan hanya melibatkan Demokrat dan Golkar. Dalam situasi seperti ini, partai-partai menengah hanya diminta menyetujui saja. Ini, misalnya, terjadi pada kasus RUU DIY di mana anggota Setgab diminta mendukung usulan pemerintah itu.
Kedua, fenomena ini memperlihatkan bahwa koalisi partai pendukung SBY-Boediono memang sangat rentan karena lebih banyak didasarkan pada kepentingan politik pragmatis. Koalisi yang kuat sesungguhnya harus didasarkan pada kesamaan idelogis dan program, sehingga kohesivitas yang dibangun betul-betul rekat dan tidak mudah goyah.
Sayangnya orientasi kekuasaan jauh lebih menonjol di dalam koalisi pendukung SBY-Boediono. Maka, ketika persoalan kekuasaan tersebut mendapat ancaman, pihak-pihak yang terancam akan segera bereaksi keras. Bagaimanapun isu perombakan kabinet (reshuffle) sampai saat ini belum mereda sehingga cukup menghantui partai-partai menengah di dalam Setgab. Apalagi sejumlah menteri dari partai-partai tersebut dipandang berbagai kalangan tidak lagi layak mendampingi SBY sampai 2014.
Namun, memprediksi bahwa fenomena di atas akan berakhir dengan munculnya koalisi poros tengah mungkin terlalu jauh. Menurut hemat penulis, agaknya keinginan itu sulit terwujud. Apa yang dilakukan PKS sesungguhnya lebih merupakan manuver politik dalam rangka menaikkan daya tawarnya di hadapan Demokrat. Lagi-lagi orientasi kekuasaan yang menjadi pertimbangan utamanya.
Hal ini, misalnya, terlihat dari respons balik yang diberikan PKS kepada Demokrat yang menanggapi gagasan dibentuknya koalisi poros tengah. Ketika Demokrat mengatakan bahwa seharusnya PKS keluar dari Setgab dan menarik menteri-menterinya dari kabinet sebagai konsekwensi atas gagasannya, PKS menjawabnya dengan mengatakan bahwa Demokrat arogan. Ini jelas memperlihatkan bahwa PKS tidak serius dengan gagasannya tersebut.
Apalagi ketika PDIP yang diajak bergabung membentuk koalisi poros tengah juga meminta syarat yang senada. Sebagaimana ditegaskan salah seorang elite PDIP, Tjahyo Kumolo, bahwa PKS harus keluar terlebih dahulu dari barisan koalisi pendukung pemerintahan jika ingin menggandeng PDIP pada Pemilu 2014. Kalau tidak, PDIP tidak akan bersedia. Sementara di kalangan internal sendiri baru elite PPP yang sudah memberikan respons positif.
Dari paparan di atas jelas bahwa koalisi poros tengah yang digagas PKS akan sulit terwujud karena bukan merupakan wacana yang serius. Bahkan dalam derajat tertentu, lebih merupakan keluhan untuk tidak mengatakan kecemburuan politik terhadap Demokrat dan Golkar yang kian menunjukkan kemesraannya.
*Penulis, Deputi Direktur the Political Literacy Institute.
Isu koalisi poros tengah kembali muncul dalam perpolitikan nasional yang diinisiasi oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Yang menarik adalah bahwa PKS merupakan anggota Sekretariat Gabungan (Setgab) di DPR sebagai wadah koalisi pendukung pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wapres Boediono.
Pada 1999 isu poros tengah eksis dalam perpolitikan Indonesia dan bahkan telah berhasil memecahkan kebekuan politik ketika itu antara kubu BJ Habibie dan kubu Megawati Soekarnoputri. Poros tengah kemudian berhasil menjadikan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai orang yang diterima kedua belah pihak sehingga terpilih menjadi Presiden Republik Indonesia.
