Jumat, 07 November 2008

Dilema Caleg Perempuan

Sebagian besar partai politik (parpol) di Indonesia, sebagaimana diberitakan "PR", Kamis (21/8), tidak memenuhi kuota 30% bakal calon legislatif (caleg) perempuan pada pengajuan daftar nama caleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut data KPU Kota Bandung, dari 38 parpol peserta Pemilu 2009, satu parpol baru memilih gugur sebagai peserta di tingkat Kota Bandung tanpa mengajukan daftar bakal caleg.

Realitas ini sesungguhnya bertolak belakang dengan upaya-upaya yang telah dilakukan para pembuat kebijakan politik di negeri ini untuk kian banyak melibatkan kaum perempuan dalam proses-proses politik. Telah ditetapkannya UU No. 10/2008 tentang Pemilu dan Peraturan KPU No. 18/2008 yang jelas-jelas menegaskan keberpihakan terhadap kaum perempuan ternyata tidak cukup ampuh untuk membuat kalangan parpol merangkul lebih banyak lagi kaum perempuan.

Komunikasi politik

Dalam perspektif komunikasi politik, parpol mempunyai sejumlah fungsi politik, seperti sosialisasi politik, artikulasi politik, agregasi politik, dan sebagainya. Jika komunikasi politik dimaknai, seperti diungkapkan Lynda Kaid, sebagai peranan komunikasi dalam proses politik (Handbook of Political Communication: 2004), fungsi-fungsi politik parpol pada praktiknya tidak akan dapat dilepaskan dari peran komunikasi. Artinya, tanpa kemampuan komunikasi yang baik, parpol tidak akan dapat menjalankan fungsi-fungsi politiknya secara efektif. Sosialisasi politik yang dilakukan parpol atas sebuah kebijakan, misalnya, tentu tidak akan berlangsung efektif jika kemampuan komunikasi politik parpol itu rendah.

Dalam konteks tidak terpenuhinya kuota 30% bakal caleg perempuan, hemat penulis, juga disebabkan antara lain karena gagalnya komunikasi politik parpol dalam menjalankan fungsi-fungsi politiknya, terutama fungsi agregasi politik. Agregasi politik artinya bahwa sebuah parpol sesungguhnya mempunyai fungsi untuk menghimpun atau menggabungkan berbagai kepentingan dan aspirasi politik para konstituen atau pemilihnya, termasuk di dalamnya adalah kepentingan dan aspirasi politik kaum perempuan. Kenyataan ini mengindikasikan secara jelas betapa kaum perempuan di republik ini, sekalipun telah dibantu UU, belum dijadikan sasaran utama oleh parpol untuk diagregasikan aspirasi politiknya.

Parpol-parpol di Indonesia dalam menyongsong Pemilu 2009 tampaknya lebih mengedepankan sisi pragmatisme politik ketimbang idealitas politik. Yang paling penting bagi parpol sekarang ini adalah bagaimana meraih suara sebanyak-banyaknya yang akan berimplikasi pada perolehan kursi legislatif dalam jumlah besar. Demi meraih tujuan tersebut banyak hal yang dilakukan parpol, di antaranya membuka pendaftaran bakal caleg secara terbuka kepada khalayak dan celakanya sering pula tanpa dibarengi seleksi ketat. Dalam situasi seperti ini, mereka yang mempunyai modal ekonomi yang kuat akan dengan mudah masuk menjadi bakal caleg. Lagi-lagi, kaum perempuan kian termarjinalkan karena jarang sekali yang termasuk di dalam barisan tersebut.

Pada sisi lain, artikulasi politik kaum perempuan itu sendiri dalam lanskap politik Indonesia juga memiliki problem yang cukup serius. Di tengah budaya patriarki yang sedemikian kuat dan dominan, yang menghinggapi parpol-parpol di Indonesia, artikulasi politik kaum perempuan menghadapi rintangan berat. Kaum perempuan acap kali hanya dijadikan sebagai "aksesori politik" belaka dalam sebuah parpol betapa pun mereka sebenarnya mempunyai kemampuan politik yang tidak kalah dari kaum laki-laki.

