Rabu, 28 Januari 2009

Tentang Hak Kursi Ketiga

Baru-baru ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengajukan usulan kepada pemerintah tentang pemberian kursi ketiga bagi caleg perempuan, bahkan aturan teknisnya telah pula diselesaikan. Dengan demikian, jika pemerintah nanti menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), maka aturan tersebut segera ditetapkan.
Pemberian kursi ketiga bagi caleg perempuan tersebut hanya berlaku bagi partai politik (parpol) yang memperoleh tiga kursi di satu daerah pemilihan (dapil). Jika pemenang ketiga kursi itu laki-laki, maka kursi urutan ketiga harus diberikan kepada perempuan. Caleg perempuan yang berhak mengisi adalah peraih suara terbanyak di antara caleg perempuan.

Kontroversial
Tidak diragukan lagi bahwa usulan KPU tersebut di atas merupakan reaksi terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagaimana telah diketahui bahwa MK mengabulkan uji materi Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yaitu pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e yang berimplikasi pada digantinya sistem penetapan calon anggota legislatif pada Pemilu 2009 dari nomor urut ke suara terbanyak.
Di antara pertimbangan MK atas keputusan tersebut adalah bahwa ketentuan pasal 214 huruf a, b, c, d dan e UU No. 10/2008 yang menyatakan bahwa calon anggota legislatif terpilih adalah calon yang mendapat suara di atas 30 persen dari bilangan pembagi pemilih (BPP) atau menempati nomor urut lebih kecil, dinilai bertentangan secara substantif dengan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 1 UUD 1945. Dengan kata lain, MK ingin mengembalikan kedaulatan kepada rakyat sebagai pemilik yang sebenarnya dalam kehidupan demokrasi.
Oleh karena itu, pemberian kursi ketiga kepada caleg perempuan dapat dipandang tidak sejalan dengan semangat demokrasi (baca: kedaulatan rakyat) yang diusung keputusan MK. Alasan yang dikemukan KPU bahwa usulannya itu tidak bertentangan dengan penentuan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak, hanya karena ketentuan tentang keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen tidak dihapus agaknya sulit diterima, atau boleh dikatakan mengada-ngada.
Sementara di kalangan caleg perempuan sendiri usulan KPU tersebut tidak sepenuhnya direspons dengan antusias. Malah ada sebagian caleg perempuan yang menganggap hal tersebut sebagai sikap setengah-setengah, atau sekadar menunjukkan keberpihakan KPU yang sebagian diisi oleh perempuan kepada caleg perempuan. Sebab realitas di lapangan di lapangan sulit bagi sebuah parpol untuk mendapatkan tiga kursi di satu daerah pemilihan apalagi dengan jumlah partai yang begitu besar.
Oleh karena itu, sebaiknya KPU tidak perlu memaksakan diri dengan meminta pemerintah mengeluarkan perppu tentang itu. Alih-alih mendapat apresiasi, sebaliknya KPU akan justeru memperoleh hujatan dari banyak kalangan. Akibatnya, kredibilitas KPU akan semakin merosot di mata publik. Apalagi selama ini KPU dipandang kurang profesional sebagai penyelenggara pemilu dengan menumpuknya sejumlah persoalan terkait pemilu yang sampai hari ini masih belum diselesaikan.

Tidak Mutlak
Sulit dibantah bahwa usulan KPU di atas dilandasi oleh semangat untuk membela gerakan affirmative action bagi kaum perempuan. Selama ini istilah affirmative action seolah telah menjadi “mantra suci” bagi kalangan perempuan untuk membentuk masyarakat yang berkesetaraan jender. Dan kalangan laki-laki diminta untuk mendukung gerakan tersebut. Salah satu asumsi yang mendasarinya adalah selama sebuah masyarakat (Indonesia) masih didominasi oleh budaya patriarkhi, maka sulit bagi kaum perempuan untuk dapat eksis. Oleh karenanya, perlu diberikan “jalan khusus” bagi mereka. Keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen di parlemen merupakan salah satu, kalau tidak boleh dikatakan puncak dari keberhasilan gerakan affirmative action tersebut.
Menurut hemat penulis, cara pandang yang sangat strukturalis tersebut di atas agaknya perlu dipertimbangkan ulang. Cara pandang seperti ini mengasumsikan bahwa struktur sosial (politik) lah yang lebih menetukan kehidupan masyarakat, sementara individu dianggap pasif atau tidak berdaya. Dalam konteks masyarakat yang menganut prinsip-prinspi libertarian seperti Indonesia pasca reformasi, cara pandang tersebut tidak lagi sesuai. Maka, betapapun secara struktur masyarakat kita masih didominasi kaum laki-laki, tetapi tidak berarti kaum perempuan sebagai individu menjadi tidak berdaya. Sebagai makhluk yang otonom, perempuan dapat eksis seperti halnya laki-laki.
Dan perlu pula diketahui bahwa sebenarnya di kalangan gerakan perempuan sendiri tidak semuanya sepaham dengan ketentuan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen. Ada sebagian dari mereka yang justeru menghendaki bertarung secara fair dengan kaum laki-laki, sebab mereka tidak ingin masuk ke dunia politik dengan mendapat cap tidak berani bersaing. Hanya saja media kurang banyak mengekspose kalangan tersebut. Karenanya, semangat affirmative action tersebut tidak perlu dipandang sebagai hal yang mutlak.
Dengan demikian, alih-alih mengharapkan usulan KPU tersebut diterima oleh pemerintah, para caleg perempuan sebaiknya mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk pertarungan yang riil dengan kaum laki-laki pada pemilu 2009 yang tinggal menyisakan waktu yang tidak lama lagi. Pendekatan-pendekatan yang lebih personal dengan konstituen perlu terus dibangun sehingga semakin terjalin kedekatan emosional dengan mereka. Dan yang lebih penting lagi adalah para caleg perempuan sudah seharusnya mencitrakan diri mereka sebagai caleg yang smart dan care terhadap berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Akhirnya, inilah saatnya bagi para caleg perempuan untuk membuktikan diri kepada publik bahwa mereka pun sesungguhnya bisa eksis meski tidak mendapat “bantuan” dari pihak lain. Toh pada Pemilu 2004 lalu, Nurul Arifin, salah seorang caleg perempuan dari Partai Golkar, telah terbukti berhasil mengumpulkan suara terbanyak. Ia gagal melenggang ke senayan justeru karena nomor urut. Bukankah ini merupakan bukti yang jelas bahwa caleg perempuan sesungguhnya mampu bersaing dengan caleg laki-laki?

Kampanye Pejabat

Apresiasi tampaknya laik dialamatkan kepada pemerintah dalam kaitannya dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tata cara kampanye yang dilakukan pejabat. Di dalamnya ditegaskan bahwa menteri yang melakukan kampanye harus mengundurkan diri. sementara pejabat negara yang merupakan representasi pemerintah di daerah (gubernur atau wakil gubernur) bila mengajukan diri sebagai capres harus dinonaktifkan.
Niat baik pemerintah tersebut agaknya merupakan sebuah langkah maju yang patut didukung oleh semua pihak. Betapa tidak, selama ini kampanye yang dilakukan pejabat kerap menimbulkan kontroversi, antara lain karena aturannya tidak dibuat secara tegas. Bahkan boleh dikatakan terlalu akomodatif terhadap kepentingan-kepentingan politik, terutama kalangan partai politik (parpol) yang menempatkan wakilnya di pemerintahan.

Mengeliminasi Konflik Kepentingan
Keharusan seorang menteri yang notabene pejabat negara untuk mengundurkan diri jika berkampanye merupakan conditio sine qua non dalam rangka penegakan sistem pemilu yang demokratis. Sebab jika tidak mengundurkan diri ia akan terjebak dalam konflik kepentingan antara kepentingan negara dan kepentingan pribadi juga parpol pengusungnya.
Oleh karena itu, kritik yang disampaikan berbagai pihak kepada pejabat yang melakukan kampanye selalu terfokus kepada kekhawatiran adanya penyalahgunaan fasilitas negara oleh pejabat bersangkutan ketika melakukan kampanye. Kritikan tersebut tentu saja sangat beralasan karena kita sering mendapatkan bahwa seorang pejabat di republik ini begitu mudah menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadinya. Bahkan dalam kehidupan sehari-hari pun kita juga tampaknya telah terbiasa melihat fenomena seperti itu, seperti banyaknya mobil berplat merah yang digunakan di hari-hari libur atau di luar jam kerja, bukan hanya oleh yang bersangkutan, tetapi juga keluarganya.
Dalam konteks sistem kepartaian di Indonesia yang menganut sistem multipartai (multiparty sistem) keharusan seorang menteri untuk mengundurkan diri dari jabatannya jika berkampanye juga sangat tepat. Seorang menteri yang berasal dari parpol yang berbeda dengan parpol pengusung presiden tentu akan leluasa melakukan kampanye, bahkan apabila ia melancarkan kampanye menyerang (attacking campaign) terhadap kebijakan pemerintah jika tidak lagi menjabat. Tentu akan terasa ironis apabila ia melakukan hal tersebut sementara ia masih menjabat sebagai menteri. Padahal dalam konstitusi Indonesia disebutkan dengan jelas bahwa menteri adalah pembantu presiden. Tentulah tidak etis apabila seseorang yang merupakan bawahan mengkritik “bos”nya sendiri di depan publik.

Resistensi?
Sebuah kebijakan publik senantiasa diikuti oleh berbagai konsekwensi yang menyertainya baik positif maupun negatif. Jika RPP tentang tata cara kampanye pejabat ini telah resmi menjadi PP, maka yang pertama merasakan imbasnya adalah kalangan parpol yang menempatkan wakilnya di pemeritahan.
Bukan hal yang rahasia lagi di republik ini bahwa departemen-departemen yang dibawahi oleh para menteri merupan pos-pos pembagian “kue” bagi kalangan parpol. Seorang menteri yang berasal dari sebuah parpol kerapkali menjadikan departemennya itu sebagai “lumbung” yang siap dikuras isinya untuk kepentingan pendanaan kampanye parpol pengusungnya. Tentu ia tidak akan dapat melaukan hal itu lagi jika ia harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri.
Selain itu, di Indonesia tidak dikenal tradisi pengunduran diri pejabat publik. Sampai saat ini kita hampir tidak pernah mendapatkan seorang pejabat yang mengundurkan diri apalagi setingkat menteri. Meskipun pengunduran diri karena alasan kampanye tidak akan menjatuhkan kredibilitasnya sebagai menteri karena memang tidak terkait dengan persoalan kecacatan dan sebagainya, tetapi bukan berarti hal itu bisa membuat seorang menteri rela untuk melakukan pengunduruan diri.
Penulis masih ragu para menteri yang berasal dari kalangan parpol akan menyambut baik klausul pengunduruan diri tersebut. Dengan realitas politik seperti tersebut di atas agaknya “tidaklah nyaman” bagi seorang menteri untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Bukan tidak mungkin mereka akan memilih tetap memegang jabatannya tetapi diam-diam melakukan kampanye terselubung.

Oleh karena itu, RPP ini harus dibarengi dengan aturan yang memuat tentang sanksi yang tegas bagi yang melanggarnya. Tanpa adanya sanksi yang tegas pastilah aturan tersebut tidak akan berjalan seperti yang diharapkan. Celakanya itulah yang kerap terjadi di negara Indonesia selama ini. Sebuah aturan dibuat dengan begitu baik, tetapi ketika ada yang melanggarnya, tidak ada pemberian sanksi yang tegas, sehingga aturan tersebut seperti macan ompong.
Kita masih ingat, misalnya, aturan tentang keharusan parpol untuk memenuhi kuota 30 persen bagi para calegnya yang akan bertarung dalam Pemilu 2009. Ketika Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah selesai diumumkan ke publik dan ditemukan bahwa tidak semua parpol memenuhi ketentuan tersebut, tidak ada sanksi yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan alasan tidak ada aturan yang memuat pemberian sanksi tersebut.
Tentu saja kita tidak berharap hal tersebut akan menimpa pula pada RPP tentang tata cara kampanye pejabat yang diharapkan akan resmi menjadi PP paling lambat akhir Januari 2009 ini. Jika nanti ditemukan ada seorang menteri yang tidak mau mengundurkan diri tetapi secara diam-diam melakukan kampanye, pemerintah harus berani memberikan sanksi yang tegas.