Akankah isu koalisi poros tengah sekarang ini akan mengkristal dan kemudian menjadi alternatif politik di tengah dominasi dua partai besar, yakni Demokrat dan Golkar? PKS sendiri sebagai penggagas kemudian mengajak partai-partai menengah lainnya di Setgab untuk bergabung, bahkan berkomunikasi pula dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang notabene partai oposisi.
Apa yang dilakukan PKS di atas setidaknya menyiratkan dua hal. Pertama, situasi tersebut agaknya dilatarbelakangi oleh adanya kekecewaan di kalangan partai anggota Setgab khususnya partai-partai menengah. Salah satu faktor kekecewaan tersebut, seperti yang ditegaskan salah seorang elite PKS, adalah adanya dominasi Demokrat dan Golkar dalam menyikapi berbagai kebijakan.
Dalam ungkapan lain, Setgab dikerdilkan fungsinya oleh kedua partai tersebut menjadi hanya sebagai stempel kebijakan pemerintah. Sementara partai-partai menengah jarang sekali dilibatkan. Seringkali Setgab memutuskan suatu kebijakan secara tertutup dengan hanya melibatkan Demokrat dan Golkar. Dalam situasi seperti ini, partai-partai menengah hanya diminta menyetujui saja. Ini, misalnya, terjadi pada kasus RUU DIY di mana anggota Setgab diminta mendukung usulan pemerintah itu.
Kedua, fenomena ini memperlihatkan bahwa koalisi partai pendukung SBY-Boediono memang sangat rentan karena lebih banyak didasarkan pada kepentingan politik pragmatis. Koalisi yang kuat sesungguhnya harus didasarkan pada kesamaan idelogis dan program, sehingga kohesivitas yang dibangun betul-betul rekat dan tidak mudah goyah.
Sayangnya orientasi kekuasaan jauh lebih menonjol di dalam koalisi pendukung SBY-Boediono. Maka, ketika persoalan kekuasaan tersebut mendapat ancaman, pihak-pihak yang terancam akan segera bereaksi keras. Bagaimanapun isu perombakan kabinet (reshuffle) sampai saat ini belum mereda sehingga cukup menghantui partai-partai menengah di dalam Setgab. Apalagi sejumlah menteri dari partai-partai tersebut dipandang berbagai kalangan tidak lagi layak mendampingi SBY sampai 2014.
Namun, memprediksi bahwa fenomena di atas akan berakhir dengan munculnya koalisi poros tengah mungkin terlalu jauh. Menurut hemat penulis, agaknya keinginan itu sulit terwujud. Apa yang dilakukan PKS sesungguhnya lebih merupakan manuver politik dalam rangka menaikkan daya tawarnya di hadapan Demokrat. Lagi-lagi orientasi kekuasaan yang menjadi pertimbangan utamanya.
Hal ini, misalnya, terlihat dari respons balik yang diberikan PKS kepada Demokrat yang menanggapi gagasan dibentuknya koalisi poros tengah. Ketika Demokrat mengatakan bahwa seharusnya PKS keluar dari Setgab dan menarik menteri-menterinya dari kabinet sebagai konsekwensi atas gagasannya, PKS menjawabnya dengan mengatakan bahwa Demokrat arogan. Ini jelas memperlihatkan bahwa PKS tidak serius dengan gagasannya tersebut.
Apalagi ketika PDIP yang diajak bergabung membentuk koalisi poros tengah juga meminta syarat yang senada. Sebagaimana ditegaskan salah seorang elite PDIP, Tjahyo Kumolo, bahwa PKS harus keluar terlebih dahulu dari barisan koalisi pendukung pemerintahan jika ingin menggandeng PDIP pada Pemilu 2014. Kalau tidak, PDIP tidak akan bersedia. Sementara di kalangan internal sendiri baru elite PPP yang sudah memberikan respons positif.
