Selasa, 15 Februari 2011

Episode Baru Drama Politik (Jurnas, 16-02-11)

Perkiraan banyak kalangan bahwa tahun 2011 merupakan tahun yang akan dipenuhi berbagai intrik dan manuver politik tampaknya kian memperlihatkan kebenarannya. Para aktor politik, khususnya di Senayan, tak pernah jemu untuk menampilkan episode-episode drama politik yang dibalut oleh beragam intrik dan manuver tersebut.

Kasus teranyar dari episode tersebut adalah rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Perpajakan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Aroma manuver politik agaknya sangat terasa di dalamnya di mana tarik menarik antar kekuatan politik di parlemen begitu kuat bahkan sebelum pansus tersebut terbentuk. Yang menarik adalah bahwa pertarungan itu terjadi antar partai politik di dalam Setkretariat Gabungan (Setgab) yang notabene merupakan koalisi pendukung pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono.

Fraksi Demokrat yang sebenarnya merupakan pihak pertama yang menginisiasi pembentukan pansus tersebut mencabut kembali dukungannya saat-saat akhir menjelang pengajuan hak angket. Tindakan Demokrat tersebut kemudian diikuti oleh “teman setianya” di koalisi, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sementara partai-partai lainnya di koalisi masih tetap menghendaki pembentukan pansus. Akibat pencabutan kembali dukungan Demokrat dan PKB, pembentukan pansus pun mengalami penundaan karena tidak memenuhi syarat jumlah dukungan.

Pencabutan kembali dukungan oleh Demokrat tampaknya disebabkan oleh kekhawatiran akan adanya politisasi terhadap pansus. Artinya, bahwa pansus akan dibelokkan pada tujuan-tujuan politis tertentu sehingga mengabaikan substansinya yaitu membongkar carut marut perpajakan. Apalagi ada desas-desus bahwa pansus akan lebih diarahkan pada pembubaran Satuan Tugas (Satgas) anti mafia hukum yang dibentuk Presiden SBY.

Sementara partai lainnya yang tetap menghendaki terbentuknya pansus berpandangan bahwa kehadiran pansus perpajakan ini sangat penting. Alasannya pansus akan difokuskan untuk penyelidikan mafia pajak, antara lain untuk mengetahui intervensi dari instansi pajak atas proses pengadilan pajak. Juga menyelidiki sistem pembinaan, pengawasan dan penindakan yang dilakukan instansi pajak terhadap petugas yang melanggar hukum, hingga seberapa besar kerugian negara.



Politik atau Hukum?

Persoalannya adalah apakah masalah perpajakan di tanah air yang diduga merugikan negara 200 – 300 trilyun itu, seperti yang disinyalir para inisiator hak angket perpajakan, harus diberantas melalui tindakan politik, antara lain dengan membentuk pansus hak angket perpajakan di DPR? Ataukah cukup dengan tindakan hukum, misalnya dengan memaksimalkan kinerja aparat penegak hukum?

Sebenarnya tindakan politik dan hukum bisa disinergikan karena keduanya saling melengkapi. Tindakan-tindakan politik dalam derajat tertentu dapat digunakan untuk memberikan daya dorong pada tindakan-tindakan hukum untuk mengambil tindakan sesuai dengan garisnya. Sebaliknya, tindakan-tindakan hukum juga bisa dijadikan acuan bagi tindakan politik sehingga tidak terseret oleh manuver-manuver politik yang menafikan substansi.

Tetapi masalahnya adalah bahwa apa yang kerap diperlihatkan para elite politik di negeri ini justeru tidak memperlihatkan sinkronisasi antara tindakan politik dan hukum. Tindakan politik seperti pembentukan pansus seringkali hanya dijadikan ruang bermanuver, arena pertunjukan politik dan sebagainya. Mereka tampak saling serang bahkan saling sandera, namun ujung-ujungnya adalah kompromi politik, ada deal-deal politik di belakang panggung. Kasus Pansus Bank Century merupakan contoh yang sampai saat ini tidak jelas junterungannya, kecuali deal-deal politik secara diam-diam antar elite politik.