Selasa, 06 Januari 2009

Perempuan dan Kepemimpinan Politik

Pendahuluan
Dalam lembaran sejarah Indonesia tercatat sejumlah tokoh perempuan yang pernah tampil sebagai pemimpin dalam maknanya yang luas, baik secara sosial, budaya, politik dan sebagainya. Di Jawa Tengah muncul Kartini dengan karyanya yang sangat terkenal, Habis gelap Terbitlah Terang (Door Duisternis Tot Licht), dan Dewi Sartika di Jawa Barat yang terkenal atas karya nyatanya dalam dunia pendidikan dengan mendirikan Sekolah Isteri. Di Aceh kita kenal Cut Nya Dien, seorang srikandi yang gagah berani memimpin pasukan untuk menentang penjajahan demi memperoleh kemerdekaan. Jauh sebelum kemerdekaan kita kenal seorang ratu yang sangat kesohor di Daha, Ratu Shima, dan di Kesultanan Pasai, Sultanah Safiat al-Din. Barangkali masih banyak para pionir perempuan yang laik disebutkan, tetapi tidak terekam dalam sejarah.
Dengan demikian, keterlibatan kaum perempuan di dalam ruang publik seperti politik telah mempunyai akar dalam sejarah Indonesia, tidak saja pada zaman pergerakan, melainkan sejak zaman pra-kemerdekaan atau masa kerajaan-kerajaan Hindu-Budha atau Islam. Dewasa ini keterlibatan kaum perempuan dalam ranah politik kian intensif apalagi didorong oleh pemerintah, antara lain dengan regulasi keharusan setiap parpol untuk menyertakan kuota 30 persen para calegnya dari kaum perempuan. Sehingga dapat diduga bahwa kaum perempuan akan semakin banyak menghiasi arena politik di negeri ini.
Persoalannya adalah apakah eskalasi keterlibatan kaum perempuan dalam politik yang didorong oleh regulasi tersebut benar-benar merupakan –sebagaimana yang ditegaskan H.A. Djadja Saefullah—sebuah penghormatan terhadap mereka ataukah sebaliknya merupakan pemaksaan? Dan bagaimana dengan persoalan-persoalan lainnya yang selama ini kerap menjadi kendala bagi kaum perempuan untuk memasuki ruang-ruang public, baik secara kultural maupun struktural? Tulisan sederhana ini ingin mencoba menjawab persoalan-persoalan tersebut dengan pertama-tama menganalisis secara teroretis-filosofis keterkaitan perempuan dan kepemimpinan politik, kemudian problem-problem yang membelenggunya baik kultural maupun struktural, dan terakhir adalah agenda-agenda sebagai tawaran solutif terhadap masalah tersebut.

Penghampiran Teoretis-Filosofis
Apakah perempuan dan kepemimpinan politik merupakan dua hal yang terkait atau terpisah adalah persoalan pokok yang akan dianalisis di sini. Secara teoretis-filosofis perempuan dan kepemimpinan politik sesungguhnya memiliki keterkaitan yang erat. Bahwa dalam praktik kaum perempuan seolah-olah tidak pernah bersentuhan dengan kepemimpinan politik, hal itu lebih disebabkan oleh realitas sosio-politik di Indonesia yang memang didominasi budaya patriarkhi.
Untuk memperjelas keterkaitan kaum perempuan dan kepemimpinan politik, pertama-tama akan diuraikan pengertian tentang kepemimpinan. Ada beberapa definisi tentang kepemimpinan yang relevan untuk dikemukan di sini. Di antaranya, kepemimpinan adalah seperangkat fungsi kelompok yang harus terjadi di dalam setiap kelompok jika kelompok itu harus berperilaku secara efektif untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya; atau kepemimpinan adalah proses ketika seorang individu secara konsisten menimbulkan lebih banyak pengaruh dari pada orang lain dalam melaksanakan fungsi-fungsi kelompok. Ralph M. Stogdill menguraikan bahwa kepemimpinan melibatkan proses kelompok, pengaruh kepribadian, seni meminta kerelaan, penggunaan pengaruh, persuasi, pencapaian tujuan, interaksi, peran-peran yang diperbedakan, dan pembentukan struktur dalam kelompok-kelompok.
Di samping masalah definisi konsep kepemimpinan, tampaknya penting juga untuk dikedepankan dalam tulisan ini tentang beberapa teori kepemimpinan. Paling tidak ada empat teori kepemimpinan yang dominan. Pertama, Teori Sifat Tersendiri, maksudnya adalah bahwa pemimpin berbeda dari massa rakyat karena mereka memiliki ciri atau sifat tersendiri yang sangat dihargai. Semua jenis pemimpin di dalam segala macam seting dan budaya memiliki sifat tersendiri ini. Suatu variasi dari masalah ini adalah Teori Orang Besar, yaitu bahwa orang yang memiliki keinginan, sifat, dan kemampuan istimewa muncul sewaktu-waktu dalam sejarah dan ditakdirkan untuk melakukan hal-hal yang besar seperti Napoleon, Gandhi, Yesus Kristus dan sebagainya. Variasi kedua adalah ada tiga jenis pemimpin yang keranjingan sifat-sifat tertentu yang membuatnya tersendiri: pertama, manusia ulung yang menghancurkan kaidah-kaidah tradisional dan menciptakan nilai-nilai baru bagi suatu bangsa, kedua, pahlawan yang mengabdikan dirinya untuk tujuan yang besar dan mulia, dan ketiga, pangeran yang termotivasi oleh hasrat untuk mendominasi pangeran-pangeran lainnya.
Teori kepemimpinan yang kedua adalah Teori Konstelasi Sifat. Menurut teori ini, pemimpin memiliki sifat-sifat yang sama dengan yang dimiliki oleh siapa pun, tetapi memadukan sifat-sifat ini dalam suatu sindrom kepemimpinan yang membedakannya dari orang lain. Oleh karena itu, misalnya, pemimpin itu bisa menonjol karena lebih tinggi, lebih besar, lebih bersemangat, lebih intelijen, percaya diri, tenang dan sebagainya. Yang ketiga adalah Teori Situasionalis yang berpendapat bahwa waktu, tempat dan keadaan menentukan siapa yang memimpin, siapa pengikut. Keempat adalah Teori Interaksi. Teori yang pada zamannya diterima secara luas ini menyebutkan bahwa kepemimpinan merefleksikan interaksi kepribadian para pemimpin dengan kebutuhan dan pengharapan para pengikut, karakteristik dan tugas kelompoknya, dan situasi.
Munculnya keempat teori kepemimpinan tersebut dapat dilihat sebagai bentuk dialektika pemikiran antara satu teori dengan yang lain. Teori yang pertama, yakni Teori Sifat Tersendiri, dikritik karena ada kesulitan untuk menemukan sifat tersendiri yang bersifat tunggal, atau sejumlah terbatas sifat yang membedakan, yang dimiliki oleh semua pemimpin di mana pun. Lalu muncul Teori Konstelasi Sifat yang intinya memadukan berbagai sifat kepemimpinan, tetapi inipun dikritik karena pemaduan sifat tersebut tidak menjamin peran kepemimpinan bagi seseorang dan sebaliknya.
Maka muncullah kemudian Teori Situasionalis yang berusaha menjawab persoalan di atas dengan mengacu kepada faktor-faktor yang menentukan kepemimpinan. Tetapi teori ini pun tidak lepas dari kririk, bahwa ia tidak mampu menerangkan beragamnya tipe kepemimpinan yang muncul dalam situasi yang berbeda atau mengapa dalam beberapa seting tidak dapat diidentifikasi pemimpin yang dapat dilihat. Kemudian Teori Interaksi berupaya menjembatani berbagai kekurangan teori di atas dengan berupaya menerangkan berbagai faktor yang pada umumnya bertalian dengan pendefinisian kepemimpinan, meskipun boleh jadi ini pun tidak akan lepas dari kritik dan koreksi.
Dari beberapa definsi dan teori tentang kepemimpinan di atas, dapat dikatakan bahwa perempuan sesungguhnya memiliki peluang yang sama dengan laki-laki untuk berkiprah dalam ranah politik sebagai pemimpin, karena semua definisi dan teori itu tidak membedakan status dan jenis kelamin seseorang. Justeru sifat, kepribadian dan situasi lah yang menentukan seseorang laik tidaknya untuk tampil sebagai seorang pemimpin, terlepas dari apakah ia seorang laki-laki atau perempuan. Memang contoh yang ditampilkan di atas, seperti dalam Teori Orang Besar, misalnya, berjenis kelamin laki-laki semua (Napoleon, Gandhi dan Yesus), tetapi hal itu tidak mengindikasikan bahwa perempuan tidak mungkin untuk menjadi seorang yang besar sebagai pemimpin. Mungkin saja contoh-contoh tersebut hanya lah faktor kebetulan saja, atau jangan-jangan? Ini merupakan sebuah rekayasa kaum laki-laki yang memiliki ideologi patriarki untuk mensubordinasikan kaum perempuan dengan cara mengeliminasi peran tokoh-tokoh perempuan yang pernah tampil dari lembaran sejarah.

Perempuan Sebagai Komunikator Politik
Tetapi apapun bentuknya perempuan dapat berperan aktif di dalam kepemimpinan. Dalam kepemimpinan politik, misalnya, sangat mungkin kaum perempuan untuk tampil sebagai komunikator-komunikator politik yang ulung. Kepemimpinan politik dan komunikasi politik memang mempunyai hubungan yang sangat erat. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa kepemimpinan secara umum timbul dari komunikasi. Maka, kepemimpinan politik muncul dari penyusunan bersama, pertukaran informasi, dan kepercayaan, nilai, serta pengharapan bersama atas politik melalui komunikasi politik. Dengan demikian, pemimpin politik adalah juga seorang komunikator politik.
Sebagaimana telah diketahui bahwa komunikator politik terdiri tiga kelompok utama, yaitu para politisi, kaum profesional dan aktivis. Merekala ini lah yang mampu tampil memainkan peran sebagai pemimpin politik, karena memiliki peluang untuk mempengaruhi opini publik. Bagaimanakah peluang kaum perempuan untuk dapat menampilkan dirinya sebagai komunikator politik? Di bawah ini sedikit tinjauan terhadap keterlibatan kaum perempuan di dalam ketiga peran komunikator politik tersebut, khususnya kaum perempuan Indonesia.

1. Politisi
Pembicaraan tentang politisi umumnya mengacu kepada orang-orang yang terlibat
aktif di dalam parlemen, entah melalui pemilihan umum atau pengangkatan. Untuk melihat sejauh mana keterlibatan kaum perempuan dalam politik ada baiknya di sini dikemukakan prosentase mereka yang aktif sebagai politisi di parlemen dari pelbagai wilayah dunia, diambil dari data-data Perserikatan Antar-Parlemen (Inter-Parliamentary Union, IPU) pada 1 Januari 1998 .

Wilayah Majelis Rendah atau
Tunggal Majelis Tinggi atau
Senat Gabungan Kedua
Majelis
Negara-negara
Nordik 35,9% - 35,9%
OSCE Eropa terma-
suk negara-negara
Nordik 14,3% 9,0% 13,2%
Amerika 13,5% 12,0% 13,2%
OSCE Eropa tidak
termasuk negara-
negara Nordik 12,3% 9,0% 11,5%
Afrika Sub-Sahara 11,1% 14,0% 11,3%
Pasifik 10,8% 21,8% 12,7%
Asia 9,7% 9,9% 9,7%
Negara-negara Arab 3,7% 1,1% 3,4%

Adapun di Indonesia prosentase keterlibatan kaum perempuan dapat dilihat pada tabel dibawah ini yang dibuat Yayasan Jurnal Perempuan Indonesia bekerja sama dengan International IDEA (International for Democracy and Electoral Assistance) di beberapa provinsi, yaitu:

Parlemen
Jumlah Kursi Parlemen Jumlah (%) Perempuan di
Parlemen
DPR Pusat 500 61 (12,2%)
DPRD DKI 75 12 (16%)
DPRD I Jawa Barat 100 12 (12%)
DPRD I Jawa Tengah 100 12 (12%)
DPRD I Jawa Timur 90 15 (16,7%)
DPRD Sumatera Utara 50 6 (12%)
Total
915 118 (12,9%)

Dari dua tabel di atas dapat disimpulkan bahwa betapapun masih kecilnya jumlah politisi perempuan di parlemen, mereka tetap mempunyai peluang untuk tampil sebagai komunikator politik yang ulung. Kemampuan seorang politisi perempuan dalam berkomunikasi politik sebenarnya tidaklah ditentukan oleh frekwensi jumlah mereka. Jika kita mengacu kepada teori-teori kepemimpinan yang telah disinggung di atas, maka yang justeru menentukan keberhasilan mereka adalah sifat-sifat kepemimpinan, kepribadian dan situasi. Bahwa kemudian sampai saat ini para politisi perempuan, misalnya di Indonesia, belum mampu tampil sebagai komunikator politik yang dominan, tentu ada pelbagai faktor yang menghambat mereka.