Dari paparan di atas jelas bahwa koalisi poros tengah yang digagas PKS akan sulit terwujud karena bukan merupakan wacana yang serius. Bahkan dalam derajat tertentu, lebih merupakan keluhan untuk tidak mengatakan kecemburuan politik terhadap Demokrat dan Golkar yang kian menunjukkan kemesraannya.
*Penulis, Deputi Direktur the Political Literacy Institute.
Rabu, 29 Desember 2010
Menyoal RUU Pemilukada
Dimuat di Suara Karya Rabu 15 Desember 2010
Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (RUU Pemilukada) yang telah dibuat pemerintah dan akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar gubernur dipilih oleh DPRD. Dengan kata lain, gubernur tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat seperti yang selama ini berlangsung sejak zaman reformasi.
Usulan agar pemilihan gubernur dikembalikan lagi ke tangan legislatif sebetulnya bukan hal yang baru. Beberapa waktu yang lalu mantan Ketua Umum PBNU, KH Hasyim Muzadi, juga pernah menyuarakan hal yang sama. Ia menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung dalam derajat tertentu sering menimbulkan polarisasi di tubuh nahdliyin, sesuatu yang sangat mengkhawatirkan bagi masa depan ormas Islam terbesar di republik ini.
Pertanyaannya adalah mengapa pemerintah begitu bergeming untuk terus menggolkan usulannya tersebut meskipun banyak suara dari sejumlah kalangan yang menolaknya? Tidakkah ini akan dianggap sebagai langkah mundur (setback) dalam perjalanan demokrasi di negeri ini?
Ada beberapa alasan yang diajukan pemerintah mengenai usulan pemilihan gubernur oleh DPRD. Pertama, menghemat biaya politik dan sosial yang tinggi. Memang suatu kenyataan yang sulit dimungkiri bahwa biaya politik dalam sebuah pemilukada sangat besar. Biaya sosialisasi, kampanye dan sebagainya yang harus dikeluarkan para kandidat tidaklah sedikit. Tidak jarang ditemukan bahwa seorang kandidat harus berutang sana-sini demi menutup biaya tersebut.
Belum lagi kalau harus menghadapi sengketa hasil pemilukada di Mahkamah Kontitusi (MK). Bagi yang berada jauh dari Jakarta, tentu para kandidat yang harus bertanggungjawab untuk membiayai segala macam kebutuhan termasuk akomodasi bagi tim suksesnya. Tidak heran kalau kemudian para kandidat harus merogoh kocek milyaran rupiah demi keperluan tersebut.
Dalam konteks ini, peluang untuk terjadinya politik uang (money politic) sangat besar. Berbagai kasus money politic yang melibatkan sejumlah kandidat kepala daerah ternyata seringkali ditemukan. Bahkan ada di antara mereka yang pada akhirnya harus berurusan dengan pengadilan.
Kedua, secara peraturan ketatanegaraan khususnya tentang otonomi daerah, kedudukan gubernur sebetulnya adalah wakil dari pemerintah pusat, sehingga kewenangannya sebenarnya terbatas. Ini berbeda dengan status bupati dan walikota yang memang memiliki kewenangan dan kekuasaan riil, sebab merekalah sebenarnya yang berhubungan langsung dengan rakyat. Maka, dilihat dari perspektif ini, jika pemilihan gubernur dilakukan kembali oleh DPRD tidak akan memunculkan persoalan substansial.
Pemilukada Serentak
Alasan yang diajukan pemerintah terkait RUU Pemilukada di atas memang cukup logis. Masalahnya adalah apakah rancangan itu merupakan satu-satunya alternatif atau alternatif yang paling menguntungkan di tengah berbagai problem yang diwariskan oleh sejumlah pemilihan kepala daerah langsung.