Tepat seperti yang ditegaskan Erving Goffman dalam teori dramaturginya bahwa di panggung depan (pansus) para aktor politik berupaya untuk menampilkan dirinya (self presentation) sebaik mungkin demi meraih kesan yang baik dari publik (management of impression); antara lain dengan tampil garang seolah-olah tengah membela kepentingan rakyat. Namun di panggung belakang mereka diam-diam membuat berbagai kompromi politik yang saling menguntungkan.

Oleh karena itu, penulis termasuk kalangan yang pesimis bahwa pansus hak angket perpajakan, kalau nanti terbentuk, akan benar-benar berupaya untuk menunaikan tugas utamanya, yakni membongkar mafia perpajakan yang sudah menggurita di negeri ini. Ia, seperti yang sudah-sudah, akan lebih menonjolkan manuver dan permainan politik demi tujuan-tujuan politis para aktornya.



Penulis, Deputi Direktur the Political Literacy Institute, Kandidat Doktor Komunikasi Unpad.

Pembelajaran Politik (Pikiran Rakyat, 07-02-11)

Gejolak politik di Mesir sampai saat ini masih terus berlangsung. Kekhawatiran akan tejadinya efek domino ke negara-negara lain di kawasan Asia termasuk Indonesia mulai muncul ke permukaan. Meski ada sebagian pihak yang mencoba menepis kemungkinan merembetnya gejolak tersebut ke Indonesia, namun bukan mustahil hal itu terjadi. Di dalam dunia politik, tidak ada yang tidak mungkin.

Dari perspektif politik, kemungkinan tersebut cukup besar dengan didasarkan setidaknya pada lima faktor atas munculnya gerakan sosial-politik dalam skala masif di sebuah negara. Pertama, adanya musuh bersama (common enemy). Dalam konteks Mesir, jelas Presiden Husni Mubarak dianggap sebagai musuh bersama. Oleh karena itu, para penentang Mubarak bersatu padu turun bersama meskipun orientasi sosial-politiknya berbeda-beda. Dalam konteks Indonesia, kemungkinan itu bisa saja terjadi. Presiden SBY bukan tidak mungkin akan dipandang musuh bersama jika tidak berhasil memimpin negeri ini sesuai dengan harapan rakyat.

Kedua, adanya friksi atau pertentangan di kalangan elite. Apa yang terjadi di Mesir jelas memperlihatkan pertentangan yang terjadi di kalangan elite pemerintah. Beberapa tokoh yang tadinya mendukung Mubarak belakangan berbalik arah mendukung gerakan reformasi. Amr Moussa, misalnya, Sekjen Liga Arab dan Menteri Luar Negeri populer di bawah Mubarak belakangan mulai vokal mendukung demokrasi multipartai sejak adanya unjuk rasa besar-besaran. Kecenderungan yang sama terjadi pula di Indonesia. Friksi di kalangan elite begitu nampak. Partai-partai koalisi pendukung pemerintahan sekalipun seringkali terlibat dalam konflik-konflik politik secara terbuka seperti yang terjadi di Sekretariat Gabungan (Setgab).

Ketiga, adanya isu masif di media massa. Media massa tidak diragukan lagi memainkan peranan yang sangat penting dalam memberitakan isu-isu besar ke hadapan publik. Dengan teori agenda settingnya media massa mampu menyeting isu-isu yang memang tengah menjadi perhatian publik. Isu tentang berbagai penyelewengan, korupsi, pembungkaman politik dan sebagainya yang dilakukan rezim Mubarak diblow up sedemikian rupa sehingga publik makin antipati terhadap rezim yang kian bobrok.

Kecenderungan seperti ini tentu mudah saja terjadi di Indonesia, apalagi media-media massa Indonesia pasca reformasi memiliki kebebasan pers yang jauh lebih baik jika dibandingkan negara-negara di kawasan Timur-Tengah. Oleh karena itu, peluang munculnya gerakan sosial-politik yang terjadi di negeri Piramida tersebut di Indonesia sangat mungkin jika dihubungakan dengan realitas media massa di negeri ini. Berbagai kasus besar di republik ini berhasil diungkapkan ke publik oleh media massa, seperti kasus Century, mafia hukum, mafia pajak dan lain-lain.