2. Profesional
Komunikator profesional adalah peranan sosial yang relatif baru, suatu hasil sampingan dari revolusi komunikasi yang sedikitnya mempunyai dua dimensi utama: munculnya media massa yang melintasi batas-batas rasial, etnis, pekerjaan, wilayah dan kelas untuk meningkatkan kesadaran identitas nasional, serta perkembangan media khusus (majalah untuk khalayak khusus, stasiun radio, dan sebagainya) yang menciptakan publik baru untuk menjadi konsumen informasi dan hiburan. Berbeda halnya dengan politisi yang menjadikan politik sebagai sumber nafkahnya, para profesional menggantungkan hidupnya pada komunikasi, baik di dalam maupun di luar politik.
Baik media massa maupun media khusus mengandalkan pembentukan dan pengelolaaan lambang-lambang dan khalayak khusus. Dalam konteks inilah para komunikator profesional dapat memainkan perannya. Merekalah yang mengendalikan ketrampilan yang khas dalam mengolah simbol-simbol dan yang memanfaatkan ketrampilan ini untuk menempa mata rantai yang menghubungkan orang-orang yang jelas perbedaannya atau kelompok-kelompok yang dibedakan.
Seorang komunikator profesional bisa disebutkan juga seorang makelar simbol, orang yang menerjemahkan sikap, pengetahuan, dan minat suatu komunitas bahasa ke dalam istilah-istilah komunitas bahasa yang lain yang berbeda tetapi menarik dan dapat dimengerti. Ia mampu menghubungkan golongan elit dalam organisasi atau komunitas mana pun dengan khalayak umum; secara horizontal ia menghubungkan dua komunitas bahasa yang dibedakan pada tingkat struktur sosial yang sama.
Dari paparan di atas mengenai komunikator profesional tampaknya keterlibatan perempuan dalam masalah di Indonesia boleh dikatakan sangat sedikit. Memang banyak perempuan Indonesia yang bekerja sebagai wartawan, reporter, penyiar berita dan sebagainya, tetapi jarang sekali, untuk tidak mengatakan tidak pernah ada, yang menekuni dunia komunikasi sebagai komunikator profesional.

3. Aktivis
Aktivis sebagai komunikator politik dalam hubungannya dengan saluran organisasional dan interpersonal terbagi ke dalam dua jenis. Pertama, juru bicara bagi kepentingan yang terorganisir. Pada umumnya ia tidak memegang ataupun mencita-citakan jabatan pada pemerintahan, tetapi cukup terlibat baik dalam politik maupun komunikasi sehingga dapat disebut aktivis politik dan semiprofesional dalam komunikasi politik. Kedua, pemuka pendapat, adalah orang yang biasa dimintasi petunjuk dan informasi tentang, misalnya, pembuatan keputusan yang bersifat politik. Ia sering kali sangat mempengaruhi keputusan orang lain, atau meyakinkan orang lain kepada cara berpikirnya.
Sebagaimana halnya komunikator profesional, keterlibatan kaum perempuan Indonesia sebagai aktivis komunikasi politik masih sangat minim. Kita memang pernah mempunyai juru bicara kepresidenan dari kalangan perempuan, yaitu Dewi Fortuna Anwar, pada masa Presiden BJ Habibie. Tetapi, hal itu berlangsung sangat singkat, sehingga tidak mewariskan sebuah tradisi kepada periode berikutnya.
Dengan demikian, keterlibatan perempuan Indonesia sebagai komunikator politik utama, baik politisi, profesional dan aktivis, masih sangat memprihatinkan. Kalau kita melihat kepada peluang, sesungguhnya kaum perempuan tidak beda dengan lawan jenisnya, bahkan dalam hal-hal tertentu mereka lebih mempunyai kwalifikasi sebagai komunikator profesioanl. Keadaan yang menyedihkan ini tentu saja tidak bisa dilepaskan dari problem-problem yang membelenggu diri mereka selama ini.

Penghampiran Dunia Prakss: Beberapa Problem
Sebagaimana telah disinggung di awal bahwa minimnya keterlibatan kaum perempuan di dalam politik dalam berbagai aspeknya adalah karena banyaknya problem yang mengungkungi mereka. Secara garis besar, problem-problem tersebut dikelompokkan ke dalam dua bagian. Pertama, problem kultural yang menyangkut teologi, adat, persepsi dan sebagainya. Kedua, problem struktural yang sangat berkaitan dengan politik atau tepatnya rekayasa politik.

1. Kultural
Problem kultural yang ingin disoroti pertama kali adalah persoalan teologis. Semua ajaran teologi pada umumnya membelenggu perempuan untuk terjun di dalam wilayah-wilayah publik, seperti politik, dengan mengharuskannya berkonsentrasi pada wilayah-wilayah privat, semisal keluarga. Sesungguhnya pendapat ini berasal dari kesalahpahaman (jangan-jangan rekayasa kaum patriakrki) atas ajaran agama. Dalam agama Islam, misalnya, ayat tentang “laki-laki adalah pemimpin kaum perempuan” dan hadis yang berbunyi “Tidak akan makmur suatu kaum yang mempercayakan urusan-urusan mereka kepada seorang perempuan” begitu mempengaruhi para perempuan Muslimat. Namun dewasa ini banyak pakar dari kalangan Muslim sendiri yang membantah pemahaman keliru itu. Kedua ajaran agama di atas sebenarnya berlaku secara kontekstual-situasional, bukan sebagai ajaran universal.
Selain teologi, masalah tradisi juga sangat mempengaruhi keterkungkungan perempuan dari bidang politik. Kenyataan bahwa perempuan sebaiknya menjadi orang rumah, atau dalam tradisi Jawa, peran perempuan yang hanya terbatas di dapur, sumur dan kasur, juga masih tampak kental terasa di masyarakat kita..Akibatnya, ketika mereka ingin terlibat aktif dalam politik sebagai anggota parlemen misalnya, akan merasa bersalah karena, dalam beberapa hal, sering meninggalkan keluarga. Ungkapan sejumlah politisasi perempuan di parlemen kita, yaitu “Jika aktivitas saya di DPR membuat suami dan keluarga terlantar, saya memilih berhenti menjadi anggota DPR”.
Juga yang tak kalah pentingnya adalah adanya semacam persepsi di kalangan perempuan bahwa dunia politik adalah dunia laki-laki dan dunia yang kotor . Oleh karena itu perempuan tidak pantas untuk berkecimpung di dalamnya, kecuali ingin tergelincir ke dalam kekotoran tersebut.
Problem-problem kultural ini tentu saja terus dicari upaya pemecahannya. Para ahli teologi, khususnya dari kalangan modernis yang mempunyai pandangan yang progresif, berusaha keras untuk meluruskan kesalahpahaman tersebut. Para feminis Muslimat seperti Fatima Mernisi, Rifa’at Hasan dan lain sebagainya melakukan pelbagai penafsiran ulang terhadap ajaran-ajaran yang dipandangnya sangat menyudutkan kaum perempuan. Kalangan aktivis feminisme di Indonesia juga tidak ketinggalan untuk melakukan pelbagai upaya perberdayaan kaum perempuan dari kungkungan problem kultural ini. Meskipun sejauh ini upaya tersebut baru sedikit menampakkan keberhasilan, tetapi sebagai langkah awal, dapat dianggap sebagai suatu tindakan yang positif, sehingga paling tidak menanamkan benih harapan bagi keterlibatan kaum perempuan di dalam wilayah-wilayah publik secara lebih luas lagi.

2. Struktural
Dibandingkan dengan kultural, problem struktural jauh lebih kompleks dan sangat menyudutkan posisi perempuan, karena kaitannya yang sangat erat dengan rekayasa politik dan politik budaya kaum patriarki demi melanggengkan dominasi mereka terhadap kaum perempuan. Pelbagai upaya mereka lakukan untuk mengucilkan kaum perempuan dari panggung-panggung politik, sehingga makin terpencil dalam ruang-ruang yang sepi dan hampa.
Di bawah ini akan disinggung sejumlah persoalan yang berkaitan dengan problemn struktural antara lain:
Pertama, konstruksi sosial seksualitas. Dalam wacana feminisme pembedaan jenis kelamin antara laki-laki dan perempuan tidak hanya dipandang sebagai pembagian secara fisik-biologis semata. Lebih dari pada itu, menurut Julia I. Suryakusuma, pembedaan jenis kelamin itu merupakan suatu bentuk interaksi sosial. Karena itu, ia adalah cermin nilai-nilai masyarakat, adat, agama, lembaga-lembaga besar seperti negara, dan hubungan kekuasaan antara laki-laki dan perempuan. Dengan kata lain, ia merupakan suatu konstruksi sosial.
Konstruksi sosial inilah yang kemudian dilanggengkan oleh para ideolog kaum patriarki dalam berbagai aspek. Dalam bidang sosial-politik, misalnya, perempuan diberi peran pada wilayah privat dan laki-laki wilayah publik. Dalam dunia pendidikan, sejak masih dini sudah ditanamkan di benak anak-anak didik pembedaan secara konstruksi sosial ini; Ibu menanak nasi, bapak membaca koran (tidak pernah ada ungkapan “Ibu membaca koran”), Ibu pergi ke pasar Bapak pergi ke kantor dan seterusnya. Demikian pula dalam aspek-aspek lainnya, konstruksi sosial tersebut begitu kuat mencekoki semua orang, terutama kaum perempuan, sehingga sulit keluar dari bayang-bayang ideologis itu.
Kedua, maskulinitas politik. Ini merupakan bentuk pelanggengan dominasi kaum laki-laki terhadap wilayah-wilayah publik. Kehidupan politik diorganisir sesuai dengan norma-norma dan nilai-nilai laki-laki, dan dalam beberapa kasus, bahkan gaya hidup laki-laki. Sebagai contoh, model politik didasarkan kepada ide tentang “menang dan kalah”, kompetesi dan konfrontasi adalah lebih baik dibandingkan dengan saling menghormati, kolaborasi dan penciptaan konsensus.
Maskulinitas politik itu kemudian diejawantahkan ke dalam pola kerja yang nyata-nyata sangat berpihak kepada kaum laki-laki. Di pihak lain, kaum perempuan tampak tidak berdaya karena lemahnya struktur yang mendukung mereka di dalam bekerja. Pada akhirnya mereka sangat bersusah payah untuk menyeimbangkan antara kehidupan keluarga dengan tuntutan kerja yang sering menyita waktu, perjalanan dan beberapa fasilitas. Tidak heran, kalau banyak perempuan merasa tidak nyaman berkecimpung dalam dunia politik.
Ketiga, marginalisasi kaum perempuan dari politik. Sistem politik dengan ideologi apa pun seringkali mengucilkan atau memarjinalkan perempuan dari politik formal. Kaum perempuan yang populasinya tercatat setengah dari penduduk dunia ini ternyata hanya menempati 5-10% posisi formal kepemimpinan di bidang politik. Kenyataan ini membuat para pemerhati feminisme bertanya-tanya mengapa persoalan representasi etnis dan ras tertentu dianggap faktor yang penting dalam pembentukan sebuah kabinet dalam suatu negara sedangkan representasi kaum perempuan dianggap tidak begitu penting bahkan diabaikan.