Menurut hemat penulis, sebenarnya ada satu alternatif yang lebih tepat untuk mengatasi persoalan ini, seperti yang pernah dikemukan Priyo Budi Santoso, salah seorang elite Golkar, yakni mengadakan pemilukada serentak. Kalau pemilukada diselenggarakan secara serentak, maka biaya politik dan sosialnya tentu akan jauh lebih berkurang. Rakyat juga tidak akan dihinggapi oleh rasa kejenuhan perhelatan politik yang bisa berakibat pada menjamurnya angka golongan putih (golput).
Dan yang paling terpenting, pemerintah tidak akan dicap sebagai pihak yang begitu mudah membuat aturan, mengubahnya atau menggantinya dengan sesuka hati. Dengan kata lain, pemerintah akan terhindar dari cap tidak konsisten atas apa yang telah dilakukannya.
Tentu pemilukada serentak memiliki problem juga, namun tidak sebanyak kalau pemilukada dilakukan sendiri-sendiri. Pertama, penentuan kapan dimulainya pemilukada serentak. Ini bisa menjadi masalah karena penyelenggaraan pemilukada selama ini dilakukan dalam waktu yang berbeda-beda. Maka, ketika pemerintah misalnya menetapkan waktu pemilukada, boleh jadi ada kepala daerah yang baru saja terpilih, atau baru satu tahun, atau sudah hampir selesai. Bagi yang baru terpilih, bersediakah ia ikut lagi dalam pemilukada serentak padahal ia telah menghabiskan biaya yang begitu banyak.
Dalam situasi seperti ini kebesaran hati dan kelapangan dada yang bersangkutan sangat diperlukan. Kalau berpikir demi kepentingan negara dan bangsa, dan seharusnya seorang politisi berpikir begitu, tentu ia akan menerima keputusan tersebut dengan ikhlas.
Kedua, terkait banyaknya partai politik. Pemilukada serentak akan lebih efektif kalau tidak melibatkan begitu banyak partai politik. Namun dengan kecenderungan penyederhanaan jumlah partai politik yang sedang terjadi sekarang, antara lain dengan pengetatan pendirian parpol dan rencana menaikkan PT di tingkat parlemen, maka ini menjadi pertanda yang positif untuk pemilukada serentak.
Berdasarkan pemikiran di atas, akan lebih baik kalau pemerintah lebih memprioritaskan penyelenggaraan pemilukada serentak daripada mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD.
Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (RUU Pemilukada) yang telah dibuat pemerintah dan akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar gubernur dipilih oleh DPRD. Dengan kata lain, gubernur tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat seperti yang selama ini berlangsung sejak zaman reformasi.
Usulan agar pemilihan gubernur dikembalikan lagi ke tangan legislatif sebetulnya bukan hal yang baru. Beberapa waktu yang lalu mantan Ketua Umum PBNU, KH Hasyim Muzadi, juga pernah menyuarakan hal yang sama. Ia menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung dalam derajat tertentu sering menimbulkan polarisasi di tubuh nahdliyin, sesuatu yang sangat mengkhawatirkan bagi masa depan ormas Islam terbesar di republik ini.
Pertanyaannya adalah mengapa pemerintah begitu bergeming untuk terus menggolkan usulannya tersebut meskipun banyak suara dari sejumlah kalangan yang menolaknya? Tidakkah ini akan dianggap sebagai langkah mundur (setback) dalam perjalanan demokrasi di negeri ini?
Ada beberapa alasan yang diajukan pemerintah mengenai usulan pemilihan gubernur oleh DPRD. Pertama, menghemat biaya politik dan sosial yang tinggi. Memang suatu kenyataan yang sulit dimungkiri bahwa biaya politik dalam sebuah pemilukada sangat besar. Biaya sosialisasi, kampanye dan sebagainya yang harus dikeluarkan para kandidat tidaklah sedikit. Tidak jarang ditemukan bahwa seorang kandidat harus berutang sana-sini demi menutup biaya tersebut.