Keempat, adanya kelompok penekan (pressure group). Gerakan unjuk rasa besar-besaran di Mesir yang telah menelan korban ratusan orang itu sesungguhnya tidak hanya dilakukan oleh para aktivis partai politik oposisi. Namun banyak pula kelompok-kelompok lain di luar partai politik yang ikut melebur ke dalam gerakan anti-Mubarak, seperti kalangan serikat buruh, pemuda, mahasiswa dan sebagainya. Kelompok penekan di Indonesia tampaknya jauh lebih beragam sehingga boleh jadi akan menjadi faktor yang akan menekan pemerintah jika selalu mengabaikan aspirasi politik rakyat.

Kelima, adanya dukungan internasional. Gerakan pro-perubahan di Mesir telah mendapatkan dukungan internasional. Bahkan Amerika Serikat yang merupakan sekutu Mesir pun ikut pula menyerukan agar Mesir segera melakukan tranformasi politik yang bisa dimaknai sebagai dukungan untuk munculnya kandidat baru pengganti Mubarak. Maka, Mubarak pun semakin kehilangan legitimasinya untuk terus berkuasa. Hal seperti ini pernah terjadi menjelang pengunduran diri mantan Presiden Soeharto setelah ditekan oleh AS. Tentu hal seperti ini bisa saja berulang kembali.

Melihat pada kelima faktor di atas, agaknya tidak menutup kemungkinan gejolak politik di Mesir bisa merembet ke negeri lain seperti Indonesia jika pemerintah tidak segera mengambil pembelajaran politik. Alih-alih bereaksi keras seperti yang ditunjukkan Sekretaris Kabinet, Dipo Alam, pada Sultan Hamengkubuwono XI yang menyebut adanya kemungkinan tersebut, akan lebih baik kalau pemerintah justeru bersikap antisipatif. Dalam situasi seperti ini, tidak ada jalan lain bagi pemerintah kecuali bekerja secara maksimal guna memenuhi harapan rakyat.

Penulis, Deputi Direktur The Political Literacy Institute, Kandidat Doktor Komunikasi Unpad.

Inkonsistensi DPR (Sinar Harapan, 02-02-11)

Perilaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di negeri ini kian hari agaknya kian mengecewakan publik. Harapan akan lahirnya berbagai perilaku yang dapat menjunjung harkat dan martabat mereka sekaligus juga rakyat Indonesia dari rahim lembaga ini semakin memudar. Sebaliknya, yang mengemuka adalah beragam perilaku yang justeru memprihatinkan bahkan memuakkan.
Perilaku paling anyar yang dipertontonkan para anggota lembaga legislatif adalah penolakan sebagian besar anggota Komisi III DPR atas kehadiran Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah dalam setiap rapat bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya karena mereka sejak awal tidak setuju terhadap langkah pemerintahan SBY-Boediono untuk membebaskan kedua pemimpin KPK itu dengan deponeering yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Pertanyaannya adalah benarkah penolakan sebagian besar anggota Komisi III tersebut benar-benar dilakukan sebagai pengejawantahan dari sikap mereka yang tidak setuju deponeering? Ataukah alasan itu sesungguhnya sebuah akal bulus semata untuk menutupi tujuan politis yang mereka sembunyikan?