Agenda: Sebuah Tawaran Solutif
Melihat beberapa problem baik yang bersifat kultural maupun structural yang menghalangi keterlibatan kaum perempuan di dalam ruang-ruang publik, tampaknya diperlukan sebuah strategi untuk mencoba mencari solusi atau jalan keluarnya. Menurut hemat penulis, solusi pertama yang harus dikedepankan, --meminjam istilah yang sering dipergunakan oleh kaum post-modernis-- adalah dekonstruksi, yakni meruntuhkan semua teori dan persepsi tentang perempuan yang sedemikian bias jender. Tetapi tidak berhenti hanya pada dekonstruksi, melainkan harus dilanjutkan dengan upaya rekonstruksi, penyusunan kembali puing-puing dari teori dan persepsi yang bias jender itu menjadi sesuatu yang sangat berwawasan keadilan dan kesetaraan jender.
Barangkali contoh sederhananya adalah tentang konstruksi sosial pembagian peran laki-laki dan perempuan. Laki-laki harus bekerja, perempuan bertugas mengasuh anak di rumah. Persepsi ini mesti dibongkar atau didekonstruksi, karena ia merupakan konstruksi sosial yang dibangun oleh kaum patriarki. Kemudian persepsi ini direkonstruksi bahwa laki-laki dan perempuan boleh sama-sama bekerja meskipun di luar rumah. Di sini tampak bahwa ada kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam hal bekerja. Tentu saja wawasan kesetaraan jender ini bisa ditarik ke dalam berbagai aspek kehidupan, sosial, politik, ekonomi, pendidikan dan sebagainya. Dalam kasus Indonesia, upaya seperti ini agaknya sudah cukup berjalan dengan baik, meskipun memang perlu terus dikembangkan lagi semaksimal mungkin.
Solusi kedua adalah upaya pemberdayaan (empowering) kaum perempuan. Inti dari upaya ini adalah menanamkan kesadaran di kalangan perempuan bahwa ada ketidakadilan yang terus menerus menimpa dan membelenggu mereka, sehingga mereka melek dan peduli terhadap masalah itu dan pada gilirannya mampu keluar dari belenggu tersebut. Upaya pemberdayaan ini harus terus menerus dilakukan, karena problem-problem yang mengungkung mereka sudah sedemikian tertanam kuat. Oleh karena itu, peran lembaga-lembaga swadaya masyarakat sangat diperlukan dalam konteks ini. Apa yang dilakukan oleh Yayasan Jurnal Perempuan dengan penelitian tentang Aspirasi Perempuan Anggota Parlemen terhadap Pemberdayaan Politik Perempuan merupakan sesuatu yang patut diberikan pujian.
Pemberdayaan perempuan juga tidak mesti ditargetkan kepada kwantitas kaum perempuan di dalam politik formal, tetapi lebih pada upaya menciptakan kesadaran akan kesetaraan jender. Kesetaraan jender sejatinya dipahami dan dipraktekkan oleh semua kalangan, baik laki-laki maupun perempuan. Apalah artinya jumlah keterlibatan perempuan dalam politik, jika tidak dibarengi oleh concern dan kepedulian terhadap persoalan-persoalan yang menimpa kaum sesamanya. Sebaliknya, akan sangat terpuji jika kaum laki-laki mampu mewujudkan suatu kebijakan politik yang sangat berwawasan jender, misalnya, pembuatan pola kerja dalam bidang politik dan bidang-bidang lainnya yang adaptif bagi kaum perempuan.

Kesimpulan
Dalam sejarah Indonesia keterlibatan kaum perempuan di dalam ruang-ruang publik seperti sosial, budaya, politik dan sebagainya telah mempunyai akar sejak sebelum dan semasa kemerdekaan RI dengan tampilnya beberapa tokoh perempuan sebagai pemimpin. Tetapi dalam perkembangannya, problem-problem yang menimpa kaum perempuan tersebut banyak bermunculan baik yang bersifat kultural (menyangkut teologi, kebiasaan dan persepsi) maupun struktural (rekayasa sosial-politik oleh kaum patriarki), sehingga mereka seolah-olah terbelenggu dalam jaring laba-laba yang kokoh dan kuat. Namun demikian, upaya untuk menerobos jaring laba-laba itu terus menerus dilakukan, khususnya oleh para aktivis perempuan, meskipun masih belum mencapai hasil yang maksimal.
Apapun keadaannya keterlibatan perempuan sebagai pemimpin politik atau komunikator politik sebenarnya masih terbuka betapapun banyak rintangan yang menghadangnya. Mereka bisa saja berkecimpung sebagai politisi di parlemen, komunikator professional, aktivis dan sebagainya. Apalagi pada masa reformasi atau pasca runtuhnya rejim Orde Baru pemerintah mencoba memberikan dukungan terhadap keterlibatan kaum perempuan dalam politik dengan regulasi keharusan setap parpol menyertakan kuota 30 persen para calegnya dari kaum perempuan. Tentu kesempatan tersebut harus dimanfaatkan sedemikian rupa dengan terus menerus meningkatkan kualitas individual dari kaum perempuan itu sendiri, sehingga regulasi tersebut benar-benar menjadi sebuah penghormatan bagi mereka.





DAFTAR PUSTAKA


Anis Muhammad, Qasim Ja’far, Perempuan dan Kekuasaan Menelusuri Hak Politik dan Persoalan Gender dalam Islam (Bandung: Zaman Wacana Mulia, 1998)
Kalam, Azza, Perempuan di Parlemen Bukan Sekedar Jumlah, Bukan Sekedar Hiasan (Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan dan International IDEA, 1999)
Mernissi, Fatima, Le Harem Politique Le Prophete et Les Femmes (Rabat: Societe Marocaine des Editeurs reunis, 1983)
Mernissi, Fatima, Menengok Kontroversi Peran Perempuan dalam Politik (Surabaya: Dunia Ilmu, 1997)
Nimmo, Dan, Komunikasi Politik, Komunikator, Pesan dan Media (Bandung: CV Remaja Rosdakarya, 1999), Cet. Ke-5.
Saefullah, H.A. Djadja, Penghormatan atau Pemaksaan?, Harian Pikiran Rakayat, 2008.
Soepardjo Roestam, kardinah, Perempuan, Martabat dan Pembangunan (Jakarta: Forum Pengembangan Keswadayaan, 1993).
Subandy Ibrahim, Idi dan Hanif Suranto, Perempuan dan Media Konstruksi Ideologi Gender dalam Ruang Publik Orde Baru (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1998).
Wardani, Sri Eko Budi, Gadis Arivia, Aspirasi Anggota Parlemen terhadap Pemberdayaan Politik Perempuan (Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan dan International IDEA, 1999).
Majalah Prisma, No. 7 Tahun XX, Juli 1991

Rabu, 31 Desember 2008

Caleg Perempuan Pasca Putusan MK

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yaitu pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e. Dengan dikabulkannya uji materi tersebut, penetapan calon anggota legislatif pada Pemilu 2009 tidak lagi memakai sistem nomor urut, melainkan berdasarkan suara terbanyak.
Di antara pertimbangan atas keputusan tersebut adalah bahwa ketentuan pasal 214 huruf a, b, c, d dan e UU No. 10/2008 yang menyatakan bahwa calon anggota legislatif terpilih adalah calon yang mendapat suara di atas 30 persen dari bilangan pembagi pemilih (BPP) atau menempati nomor urut lebih kecil, dinilai bertentangan dengan makna substantif dengan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 1 UUD 1945.
Kalangan partai politik (parpol) tampaknya menyambut baik keputusan tersebut, apalagi yang sejak awal sudah mengusulkan diterapkannya sistem suara terbanyak pada Pemilu 2009. Namun tidak semua kalangan bersikap demikian. Kalangan perempuan, misalnya, memperlihatkan hal yang sebaliknya. Mereka mandang bahwa keputusan MK tersebut justeru akan membuat perjuangan mereka untuk semakin banyak melibatkan kaum perempuan ke dalam ranah politik seolah sia-sia.

Affirmative Action
Gerakan perempuan Indonesia selama ini terus berupaya “mensejajarkan” kaum perempuan dengan kaum laki-laki di dalam ruang-ruang publik, terutama politik. Berbagai program pengarusutamaan gender (gender mainstraiming) mereka luncurkan demi terciptanya kesetaraan dan keadilan gender di Indonesia. Pendek kata, “keringat” dan “darah” telah mereka kucurkan demi perjuangan tersebut.
Melalui gerakan yang dikenal dengan affirmative action akhirnya kalangan perempuan Indonesia dalam derajat tertentu telah dipandang berhasil. Salah satu pencapaian terbesarnya adalah keharusan setiap parpol untuk mengakomodasi kuota 30 persen kepengurusan parpol dan komposisi caleg-calegnya. Meskipun tidak ada sanksi tegas terhadap parpol yang tidak menerapkan ketentuan tersebut, tetapi hampir semua parpol dapat memenuhinya, bahkan ada sebagian yang melampauinya.
Memang pada awalnya ada sebagian kalangan yang mempersoalkan ketentuan tersebut, karena dianggap tidak cukup elegan di mana kaum perempuan seolah hanya ingin diberi jatah tanpa suatu perjuangan. Namun dengan logika bahwa selama kesetaraan gender di Indonesia masih sangat timpang maka sulit bagi kaum perempuan untuk berkiprah di ruang publik, akhirnya ketentuan di atas dapat diterima oleh semua pihak. Dalam konteks ini affirmative action seolah telah mendapatkan legitimasi.
Oleh karena itu, tidaklah mengherankan kalau kalangan gerakan perempuan bereaksi keras terhadap keputusan MK di atas. Mereka seolah-olah dihempaskan kembali ke dasar setelah perlahan-lahan merangkak naik. Dengan kata lain, mereka seakan-akan disuruh berjuang kembali dari titik nol seperti ketika gerakan affirmative action belum mendapatkan lahan persemaiannya. Tak kurang, Rieke Diah Pitaloka, caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dikenal vokal terhadap masalah ini, tampak sangat emosional menanggapi keputusan tersebut ketika dimintai komentar oleh salah seorang wartawan televisi.

Ancaman atau Tantangan?
Apakah keputusan MK tersebut pertanda “kiamat” bagi para caleg perempuan? Alih-alih meratapi keputusan yang justeru oleh sebagian besar kalangan terutama mereka yang berada pada nomor urut bawah dipandang adil tersebut, menurut hemat penulis, sebaiknya para caleg perempuan mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk pertempuran yang pasti akan sangat melelahkan seraya mempertimbangkan berbagai strategi komunikasi politik yang akan menunjang keberhasilan mereka saat kampanye nanti.
Setidaknya ada dua hal yang mesti diperhatikan oleh para caleg perempuan terkait dengan keputusan MK tersebut. Pertama, menyangkut dengan gaya komunikasi. Selama ini kaum perempuan kerap dipandang lebih mementingkan kulit daripada isi. Penampilan mereka secara fisik jauh lebih diperhatikan daripada penampilan mereka dari segi isi kepala bahkan oleh diri mereka sendiri. Vena Melinda, seorang artis dan pelatih senam yang kini jadi salah seorang caleg, misalnya, dalam sebuah wawancara pernah mengatakan bahwa ia harus mempersiapkan dua buah koper besar untuk baju-baju khusus jika terpilih menjadi anggota legislatif. Sangat disayangkan jika yang pertama terpikir dalam kepala seorang caleg perempuan hal-hal kulit seperti itu.
Oleh karena itu, para caleg perempuan semestinya bisa mengubah citra tersebut sehingga pandangan masyarakat terhadap mereka juga ikut berubah. Mereka paling tidak menguasai berbagai isu yang berkembang di masyarakat sehingga masyarakat dapat direbut hatinya bukan karena penampilan fisiknya, melainkan karena isu-isu yang ditawarkannya. Memang tidak mudah mengubah hal tersebut. Bahkan di Amerika Serikat yang para pemilihnya dikenal sebagai pemilih rasional (rational voters), pandangan serba lahiriah terhadap politisi perempuan masih juga terjadi. Sarah Palin yang menjadi wapres John McCain pada pemilu AS yang belum lama usai kerap diperlakukan seperti itu. Kaca mata yang dipakai Palin ketika kampanye, misalnya, sempat menjadi tren di kalangan perempuan AS, demikian pula model rambutnya. Sementara isu-isu yang dikampanyekannya mungkin menguap begitu saja.
Kedua, realitas ini seyogianya dipandang oleh para caleg perempuan sebagai sebuah tantangan alih-alih sebagai ancaman. Konsekwensinyanya hal itu akan menuntut mereka bekerja lebih giat dan keras lagi. Dalam konteks ini pendekatan-pendekatan yang lebih personal dengan masyarakat perlu terus dijaga. Oleh karena itu, mereka harus menguasai berbagi persoalan yang tidak hanya terkait dengan kepentingan kaum perempuan saja, tetapi juga yang bersifat umum, yang mencakup semua segmen masyarakat sehingga tingkat elektabilitasnya juga akan lebih luas.
Last but not least keputusan MK tersebut di atas tidak perlu dipandang sebagai palu godam oleh para caleg perempuan. Justeru saatnyalah mereka membuktikan diri kepada publik bahwa mereka pun bisa eksis tanpa ada “bantuan” dari pihak lain. Toh pada Pemilu 2004 lalu, Nurul Arifin, salah seorang caleg perempuan dari Partai Golkar, telah terbukti berhasil mengumpulkan suara terbanyak. Ia memang gagal melenggang ke senayan, tetapi justeru gara-gara nomor urutnya kalah kecil oleh saingannya. So, kenapa mesti resah!

Mneyoal Fatwa Haram Golput

Wacana tentang golongan putih (golput) kembali menyeruak ke dalam perpolitikan di tanah air. Adalah ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, yang memicu menghangatnya isu golput ini. Ia meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa tentang haramnya golput bagi masyarakat Indonesia.

Persoalannya adalah etiskah sebuah lembaga keagamaan semacam MUI mengeluarkan sebuah fatwa politik seperti itu? Bukankah hal itu justeru akan berbahaya bagi MUI sendiri karena akan “terjebak” pada ranah politik praktis? Di samping itu, apakah model fatwa semacam itu akan efektif, dalam arti, akan diikuti oleh masyarakat Indonesia? Inilah barangkali sejumlah pertanyaan yang ingin coba dijawab dalam tulisan sederhana ini.