Belum lagi kalau harus menghadapi sengketa hasil pemilukada di Mahkamah Kontitusi (MK). Bagi yang berada jauh dari Jakarta, tentu para kandidat yang harus bertanggungjawab untuk membiayai segala macam kebutuhan termasuk akomodasi bagi tim suksesnya. Tidak heran kalau kemudian para kandidat harus merogoh kocek milyaran rupiah demi keperluan tersebut.
Dalam konteks ini, peluang untuk terjadinya politik uang (money politic) sangat besar. Berbagai kasus money politic yang melibatkan sejumlah kandidat kepala daerah ternyata seringkali ditemukan. Bahkan ada di antara mereka yang pada akhirnya harus berurusan dengan pengadilan.
Kedua, secara peraturan ketatanegaraan khususnya tentang otonomi daerah, kedudukan gubernur sebetulnya adalah wakil dari pemerintah pusat, sehingga kewenangannya sebenarnya terbatas. Ini berbeda dengan status bupati dan walikota yang memang memiliki kewenangan dan kekuasaan riil, sebab merekalah sebenarnya yang berhubungan langsung dengan rakyat. Maka, dilihat dari perspektif ini, jika pemilihan gubernur dilakukan kembali oleh DPRD tidak akan memunculkan persoalan substansial.
Pemilukada Serentak
Alasan yang diajukan pemerintah terkait RUU Pemilukada di atas memang cukup logis. Masalahnya adalah apakah rancangan itu merupakan satu-satunya alternatif atau alternatif yang paling menguntungkan di tengah berbagai problem yang diwariskan oleh sejumlah pemilihan kepala daerah langsung.
Menurut hemat penulis, sebenarnya ada satu alternatif yang lebih tepat untuk mengatasi persoalan ini, seperti yang pernah dikemukan Priyo Budi Santoso, salah seorang elite Golkar, yakni mengadakan pemilukada serentak. Kalau pemilukada diselenggarakan secara serentak, maka biaya politik dan sosialnya tentu akan jauh lebih berkurang. Rakyat juga tidak akan dihinggapi oleh rasa kejenuhan perhelatan politik yang bisa berakibat pada menjamurnya angka golongan putih (golput).
Dan yang paling terpenting, pemerintah tidak akan dicap sebagai pihak yang begitu mudah membuat aturan, mengubahnya atau menggantinya dengan sesuka hati. Dengan kata lain, pemerintah akan terhindar dari cap tidak konsisten atas apa yang telah dilakukannya.
Tentu pemilukada serentak memiliki problem juga, namun tidak sebanyak kalau pemilukada dilakukan sendiri-sendiri. Pertama, penentuan kapan dimulainya pemilukada serentak. Ini bisa menjadi masalah karena penyelenggaraan pemilukada selama ini dilakukan dalam waktu yang berbeda-beda. Maka, ketika pemerintah misalnya menetapkan waktu pemilukada, boleh jadi ada kepala daerah yang baru saja terpilih, atau baru satu tahun, atau sudah hampir selesai. Bagi yang baru terpilih, bersediakah ia ikut lagi dalam pemilukada serentak padahal ia telah menghabiskan biaya yang begitu banyak.
Dalam situasi seperti ini kebesaran hati dan kelapangan dada yang bersangkutan sangat diperlukan. Kalau berpikir demi kepentingan negara dan bangsa, dan seharusnya seorang politisi berpikir begitu, tentu ia akan menerima keputusan tersebut dengan ikhlas.
Kedua, terkait banyaknya partai politik. Pemilukada serentak akan lebih efektif kalau tidak melibatkan begitu banyak partai politik. Namun dengan kecenderungan penyederhanaan jumlah partai politik yang sedang terjadi sekarang, antara lain dengan pengetatan pendirian parpol dan rencana menaikkan PT di tingkat parlemen, maka ini menjadi pertanda yang positif untuk pemilukada serentak.
Berdasarkan pemikiran di atas, akan lebih baik kalau pemerintah lebih memprioritaskan penyelenggaraan pemilukada serentak daripada mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD.