Dengan kata lain, yang dihadapi kaum perempuan di Indonesia dalam dunia politik dewasa ini lebih merupakan problem struktural ketimbang teologis dan kultural seperti pada waktu-waktu sebelumnya. Sekarang, hampir tidak pernah kita dengar lagi keberatan-keberatan yang bersifat keagamaan atau budaya yang mempersoalkan keterlibatan kaum perempuan dalam ruang-ruang publik. Jika sebelumnya kita pernah mendengar sebuah parpol melarang perempuan untuk menjadi presiden dengan merujuk kepada kitab suci, sekarang tidak ada lagi parpol yang menyuarakan hal itu.

Dengan demikian, jika menimpakan kesalahan atas terabaikannya kaum perempuan dalam pencalegan, tentu saja kalangan parpollah yang berada di urutan pertama. Ini berarti, komunikasi politik yang telah dibangun parpol-parpol selama ini belum menyentuh secara penuh kepentingan dan aspirasi politik kaum perempuan. Tentu kenyataan ini merupakan ironi karena pada awal diputuskannya kuota 30% caleg perempuan semua parpol menyambutnya dengan baik dan tidak ada satu pun yang mempersoalkan apalagi menolaknya.

"Affirmative action"

Ketika kuota 30% caleg perempuan ditetapkan beberapa waktu lalu ada sementara kalangan yang menilai bahwa keputusan tersebut tidak cukup elegan karena kuota tidak mengindikasikan sebuah perjuangan. Artinya kaum perempuan hanyalah diberikan jatah tanpa melalui sebuah usaha, padahal karier politik yang kuat adalah yang dilalui dengan tahapan-tahapan yang penuh kerja keras.

Pada satu sisi, penilaian tersebut ada benarnya. Namun kalau melihatnya pada aspek lain, yaitu bahwa realitas politik Indonesia yang masih didominasi budaya patriarki yang justru dilanggengkan hampir semua parpol, maka penilaian tersebut perlu ditinjau kembali. Asumsinya jika kaum perempuan tidak diberikan peluang melalui kuota tersebut, kecil sekali kemungkinan mereka dapat memasuki arena politik dengan leluasa. Faktanya, sudah ditetapkan pun kuota tersebut parpol-parpol tidak berhasil memenuhinya.

Oleh karena itu, penulis berpandangan bahwa kuota 30% hendaknya dilihat sebagai sebuah affirmative action dari kalangan parpol terhadap kaum perempuan. Artinya, parpol seharusnya menjadi sebuah instrumen yang kuat untuk memberikan daya dorong terhadap artikulasi politik kaum perempuan. Mereka tidak lagi dipandang sebagai aksesori politik belaka, tetapi menjadi bagian yang vital dari parpol untuk bersama-sama berjuang membesarkan partai. Tentu saja hal ini memerlukan kesadaran politik yang tinggi dari kalangan parpol, terutama elite-elitenya yang biasanya cenderung enggan berbagi kekuasaan dengan orang lain. Jika ini bisa dilakukan, seharusnya kuota 30% bakal caleg perempuan mudah dipenuhi.***

Sumber, Lihat Pikiran Rakyat, www.pikiran-rakyat.com, Senin, 25 Agustus 2008

Menebar Multikulturalisme di tengah Umat

Multikulturalisme sejak beberapa tahun belakangan ini marak diperbincangkan oleh pelbagai kalangan dan tampaknya masih akan terus demikian karena memang sangat relevan dengan corak masyarakat seperti yang terdapat di Indonesia. Menurut, C. W. Watson dalam bukunya Multiculturalism (1998), membicarakan multikulturalisme atau masyarakat multikultural adalah membicarakan tentang masyarakat –negara, bangsa, daerah, bahkan lokasi geografis terbatas seperti kota atau sekolah—yang terdiri dari orang-orang yang memiliki kebudayaan yang berbeda-beda. Tetapi perbedaan yang ditekankan di sini adalah perbedaan dalam kesederajatan