Politisasi Agama

Permintaan terhadap MUI yang notabene lembaga keagamaan untuk mengeluarkan sebuah fatwa politik, hemat penulis, merupakan gejala politisasi agama. Dalam konteks ini, agama yang seharusnya berada pada wilayah sakral diseret masuk ke dalam wilayah profan untuk kepentingan politik sekelompok orang. Agama, dengan demikian, telah dijadikan alat kekuasaan.

Jika agama diperlakukan seperti ini akibatnya agama akan kehilangan misi sucinya sebagai pembebasan bagi umat karena agama telah “terperangkap” dalam jebakan kepentingan kelompok. Dan ini tentu saja sangat berbahaya bagi kelangsungan agama itu sendiri.

Fenomena politisasi agama bukan merupakan hal baru dalam politik Indonesia. Umat Islam Indonesia pernah, untuk tidak mengatakan sering, mengambil istilah-istilah keagamaan yang kemudian diterapkan ke dalam politik praktis. Celakanya penerapannya itu dilakukan demi tujuan-tujuan politis kelompok yang mengusung istilah tersebut. Ketika Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menjadi presiden, misalnya, para pendukungnya yang notabene kaum nahdliyin mengangkat istilah bughat (pemberontak) yang pernah digunakan pada masa kekhilafahan Islam ke dalam politik Indonesia. Sayangnya penerapannya itu lebih bernuansa kepentingan politis karena ditujukan kepada pihak-pihak yang menghendaki Gus Dur turun dari kepresidenan.

Istilah hibah juga pernah masuk ke dalam ranah politik Indonesia. Istilah yang bermakna pemberian dari seseorang atau kelompok untuk kepentingan orang banyak (kemaslahatan), seperti untuk masjid, sekolah dan sebagainya itu “dipelintir” maknanya oleh sejumlah politisi Indonesia. Ketika ada sebagian anggota DPR yang diduga korupsi karena penghasilannya jauh melebihi dari yang seharusnya mereka cukup mengatakan bahwa kelebihannya itu adalah hibah dari seseorang. Celakanya, penyidikan pun kemudian berhenti setelah mendengar kata hibah tersebut.


Kontra Produktif

Jika pada akhirnya MUI tergoda untuk mengeluarkan fatwa yang mengharamkan golput, hemat penulis, hal itu tidak akan berlaku efektif. Selain akan memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia yang plural, juga fatwa itu sendiri sesungguhnya tidak memiliki kekuatan mengikat yang bisa memaksa masyarakat untuk mau tidak mau menjalankan fatwa tersebut.

Pada sisi lain, hal tersebut dapat dipandang sebagai tindakan kontra produktif terhadap demokrasi. Bagaimana pun golput merupakan hak warga yang tidak dapat dicegah. Setiap upaya negara atau suatu kelompok yang mencoba menghalangi kebebasan warga dalam mengartikulasikan hak politiknya jelas akan dipandang sebagai tidak demokratis. Meskipun tindakan tersebut bertujuan untuk melibatkan warga dalam politik tetapi kalau sifatnya paksaan tentu akan dianggap bertentangan dengan hakikat demokrasi.

Jika kita cermati golput pada saat ini tampaknya berbeda dengan golput pada masa Orde Baru. Pada masa itu golput pada umumnya lebih dimaknai sebagai sebuah “perlawanan” terhadap status quo. Para aktivis demokrasi di Indonesia memandang bahwa pemilu-pemilu yang dilakukan rezim Orde Baru tidak lebih sebagai kamuflase belaka, sebab pemenangnya sudah pasti partai yang berkuasa (Golkar). Sedangkan dua partai lainnya (PDI dan PPP) dipajang sebagai “aksesoris” belaka. Maka, memberikan suara pada pemilu semacam itu jelas percuma saja, sehingga golput menjadi pilihan yang cukup strategis.

Dalam konteks politik Indonesia masa kini golput agaknya memiliki banyak dimensi. Sebagian dari masyarakat Indonesia barangkali masih ada yang memilih golput berdasarkan cara pandang di atas. Apalagi sekarang ini tingkat ketidakpercayaan politik (political distrust) masyarakat terhadap partai politik (parpol) cukup tinggi. Namun tidak dapat dimungkiri bahwa banyak pula masyarakat yang tidak memberikan suaranya dalam pemilihan bukan karena alasan di atas, tetapi karena alasan-alasan lainnya. Ada yang bersifat teknis, seperti tidak terdaftar sebagai pemilih atau lainnya, dan ada pula karena sudah jenuh karena banyaknya pilkada.

Implikasi Negatif

Selain itu, pengharaman golput melalui fatwa bukan tidak mungkin akan berimplikasi negatif baik terhadap pengusulnya, yakni Hidayat Nur Wahid maupun MUI itu sendiri. Pertama, Hidayat akan dipandang sebagian kalangan memiliki agenda politik dengan usulannya itu. Meski ia menegaskan alasan usulannya itu sebagai respons terhadap salah seorang tokoh yang menyerukan golput, tetapi karena ia merupakan salah seorang tokoh yang dinominasikan baik sebagai capres maupun cawapres, tentu orang akan menilainya secara berbeda. Sebab jika ika fatwa itu dikeluarkan ia akan mendapatkan keuntungan politik yan besar, terutama dari suara umat Islam.

Kedua, MUI sebagai lembaga agama akan dipandang melakukan tindakan yang tidak etis karena mau diseret-seret ke dalam politik praktis yang sarat kepentingan. Padahal sejak era Orde Baru berakhir lembaga ini telah menyatakan perubahan paradigma baru, terutama dalam hal keindependenan dari berbagai kepentingan pihak-pihak tertentu, baik pemerintah maupun kelompok lainnya. Tentu saja jika lembaga ini sampai mengeluarkan fatwa pengharaman golput ia akan dipertanyakan kembali keindependenannya, dan salah-salah ia akan kehilangan nya di mata umat.

Oleh karena itu, untuk menekan angka golput sebaiknya tidak perlu menggunakan instrumen keagamaan. Memberikan literasi politik yang cerdas kepada masyarakat justeru jauh lebih elegan. Sebab dengan pemahaman yang lebih baik terhadap politik partisipasi warga dalam pemilu akan meningkat. Dan hal itu dilakukan dengan kesadaran politik yang tinggi. Itulah sejatinya yang harus diupayakan oleh para elite politik di negeri ini.

Selasa, 16 Desember 2008

Pilkada Serentak dan Partisipasi Politik

Dimuat di harian Pikiran Rakyat 16 Desember 2008

Komisi II DPR RI sebagaimana diberitakan harian Pikiran Rakyat (26/11) akan mematangkan rencana penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak dan dilakukan maksimal dua kali dalam lima tahun. Tujuannya, selain efisiensi waktu, juga untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat sehingga dapat menekan tingginya angka golongan putih (golput). Sebab, diduga masyarakat sangat jenuh dengan banyaknya pilkada yang pada gilirannya mereka enggan memberikan suaranya pada saat pemilihan.

Argumentasi di atas tampaknya cukup masuk akal. Masyarakat Indonesia dewasa ini memang sangat sering ikut serta dalam pemilihan kepala daerah bahkan lebih dari satu kali pada waktu yang berdekatan. Masyarakat Kota Bandung, misalnya, yang belum lama mengikuti Pemilihan Gubernur Jawa Barat, kemudian sudah harus mengikuti pula Pemilihan Wali Kota Bandung. Tentu situasi seperti ini dialami pula oleh masyarakat lainnya di Indonesia. Bahkan pada sebagian daerah ada yang sampai harus melakukan pilkada putaran kedua seperti Pemilihan Bupati Bogor, dan Garut.

Golput

Akhir-akhir ini ada semacam kekhawatiran dari para elite politik akan meningginya angka golput seperti yang terjadi dalam sejumlah pilkada. Namun, sebenarnya golput bukan merupakan hal yang baru dalam politik Indonesia. Pada masa Orde Baru, misalnya, ketika partisipasi politik lebih bersifat partisipasi yang dimobilisasi (mobilized participation) di bawah rezim yang represif, fenomena golput juga sempat mengemuka. Adalah Arif Budiman, seorang sosiolog yang kini bermukim di Australia, sebagai tokoh yang disebut-sebut sebagai pelopor golput.

Pada masa itu, golput pada umumnya lebih dimaknai sebagai sebuah "perlawanan" terhadap status quo. Para aktivis demokrasi di Indonesia memandang bahwa pemilu-pemilu yang dilakukan rezim Orde Baru tidak lebih sebagai kamuflase belaka, sebab pemenangnya sudah pasti partai yang berkuasa (Golkar). Maka, memberikan suara pada pemilu semacam itu jelas percuma saja, sehingga golput menjadi pilihan yang cukup strategis.

Dalam konteks politik Indonesia masa kini golput agaknya memiliki banyak dimensi. Sebagian dari masyarakat Indonesia barangkali masih ada yang memilih golput berdasarkan cara pandang di atas. Apalagi sekarang ini tingkat ketidakpercayaan politik (political distrust) masyarakat terhadap partai politik (parpol) cukup tinggi. Namun, tidak dapat dimungkiri bahwa banyak pula masyarakat yang tidak memberikan suaranya dalam pemilihan bukan karena alasan tadi, tetapi karena alasan-alasan lainnya. Ada yang bersifat teknis, seperti tidak terdaftar sebagai pemilih, ada pula karena memang sudah jenuh sehingga malas datang ke tempat pemungutan suara.

Oleh karena itu, asumsi bahwa penyelenggaraan pilkada secara serentak akan menekan angka golput atau menaikkan angka partisipasi belum tentu benar. Di Amerika Serikat, misalnya, tingkat partisipasi politik warganya sangat rendah, sekalipun pileg dan pilpres dilaksanakan secara serentak, kecuali pada pemilu kemarin yang dimenangkan Barack Obama. Bahkan, disebutkan bahwa partisipasi politik kali ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah pemilu di AS.

Pilkada serentak

Tampaknya perlu ada penyamaan persepsi terhadap pemaknaan pilkada serentak yang akan dimatangkan Komisi II DPR sehingga pelaksanaannya nanti --jika telah disepakati-- tidak akan menimbulkan persoalan. Apakah makna serentak yang dimaksud meliputi pilkada termasuk pileg dan pilpres, atau hanya pilkada saja, ataukah hanya pileg dan pilpres.

Jika AS dijadikan acuan, maka yang dilakukan secara serentak itu hanya pileg dan pilpres. Pada pemilu 4 November, misalnya, rakyat AS memilih wakil rakyat sekaligus juga presiden. Ini karena dalam sistem politik AS rakyat tidak memilih presiden secara langsung, tetapi mereka memilih wakil-wakil partai (delegates) dan mereka inilah yang kemudian memilih presiden. Tentu saja, jika suatu parpol memperoleh lebih banyak delegates, maka calon presiden yang diusungnya akan menang. Itulah yang terjadi pada Barack Obama.

Kalau Indonesia ingin menerapkan model seperti itu, yaitu melakukan pileg dan pilpres secara serentak, mungkin akan menemui kesulitan. Pertama, pilpres di sini dilakukan secara langsung, artinya rakyat langsung memilih presiden sehingga sulit untuk memilih wakil rakyat pada saat yang bersamaan. Kedua, jumlah parpol yang ikut pemilu ada 38 sehingga sulit menerapkan model seperti itu, kecuali Indonesia mengubah sistem pemilunya.

Maka, yang hendak dibidik Komisi II adalah pemilihan kepala daerah baik gubernur, bupati, atau wali kota untuk dilakukan secara serentak. Namun jika ini disepakati akan muncul persoalan, misalnya kapan pilkada serentak harus dimulai? Pertanyan ini sangat penting karena akan terkait dengan kepentingan seorang incumbent. Jika ia misalnya baru menjabat setahun, kemudian tiba-tiba ada keputusan politik bahwa semua daerah harus melakukan pilkada secara serentak, apakah yang bersangkutan akan berlapang dada setelah "pengorbanan" habis-habisan yang telah ia lakukan demi meraih jabatannya itu?