Rabu, 01 Desember 2010
Penyatuan Paket UU Politik
Dimuat di Harian Jurnal Nasional (Kamis 02 Desember 2010)
Belakangan ini ada usulan agar dilakukan penyatuan (kodifikasi) paket undang-undang (UU) politik yang tengah dalam masa pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penyatuan itu meliputi UU Pemilihan Legislatif, UU Pemilihan Presiden dan UU Pemilihan Kepala Daerah. Usulan tersebut tampaknya didasari oleh keinginan supaya proses pembahasan UU tersebut bersifat sistemik dan menyatu.
Usulan tersebut menarik untuk dicermati dengan mempertimbangkan pada beberapa hal. Pertama, penyatuan paket undang-undang politik memberikan peluang yang sangat besar untuk melakukan sinkronisasi terhadap beberapa poin penting dari paket tersebut. Sebagaimana sering terungkap ke publik ada sejumlah materi yang bertumpang tindih antara satu UU dengan UU lainnya.
Salah satu contoh materi yang tumpang tindih tersebut antara lain masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 soal DPT untuk untuk pemilihan umum kepala daerah (pemilukada), misalnya, disebutkan datanya menggunakan DPT pemilu terakhir. Namun dalam UU Nomor 22 Tahun 2007 disebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menggunakan data dari pemerintah. Hal seperti ini pada gilirannya akan menimbulkan masalah misalnya dalam kaitannya dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4).
Demikian pula dengan masalah kewenangan regulator. Menurut UU Nomr 32 Tahun 2004, pelaksana pemilukada adalah daerah itu sendiri. Sementara menurut UU Nomor 22 Tahun 2007, pelaksana pemilihan adalah KPU. Maka, dengan penyatuan pembahasan paket UU politik, potensi ketumpangtindihan terminimalisasi dan sebaliknya akan memberikan gambaran atau design yang utuh tentang arah dari perundang-undangan tersebut.
Kedua, penyatuan paket UU politik dalam derajat tertentu mampu meminimalisasi potensi konflik yang timbul karena adanya persoalan-persoalan dari UU. Misalnya, banyak sekali konflik yang terjadi sebagai buntut dari pemilukada yang diakibatkan oleh ketidakjelasan atau ketiadaan sinkronisasi antara satu UU dengan UU lainnya. Perseteruan yang melibatkan KPU dan Kemendagri dalam sejumlah pemilukada beberapa waktu yang lalu merupakan contoh yang jelas.
Kendala
Namun demikian, meskipun usulan penyatuan paket UU politik di atas merupakan konsep yang cukup bagus dan dapat memberikan pengaruh yang positif, kendala untuk penerapannya bukan berarti tidak ada. Setidaknya ada dua kendala yang berpotensi menghalangi proses tersebut.
Pertama, dari segi waktu, pengguliran ide tersebut agaknya terlalu sempit sehingga pada Pemilu 2014 gagasan untuk menyatukan paket UU politik tersebut kecil kemungkinan bisa diterapkan. Masalahnya adalah sejumlah RUU sekarang ini sedang dibahas di lembaga legislatif atau dengan kata lain, sudah setengah jalan bahkan ada yang sudah hampir rampung seperti RUU perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Kecuali kalau para anggota legislatif dan pemerintah bersedia melakukan pembahasan paket UU itu secara maraton dan tanpa jeda. Namun agaknya hal itu merupakan sesuatu yang sulit diharapkan melihat kinerja mereka selama ini.
Kedua, kecenderungan politik transaksional di dalam praktik politik Indonesia dewasa ini memiliki potensi untuk menghambat proses penyatuan tersebut. Artinya, dalam melakukan pembahasan paket UU politik, para elit politik khususnya yang berada di lembaga legislatif lebih banyak menggunakan faktor untung-rugi bagi kepentingan politiknya. Mereka akan mendukung dengan berbagai cara dan mati-matian suatu program (UU) apabila menguntungkan partainya dan begitu pula sebaliknya akan menolak habis-habisan bila merugikannya.