Multikulturalisme yang meniscayakan adanya perbedaan itu sesungguhnya mengusung semangat untuk hidup berdampingan secara damai (peaceful coexistence) dalam perbedaan kultur yang ada. Menurut Parsudi Suparlan dalam seminar Menuju Indonesi Baru: Dari Masyarakat Majemuk ke Masyarakat Multikultural di Yogyakarta pada Agustus 2001 (Kompas, 3 September 2001), fokus multikulturalisme adalah pada pemahaman dan hidup dengan perbedaan sosial dan budaya, baik secara individual maupun secara kelompok dan masyarakat. Individu dalam hal ini dilihat sebagai refleksi dari kesatuan sosial dan budaya di mana mereka menjadi bagian darinya.

Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa perbedaan dalam perspektif multikulturalisme bukanlah sesuatu yang bersifat negatif, tetapi justeru karena adanya perbedaan itulah manusia bisa saling memberikan warna satu sama lain dalam kehidupan mereka. Tanpa perbedaan hidup akan terasa hambar.

Dalam konteks masyarakat Indonesia, benih-benih multikulturalisme sesungguhnya telah ada sejak dahulu, sebab negeri ini terdiri dari beraneka ragam suku bangsa sebagaimana terangkum dalam semboyan “Bhineka Tunggal Ika”. Suku-suku bangsa tersebut bagaikan sebuah mozaik yang hidup berdampingan dengan damai. Masing-masing suku mempunyai corak budaya sendiri-sendiri yang sangat jelas dan belum tercampur oleh warna budaya dari suku lain. Tentu saja mozaik kebudayaan diharapkan akan tetap seperti itu, bahkan kalau bisa lebih dari sekadar hidup berdampingan secara damai.

Pandangan Islam

Secara historis Islam sesungguhnya lahir dari masyarakat multikultural seperti yang terlihat pada masyarakat Madinah zaman Nabi Muhammad. Di Madinah ketika itu selain terdapat berbagai macam suku bangsa, semisal Aus dan Khazraj, juga terdapat pemeluk agama-agama selain Islam, seperti Yahudi dan Nasrani. Kesemua suku dan pemeluk agama tersebut hidup berdampingan secara damai. Nabi sendiri selalu menekankan bahwa perbedaan itu bukanlah hal yang harus dihindari, tetapi malah harus disyukuri karena ia sesungguhnya dapat membawa rahmat (ikhtilaful umah rahmatun).

Dari segi teologis, prinsip-prinsip dasar ajaran Islam seperti yang terkandung dalam kitab sucinya pada hakikatnya sangat mendukung konsep multikulturalisme ini. Setidaknya ada tiga prinsip yang hendak diungkapkan di sini. Pertama, toleransi. Toleransi mengandung arti menghargai perbedaan pihak lain, karena perbedaan itu sesungguhnya merupakan sunatullah. Firman Allah dalam Surah Al-Hujurat (49): 13, menegaskan bahwa Allah telah menciptakan manusia dengan bermacam-macam suku bangsa agar manusia saling mengenal. Kata “saling mengenal” merupakan pintu masuk untuk menghargai perbedaan. Pada ayat sebelumnya di surah yang sama, Allah juga melarang manusia dari perbuatan mencela atau mengolok-olok kaum (baca: suku bangsa) lain. Sebab, belum tentu yang dicela itu lebih buruk daripada yang mencela. Ini artinya bahwa perbedaan tidak boleh menjadi ajang konflik, karenanya harus terus dihargai. Dengan saling mengenal dan tidak mencela antar satu suku dengan lainnya, maka jalan menuju kehidupan multikulturalis akan terbuka.