Serangan Balik?
Ada hal yang menarik ketika salah seorang elite Partai Golkar, yang termasuk kelompok penolak kehadiran Bibit-Chandra, mengatakan bahwa penolakan mereka merupakan bentuk konsistensi atas sikap mereka selama ini atas kasus deponeering. Ini menarik karena seolah-olah memperlihatkan bahwa mereka tidak mengerti masalah hukum, khususnya tentang kewenangan Kejaksaan Agung.
Padahal sebagaimana diketahui bahwa di dalam UU Kejaksaan Agung deponeering merupakan hak oportunitas yang dimiliki Kejaksaan Agung sebagai lembaga eksekutif yang memiliki wewenang yudikatif. Bila suatu kasus hukum telah dinyatakan harus dikesampingkan demi kepentingan umum (deponeering), maka dengan sendirinya status tersangka yang disematkan ikut dicabut.
Kalau mencermati bahwa pada umumnya para anggota Komisi III DPR termasuk yang berada dalam barisan penolak kehadiran Bibit-Chandra berlatarbelakang pengacara, agaknya tidak masuk akal kalau mereka tidak memahami masalah tersebut. Mereka tampaknya sengaja menutup mata terhadap masalah itu demi memuaskan syahwat politik yang disembunyikannya.
Oleh karena itu, yang lebih tepat dikatakan di sini adalah bahwa sikap anggota DPR tersebut sebagai bentuk kamuflase mereka dalam mendukung KPK untuk memberantas korupsi. Mereka sesungguhnya paham bahwa dengan dikeluarkannya deponeering terhadap kasus Bibit-Chandra, maka secara otomatis status sebagai tersangka yang melekat kepada mereka berdua dicabut sehingga menjadi bebas. Maka, seperti halnya ketua-ketua KPK yang lainnya, keduanya berhak pula mengikuti kegiatan lembaga ini termasuk rapat bersama dengan Komisi III DPR.
Oleh karena itu, kecurigaan publik bahwa tindakan anggota Komisi III tersebut lebih bernuansa politis sulit diabaikan. Apalagi kalau melihat momentumnya yang berdekatan dengan ditahannya sembilan belas politisi senior mantan anggota DPR periode 2004-2009 oleh KPK baru-baru ini. Langkah mereka seolah-olah merupakan serangan balik mereka terhadap KPK yang dalam pandangannya, telah berbuat “macam-macam” terhadap senior-senior mereka yang ditahan, selain juga sebagai bentuk solidaritas di antara mereka. Kenyataan bahwa mayoritas dari mereka yang melakukan penolakan berasal dari partai yang sama dengan para politisi yang ditahan KPK kian memperkuat kecurigaan tersebut.

Konsisten dalam Inkonsistensi
Apa yang telah dilakukan para anggota Dewan di atas jelas memperlihatkan bagaimana sesungguhnya sikap mereka terhadap korupsi yang telah menjadi musuh nomor satu di republik ini. Dalam berbagai kesempatan mereka kerap menyuarakan dengan lantang keinginan untuk memberantas wabah korupsi bersama-sama dengan lembaga-lembaga lain yang berwenang termasuk KPK.
Namun faktanya seringkali berkebalikan. Ini karena mereka biasanya mendasarkan tindakan pada vested interest sehingga bersikap pilih-pilih dalam mendukung supaya pemberantasan korupsi. Mereka akan berada di barisan pendukung pertama saat kasus korupsi yang dibongkarnya tidak bersentuhan sama sekali dengan diri dan partai.
Namun akan berbeda sikapnya jika kasus korupsi yang tengah dibongkar bersinggungan dengan diri dan partai di mana mereka berkiprah. Mereka segera pasang kuda-kuda dan membentengi diri dengan berbagai cara supaya bisa menyelamatkan diri dan bila perlu menghantam balik. Inilah tampaknya yang terjadi pada anggota Komisi III DPR dalam memberikan reaksi terhadap langkah KPK. Ada ketakutan yang besar bahwa suatu saat merekapun akan senasib dengan sembilan belas politisi lainnya.
Jika ini yang dijadikan pertimbangan DPR dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, tentu sangat disayangkan. Mereka telah terjebak dalam sikap yang konsisten dalam inkonsistensi. Kalau sudah seperti ini, tidak ada lagi yang bisa diharapkan dari lembaga yang kadung dibilang terhormat ini.

*Penulis adalah Kandidat Doktor Komunikasi Unpad dan Deputi Direktur the Political Literacy Institute.

Mewaspadai Politisasi Hukum (Suara Karya, 01-02-11)

Kata politisasi akhir-akhir ini marak dalam berbagai wacana yang berkembang di tanah air. Secara umum penggunaan kata ini lebih banyak dibawa ke dalam konteks yang bernada negatif, meskipun bisa juga bermakna positif. Setiap tindakan, terutama yang dilakukan para elite, kerap dibaca publik secara politis, artinya di balik tindakan tersebut ada tujuan terselubung yang hendak dibidik oleh si pelaku. Maka, muncullah tuduhan politisasi terhadap tindakan tersebut.
Yang paling anyar adalah mengemukanya wacana politisasi hukum yang dilontarkan oleh sebagian pihak terhadap penahan 19 politisi mantan anggota DPR periode 2004-2009 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan tersebut terkait dengan dugaan penerimaan suap cek perjalanan pada saat pemilihan Deputi Dewan Gubernur Bank Indonesia, Miranda S. Goeltom beberapa waktu yang lalu.