Komitmen Bersama
Tercapainya terobosan gagasan itu tentu memerlukan komitmen bersama yang kuat baik dari pihak legislatif maupun eksekutif. Komitmen yang dimaksud dalam hal ini tentu saja adalah kehendak untuk bersama-sama mendahulukan kepentingan nasional dan negara daripada kepentingan kelompok (partai politik). Penyatuan paket UU politik jelas merupakan kepentingan nasional, karenanya semua pihak harus berkomitmen untuk mendukungnya.
Sayangnya justeru di sinilah kita kerap menemukan kecenderungan yang sebaliknya. Dalam berbagai kasus kita hampir selalu disuguhi oleh demikian telanjangnya keinginan para anggota legislatif yang hanya mengedepankan kepentingan partainya. Contoh yang paling jelas adalah sikap ngotot sejumlah fraksi di DPR, kecuali Fraksi Partai Demokrat (PD) dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) untuk tetap memasukkan kader partai dalam lembaga penyelenggara pemilu.
Berbagai argumentasi yang dimunculkan oleh fraksi-fraksi tersebut kian memperlihatkan dengan terang betapa cara berpikir mereka masih sangat sempit. Kesuksesan Pemilu 1999 di mana anggota KPU berasal dari kader partai politik didengung-dengungkan sedemikian rupa sebagai justifikasi atas argumentasi mereka seraya menutup mata terhadap persoalan pelik ketika itu di mana tidak ada satu pun parpol yang mau menandatangani hasil pemilu sampai Presiden BJ Habibie kemudian turun tangan untuk menyelesaikan masalah.
Maka, tidak ada cara lain bagi para elit politik baik di legisaltif maupun eksekutif untuk mengenyahkan semua kepentingan sempit kelompoknya dan mengutamakan kepentingan negara dan bangsa yang jauh lebih besar jika ingin proses politik ini berjalan lancar.
Belakangan ini ada usulan agar dilakukan penyatuan (kodifikasi) paket undang-undang (UU) politik yang tengah dalam masa pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penyatuan itu meliputi UU Pemilihan Legislatif, UU Pemilihan Presiden dan UU Pemilihan Kepala Daerah. Usulan tersebut tampaknya didasari oleh keinginan supaya proses pembahasan UU tersebut bersifat sistemik dan menyatu.
Usulan tersebut menarik untuk dicermati dengan mempertimbangkan pada beberapa hal. Pertama, penyatuan paket undang-undang politik memberikan peluang yang sangat besar untuk melakukan sinkronisasi terhadap beberapa poin penting dari paket tersebut. Sebagaimana sering terungkap ke publik ada sejumlah materi yang bertumpang tindih antara satu UU dengan UU lainnya.
Salah satu contoh materi yang tumpang tindih tersebut antara lain masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 soal DPT untuk untuk pemilihan umum kepala daerah (pemilukada), misalnya, disebutkan datanya menggunakan DPT pemilu terakhir. Namun dalam UU Nomor 22 Tahun 2007 disebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menggunakan data dari pemerintah. Hal seperti ini pada gilirannya akan menimbulkan masalah misalnya dalam kaitannya dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4).
Demikian pula dengan masalah kewenangan regulator. Menurut UU Nomr 32 Tahun 2004, pelaksana pemilukada adalah daerah itu sendiri. Sementara menurut UU Nomor 22 Tahun 2007, pelaksana pemilihan adalah KPU. Maka, dengan penyatuan pembahasan paket UU politik, potensi ketumpangtindihan terminimalisasi dan sebaliknya akan memberikan gambaran atau design yang utuh tentang arah dari perundang-undangan tersebut.