Dengan demikian, banyak hal yang harus dipertimbangkan dalam mematangkan rencana penyelenggaran pilkada secara serentak ini. Memang keinginan untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat merupakan suatu hal yang patut diapresiasi. Namun, seyogianya elite politik di negeri ini tidak hanya terfokus pada masalah regulasi, melainkan ini yang terpenting harus sering berintrospeksi diri atas perilaku-perilaku politik mereka yang selama ini terkesan berada di "dunia tersendiri", sedangkan rakyat berada di dunia lainnya, sehingga rakyat enggan memberikan suaranya pada mereka. Sebaliknya, jika mereka bisa "menyatu" dengan rakyat maka partisipasi rakyat sangat mungkin untuk meningkat. []

Rabu, 03 Desember 2008

Politik Islam dalam Transisi Demokrasi

Abstract
The involvement of political Islam in Indonesia inevitably undeniable in spite of it’s up and down. It was seen since the pre-independence era, Japanese occupation, revolution era, post-independence, liberal democracy, guided democracy, New Order and of course in the current time, so called the reformation era or post-New Order.
The intensity of the involvement of political Islam begun in the Japanese occupation, but it was disappeared in the guided democracy phase because of Soekarno dictatorship. In the New Order era, the Islamic politics was discharged by stigmatization of Islam. Despite of this reality, the Islamist by it’s modernist wings took another way as a new strategy, that is, to be accommodative toward the state. It was called by cultural Islam. As a result, the relation between Islam and state was in intimate situation, and it’s peak happened when ICMI established and headed by BJ Habibie, an Islamic representative.
When the New Order regime thrown away, the political Islamist was in the bitter condition because of it’s close relationship to the that regime. This is in one hand, but in another hand, due to the liberalization of almost aspects of life after reformation, the political Islamist came back to the political stage by bringing a new zeal, the struggle of Islamic politics more clearly (formally). This period was called The revitalization of Islamic politics.
One important thing that must be paid attention carefully and critically is the conflicts between the Islamic umma them selves in their political struggle. The dichotomy between political Islam and cultural Islam or between fundamentalist Islam and modernist Islam often drives the Moslems to fighting each other. Actually this dichotomy today must not be held any more by them because each of this movement has it’s own strength and weakness. So, let them do their best and take their own way and strategy without blaming another. It is not impossible that one day they will meet in one point and make a common platform in Islamic struggle.
Key words
Islam politik, Islam kultural, Islam fundamentalis, Islam modernis, transisi, liberalisasi, demokratisasi, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin.

Pendahuluan
Berbicara tentang politik Indonesia tidak akan dapat dilepaskan dari Islam. Selain sebagai agama yang dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia, Islam juga mempunyai peran historis yang tidak mungkin bisa diabaikan dalam membentuk dan membangun negeri pancasila ini. Pada masa pra-kemerdekaan umat Islam telah ikut berjuang memanggul senjata dalam rangka mengusir para penjajah. Banyak di antara tokoh-tokoh agama ini tampil sebagai pemimpin, baik dalam peperangan maupun perjuangan diplomasi.
Tetapi intensitas keterlibatan Islam di dalam politik jauh lebih menonjol pada masa penjajahan Jepang. Jepang tampaknya lebih memilih kalangan Islam sebagai patronnya ketimbang kaum priyayi. Ini masuk akal, karena kalangan priyayi pada masa penjajahan Jepang adalah hamba-hamba kompeni Belanda, sedangkan Jepang pada saat yang sama mengusung semangat anti Eropa/kulit putih dengan slogannya Jepang Pemimpin Asia, Pelindung Asia dan Cahaya Asia. Tentu saja, ada maksud politis lain dari pemihakan Jepang tersebut kepada Islam, yaitu agar umat Islam bersedia membantu Jepang mempertahankan diri dari serangan musuh-musuh asing. Maka, dilatihlah orang-orang Islam, salah satunya tentang kemiliteran demi tujuan tersebut.[1]
Ketika Indonesia telah memasuki masa kemerdekaan, tokoh-tokoh Islam aktif berperan di dalam mempersiapkan perangkat-perangkat dasar untuk negeri yang baru merdeka ini. Mereka terlibat di dalam pembentukan Piagam Jakarta, Undang-Undang Dasar dan sebagainya.[2] Demikian pula pada masa Demokrasi Parlementer tokoh politik Islam tetap tampil. Muhammad Natsir, untuk menyebut salah satu contoh, muncul sebagai Perdana Menteri meski sering tidak berusia lama seiring dengan jatuh bangunnya kabinet saat itu. Namun, pada masa Demokrasi Terpimpin yang diawali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 politik Islam tidak lagi berperan, akibat ulah Soekarno yang sangat otoriter.[3]
Sampai beberapa waktu kemudian politik Islam sulit untuk tampil ke permukaan. Bahkan ketika memasuki awal-awal orde baru di bawah Presiden Soeharto politik Islam sempat mengalami masa yang sangat pahit. Islamphobia begitu merebak di kalangan elit penguasa orba. Kasus-kasus pemberontakan yang umumnya dilakukan oleh orang-orang Islam, DI/TII di Jawa Barat pimpinan Kartosoewiryo, pemberontakan Kahar Mudzakar di Sulawesi, Pemberontakan Daud Beureh di Aceh dan sebagainya, atau yang lebih belakangan seperti Komando Jihad, dijadikan legitamasi atas kekerasan Islam vis-a-vis negara sehingga para penganut agama ini patut dicurigai.
Namun, pada era 70-an dan 80-an situasi mulai berubah. Seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup baik, banyak putera-puteri Islam yang mampu sekolah sampai jenjang yang paling tinggi. Maka, lahirlah para sarjana Islam yang mempunyai semangat zaman yang berbeda dengan sebelumnya. Muncul apa yang disebut dengan “kaum modernis” yang membawa pesan bahwa Islam juga sangat mendukung modernisasi dan pembangunan. Tokoh utama kelompok ini adalah Nurcholis Madjid yang giat melakukan pembaruan keagamaan di tanah air.[4]
Kelompok inilah yang kemudian dikenal sebagai “Islam kultural” yang mencoba melakukan perjuangan Islam tidak lagi melalui sayap politik sebagaimana yang telah dilakukan oleh kelompok pendahulunya “Islam politik”. Mereka beranggapan bahwa jika perjuangan Islam sulit dilakukan lewat jalur politik, maka harus ada cara lain untuk menyalurkan perjuangan itu. Dalam kerangka inilah Cak Nur kemudian memunculkan jargon yang sangat terkenal kala itu “Islam Yes, Partai Islam No?”. Selain Cak Nur, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) juga laik disebut sebagai tokoh Islam kultural yang terkenal dengan gagasannya “pribumisasi Islam”.[5]
Tampaknya gagasan kaum modernis tersebut sejalan dengan rezim orba yang juga tengah menggalakkan modernisasi dan pembangunan. Sejak itu dimulailah era kemesraan antara Islam dan negara. Momentum kemesraan itu puncaknya terjadi pada tahun 90-an, ketika terbentuknya ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia). Terpilihnya Habibie sebagai Ketua Umum ICMI --seorang yang sangat dekat Soeharto dan beliau juga seorang Muslim taat meski tidak banyak terlibat dalam politik Islam—memperlihatkan simbol kemesraan tersebut. Setelah ICMI terbentuk fenomena, meminjam istilah Syafi’i Anwar, santrinisasi birokrasi atau birokratisasi santri terus menggelinding seoalah-olah tak terbendung.[6]
Namun demikian, keterlibatan politik Islam yang sudah sedemikian intens itu runtuh seiring dengan tumbangnya rezim orde baru pasca kerusuhan Mei 1998. Arus demokratisasi yang sedemikian kencang ternyata tidak dapat dibendung oleh rezim otoriter Indonesia. Apalagi persoalan-persoalan di tanah air yang cenderung memperlihatkan anti-demokrasi sangat menumpuk, sehingga teriakan-teriakan yang menuntut demokrasi, terutama dari kalangan prodemokrasi di tanah air sangat nyaring. Maka, jatuhlah Soeharto, dan mulailah Indonesia memasuki masa transisi menuju demokrasi atau disebut juga era reformasi.
Tulisan sederhana ini akan mencoba mengawali dengan kajian yang bersifat teoritis tentang transisi menuju demokrasi yang disponsori oleh negara-negara maju dan demokratis (baca: Amerika Serikat). Kemudian pada bagian selanjutnya akan dikedepankan kasus transisi demokrasi Indonesia, dan bagaimana corak politik Islam di dalamnya setelah ikut terpuruk bersama rezim orba.

Dari Transisi, Liberalisasi, ke Demokratisasi
Pembahasan tentang demokratisasi di negara-negara Dunia Ketiga akan selalu merujuk ke negeri Paman Sam, Amerika Serikat. Amerika Serikat yang telah mengukuhkan diri sebagai negara demokrasi berupaya keras untuk melakukan “ekspor” demokrasi ke berbagai negara, yaitu negara-negara berkembang yang dalam pandangan AS tidak demokratis, otoriter, despotik dan sebagainya. Salah satu upaya AS dalan masalah itu terlihat dalam proyek Woodrow Wilson Centre mengenai “Transisi dari Pemerintahan Otoritarian: Prospek-prospek bagi Demokrasi di Amerika Latin dan Eropa Selatan.”[7]
Yayasan yang nama lengkapnya adalah The Woodrow Wilson Internasional Centre for Scholars itu didirikan dalam rangka menghormati presiden AS yang ke-20, Woodrow Wilson. Ia diingat orang tidak saja karena idealisme dan komitmennya kepada demokrasi, keilmuannya, kepemimpinan politiknya, dan kualitas wawasan internasionalnya, tetapi juga karena sikap-sikap dan tindakan-tindakan intervensionisnya terhadap Amerika Latin dan Karibia.[8] Dari sinilah riset dan penelitian mengenai transisi demokrasi bermula dan arus demokratisasi pun kemudian bergema ke pelbagai penjuru dunia.
Menurut Huntington, di zaman modern ini sejak abad ke-19 telah terjadi tiga gelombang besar demokratisasi yang kemudian mengarah pada transisi menuju demokrasi.[9] Gelombang pertama berlangsung dari tahun 1820 sampai 1926, di mana telah lahir 29 negara demokrasi di dunia. Salah satu ciri gelombang demokrasi ini adalah meluasnya hak pilih perempuan di AS. Namun pada tahun 1922 mulai timbul gelombang balik dengan naiknya Mussolini ke singgasana kekuasaan di Itali. Sejak itu sampai tahun 1942, jumlah negara demokrasi berkurang menjadi 12.
Gelombang kedua demokratisasi puncaknya terjadi pada tahun 1962. Ini ditandai oleh kemenangan tentara sekutu dalam Perang Dunia kedua terutama melawan negara-negara fasis di Jerman, Itali dan Jepang. Ketika itulah 36 negara negara di dunia diperintah secara demokratis. Tetapi perkembangan ini ternyata diikuti oleh gelombang balik kedua yang berlangsung dari tahun 1960 sampai 1975 yang membawa jumlah negara demokrasi kembali ke angka 30. Adapun gelombang ketiga demokratisasi terjadi pada tahun 70-an dan 80-an. Gelombang ketiga inilah yang disebut Huntington sebagai transisi menuju demokrasi. Namun ia sendiri masih bertanya-tanya apakah gelombang ketiga ini akan mengakhiri seluruh rezim non-demokratis sehingga menjadi demokratis semua, ataukah keadaan dunia tetap terbagi antara negara demokratis dan non-demokratis.
Sebelum melangkah lebih jauh ke masalah transisi demokrasi, terlebih dahulu akan dikemukakan arti dari kata “transisi” itu sendiri. Guillermo O’Donnel dan Philippe C. Schmitter mengemukakan bahwa transisi yang dimaksudkan adalah “interval (selang waktu) antara satu rezim politik dan rezim yang lain.”[10] Transisi dibatasi, di satu sisi, oleh dimulainya proses perpecahan sebuah rezim otoritarian, dan di sisin lain, oleh pengesahan beberapa bentuk demokrasi. Bisa pula kembalinya beberapa bentuk pemerintahan otoriter, atau kemunculan suatu alternatif revolusioner.
Dengan demikian, transisi tidak hanya berlaku bagi suatu rezim otoriter yang ambruk kemudian berubah menjadi rezim yang demokratis. Akan tetapi transisi juga bisa berarti berubah dari suatu rezim otoriter ke bentuk otoriter yang lainnya. Hal ini bisa dimengerti, karena faktor-faktor di berbagai negara yang dijadikan obyek penelitian, yaitu negara-negara di Amerika Latin dan Eropa Selatan, sangat beragam dan tidak sama antar satu dengan yang lain.
Transisi akan berjalan dengan mulus jika berhasil melewati suatu tahapan yang disebut dengan liberalisasi. Yang dimaksud dengan liberalisasi adalah proses mengefektifkan hak-hak tertentu yang melindungi individu dan kelompok-kelompok sosial dari tindakan sewenang-wenang atau tidak sah, yang dilakukan oleh negara atau pihak ketiga.[11] Proses liberalisasi, meskipun terkadang dilakukan secara sporadis dan tidak merata, merupakan suatu permulaan penting dari ditinggalkannya praktek yang biasa dilakukan oleh rezim otoriter.
Jika tahapan liberalisasi telah terlewati dengan baik, maka jalan ke arah demokrasi makin terpampang lebar. Proses ini dinamakan demokratisasi. Hubungan liberalisasi dengan demokratisasi demikian kuat. Bisa digambarkan sebagai berikut: “Tanpa jaminan bagi kebebasan kelompok dan individu yang inheren dalam liberalisasi, demokratisasi mungkin akan diturunkan derajatnya menjadi sekedar formalisme belaka. Di sisi lain, tanpa pertanggungjawaban terhadap rakyat dan minoritas pemilih yang telah terlembaga di bawah demokratisasi, liberalisasi akan mudah dimanipulasi dan dibatalkan demi kepentingan mereka yang duduk di pemerintahan.”[12]