Intervensi Politik?
Ada pertanyaan yang sangat menarik mengenai penahanan para politisi tersebut. Apakah tindakan KPK itu murni didasarkan pada keputusan hukum ataukah karena ada intervensi politik?
Pertanyaan ini menarik untuk diangkat karena ada sejumlah hal yang membuat publik bertanya-tanya. Pertama, terkait dengan timing penahanan. Mengapa KPK baru melakukan penahanan sekarang padahal penetapan tersangka terhadap para politisi itu telah dilakukan sejak bulan September tahun yang lalu.
Bagi sebagian kalangan, timing penahanan tersebut dapat dipersoalkan sebab berbarengan dengan keinginan sebagian politisi di Senayan untuk membuat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Perpajakan di DPR. Apalagi kemudian Partai Demokrat yang notabene partai penguasa mencabut kembali dukungannya terhadap ide pembentukan pansus tersebut. Oleh karena itu, bukan tidak mungkin tindakan KPK itu bisa dimaknasi sebagai upaya untuk menghalang-halangi pembentukan pansus.
Kedua, di antara para politisi mantan anggota legislatif periode 2004-2009 yang telah ditahan tersebut tidak ada satu pun yang berasal dari partai yang berkuasa. Padahal telah diketahui bahwa ada pula politisi dari partai berkuasa yang ikut menerima uang suap, seperti pernah diungkapkan Hamka Yandhu, salah seorang tersangka. Realitas inilah yang kemudian mencuatkan tuduhan sementara pihak bahwa KPK melakukan tebang pilih dalam menegakkan hukum.
Ketiga, KPK terkesan lamban untuk membongkar siapa sebenarnya pihak pemberi suap dan operator yang mengatur semua ini, padahal tidak mungkin seseorang menerima suap tanpa adanya pihak yang memberi. Kenyataan ini juga menimbulkan dugaan seolah-olah ada yang ditutupi. Keberadaan Nunun Nurbaeti, yang diklaim sakit lupa ingatan, juga sangat mengherankan mengapa tidak diupayakan untuk dibuktikan kebenarannya pada publik.

Pertanggungjawaban pada Publik
Satu hal yang harus diingat KPK sebagai lembaga yang bertugas memberantas korupsi dari republik ini bahwa apa yang mereka lakukan tersebut senantiasa dilihat dan diawasi oleh publik. Oleh karena itu, pertanggungjawaban KPK terhadap publik dalam bentuk mengemban tugas sebaik-baiknya tanpa intervensi pihak manapun menjadi suatu keharusan. Bagaimanapun publik masih menggantungkan harapan yang besar pada lembaga ini akan terwujudnya masyarakat Indonesia yang bebas dari jeratan korupsi.
Oleh karena itu, ada beberapa hal yang mesti dilakukan KPK menanggapi tudingan miring sebagian kalangan. Pertama, KPK harus berani dan tegas melakukan tindakan hukum terhadap orang-orang yang memang melanggar hukum. Jika memang ada di antara politisi partai penguasa yang juga terlibat dalam tindakan pelanggaran hukum tersebut, KPK harus berani menahannya sepertihalnya terhadap politisi-politisi dari partai lain.
Kedua, KPK harus berusaha dengan keras untuk membongkar pihak-pihak yang menjadi pemberi suap. Sebab sebenarnya pihak pemberi suap inilah yang jauh lebih penting untuk diungkapkan ke publik. Kalau kita menggunakan logika hukum atau bahkan agama, meskipun pihak pemberi dan penerima suap sama-sama berdosa, tetapi yang pertama jauh lebih buruk. Ini karena biasanya pihak pemberi suaplah yang memulai aksi penyuapan, meskipun ada pula yang sebaliknya dalam kasus-kasus tertentu.
Jikapun kemudian KPK menemukan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian suap tersebut berkaitan dengan jaringan kekuasaan, maka lembaga ini tidak boleh ragu untuk tetap mengungkapkannya ke publik. Bagaimanapun hukum tetap harus ditegakkan sekalipun harus bertabrakan dengan politik.

*Penulis adalah Kandidat Doktor Komunikasi Unpad dan Deputi Direktur the Political Literacy Institute.