Kedua, perdamaian. Islam berasal dari akar kata “As-Salam” atau “As-Silmi” yang berarti perdamaian. Ini berarti Islam sejak awal sudah mengajak umatnya untuk melakukan dan menyebarkan perdamaian di muka bumi. Sebab, dengan perdamaianlah beragam suku bangsa beserta aneka macam karakteristiknya yang hidup bersama akan mendapatkan ketenangan dan keamanan. Ayat al-Qur’an, al-Baqarah (2): 208, “Udkhulu fis silmi kaffah” – yang selama ini acap diterjemahkan “masuklah ke dalam agama Islam secara kaffah”—menurut hemat penulis, terjemahannya yang tepat adalah “masuklah ke dalam perdamaian secara kaffah (total)”. Berdamai secara kaffah artinya hendaklah hidup ini kita abdikan untuk perdamaian bukan hanya dengan kelompok sendiri, tetapi dengan segenap kelompok manusia di muka bumi, karena hanya dalam situasi damailah multikulturalisme akan bisa tumbuh.

Ketiga, keadilan. Yang ditekankan di sini adalah berlaku adil dalam memandang dan bersikap terhadap orang atau kelompok lain. Dalam surat Al-Maidah (5): 8, Allah berfirman, “Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.” Ayat ini mengajak kita untuk berlaku adil, sekalipun terhadap orang atau kelompok yang memusuhi kita. Berlaku adil terhadap orang atau kelompok yang memusuhi maksudnya adalah hendaklah kita tetap berlaku “objektif” terhadap mereka. Jika mereka melakukan suatu kebaikan, maka mesti diapresiasi sebagai kebaikan. Jangan sampai kebaikan itu kita negasikan hanya karena kita membenci mereka. Jika ini bisa menjadi ruh kehidupan, maka multikulturalisme akan mudah terwujud.

Ketiga prinsip dasar di atas, toleransi, perdamaian dan keadilan, merupakan prasyarat mutlak bagi umat Islam Indonesia dewasa ini jika mereka hendak mewujudkan multikulturalisme di negeri ini. Sayangya justeru pada saat yang sama ketiga hal tersebut pada kenyataannya masih menjadi lip service atau belum mengejawantah di kalangan umat.

Dalam hal toleransi, misalnya, bahkan di kalangan intern umat Islam sendiri pun masih sering ditemukan perselisihan-perselisihan yang dalam derajat tentu acap menyulut konflik tajam. Dikotomi kelompok “modernis” dan “tradisionalis” yang senantiasa mewarnai konstelasi politik Indonesia ternyata tidak pernah selesai, bahkan seiring dengan semangat liberalisasi politik pasca jatuhnya Orde Baru, hal tersebut dalam sejumlah kasus kian mengental.

Demikian pula dalam hal perdamaian dan berlaku adil. Tampaknya budaya politik umat belum menemukan kematangan, sebaliknya masih diwarnai oleh emosionalitas yang cukup tinggi. Umat mudah sekali tersulut oleh hal-hal yang tampak di permukaan akan menyudutkan Islam, padahal belum tentu demikian. Pembelaan secara mati-matian bahkan dengan aksi pengrusakan hanya karena pemimpinnya dikritik pihak lain tanpa mengecek (tabayyun) terhadap kritik tersebut, merupakan bukti betapa tingkat emosionalitas umat masih sangat tinggi.

Oleh karena itu, ketiga prinsip di atas hendaklah dijadikan spirit bagi umat di dalam berusaha mewujudkan multikulturalisme di negeri ini. Mozaik kebudayaan sebagai representasi dari gambaran multikulturalisme di Indonesia sebagaimana yang telah disinggung di muka akan hidup tidak sekadar berdampingan secara damai, melainkan juga mampu merajut berbagai serpihan kebudayaan itu secara dinamis, saling menghargai dan pada gilirannya membangun kebersamaan tanpa mengeliminasi perbedaan. Inilah salah satu pekerjaan rumah yang cukup mendesak untuk diberikan perhatian secara serius oleh para tokoh di negeri kita ini.