Sejumlah Dilema
Transisi menuju demokrasi yang berlangsung di negara-negara Amerika Latin dan Eropa Selatan serta merta membawa sejumlah dilema. Di antara dilema yang dapat dikemukakan di sini secara garis besar dibagi ke dalam tiga hal yaitu sebagai berikut :

a. Ketidakpastian
Transisi adalah suatu proses perubahan yang belum bisa dipastikan atau dijamin arahnya kepada yang diinginkan. Dalam konteks transisi menuju demokrasi, sesungguhnya belum ada kepastian apakah perubahan yang terjadi adalah transisi dari pemerintahan otoriter ke denokratis ataukah tidak. Transisi bahkan bisa beralih menuju ke arah yang tidak diinginkan, misalnya kekisruhan dan ketidakteraturan yang justeru mengundang munculnya rezim yang lebih otoriter.

b. Kultur Versus Struktur
Demokrasi yang tumbuh di masa transisi, sebagaimana terlihat di negara-negara dunia ketiga, seringkali justeru menimbulkan instabilitas dan kekacauan. Kenapa hal ini bisa terjadi? Menurut Charles A. Kupchan, hal itu disebabkan karena negara-negara tersebut tidak memiliki kultur politik, praktek-praktek politik dan lembaga-lembaga yang mendukung semangat liberalisme konstitusional.[13] Tentu saja yang dimaksud liberalisme konstitusional di sini adalah demokrasi. Dengan demikian, pengaruh kultur politik begitu penting untuk pemerintahan demokratis. Secara logika, sulit bagi demokrasi untuk dapat berkembang dengan baik jika kultur politik masyarakat penyangganya tidak ada.
Selain masalah kultur, juga persoalan struktur menjadi dilema tersendiri bagi transisi menuju demokrasi. Misalnya, pada masyarakat di negara-negara otoriter yang dijadikan obyek penelitian O’Donnell dkk, ada dua kelompok yang menjadi hambatan demokratisasi. O’Donnell menyebut kelompok pertama dengan “garis keras” (Duros) dan kelompok kedua “Garis Lunak” (Blandos). Pada prakteknya, kedua kelompok tersebut meskipun dengan cara yang berbeda, sama-sama mendukung rezim otoriter. Persoalan struktur juga dapat dilihat pada istitusi militer, seperti di Chili, untuk menyebut salah satu contoh. Kelompok ini tentu saja menjadi rintangan yang tidak mudah untuk dihadapi demi lajunya transisi ke arah demokrasi.

c. Konflik
Setiap perubahan secara alamiah memunculkan pergeseran yang kadang membawa konlik atau pertentangan antar berbagai komponen, struktur dan gagasan yang ada di masyarakat. Demikianlah yang terjadi pada masyarakat transisi menuju demokrasi di negara-negara Amerika Latin dan Eropa Selatan. Konflik yang menonjol di antaranya adalah antara ide ekonomi bebas dan ekonomi terkendali.
Negara-negara Barat dan Amerika Serikat dikenal sebagai negara kapitalis yang sangat menekankan ekonomi bebas (demokrasi ekonomi). Maka ketika mereka melakukan ekspor demokrasi dengan sendirinya ide ekonomi bebas pun dibawa serta. Bagi mereka, ada hubungan yang sangat erat antara demokrasi di satu pihak dengan ekonomi bebas di pihak yang lain. Tentu saja hal ini menyebabkan konflik yang tak terelakkan dengan ekonomi terkendali yang umumnya berlaku di negara-negara obyek tersebut.

Kasus Indonesia
Arus demokratisasi yang sedemikian besar itu tampaknya tidak bisa dibendung lagi oleh negara-negara Dunia Ketiga, termasuk Indonesia. Peristiwa-peristiwa yang mengawali kejatuhan suatu rezim otoriter, seperti People Power di Filipina tahun 1986 yang menjatuhkan rezim Marcos, demontrasi mahasiswa dan pembantaian di Cina tahun 1989, runtuhnya komunisme di Uni Sovyet (sekarang Rusia) dan di Eropa Timur tahun 1989 yang memperlihatkan bahwa sesuatu yang hampir mustahil terjadi ternyata terjadi, dan demostrasi prodemokrasi dan pembunuhan di Thailand tahun 1992 adalah sejumlah faktor eksternal yang memberikan andil atau inspirasi bagi kalangan prodemokrasi di Indonesia dalam melakukan aksi-aksi untuk menumbangkan rezim totaliter-otoritarian Orde Baru.[14]
Ini bukan berarti mengabaikan faktor-faktor internal yang menyebabkan keinginan untuk hidup berdemokrasi terus bergelora di negeri ini. Setidaknya ada berbagai faktor di dalam negeri yang dapat diindikasikan sebagai bibit-bibit keretakan sebelum revolusi 12 Mei, bahkan mungkin beberapa tahun sebelum itu. Semakin eksisnya kelompok pengusaha Cina yang sangat lengket dengan keluarga Soeharto, anak-anak Soeharto sendiri yang semakin bernafsu untuk berbisnis, kasus Timor Timur, Hak Azasi Manusia, seperti penculikan sejumlah aktivis, pembungkaman hak berpendapat seperti kasus pembredelan tiga media massa, Tempo, Editor dan Detik, dan kelompok Islam yang semakin naik ke dalam struktur birokrasi orde baru melalui ICMI (Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia) yang berdiri pada Desember 1990, tak diragukan lagi merupakan momen-momen dalam negeri yang memancing kalangan prodemokrasi untuk turun menyuarakan aspirasi rakyat agar pemerintah mau membuka kran demokratisasi, dan kalau tidak, mesti ditumbangkan.
Di antara faktor-faktor tersebut ada satu hal yang sangat menarik untuk dianalisis, yaitu bagaimana keterlibatan ICMI di dalam birokrasi negara yang kemudian menimbulkan pertentangan, baik di kalangan umat sendiri maupun dengan kalangan lain. Ada sementara pihak yang menganggap bahwa berdirinya ICMI adalah sebagai bentuk kompensasi Soeharto dari konfliknya dengan kalangan militer. Konflik Soeharto dengan kalangan militer yang paling menonjol ke permukaan adalah ketika pemilihan Try Sutrisno sebagai Wakil Presiden RI. Soeharto tampaknya merasa difait accompli oleh kaum bersenjata itu, karena pencalonan Sutrisno tanpa melalui konsultasi terlebih dahulu dengan dirinya sebagai Panglima Tertinggi ABRI (saat ini TNI). Peristiwa ini disinyalir bahwa terdapat sejumlah kalangan militer yang mulai tidak loyal kepada Soeharto. Dalam konteks inilah Soeharto memerlukan kalangan lain untuk semakin memperkuat basis legitimasinya, dan itu diperolehnya dari umat Islam melalui ICMI. Tidak heran kalau kemudian yang menjadi Ketua Umum ICMI adalah BJ Habibie, pembantu presiden yang paling dekat dan merupakan anak didik politiknya.[15]
Terlepas dari benar atau tidaknya analisis di atas, ICMI pada masa-masa selanjutnya tampaknya cenderung mengarah kepada politik praktis. Beberapa posisi menteri banyak yang diisi oleh orang-orang ICMI (baca: orang-orang lingkaran dekat Habibie) sehingga ada istilah “ijo royo-royo”, Faisal Tandjung naik menjadi Panglima ABRI, padahal sebenarnya bukan jatah dia, jabatan eselon I dan II di banyak Departemen dan BUMN juga banyak diisi oleh orang-orang ICMI. Tentu saja fenomena tersebut semakin memperkuat kecenderungan politik praktis tersebut, meski ada pembelaan dari kalangan dalam ICMI bahwa orang yang terjun ke dalam politik praktis bersifat pribadi, tidak membawa bendera organisasi. Orang semacam Gus Dur yang sejak awal tidak setuju dengan berdirinya ICMI, karena dianggapnya sebagai kecenderungan politik aliran dan ekslusifisme, dipastikan menolak tegas pembelaan itu.
Saya kira, kecenderungan politik praktis yang semakin kental dilakukan ICMI apalagi setelah Habibie menjadi Wapres pada gilirannya menimbulkan kecemburuan dan bahkan ancaman yang sangat menakutkan bagi kelompok-kelompok lain, baik di kalangan dalam pemerintahan, militer, legislatif dan organisasi-organisasi non-Islam di Indonesia. Maka, bukan tidak mungkin jatuhnya rezim orba yang diawali dengan krisis ekonomi adalah karena “kecemburuan” kelompok-kelompok tersebut terhadap kedekatan ICMI dengan Soeharto yang seakan tak terbendung. Dengan logika seperti ini, krisis ekonomi sesungguhnya adalah ciptaan atau rekayasa sebagai alat untuk menggulingkan Soeharto, sehingga kalangan dekatnya pun ikut ambruk. Itulah sekarang yang dialami ICMI pasca tumbangnya Soeharto, hilang dari peredaran seolah tak berbekas.

Revitalisasi Politik Islam
Telah disinggung di atas bahwa jatuhnya rezim orba serta merta menjadikan kalangan ICMI terpuruk dari panggung politik nasional. Namun mesti diingat bahwa keterpurukan ICMI tidak menyebabkan politik Islam atau kalangan Islam politik surut, justeru sebaliknya semangat mereka untuk tampil kembali di pentas semakin kuat. Pasalnya, kalangan ICMI yang sudah sedemikian rapat dengan birokrasi orba itu sebenarnya adalah mereka yang berasal dari kelompok Islam kultural minus Gus Dur.
Jadi, tumbangnya rezim otoriter memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi kalangan Islam politik untuk kembali memperjuangkan Islam melalui jalur politik. Tidak heran kalau kemudian banyak partai didirikan dengan berasaskan kepada Islam –sesuatu yang tidak mungkin terjadi pada zaman orba karena kebijakan asas tunggal pancasila- seperti Partai Bulan Bintang, Partai Keadilan, Partai Daulat Ummah, bahkan Partai Persatuan Pembangunan selain kembali kepada asas Islam juga mengganti kembali lambang partai mereka, Ka’bah, yang pada masa orba harus diganti dengan bintang.
Kecenderungan seperti di atas tak pelak lagi dianggap banyak kalangan sebagai bentuk revitalisasi politik Islam. Ada juga yang berpendapat bahwa kenyataan ini menunjukkan mengentalnya kembali kembali politik aliran.[16] Buktinya, tuntutan untuk dicantumkannya kembali “tujuh kata” dalam Piagam Jakarta muncul kembali ke permukaan. Kenyataan ini sebenarnya wajar-wajar saja, sebab setelah kurang lebih 30 tahun politik Islam tidak mendapat tempat di hati para elit politik orba, akhirnya mereka menemukan momentumnya pada era reformasi. Sebaliknya, Islam kultural untuk sementara atau seterusnya? mendapat giliran untuk hilang dari permukaan. Itulah uniknya Islam sejak masa orba, selalu ada pertentangan atau mungkin dibuat bertentangan antara kalangan Islam politik dan Islam kultural. Tetapi, tepatkah sebenarnya momen ini untuk revitalisasi politik Islam.
Bagi saya, revitalisasi politik Islam itu harus disikapi secara kritis, bukan hanya sekadar eforia semata. Sebab, ia muncul dari sebuah lompatan demokrasi atau dari demokrasi yang terjadi secara tiba-tiba. Karenanya, tidak ada persiapan untuk menuju tahapan demokrasi. Ini terjadi pada keseluruhan proses transisi menuju demokrasi di Indonesia. Salah satu kelemahan demokrasi seperti ini adalah tidak tertatanya budaya demokrasi secara baik. Begitu tuntutan untuk segera memasuki periode demokrasi tercapai, tetapi budaya demokrasi belum tumbuh, sulit dibayangkan demokratisasi berlangsung normal. Budaya kalah menang, misalnya, sangatlah sulit dipegang oleh masyarakat Indonesia. Ini tentu terjadi pada politik Islam. Ketika Gus Dur dikritik bertubi-tubi oleh DPR sampai kemudian jatuh, para pendukung fanatiknya mangancam akan membuat keributan. Demikian halnya para pendukung Golkar dengan mudah mengancam akan menggoyang pemerintahan Megawati kalau PDIP menyetujui pembentukan Pansus Buloggate II.

