Rabu, 25 Agustus 2010

Menakar Urgensi Amandemen Kelima UUD 1945

Harian PIkiran Rakyat, Kamis, 26 Agustus 2010

Sejak dimulainya era reformasi, sampai saat ini, pemerintah Indonesia telah melakukan perubahan atau amendemen terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebanyak empat kali. Namun, saking seringnya amendemen dilakukan, banyak kalangan menilai konstitusi Indonesia masih jauh dari sempurna sehingga perlu segera dilakukan amendemen.

Memang, ada pula kalangan yang mengatakan, amendemen tidak perlu terburu-buru dilakukan, antara lain, karena dari segi waktu konstitusi yang kini sedang berjalan belum cukup lama berlangsung.

Akan tetapi, amendemen tetap penting dilakukan sejauh dimaksudkan untuk membuat konstitusi kita semakin baik. Di antara kriteria dari konstitusi yang baik (good constitution) adalah bahwa ketentuan dalam konstitusi harus jelas dan tegas sehingga menghindari ambiguitas dan keraguan.

Kriteria ini sangat penting mengingat banyak ketentuan dalam amendemen UUD 1945 yang masih belum tegas dan jelas, khususnya yang menyangkut sistem presidensial pada pemerintahan kita. Sebagaimana ditegaskan D.V. Verner dalam The Analysis of Political System, sistem presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers) antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Pemisahan kekuasaan antara legislatif dan eksekutif inilah yang justru menjadi masalah besar dalam praktik ketatanegaraan kita, khususnya menyangkut masalah fungsi legislasi dari DPR. Rendahnya tingkat produktivitas badan legislatif dalam menjalankan fungsi legislasi, antara lain, disebabkan tidak tegas atau kaburnya aturan dalam undang-undang.

Menurut sistem presidensial, pembuatan undang-undang atau legislasi cukup dilakukan oleh lembaga legislatif. Eksekutif, pada sisi lain, hanya menjalankan undang-undang tersebut. Namun, eksekutif dalam hal ini presiden, tidak berarti pasif sama sekali, tetapi diberikan peluang untuk tidak menyetujui atau menolak undang-undang tersebut dengan mekanisme hak veto.

Sementara ketentuan yang terdapat dalam undang-undang kita sampai amendemen keempat masih memperlihatkan penggabungan kekuasaan antara kedua lembaga tersebut. Ini, misalnya, tampak pada Pasal 20 ayat (2) setelah amendemen yang berbunyi, "Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama". Oleh karena itu, setiap pembuatan undang-undang di DPR mesti melibatkan presiden yang dalam hal ini biasanya diwakili oleh para menterinya.

Implikasi dari sistem seperti ini selain akan melemahkan produktivitas lembaga legislatif karena prosesnya yang cukup berbelit, juga rawan menimbulkan praktik-praktik pemborosan uang negara. Bukan tidak mungkin, hal ini akan berimplikasi pula pada praktik kolusi antara kedua pihak sehingga terjadilan korupsi.

Di sisi lain, DPR juga harus konsisten dengan wewenangnya tanpa perlu mengambil alih wewenang yang memang sejatinya dimiliki eksekutif. Apa yang terjadi pada DPR kita sekarang memperlihatkan hal yang sebaliknya. Dalam kasus-kasus tertentu, DPR terlalu "bernafsu" sehingga sering melampaui kewenangan eksekutif.

Oleh karena itu, amendemen terhadap masalah di atas mendesak untuk dilakukan supaya pemerintahan kita yang menganut sistem presidensial, semakin kuat. Dengan demikian, berbagai kerancuan dan kerumitan yang ditimbulkan oleh ketidakjelasan sistem presidensial yang berlangsung sekarang ini, sedikit demi sedikit akan terkikis.***

Penulis, Deputi Direktur Bidang Politik The Political Literacy Institute.