Kedua, penyatuan paket UU politik dalam derajat tertentu mampu meminimalisasi potensi konflik yang timbul karena adanya persoalan-persoalan dari UU. Misalnya, banyak sekali konflik yang terjadi sebagai buntut dari pemilukada yang diakibatkan oleh ketidakjelasan atau ketiadaan sinkronisasi antara satu UU dengan UU lainnya. Perseteruan yang melibatkan KPU dan Kemendagri dalam sejumlah pemilukada beberapa waktu yang lalu merupakan contoh yang jelas.
Kendala
Namun demikian, meskipun usulan penyatuan paket UU politik di atas merupakan konsep yang cukup bagus dan dapat memberikan pengaruh yang positif, kendala untuk penerapannya bukan berarti tidak ada. Setidaknya ada dua kendala yang berpotensi menghalangi proses tersebut.
Pertama, dari segi waktu, pengguliran ide tersebut agaknya terlalu sempit sehingga pada Pemilu 2014 gagasan untuk menyatukan paket UU politik tersebut kecil kemungkinan bisa diterapkan. Masalahnya adalah sejumlah RUU sekarang ini sedang dibahas di lembaga legislatif atau dengan kata lain, sudah setengah jalan bahkan ada yang sudah hampir rampung seperti RUU perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Kecuali kalau para anggota legislatif dan pemerintah bersedia melakukan pembahasan paket UU itu secara maraton dan tanpa jeda. Namun agaknya hal itu merupakan sesuatu yang sulit diharapkan melihat kinerja mereka selama ini.
Kedua, kecenderungan politik transaksional di dalam praktik politik Indonesia dewasa ini memiliki potensi untuk menghambat proses penyatuan tersebut. Artinya, dalam melakukan pembahasan paket UU politik, para elit politik khususnya yang berada di lembaga legislatif lebih banyak menggunakan faktor untung-rugi bagi kepentingan politiknya. Mereka akan mendukung dengan berbagai cara dan mati-matian suatu program (UU) apabila menguntungkan partainya dan begitu pula sebaliknya akan menolak habis-habisan bila merugikannya.
Komitmen Bersama
Tercapainya terobosan gagasan itu tentu memerlukan komitmen bersama yang kuat baik dari pihak legislatif maupun eksekutif. Komitmen yang dimaksud dalam hal ini tentu saja adalah kehendak untuk bersama-sama mendahulukan kepentingan nasional dan negara daripada kepentingan kelompok (partai politik). Penyatuan paket UU politik jelas merupakan kepentingan nasional, karenanya semua pihak harus berkomitmen untuk mendukungnya.
Sayangnya justeru di sinilah kita kerap menemukan kecenderungan yang sebaliknya. Dalam berbagai kasus kita hampir selalu disuguhi oleh demikian telanjangnya keinginan para anggota legislatif yang hanya mengedepankan kepentingan partainya. Contoh yang paling jelas adalah sikap ngotot sejumlah fraksi di DPR, kecuali Fraksi Partai Demokrat (PD) dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) untuk tetap memasukkan kader partai dalam lembaga penyelenggara pemilu.
Berbagai argumentasi yang dimunculkan oleh fraksi-fraksi tersebut kian memperlihatkan dengan terang betapa cara berpikir mereka masih sangat sempit. Kesuksesan Pemilu 1999 di mana anggota KPU berasal dari kader partai politik didengung-dengungkan sedemikian rupa sebagai justifikasi atas argumentasi mereka seraya menutup mata terhadap persoalan pelik ketika itu di mana tidak ada satu pun parpol yang mau menandatangani hasil pemilu sampai Presiden BJ Habibie kemudian turun tangan untuk menyelesaikan masalah.
Maka, tidak ada cara lain bagi para elit politik baik di legisaltif maupun eksekutif untuk mengenyahkan semua kepentingan sempit kelompoknya dan mengutamakan kepentingan negara dan bangsa yang jauh lebih besar jika ingin proses politik ini berjalan lancar.
Langganan:
Komentar (Atom)