Agenda Politik Islam
Pada masa mendatang, dalam konteks hubungan Islam dan negara kalangan politik Islam hendaknya berhati-hati dan kritis. Kasus ICMI harus menjadi pelajaran yang cukup berharga bagi masa depan politik Islam. Ketergantungan yang luar biasa terhadap elit kekuasaan jangan sampai terjadi lagi. Bagaimanapun, hubungan yang sangat mesra antara Islam di satu pihak dan negara di pihak lain berlangsung dalam situasi negara yang sangat korup, anti demokrasi dan sebagainya. Karenanya begitu Islam masuk, ia sesungguhnya telah terperangkap dalam labirin kekuasaan. Dalam keadaan seperti ini, mana mungkin mereka bisa bersikap kritis terhadap berbagai anomali kekuasaan, alih-alih mereka termasuk ke dalam anomali tersebut.
Selanjutnya menurut saya, kalangan Islam tidak perlu lagi mempersoalkan atau mempertentangkan Islam politik dan Islam kultural. Pertentangan yang cukup sengit antara kedua kelompok ini pada masa orba sungguh kontra produktif terhadap perjuangan Islam itu sendiri, dan membuat energi mereka terbuang secara sia-sia. Biarkanlah masing-masing kelompok berjuang menurut strateginya sendiri-sendiri, bahkan seharusnya saling menopang satu dengan yang lain. Ini juga berlaku bagi kalangan Islam fundamentalis yang selalu didikotomisasikan dengan Islam modernis.[17] Kelompok pertama sering diidentikkan dengan berwatak rigid, cenderung menggunakan kekerasan, sedangkan kelompok kedua sebaliknya, bersikap moderat dan akomodatif. Sesungguhnya dikotomisasi semacam itu tidak perlu lagi dipegang, sebab justeru akan terjebak pada pengkotak-kotakan umat. Masing-masing kelompok sebenarnya mempunyai kelebihan dan kekurangan yang seyogiayanya bisa saling mengisi satu dengan yang lain, bukan saling membenci dan mencurigai seperti selama ini.

Penutup
Keterlibatan politik Islam di Indonesia tidak dapat diragukan lagi kebenarannya meski mengalami pasang surut. Itu terlihat sejak zaman pra-kemerdekaan, pendudukan Jepang, masa revolusi, pasca-kemerdekaan, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, orde baru dan sekarang orde reformasi.
Intensitas keterlibatan politik Islam mulai terjadi pada masa pendudukan Jepang, tetapi kemudian hilang pada zaman demokrasi terpimpin seiring dengan kediktatoran Soekarno. Pada masa orde baru kalangan politik Islam tersingkir atau disingkirkan melalui stigmaisasi Islam. Tetapi kaum Islam, melalui kelompok modernis melakukan strategi lain untuk mencoba bersifat akomodatif terhadap negara. Inilah yang disebut Islam kultural. Sejak saat itu hubungan Islam dan negara sangat mesra, dan puncaknya terjadi ketika ICMI dibentuk dengan Habibie sebagai Ketua Umumnya.
Ketika rezim Soeharto tumbang kelompok Islam ini ikut terpuruk. Tetapi, di sisi lain karena situasi sosial politik yang sudah sangat bebas, kalangan Islam politik muncul kembali ke permukaan dengan semangat perjuangan politik Islam. Masa inilah yang sering disebut revitalisasi politik Islam atau politik aliran. Hal ini sebenarnya wajar saja karena sekian lama mereka tertekan oleh kebijakan pemerintah yang represif.
Yang perlu disikapi secara kritis adalah konflik-konflik yang acap terjadi di kalangan umat Islam sendiri di dalam perjuangan politiknya. Dikotomi yang hitam putih antara Islam politik dan Islam kultural atau antara Islam fundamentalis dan Islam modernis tidak perlu lagi dipegang, sebab masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan. Biarlah mereka berjalan sesuai strateginya sendiri-sendiri tanpa harus saling menjelekkan. Bukan tidak mungkin di antara mereka akan ketemu sebuah platform perjuangan bersama walaupun jalannya berbeda.






DAFTAR PUSTAKA

Ali, Fachry dan Bahtiar Effendy, Merambah Jalan Baru Islam: Rekonstruksi Pemikiran Islam Masa Orde Baru, Bandung: Mizan, 1986
Ali, Fachry, “Revitalisasi Politik Aliran” dalam Transisi Indonesia Menuju Demokrasi, Jakarta: LSAF, 1999
Anwar, M. Syafi’i, Hubungan Cendekiawan Muslim dan Birokrasi Orde Baru: Studi Tentang Pemikiran dan Perilaku Politik Cendekiawan Muslim Orde Baru 1988-1999, Tesis Master, Universitas Indonesia, 1994.
Benda, Harry J., Bulan Sabit dan Matahari Terbit Islam pada Masa Pendudukan Jepang, Jakarta: Pustaka Jaya, 1982, Cet. Kedua.
Boland, B.J., Pergumulan Islam di Indonesiam, Jakarta: PT Grafiti Pers, 1985
Effendy, Bahtiar, Islam dan Negara Transformasi Pemikiran dan Praktik Politik Islam di Indonesia, Jakarta: Paramadina, 1998.
Effendy, Bahtiar, Repolitisasi Islam Pernahkah Islam Berhenti Berpolitik?, Bandung: Mizan, 2000
Huntington, Samuel P., Gelombang Demokratisasi Ketiga, Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti, 1997, Cet. Kedua.
Maarif, Ahmad Syafi’i, Islam dan Masalah Kenegaraan: Studi Tentang Percaturan dalam Konstituante, Jakarta: LP3ES, 1985
Maarif, Ahmad Syafi’i, Islam dan Politik Teori Belah Bambu Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965), Jakarta: Gema Insani Press, 1996.
Mahendra, Yusril Ihza, Modernisme dan Fundamentalisme dan Politik Islam Perbandingan Partai Masyumi (Indonesia) dan Partai Jama’at-i-Islami (Pakistan), Jakarta: Paramadina, 1999.
Noer, Deliar, Partai Islam di Pentas Nasional 1945-1965, Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti Pers, 1987
O’Donnell, Guillermo dkk, Transisi Menuju Demokrasi Kasus Eropa Selatan, Jakarta: LP3ES, 1993.
O’Donnell, Guillermo dkk, Transisi Menuju Demokrasi Kasus Amerika latin, Jakarta: LP3ES, 1993
O’Donnell, Guillermo dkk, Transisi Menuju Demokrasi Tinjauan Berbagai Perspektif, Jakarta: LP3ES, 1993
O’Donnell, Guillermo dkk, Transisi Menuju Demokrasi Rangkaian Kemungkinan dan Ketidakpastian, Jakarta: LP3ES, 1993
Uhlin, Anders, Oposisi Berserak Arus Deras Demokratisasi Gelombang Ketiga di Indonesia, Bandung: Mizan, 1998, Cet. Kedua.
[1] Tentang pembahasan politik Islam di bawah penjajahan Jepang secara panjang lebar lihat Harry J. Benda, Bulan Sabit dan Matahari Terbit Islam Indonesia Pada Masa Pendudukan Jepang, Jakarta: Pustaka Jaya, 1985, Cet. Kedua.
[2] Keterlibatan para tokoh politik Islam dalam perdebatan mengenai dasar negara, misalnya, diulas secara mendetail oleh Ahmad Syafi’i Ma’arif, Islam dan Masalah Kenegaraan: Studi Tentang Percaturan dalam Konstituante, Jakarta: LP3ES, 1985
[3] Lihat Ahmad Syafi’i Ma’arif, Ahmad Syafi’I Ma’arif, Islam dan Politik Teori Belah Bambu Masa Demokrasi Terpimpin, Jakarta: Gema Insani Press, 1996. Lihat juga Deliar Noer, “Demokrasi Terpimpin 1957-1965”, dalam Partai Islam di Pentas Nasional 1945-1965, Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti Pers, 1987
[4] Ulasan lengkap tentang masalah ini dapat dibaca dalam buku Fachry Ali dan Bahtiar Effendy, Merambah Jalan Baru Pemikiran Islam:Rekonstruksi Pemikiran Islam Masa Orde Baru, Bandung: Mizan, 1982. Sebagai perbandingan lihat B.J. Boland, Pergumulan Islam di Indonesia, Jakarta: PT Grafiti Pers, 1985.
[5] Mengenai pembagian Islam menjadi politik dan kultural tampaknya ada juga dari kalangan Islam yang tidak menyetujuinya secara tegas. Bahtiar Effendy, misalnya, mengatakan bahwa Islam kultural sesungguhnya adalah kegiatan politik dalam langgam dan irama yang lain. Lihat, Bahtiar Effendy, Islam Kultural, Islam Politik, dalam Repolitisasi Islam Pernahkah Islam Berhenti Berpolitik, Bandung: Mizan, 2000, hal. 191
[6] Lihat M. Syafi’i Anwar, Hubungan Cendekiawan Muslim dan Birokrasi Orde Baru: Studi Tentang Pemikiran dan Perilaku Politik Cendekiawan Muslim Orde Baru 1988-1999, Tesis Master Ilmu Politik, Universitas Indonesia, 1994.
[7] Lihat Kata Pengantar Abraham F. lowenthal, dalam Transisi Menuju Demokrsi, Rangkaian Kemungkinan dan Ketidakpastian, Guillermo O’Donnell dan Philip C. Schmitter, Jakarta: LP3ES, 1993.
[8] Ibid.
[9] Lihat Samuel P. Huutington, Gelombang Demokratisasi Ketiga, Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti, 1997, Cet. Kedua, hal. 16-27
[10] Lihat Kata Pengantar Abraham F. Lowental, op. cit., hal. 6
[11] Ibid. hal 7
[12] Ibid. hal.10
[13] Charles A. Kupchan, Democracy First, makalah
[14] Tentang pengaruh-pengaruh eksternal arus demokratisasi di Indonesia, lihat Anders Uhlim, Oposisi Berserak Arus Deras Demokratisasi Gelombang Ketiga di Indonesia, Bandung: Mizan, 1998, Cet. Kedua, hal. 188-190
[15] Analisis semacam ini dibantah tegas oleh Bahtiar Effendy dalam disertasi doktornya, Islam dan Negara Transformasi Pemikiran dan Praktik Politik Islam di Indonesia, Jakarta: Paramadina, 1998. Bagi Bahtiar alasan tersebut terlalu sederhana atau mungkin malah naif, sebab Soeharto sebenarnya tidak perlu mencari legitimasi lagi, kalau sekedar untuk mempertahankan kekuasaan. Ia lebih setuju untuk menilai bahwa fenomena ICMI sesungguhnya merupakan konsekwensi logis dari arus hubungan Islam dan negara yang semakin mesra dan saling akomodatif. Pernyataan-pernyataan senada bisa juga dibaca dalam tesis Syafi’i Anwar, salah seorang juru bicara dan aktivis ICMI, berjudul Hubungan Cendekiawan Muslim dan Birokrasi Orde Baru: Studi Pemikiran dan Perilaku Cendekiawan Muslim Orde Baru 1988-1999, Universitas Indonesia, 1994. Adapun mengenai analisis yang menampilkan ICMI sebagai suatu organisasi yang cukup menyimpan potensi konflik, lihat Adam Schwarz, Bangsa Yang Sedang Menungguh (Nation in Waiting). Dalam analisis yang merupakan hasil wawancaranya dengan sejumlah tokoh baik yang pro maupun kontra ICMI, Schwarz menyimpulkan bahwa ICMI terdiri dari tiga kelompok. Pertama, birokrat dan teknolog, yaitu orang-orang yang berada di lingkaran dekat Habibie. Kedua, pemikir Islam moderat seperti Nurcholis Madjid, Emil Salim,dan Sutjipto Rahardjo. Ketiga, kelompok Islam modern yang sedang mencari penyaluran politik, seperti Amien Rais, Sri Bintang Pamungkas dan Dawam Rahardjo. Masing-masing kelompok tersebut mempunyai agenda yang berlainan, bahkan bertentangan satu dengan yang lain, sehingga rentan terhadap konflik.
[16] Lihat tulisan Fachry Ali, Revitalisasi Politik Aliran, dalam Indonesia Dalam Ttansisi Menuju Demokrasi, Jakarta: LSAF, 1999, hal. 121.
[17] Pembahasan lengkap tentang fundamentalisme dan modernisme di dalam politik Islam bisa dibaca dalam buku yang berasal dari disertasi doktor, Yusril Ihja Mahendra, Modernisme dan Fundametalisme dalam Politik Islam Perbandingan Partai Masyumi (Indonesia) dan Partai Jama’at-i-Islami (Pakistan), Jakarta: Paramadina, 1999